-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mobil Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas saat Unjuk Rasa, Kapolri Listya Sigit: Saya Mohon Maaf Sedalam-dalamnya

By On Jumat, Agustus 29, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com - Beredar video di kalangan wartawan Markas Brimob Polda Metro Jaya digeruduk rombongan ojek online, Kamis (28/8) malam. Diduga hal tersebut imbas insiden kendaraan baracuda Brimob yang menabrak dan melindas pengunjuk rasa berjaket ojek online hingga tewas di kawasan Bendungan Hilir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas insiden yang terjadi.

“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” tutur Listyo saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, petugas kepolisian telah mencari keberadaan korban dan memerintahkan Propam Polri untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Saat ini kami sedang mencari keberadaan korban dan saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut,” jelas dia.

“Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol,” lanjut Listyo.

Gojek melalui induk usah GoTo menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas terjadinya insiden di Pejompongan.

“Doa dan simpati tulus kami sampaikan untuk korban serta keluarga yang terdampak. Saat ini kami terus melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan identitas korban lebih lanjut,” kata Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Pihak GoTo juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban hingga situasi kondusif.

“Kami akan terus menyampaikan informasi resmi apabila terdapat perkembangan baru terkait insiden ini. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi tetap kondusif.

Komandan Daerah Kokam Jakarta Timur Berkomitmen Mewujudkan Transformasi Anak Bangsa di Seluruh Indonesia Untuk Mendukung Visi Indonesia Emas di 2045

By On Selasa, Agustus 12, 2025



JAKARTA, KabarViral79.Com - Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Wil Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal program Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan Indonesia Emas di 2045.

KOKAM secara aktif mendukung dan berkontribusi pada terwujudnya Indonesia Emas di 2045. Mereka menekankan pentingnya transformasi pemuda Muhammadiyah dan peran strategis pemuda dalam mencapai visi tersebut. KOKAM juga mendorong pemerintah untuk fokus membekali pemuda menghadapi bonus demografi dan tantangan era digital.

“Dengan berbagai upaya dan aksi nyata ini, KOKAM berperan penting dalam mempersiapkan pemuda Indonesia untuk menjadi agen perubahan dan pilar utama dalam mewujudkan Indonesia Emas di 2045 adalah cita-cita besar bangsa agar bisa menjadi negara maju, berdaulat, dan disegani dunia, Lutfillah Rachman, Selasa (12/08/25).

Disatu sisi Lutfillah Rachman juga bertekad melalui KOKAM Wil Jakarta Timur untuk generasi muda agar dapat memiliki rasa cinta NKRI serta tanggung jawab dalam membantu pemerintahan yang memiliki Visi Presiden dan Wakil Presiden akan dapat dicapai dengan 8 misi yang disebut Asta Cita.

Berikut ini adalah Visi pemerintah Presiden dan Wakil Presiden akan dicapai dengan 8 misi yang disebut Asta Cita sebagai berikut:

1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

By On Kamis, Juli 24, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., akan memenuhi undangan resmi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna memberikan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), AKP Taufik Ismail. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan melalui kanal pengaduan masyarakat (Lapdumas) di Divpropam Polri.

Perkara ini berkenaan dengan perilaku tidak patut dan ucapan bernada makian yang diduga dilakukan oleh AKP Taufik Ismail, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel, melalui komunikasi telepon via aplikasi WhatsApp. Wilson Lalengke menyatakan bahwa dirinya siap hadir dan memberikan keterangan secara langsung pada hari Kamis, 24 Juli 2025, di kantor Divpropam Polri.

“Saya mengapresiasi respon dari Divpropam dalam menindaklanjuti laporan ini. Tindakan makian oleh seorang aparat bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Saya akan hadir untuk memberikan keterangan demi penegakan disiplin dan keadilan,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

PPWI menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi institusi Polri ke arah yang lebih profesional, berintegritas, dan mengedepankan etika pelayanan publik. Organisasi juga berharap agar proses pemeriksaan ini berjalan secara transparan dan objektif.

Munculnya kata-kata makian itu, jelas Wilson Lalengke, adalah ketika dirinya menghubungi terlapor AKP Taufik Ismail untuk meminta klarifikasi tentang laporan yang diterima wartawan senior ini. Oknum Polisi Polda Sumsel itu diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap anggota PPWI Batam sebesar Rp. 75 juta.

