-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mantan Pejabat Eselon 4 Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat Membantu Calon Perangkat Desa

By On Rabu, Juli 30, 2025

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com – Seorang mantan pejabat Eselon 4, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, diduga terlibat dalam tindakan pemufakatan jahat. Ia diduga telah membantu seorang calon perangkat desa dengan cara yang melanggar hukum, meskipun dirinya menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, Rabu, 30 Juli 2025.

Kejadian bermula sekitar bulan Februari lalu, saat seorang calon perangkat desa dari Desa Batu Dewa mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong untuk meminta legalisir ijazah Paket C sebagai syarat administrasi pencalonan.

Namun, karena ijazah tersebut tidak memiliki stempel dan tanda tangan resmi dari lembaga penyelenggara pendidikan, legalisir tidak dapat dikeluarkan. Kabid PLS yang baru menjabat saat itu pun menolak melakukan legalisir, karena merasa tidak berwenang memalsukan tanda tangan pejabat sebelumnya.

Calon perangkat desa itu kemudian menemui Kepala Dinas di ruangannya untuk mencari solusi. Dalam pertemuan tersebut, oknum Kadis secara tersirat menyarankan agar ijazah tersebut dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan mantan Kabid PLS yang menjabat pada tahun 2009. Kadis tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlibat langsung dalam pemalsuan.

Keesokan harinya, calon perangkat desa tersebut kembali dengan ijazah yang telah dilengkapi stempel dan tanda tangan, kemudian berhasil memperoleh legalisir. Alhasil, ia dinyatakan lolos dan resmi dilantik sebagai perangkat desa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Balai Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Sejak Maret hingga Juli 2025, perangkat desa tersebut telah menerima gaji dan tunjangan selama empat bulan, yang berasal dari keuangan negara, berdasarkan dokumen yang diduga tidak sah.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merupakan tindak pidana. Pemalsuan stempel dan tanda tangan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Jika terbukti, ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum.

Pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan pejabat dan penggunaan dokumen yang dianggap sah padahal tidak, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam hal ini, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE.

Menanggapi kasus ini, LSM Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) DPD Bengkulu meminta Unit Tindak Pidana Umum Polres Rejang Lebong untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen ini. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, seolah-olah dokumen tersebut asli dan sah.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »