-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Miris! Perdagangan Obat Daftar G Marak di Kota Bandung

By On Jumat, April 26, 2024


KOTA BANDUNG, KabarViral79.Com – Bisnis obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi-pundi uang. 

Peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah. Ironisnya, secara kamuflase berbentuk toko, aksesoris HP, bebas dan vulgar obat-obatan jenis G seperti tramadol, eximer dijual. Hal itu terjadi di daerah Rancanumpang Gedebage, Bandung.

Pantauan awak media, pada Rabu, 24 April 2024, ternyata benar toko tersebut menjual obat-obatan jenis G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual obat jenis tramadol eximer dan sejenisnya.

Saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi, namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan tokoh masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, di antaranya pemilik kontrakan, Ketua RW, Kelurahan, Kecamatan juga aparat atau Polsek setempat.

Tokoh Masyarakat tersebut berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera dilakukan penertiban. Karena, kata dia, merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya. 

“Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera ditutup atau pindah dari tempat tersebut karena sangat meresahakan masyarakat dan ditakutkan dijual kepada anak-anak di bawah umur,” tuturnya. 

Jelas sudah kegiatan haram tersebut ada yang membekingi, sebagaimana mengacu kepada Undang-undang mengenai psikotropika, toko tersebut dikategorikan sebagai pengedar obat obatan jenis G dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »