-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan lewat Keadilan Restoratif

By On Rabu, Juli 30, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H.

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, Z dan F, melalui mekanisme penyelesaian berbasis keadilan restoratif (restorative justice/RJ), Rabu, 30 Juli 2025.

Langkah penghentian penuntutan tersebut diumumkan dalam ekspose virtual yang dipimpin Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil untuk penerapan keadilan restoratif.

Kronologi Perkara

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, saksi korban berinisial MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan seorang warga bernama Irwandi. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Z dan F mendatangi lokasi dan langsung memukul bagian kepala korban MAG menggunakan tangan sebanyak beberapa kali.

Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh seorang warga bernama Yusri bin Alm Yahya, yang kemudian membawa korban ke RSUD dr. Fauziah untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindakan kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Alasan Penghentian Penuntutan

Kajari Bireuen menjelaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan antara korban dan para tersangka, dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar jalur persidangan. Para pihak saling memaafkan dan korban tidak keberatan jika proses hukum dihentikan.

“Penerapan restorative justice dilakukan karena adanya perdamaian yang tulus, serta pertimbangan kemanusiaan, sosial, dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban,” ujar Munawal Hadi.

Komitmen Kejaksaan

Kejari Bireuen menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perkara secara humanis melalui pendekatan keadilan restoratif, selama syarat-syaratnya terpenuhi sesuai pedoman Jaksa Agung RI.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana agar lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. (Joniful Bahri) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »