-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gegara Iklankan Judi Online di Akun Instagram, Wanita Bireuen Ditahan di Kejaksaan Setempat

By On Kamis, April 25, 2024

Tersangka UK, pelaku tindak pidana Cyber UU ITE saat penyerahan untuk dilakukan penahanan di Kejari Bireuen usai meng-iklankan (endorse) sebuah situs Judi Online. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tersangka UK, pelaku tindak pidana Cyber UU ITE dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen usai meng-iklankan (endorse) sebuah situs Judi Online.

Penahan tersangka UK di Kejari Bireuen setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk.

Tersangka UK ini diamankan di salah satu Kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa lalu, 19 Desember 2023, setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan pada 27 Desember 2023, terkait adanya aktivitas promosi Judi Online.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024 menjelaskan, tersangka UK melalui akun media sosial Instagramnya, pada tanggal 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online di akun instagramnya dengan imbalan bayaran Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya tersangka UK ini ikut melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama tiga puluh hari,” katanya.

Lalu pada Selasa, 19 Desember 2023, tersangka UK ini kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online tersebut.

Kata Munawal Hadi, perbuatan tersangka UK melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selanjutnya Jaksa menahan tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama dua puluh hari ke depan, dan selanjutnya akan menjalani persidangan,” terangnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »