![]() |
Foto Ilustrasi. |
LAMPUNG TIMUR, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur kembali menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kelima tersangka yang diringkus tersebut diantaranya berinisial, GT (31), DS (24), AF (23), ES (26) dan SG (27).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Abadi menjelaskan, bahwa kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda pada Kamis, 30 Mei 2019.
“Tersangka pertama adalah GT yang ditangkap di kediamannya di bilangan Kecamatan Margatiga. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik bening yang diduga sabu-sabu. Dari hasil pengembangan selanjutnya, kami kemudian meringkus dua tersangka lainnya yaitu DS dan AF. Keduanya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sekampung,” jelas Iptu Abadi kepada awak media, Sabtu, 01 Juni 2019.
Iptu Abadi menambahkan, bahwa dari keterangan yang dapat digali dari dua tersangka itu, pihaknya kembali meringkus dua tersangka lagi yaitu warga Kecamatan Batanghari yakni ES dan SG.
“Dua tersangka terakhir yang diringkus tersebut merupakan pengedar dan bandar narkoba. Dari keduanya kami juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong) narkoba jenis sabu,” imbuhnya. (rls/red)