-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kajari Bireuen Upayakan RJ Terkait Kasus Panadahan Sepmor

By On Sabtu, April 27, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Kejari setempat, Dedi Maryadi, SH, MH serta Jaksa Fasilitator melakukan proses RJ tindak pidana penadahan Sepmor, M dan Z, di Kantor Kejaksaan setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari setempat, Dedi Maryadi, SH, MH serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penadahan yang dilakukan M, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 25 April 2024 kemarin.

Dalam proses perdamaian tersebut ikut dihadiri pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong kedua belah pihak.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasie Intelijen Kejari setempat, Abdi Fikri SH, MH kepada wartawan menyebut, perkara ini bermula pada Rabu, 28 Februari 2024, dimana tersangka M berkomunikasi melalui WhatsApp meminta Z untuk mencarikan sepeda motor (Sepmor) bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3 juta.

Selanjutnya Z meminta uang panjar kepada M sebesar Rp 500 ribu. Lalu pada Kamis, 29 Februari 2024, tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke aplikasi DANA milik Z.

Kemudian Z menghubungi serta menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type: NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan.

Berikut M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2,4 juta.

Atas perbuatannya, M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

“Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

“Menyikapi dari kasus ini, Kajari Bireuen meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong), karena dapat berakibat tersandung dengan hukum,” imbuhnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »