-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPW FK PKBM Lampung Tegas Bantah Isu Lindungi PKBM Bermasalah, Fokus pada Transparansi dan Mutu

By On Jumat, Juli 25, 2025



Lampung, KabarViral79.Com – DPW Forum Komunikasi PKBM Provinsi Lampung (FK PKBM) menanggapi berbagai isu yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap inovasi pembelajaran, penguatan kualitas lembaga PKBM, dan kolaborasi strategis dalam program pendidikan di Provinsi Lampung, Jum'at, 25 Juli 2025.

Ketua DPW FK PKBM Provinsi Lampung, Reti Suharni, S.Pd, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penguatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai respons terhadap kebutuhan warga belajar, khususnya di daerah terpencil dan wilayah padat.

“PJJ bukan sekadar solusi teknis, tetapi strategi adaptif untuk memastikan hak pendidikan tetap hadir tanpa batasan geografis dan ekonomi,” ujar Reti Suharni.

Menurutnya, langkah inovatif yang sedang digalakkan meliputi:

Pengembangan konten digital dan modul mandiri;

Pelatihan tutor dalam pemanfaatan teknologi hybrid dan daring;

Pemanfaatan platform aksesibel seperti WhatsApp, Google Classroom, dan LMS lokal;

Pemetaan hambatan digital agar warga belajar tetap terjangkau meski keterbatasan perangkat atau koneksi.

Reti menjelaskan bahwa sejumlah PKBM di Lampung telah menjadi penerima BOP Kinerja, menandakan pengelolaan yang profesional dan berdampak nyata. Selain itu, banyak PKBM mengikuti proses akreditasi BAN-PDM untuk memastikan kualitas layanan yang terstruktur, berbasis capaian, transparan, dan dapat dievaluasi publik.

“PKBM bukan lagi lembaga pinggiran, tetapi mitra strategis dalam misi pendidikan inklusif,” tegasnya.

DPW FK PKBM juga menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mengatasi tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di beberapa daerah. Bentuk kolaborasi mencakup:

Integrasi data ATS dengan pendataan warga belajar PKBM;

Program rekrutmen berbasis wilayah dan pendekatan komunitas;

Pemanfaatan PKBM sebagai pusat pemulihan hak pendidikan;

Sinergi program dengan metode fleksibel dan dukungan digital.

“Kami percaya, tidak ada kemajuan jika anak-anak usia sekolah masih tertinggal dari layanan pendidikan,” ucap Reti.

Menanggapi tudingan yang menyudutkan Ketua DPW FK PKBM terkait dugaan melindungi PKBM bermasalah, Reti menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar.

“DPW FK PKBM adalah forum komunikasi dan pembinaan, bukan pemberi izin atau pengelola dana. Justru kami yang pertama mendorong transparansi dan etika kelembagaan,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memperketat verifikasi izin operasional PKBM, mengintegrasikan pembinaan dengan akreditasi, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui sistem digital.

“Pendidikan kesetaraan adalah jalan menghapus ketimpangan dan membuka kesempatan bagi mereka yang tercecer. Mari hentikan narasi saling menyalahkan, dan bersama membangun sistem pendidikan nonformal yang inklusif, berkualitas, dan akuntabel,” pungkas Reti Suharni.

DPW FK PKBM Provinsi Lampung menegaskan siap menjadi mitra aktif pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat untuk mewujudkan pendidikan kesetaraan yang profesional dan bermartabat. (Red)

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

By On Selasa, Mei 27, 2025

 


Lampung Barat, KabarViral79.Com – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Puskesmas merupakan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti limbah infeksius, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, hingga peralatan medis yang mengandung logam berat, Selasa, (27/5/2025). 

Pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Proses pengelolaan yang benar meliputi kegiatan pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan limbah secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Puskesmas Buay Nyerupa yang berada di Kecamatan Sukau, Desa Pagar Dewa. Terlihat bahwa limbah B3 dari Puskesmas tersebut dibuang secara sembarangan dan dibiarkan begitu saja. Di lokasi pembuangan sampah ditemukan beberapa bekas jarum suntik dan obat-obatan, yang jelas tergolong sebagai limbah B3.

Zainudin, perwakilan dari LSM Trinusa Lampung Barat, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan pihak Puskesmas kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup karena tindakan tersebut dinilai mencemari kesehatan masyarakat.

“Saat melakukan investigasi, kami melihat beberapa limbah B3 berserakan di tengah tumpukan sampah yang bukan tempatnya. Kami juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak Puskesmas, namun tidak mendapat tanggapan. Maka dari itu, akan kami laporkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Penyimpanan limbah B3 dari Puskesmas seharusnya dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, dengan wadah khusus dan di lokasi yang aman. Pengangkutan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pengolahan limbah B3 bertujuan menghilangkan potensi bahayanya, misalnya melalui proses sterilisasi, inkubasi, atau insinerasi. Pengolahan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi syarat teknis yang berlaku.

Dengan pengelolaan limbah B3 yang benar, Puskesmas dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif bahan berbahaya tersebut.

“Dari temuan kami, tampaknya pihak Puskesmas sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Maka hal ini harus segera disikapi. Kami juga menuntut agar pihak Puskesmas bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tandasnya.

(IMRONI)

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

By On Rabu, Mei 14, 2025

 


Lampung, KabarViral79.Com — Usaha keras dan tekad kuat ditunjukkan oleh Suratman, seorang warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Provinsi Lampung dalam mengubah lahan pertanian kurang produktif miliknya menjadi sawah yang subur dan menguntungkan.

Suratman memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal. Setelah mencari tahu penyebabnya, ia menemukan bahwa tanah tersebut tertutup lapisan pasir tebal yang membuatnya sulit ditanami. Tanpa putus asa, ia memutuskan untuk mengambil langkah besar yakni dengan cara menyewa alat berat berupa excavator untuk menggali dan membuang tumpukan pasir tersebut.

Dengan biaya sewa sebesar Rp550.000 per jam dan total durasi kerja selama 50 jam, Suratman mengeluarkan dana sebesar Rp27.500.000. Karena keterbatasan biaya, ia menjual pasir hasil galian tersebut kepada warga sekitar demi menutupi biaya operasional.

Langkah berani ini membuahkan hasil luar biasa. Lahan yang sebelumnya hanya menghasilkan enam karung gabah, kini setelah dicetak menjadi sawah normal mampu menghasilkan hingga 36 karung gabah. Kenaikan pendapatan ini menjadi bukti nyata bahwa tekad dan inovasi bisa mengubah keadaan.

Keberhasilan Suratman menginspirasi warga sekitar untuk melakukan hal serupa. Namun, harapan mereka terganjal oleh munculnya oknum tak bertanggung jawab yang mengaku dari media. Oknum-oknum ini datang dengan dalih pelarangan aktivitas pengambilan pasir dan meminta uang dengan alasan “uang rokok” atau “uang bensin”. Situasi ini membuat warga merasa takut dan tertekan, bahkan menghentikan kegiatan cetak sawah yang telah direncanakan.

Kepala Desa Sumberrejo, Jeni Aditia, turut angkat bicara atas keresahan warga. Ia menyayangkan adanya intimidasi terhadap petani yang hanya ingin mengelola lahan mereka sendiri.

“Warga hanya ingin meningkatkan hasil pertaniannya, bukan melakukan penambangan liar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Kami siap mendampingi dan melindungi kegiatan positif semacam ini,” tegas Jeni Aditia.

Merasa resah dan tidak mendapat perlindungan, lanjut Jeni, warga akhirnya meminta pendampingan dari saya dan Miftahul khoeron, Mereka berharap kehadiran kami bisa membantu memberikan rasa aman agar proses pencetakan sawah bisa kembali berjalan tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan,” Tambahnya.

Mereka menyerukan agar pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum, turut memperhatikan persoalan ini. Warga tidak boleh diintimidasi saat berusaha meningkatkan taraf hidupnya dengan cara yang sah dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

(**/Red)

BOP Pendidikan Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

By On Rabu, Mei 07, 2025



Lampung, KabarViral79.Com - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Alih-alih menjadi ujung tombak pencerdasan bangsa, tujuh lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Provinsi Lampung justru diduga bermain kotor demi mengeruk Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari APBN.

Kabarindo Multi Media Grup, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan tujuh PKBM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan manipulasi data secara sistematis dan masif, Rabu (7/5/2025). Laporan tersebut menyulut kegelisahan masyarakat akan transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan.

Enam PKBM berada di Kota Bandar Lampung, yakni PKBM Harapan Bangsa 1, PKBM Kenanga, PKBM Putri Anyelir, PKBM Mutiara, PKBM ABU Bakar Ash-Shiddik, dan PKBM Nusa Indah. Sementara satu lainnya, PKBM Nakula, beroperasi di Lampung Tengah.



PKBM yang seharusnya menjadi harapan bagi mereka yang putus sekolah, kini justru diduga menjadi mesin pencetak uang kotor,” kata Fesbian Fajrin S.H, kuasa hukum dari Kabarindo, dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, laporan yang diajukan bukan hanya omong kosong. Investigasi mendalam telah dilakukan oleh tim Kabarindo langsung ke lapangan. Fakta-fakta mencengangkan ditemukan: dugaan pemalsuan jumlah peserta didik, kegiatan belajar fiktif, hingga dugaan pencairan dana fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Bukti-bukti sudah kami lampirkan dalam laporan ke Kejati. Kami mendesak penegakan hukum secara transparan dan tuntas. Negara tak boleh kalah oleh oknum rakus yang menjadikan pendidikan sebagai ladang korupsi,” tegas Fesbian Fajrin.

Kasus besar ini menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan DAK pendidikan, yang sayangnya kerap luput dari pengawasan serius. Kabarindo mendesak agar Kejati Lampung segera bertindak cepat, dan jika terbukti, menghukum pelaku dengan maksimal agar kasus serupa tak kembali terulang. (*/red)

Belajar Nihil, Dana Cair: PKBM Kenanga Diduga Jadi Sarang Penipuan

By On Minggu, Mei 04, 2025



Bandar Lampung, KabarViral79.Com – Di balik nama indah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seharusnya menjadi harapan pendidikan bagi mereka yang tersisih dari jalur formal, tersimpan kisah memalukan. PKBM Kenanga, yang beralamat di Jl. Nurul Islam No. 91, Desa Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam atas dugaan manipulasi data besar-besaran demi meraup dana bantuan operasional dari pemerintah pusat.

PKBM sejatinya bertujuan memberikan akses pendidikan yang inklusif, khususnya bagi masyarakat putus sekolah, kurang mampu, atau yang tinggal di daerah terpencil. Lembaga ini dibiayai melalui berbagai sumber, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Alih-alih menjadi wadah pembelajaran alternatif, PKBM Kenanga justru diduga menjelma sebagai mesin penghisap uang negara. Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari APBN yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan bangsa, diduga malah disulap menjadi sumber keuntungan pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Ironisnya, saat Tim Investigasi Media Online Kabarindo Multi Media Grup melakukan penelusuran langsung pada Jumat, 2 Mei 2025, tidak tampak aktivitas belajar mengajar di lokasi PKBM Kenanga. Gedung tampak sepi, tanpa kehadiran siswa maupun proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

“Ini bukan tempat belajar, tapi ladang bisnis berkedok pendidikan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pendidikan di tempat tersebut sangat jarang terlihat, bahkan nyaris tidak ada.

Anehnya, pada tahun 2024, PKBM Kenanga tercatat memiliki 226 siswa dan digelontorkan dana Biaya Operasional Pendidikan nyaris 300 juta rupiah—angka fantastis yang sayangnya justru menimbulkan tanda tanya besar: ke mana larinya uang sebesar itu, sementara aktivitas belajar mengajar nyaris tak tampak.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan hanya penipuan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan harapan rakyat kecil yang haus akan pendidikan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk turun tangan dan tidak menutup mata. Sudah saatnya praktik kotor semacam ini dibongkar hingga ke akarnya. Jangan biarkan dunia pendidikan dinodai oleh oknum yang menjadikannya lahan basah.

(*/red)

Korupsi Berkedok Pendidikan, PKBM Bahrul Ulum Diduga Lakukan Kecurangan!

By On Minggu, Februari 16, 2025



Way Kanan, KabarViral79.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bahrul Ulum yang berlokasi di Jl. A.K Gani, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga melakukan manipulasi data terkait jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Data yang tercatat di Dapodik menyebutkan bahwa PKBM tersebut memiliki 18 ruangan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang, Minggu, (16/2/2025).

Zaenudin, Ketua Tim Investigasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, mengungkapkan bahwa PKBM Bahrul Ulum tidak memiliki bangunan atau fasilitas pendidikan sendiri. Kegiatan belajar mengajar justru menumpang di sebuah yayasan yang dikelola oleh ayah mertua dari kepala PKBM tersebut.

“Kami sudah lama mendengar bahwa PKBM ini seharusnya memiliki fasilitas lengkap, termasuk 18 ruang kelas sesuai dengan data di Dapodik. Tapi kenyataannya, mereka hanya menumpang di yayasan milik keluarga. Tidak ada bangunan sendiri, apalagi fasilitas yang memadai seperti yang tercatat,” ungkap Zaenudin.

Dugaan manipulasi data ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan yang khawatir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Dengan adanya dugaan manipulasi data seperti ini, tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan yang disediakan oleh PKBM,” tukas Zaenudin.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai bahwa PKBM Bahrul Ulum bisa saja menjadi ajang untuk kepentingan pribadi jika hal ini dibiarkan begitu saja. Potensi alokasi bantuan pendidikan yang salah sasaran akibat data yang tidak akurat juga menjadi kekhawatiran serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi KKN di balik praktik ini. Jika data sarpras dan jumlah siswa dimanipulasi, bisa jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar ada audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM Bahrul Ulum, baik dari segi sarana prasarana maupun data siswa yang tercatat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendidikan masyarakat.

(*/Red)

DPP PBSR Angkat Bicara, Desak Aswas Kejati Lampung Pantau Laporan Terkait PKBM yang Ada di Tulang Bawang Barat

By On Selasa, Desember 24, 2024

 


Lampung, KabarViral79.Com - Terkait banyaknya carut marut dunia pendidikan non formal dalam Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan PKBM khususnya yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, LSM PBSR meminta sikap tegas serta profesional dalam perkara Pelaporan secara resmi yang dilayang kan pihaknya pada bulan -bulan lalu yang hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Terkait Laporan tersebut di ditengarai adanya dugaan penyelewengan dana BOP yang diterima oleh lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Tahun 2019 hingga Tahun 2024 seperti yang di katakan oleh Pembina Dewan Pengurus Pusat LSM PBSR Iwan Setiawan yang ditemui saat di kantor sekretariatnya mengatakan, bahwa dirinya sudah menghimpun hasil pantauan dan temuan rekan-rekan dari PBSR Pengurus Daerah Provinsi Lampung, dan hampir di semua penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM yang ada diwilayah Tulang Bawang diduga Bermasalah.

“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas Fungsi kami sebagai kontrol sosial hanya mengedepankan Azaz Praduga tak bersalah, dan kami sudah lakukan mekanisme serta kode etik sebagai mana mestinya dengan cara menyampaikan Surat Klarifikasi dan Data kepada pihak Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM bahkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang namun surat yang kami layangkan tidak direspons dengan Baik,” Ucap Iwan, Selasa (24/12/2024). 

Untuk itu, kewenangan Pihak Kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat yang berhak untuk melakukan Pemeriksaan serta meminta pihak lain untuk melakukan Audit secara Keseluruhan tentang Penggunaan Anggaran dana Dak Non Fisik Berupa BOP Kesetaraan yang bersumber dari APBN Pusat Tahun Anggaran 2019 sampai 2024 selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM yang ada di wilayah Tulang Bawang.

Saya meminta, masih kata Iwan Setiawan, kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui pengawasan dan Kejaksaan Agung Muda pengawas untuk monitor atau untuk mengawasi upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan yang kami laporkan agar menjadi atensi bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar melakukan sesuai dengan aturan menteri pendidikan riset teknologi Republik Indonesia,” Pungkasnya.

(Red)

Badan Kesbangpol Kota Metro Berkunjung ke Sekretariat PBSR Kota Metro

By On Kamis, Desember 19, 2024

 


Lampung, KabarViral79.Com - Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kota Metro menerima kunjungan Tim Verifikasi Ormas dari Badan Kesbangpol Kota Metro pada hari Rabu 18 Desember 2024. pukul 09.30 waktu setempat. kehadiran tim disambut oleh Dewan Pengurus Cabang Kota Metro yang diketuai oleh Nasarudin.

Tim Verifikasi terdiri dari Aparat Sipil Negara dari badan Kesbangpol dan didampingi oleh aparatur penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Metro, Komando Distrik Militer (KODIM) 0411 Kota Metro dan satu anggota dari Polres Kota Metro.

Ketua DPC Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kota Metro menyampaikan bahwa Perkumpulan BSR Kota Metro siap bersama sama Pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan Program Kerja Pemerintah Kota Metro.

“Kami siap bersama sama pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan program kerja Pemerintah Kota Metro,” Ungkapnya.

Perpres188 Tahun 2024 DISKRIMINASI Terhadap Pendidikan Informal dan Nonformal, Abaikan Keadilan bagi PNFI, FK PKBM Lamsel menolak Perpres 188/2024

By On Minggu, November 10, 2024

 


Lampung, KabarViral79.Com - Menyikapi diterbitkannya Peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang Struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kembali Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) tidak memiliki rumah sendiri, Minggu (10/11/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

Pendidikan Non Formal dan Informal sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pendidikan Non Formal/PLS dalam Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat masyarakat Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional.

Kenapa perlu dibentuk Dirjend PNFI kembali, Asep Soleh Solihin,S.Pd menjelaskan, Pendidikan nonformal, yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia.

Fleksibilitasnya dalam kurikulum, metode belajar, dan target peserta didik memungkinkan pendidikan nonformal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal, seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil,” Ucap Asep Soleh Solihin, S.Pd Kepada Awak Media.

“Kami yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri semuanya meminta agar Pendidikan Non Formal dan Informal untuk dapat diberikan peran yang sama dengan pendidikan Formal, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Insya Allah Bapak Menteri semoga akan membawa Pendidikan di Indonesia lebih maju dalam mewujudkan generasi EMAS,” Tandasnya.

(Red)

Diduga Demi Keuntungan Pribadi, PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat Dilaporkan ke Kejari

By On Senin, Oktober 14, 2024



Lampung, KabarViral79.Com – Lembaga pendidikan non formal PKBM se Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sama sekali respons setelah di surati, LSM PBSR melaporkan Lembaga pendidikan non formal (PKBM) ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, Zainudin selaku Ketua DPD LSM PBSR Provinsi Lampung juga sempat melayangkan surat kepada Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun surat tersebut tidak kunjung mendapatkan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zaenudin pun melaporkan Lembaga PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zaenudin di lapangan hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga banyak melakukan penyelewengan anggaran BOP demi keuntungan pribadi.

Bantuan yang di berikan yakni berupa Biaya Operasional Pembelajaran yang nominalnya di tentukan tergantung dari paket pendidikan yang di tempuh oleh para siswa di PKBM, dan besaran nilai dari paket yang terdiri dari paket A setara Sekolah Dasar (SD) sebesar 1.300.000, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 1.500.000, dan paket C setara Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK). Sebesar Rp 1.800.000.

“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk lembaga non formal PKBM yang terindikasi tidak layak mendapatkan bantuan BOP, contohnya seperti jumlah sarpras yang tidak sesuai dengan apa yang mereka laporkan ke Dapodik serta jumlah siswa yang tidak sesuai dengan apa yang saya liat di lapangan,” Ungkap Zaenudin kepada awak media.

Zaenudin Ketua LSM PBSR Lampung Apresiasi Kineja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung

By On Kamis, Oktober 03, 2024

 


Lampung, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Provinsi Lampung resmi menetapkan Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Inten berinisial P.

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang di perkirakan telah merugikan negara sebesar RP. 717.799.770,00,-(Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Untuk itu, Zaenudin selaku ketua LSM PBSR Lampung memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan Dana BOSP yang telah membebani negara dengan kerugian yang tidak sedikit.

“Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi sekaligus bangga dengan kinerja kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung, untuk itu saya juga akan turut serta membantu mengawal proses persidangan hingga selesai,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).

Perlu diketahui, Zainudin cukup konsen dalam hal memperhatikan dunia pendidikan khususnya pendidikan non formal dan bahkan tidak hanya di Jawa Barat saja dirinyapun telah melakukan pemantauan sekolah non formal (PKBM) di beberapa provinsi seperti halnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan beberapa provinsi lainnya.

Ratusan Siswa Menampilkan Hasil Karyanya di Acara Gebyar Kreativitas Non Formal dan Informal

By On Kamis, September 19, 2024



Lampung, KabarViral79.Com - Gebyar Kreativitas Pendidikan non formal dan informal tahun 2024, merupakan agenda kegiatan DPD Forum Komuniskasi (FK) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung tengah tahun 2024. Diikuti 29 PKBM dan 1 SKB Se kabupaten Lampung tengah di SKB lampung tengah pada 19 September 2024 mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai.

Pada acara tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lampung Tengah, Camat Punggur dan kepala kampung se - kecamatan Punggur, Penilik, Kalapas IIB Gunung Sugih, Kapolsek Punggur, Danramil Kecamatan Punggur dan juga lembaga - lembaga mitra PKBM seperti LPK Hikari Edelweis, Akademi Pariwisata Nusadaya, Mitra Media dan LSM serta ratusan Siswa Pendidikan Kesetaraan.

Ketua Forum PKBM Lampung Tengah Reti Suharni mengatakan, Tema Gebyar Kreativitas Pendidikan non formal dan informal adalah untuk mencetak generasi terampil dan mandiri. Dimana setiap PKBM membawa hasil karya siswa siswi di masing-masing PKBM yang di tampilkan di setiap stan PKBM.

“Harapannya agar kegiatan ini bisa menjadi ajang pertunjukan kreativitas peserta didik kesetaraan sehingga dapat menjadi agenda berkelanjutan di tahun - tahun berikutnya. Kegiatan ini juga sebagai salah satu cara memperkenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan nonformal guna menuntaskan pendidikan 12 tahun,” Ungkap Reti. 

Di tempat yang sama saat di temui awak media Ketua Umum Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia didampingi Sekjen memberikan Apresiasi setinggi tingginya kepada Pelaksana kegiatan Gebyar Kreativitas Pendidikan Non Formal dan Informal DPD FK PKBM Kabupaten Lampung Tengah yang sudah mengundang dirinya dalam acara tersebut. 

“Semoga masyarakat bisa mengenal lebih banyak tentang Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM. PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya,” Paparnya.

“Dengan ini diharap Peserta didik Lembaga PKBM lebih Kreatif dan Produktif dalam menampilkan Kreativitas dan semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh DPD FK se provinsi lampung,” Pungkasnya. 

Banyak Ditemukan Kejanggalan, LSM PBSR Laporkan 9 PKBM Rejang Lebong Ke Kejari

By On Sabtu, Agustus 17, 2024

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com - Tim LSM PBSR Provinsi Bengkulu melaporkan 9 Lembaga ( PKBM ) Terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023. Jumat, (16/08/24).

Saat di konfirmasi Zainudin Sebagai ketua TIM LSM ( PBSR ) Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa wilayah PKBM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zainudin hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Rejang Lebong banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Kami LSM PBSR provinsi Bengkulu. Meminta kepada kejaksaan negeri Rejang Lebong Untuk memeriksa kepada 8 Lembaga ( PKBM ) Untuk diminta keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Zainudin juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zainudin pun melaporkan PKBM tersebut ke kejaksaan negeri Kabupaten Rejang Lebong.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” pungkasnya.

(Rip/Red)

Tak Kunjung Mendapatkan Respon Setelah Disurati, LSM PBSR laporkan PKBM Kabupaten Kepahiang Ke Kejari

By On Jumat, Agustus 16, 2024

 


Kabupaten Kepahiang, KabarViral79.Com - Tidak Kunjung mendapatkan respons setelah di surati, LSM PBSR laporkan Lembaga pendidikan non formal PKBM yang ada di kabupaten Kepahiang, hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan. Jumat, (16/08/24).

Saat di konfirmasi Zainudin mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kabupaten Kepahiang, dan hasilnya banyak Lembaga PKBM yang terindikasi tidak layak untuk mendapatkan bantuan BOP yang di berikan kementerian pendidikan, dan hasil dari investigasi yang di dapatkan oleh Zainudin hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Kepahiang banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik dasmen,  juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Zainudin.

Sebelumnya, Zainudin juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Kepahiang, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zainudin pun melaporkan PKBM tersebut ke kejaksaan negeri Kabupaten Kepahiang.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada kejaksaan negeri Kepahiang,”  pungkasnya. 


(Red/di)

Banyak Ditemukan Kejanggalan Data Peserta PKBM, PBSR : Anggaran BOP Diduga Jadi Lahan Keuntungan Pribadi Pengurus PKBM

By On Jumat, Agustus 02, 2024



Lampung, KabarViral79.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Penyelenggara Pendidikan Non Formal Kesetraan yang seharusnya menjadi penunjang bagi masyarakat yang tidak mampu untuk melanjutkan Pendidikan Formal agar membuka Peluang kepada para Siwa-siwi yang tidak memiliki Izajah, dengan adanya Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan membuka peluang agar Siwa Siswi dapat melanjutkan Pendidikan dan Memiliki Izajah. Jum’at, (2/8/2024).

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah menggelontorkan Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa ( BOP ) Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik ( BOP ) Kesetaraan harus memenuhi persaratan diantaranya, Tercatat dalam Data Dapodik, berusia 7 ( Tujuh ) Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun. 

Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya, untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya dan untuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya. 

Namun ada saja oknum Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM yang diduga sengaja memanipulasi data peserta didik sarat untuk menarik ( BOP ) dengan cara Melakukan Penginputan Data Peserta Didik dengan siswa yang diduga Tidak mengikuti Kegiatan Pembelajaran serta tidak mengikuti Ujian karna diduga banyaknya Peserta didik diluar wilayah, Kecamatan, Kabupaten serta diluar Provinsi sehingga tidak dapat melakukan pembelajaran dan soal Ujian diisi menggunakan jasa Joki atau Tutor.

Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar solidaritas Rakyat (PBSR) melakukan investigasi guna menemukan fakta yang di isukan terkait adanya dugaan  pemalsuan Tanda Tangan Peserta Didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Lembaga PKBM APVI NUNGGAL MAJU JAYA. Kabupaten Lampung Utara tampak terlihat adanya Perbedaan Tanda tangan dalam Dokumen Data ( DNS ) dan Daftar Hadir Ujian Kesetaraan. 

“Kami memang telah melakukan investigasi di bidang sekolah non formal atau PKBM, dan benar saja dugaan kami terkait adanya dugaan manipulasi Data jumlah siswa yang dimiliki oleh PKBM tersebut, yang pertama terlihat dari daftar DNS dan daftar hadir siswa ujian di bubuhi tanda tangan yang berbeda padahal dengan nama yang sama, dan dari data daftar tersebut kami juga dapat menyimpul kan bahwa tandatangan kehadiran tersebut dilakukan oleh oknum pengurus Penyelenggara Pendidikan PKBM tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mendapati beberapa kejanggalan di PKBM tersebut yang diduga hanya dijadikan syarat untuk mencair kan dana BOP. Untuk itu, Zainudin selaku Ketua PBSR Provinsi Lampung akan melaporkan tindakan manipulasi data yang dilakukan oleh PKBM tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung karena tindakan manipulasi data siswa tersebut berakibat pada kerugian anggaran negara yang tidak sedikit.

“Maka dari itu, berdasarkan beberapa bukti hasil temuan kami, maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, supaya nantinya pihak Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam dan menyeluruh di PKBM yang kami duga telah melakukan manipulasi,” pungkasnya. 


(Di/red)

Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua IKA UNILA, Kapolda Banten Ajak Alumni Beri Kontribusi Optimal Bagi Negara

By On Minggu, Juli 31, 2022


LAMPUNG, KabarViral79.Com – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Ikatan Alumni Universitas Lampung (IKA-UNILA) masa bakti tahun 2022-2027.

Jenderal Rudy yang pada 19 Februari 2022 lalu mendapat anugerah gelar Profesor bidang ilmu mediasi Kepolisian itu mendapat dukungan 6 IKA Fakultas pada Musyawarah Besar (Mubes) ke-VII di UNILA pada Sabtu, 30 Juli 2022, yaitu FH, FK, FT, FEB, FISIP, dan FMIPA.

Selain itu, Jenderal Rudy juga mendapat dukungan dari IKA UNILA di Banten dan Jabodetabek.

“Sidang Mubes memutuskan aklamasi Jenderal Rudy sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni UNILA yang baru, menggantikan Bapak HM Prasetyo yang masa baktinya berakhir pada tahun ini,” kata Abdulah Fadri Auli, pimpinan sidang Mubes ke-VII UNILA, Sabtu, 30 Juli 2022.

Rudy mengapresiasi hasil Mubes UNILA ke-VII tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas mulia tersebut selama lma tahun ke depan.

“Mari bersama menggandeng tangan untuk memberi kontribusi terbaik alumni UNILA  bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini,” kata Rudy. (*/red)

23 Terduga Teroris di Lampung Dipindah ke Jakarta, Salah Satunya Pelaku Bom Bali

By On Rabu, Desember 16, 2020

Tim Densus 88 Mabes Polri melakukan perpindahan terhadap 23 terduga teroris dari Makosat Brimob Polda Lampung ke Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok.

LAMPUNG, KabarViral79.Com – Tim Densus 88 Mabes Polri melakukan perpindahan terhadap 23 terduga teroris dari Makosat Brimob Polda Lampung ke Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Densus 88, kegiatan perpindahan terhadap 23 terduga teroris di beberapa wilayah di Indonesia ini, dari Rumah Tahanan Makosat Brimob Polda Lampung ke Bandara Radin Inten. 