Bukannya mendapat informasi dan keterangan tentang kebenaran laporan dugaan pemerasan yang dilakukannya, oknum wercok AKP Taufik Ismail justru mengeluarkan ucapan tak pantas, antara lain “bajingan kau” dan “binatang kau” kepada alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. Atas perlakuan tidak senonoh tersebut, Wilson Lalengke akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri pada Februari 2025 lalu.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian rekan-rekan media dan pihak terkait. Kontak Media: Sekretariat PPWI Pusat, Jl. Anggrek Cendrawasih X No. 25, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, WA: 081371549165. (*/Red)

Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel Tanpa Instalasi, Kini Hadir di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat

By On Selasa, Juli 15, 2025

 


JAKARTA, KabarViral79.Com – PT Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama mitra strategisnya, PT Harapan Karunia Makmur (HKM), secara resmi meluncurkan HiFi Air HKM 127+. Perangkat internet rumah berbasis jaringan seluler Indosat HiFi Air ini dirancang untuk menyediakan koneksi cepat, stabil, dan langsung pakai tanpa perlu instalasi teknisi yang rumit, 11 Juli 2025.

Mengusung semangat “WiFi Nyaman, Hematnya Beneran”, produk ini telah tersedia di berbagai titik penjualan di area Jakarta Raya, meliputi Jabodetabek, Banten, hingga Jawa Barat. Peluncuran ini merupakan wujud komitmen Indosat dalam memperluas akses konektivitas rumah yang lebih inklusif, fleksibel, dan terjangkau bagi masyarakat. HiFi Air adalah pengembangan dari layanan HiFi berbasis serat optik yang kini diperluas melalui teknologi seluler, memungkinkan lebih banyak keluarga menikmati internet cepat tanpa hambatan geografis.

Chandra Pradyot Singh, EVP – Head of Circle Jakarta Raya (JAYA) Indosat Ooredoo Hutchison, mengungkapkan bahwa area Jakarta Raya memiliki dinamika tinggi, kebutuhan digital yang terus meningkat, dan ritme aktivitas yang cepat.

“Kami ingin memastikan masyarakat di berbagai titik – baik pusat kota maupun wilayah sekitarnya – memiliki akses ke solusi internet rumah yang praktis, stabil, dan ekonomis,” ujarnya.

“Banyak keluarga, pelajar, maupun pelaku UMKM yang membutuhkan solusi internet tanpa instalasi rumit. Itulah alasan kami menghadirkan HiFi Air HKM 127+ di sini. Ini bukan hanya soal jaringan, tapi soal mendekatkan solusi yang memang dibutuhkan,” tambah Chandra.

Perangkat HiFi Air HKM 127+ dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan, antara lain:

 * Teknologi WiFi 6 untuk koneksi yang lebih cepat dan efisien.

 * Dukungan 4G LTE (Cat. 4).

 * Kemampuan tersambung hingga 32 perangkat sekaligus.

 * Performa optimal untuk streaming, video call, belajar online, hingga kebutuhan UMKM.

Berbasis jaringan Indosat yang telah menjangkau lebih dari 97% populasi Indonesia dengan dukungan lebih dari 200.000 site aktif, HiFi Air HKM 127+ menawarkan pengalaman internet yang andal dan terjangkau. Pelanggan juga dapat mengakses HiFi Care 24/7 melalui WhatsApp untuk bantuan kapan pun dibutuhkan.

Willy Hakim, Direktur PT Harapan Karunia Makmur, menambahkan, “Lebih dari satu dekade kami menyediakan perangkat konektivitas untuk pasar Indonesia, dan senang bisa berkolaborasi dengan Indosat dalam menghadirkan solusi yang relevan,” katanya.

“Dengan garansi resmi 3 tahun, layanan purna jual di lebih dari 30 kota, serta dukungan teknis yang siap membantu, kami ingin memastikan kenyamanan dan kepercayaan pelanggan tetap terjaga. Ke depan, kami akan terus memperluas kerja sama ini lewat bundling produk dan layanan HiFi Air,” tambah Willy.

Peluncuran ini menegaskan komitmen Indosat untuk memperluas konektivitas digital yang tidak hanya kuat dari sisi jaringan, tetapi juga relevan secara produk dan terjangkau secara biaya, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan solusi internet rumah tanpa hambatan teknis.

HiFi Air HKM 127+ kini tersedia secara luas di area Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat. Produk ini dapat dibeli di Gerai IM3 dan 3Store, jaringan toko IT & gadget lokal, serta jaringan distributor resmi lainnya. Pelanggan juga memiliki opsi untuk membeli secara online melalui Tokopedia dan Shopee via Official Store HiFi Air.

Indosat, HiFi Air, Internet Rumah, Konektivitas, Telekomunikasi, Teknologi. Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Bisnis Indonesia,

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

By On Minggu, Juli 13, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com – Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.

Sumber: Rapat Panja Komisi III DPR RI, PPWI Nasional, dan Kemenkumham

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

By On Rabu, Juni 04, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com – Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan. (Tim/Red)

PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch. Bangun Telah Dipecat, Pengurus PWI Jabar Tetap Dipimpin Hilman Hidayat

By On Senin, Maret 24, 2025

 


JAKARTA, KabarViral79.Com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.

Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).

Hendry Ch. Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.

Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.

Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

(*)