Seluruh tersangka dilakukan pengawalan ketat dari Tim Densus 88 bersama personel Polda Lampung sampai take off dari Bandara Radin Intan Provinsi Lampung menuju ke Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Polisi Ajak Rizieq Shihab Tunaikan Salat Maghrib Berjamaah

23 terduga teroris yang dibawa ke Mako Brimob Polri tersebut diantaranya:

1) Tersangka SH (36) Kota Metro, tertangkap di Kota Metro.

2) Tersangka IY (44) Pringsewu Lampung, tertangkap di Pringsewu.

3) Tersangka RK (34) Pringsewu, tertangkap di Pringsewu.

4) Tersangka S (45) Panjang Bandar Lampung, tertangkap di Panjang.

5) Tersangka SS (47) Kedaton Bandar Lampung, tertangkap di Panjang.

6) Tersangka SAB (48) Pesawaran, tertangkap di Raman Utara Lampung Tengah.

7) Tersangka AHS (46) Purbolinggo Lampung Timur, tertangkap di Raman Utara Lampung Tengah.

8) Tersangka IM (30) Pringsewu, tertangkap di Raman Utara Lampung Tengah.

9) Tersangka A (45) Bekasi Selatan Jawa Barat, tertangkap di Natar Lampung Selatan.

10) Tersangka MS (44) Terusan Nunyai  Lampung Tengah, tertangkap di Jambi.

11) Tersangka AP (43) Pelalawan, tertangkap di Riau.

12) Tersangka SS (31) Pelalawan, tertangkap di Riau.

13) Tersangka S (55) Alang-Alang Lebar Kota Palembang, tertangkap di Riau.

14) Tersangka A (35) Talang Kelapa Sumatera Selatan, tertangkap di Sumatera Selatan.

15) Tersangka UL alias TB (42) Sribawono, Kecamatan Way Seputih  Lampung Tengah, tertangkap di Seputih Banyak Lampung Tengah.

16) Tersangka B (43), Penengahan Lampung Selatan, tertangkap di Natar Lampung selatan.

17) Tersangka DRW (34) Metro Pusat Kota Metro, tertangkap di Jambi.

18) Tersangka W (45)  Terbanggi Besar  Lampung Tengah, tertangkap di Terbanggi, Lampung tengah.

19) Tersangka DN (21) Penengahan Lampung Selatan, tertangkap di Penengahan Lampung Selatan.

20) Tersangka Z alias AS (57) Probolinggo  Lampung Timur, tertangkap di Probolinggo Lampung Timur.

21) Tersangka K (51) Metro Timur, tertangkap di Probolinggo, Lampung Timur.

22) Tersangka IS alias U (45) Tanjung Bintang Lampung Selatan, tertangkap di Riau.

23) Tersangka HY (42) Terusan Nyunyai Lampung Tengah, tertangkap di Riau.

Baca juga: Kapolres Serang Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi di Kantor Kecamatan Ciruas

“Terdapat catatan rekam jejak keterlibatan tersangka Z alias AS (DPO bom Bali 2002), merupakan salah satu tokoh pendiri AL Jamaah Al Islamiyah (JI) bersama-sama tersangka AS dan tersangka ABB. Salah satu yang ikut menyusun pedoman umum perjuangan Al Jamaah Al Islamiyah (PUPJI), Qo'id  Askari (Panglima Militer) JI yang bertanggung jawab dalam menyusun strategi seluruh operasi serta sasaran serangan yang dilakukan oleh JI,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra, Rabu, 16 Desember 2020.

Sejumlah sasaran tersebut, lanjutnya, diantaranya bom Kedutaan Besar Philipina Tahun 2000, bom malam Natal Tahun 2000 (Gereja Khatedral di Jakarta dan Gereja di Medan), bom Gereja Atrium Senen di Jakarta Tahun 2000, bom HKBP di Jakarta Timur Tahun 2000, bom Bali Tahun 2002, bom JW. Marriot di Mega Kuningan Jakarta Tahun 2003, bom Kedutaan Besar Australia Tahun 2004, serta kerusuhan Ambon dan konflik/kerusuhan Poso.

“Terhadap para terduga teroris yang tertangkap di wilayah Provinsi Lampung selanjutnya akan dibawa ke Mako Brimob Polri untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Kombes Pom Zahwani Pandra. (Agus S)