-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hukuman Kerja Sosial dan Panggung Rasa Malu

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Ilustrasi -- Sanksi Pidana Dijalankan dalam Kerja Sosial. 


Oleh: Mohammad Nasir

Ada wacana kerja sosial bagi terpidana yang ancaman hukuman dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara dalam KUHP baru, yang berlaku awal 2026.

Kalau hukuman kerja sosial benar dilaksanakan, akan ada pemandangan baru di ruang-ruang publik.

Menengok ke belakang, tahun 1970-an, narapidana (napi) yang dibui di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, masih sering terlihat dipekerjakan seperti petani.

Dengan berseragam biru para napi digiring turun ke sawah. Di hamparan sawah luas di bawah terik matahari, mereka dijaga sipir yang dilengkapi benda mirip senjata api. Masyarakat tahu mereka adalah napi. 

Saya tidak tahu persis apa yang mereka kerjakan, apakah sedang mencabut rumput liar, atau sedang memanen kangkung di lahan yang berair itu.

Ketika itu saya sedang melintas di jalan setapak berjarak sekitar 100 meter dari kerumunan napi tersebut. Saya tidak berani menatap, apalagi mendekat. Saya hanya curi-curi pandang sambil membayangkan kerasnya hidup mereka.

Pada tahun-tahun itu sedang populer lagu “Hidup di Bui” ciptaan Bartje van Houten (Band D'lloyd).

Lirik lagunya pada bait terakhir seperti menjelaskan penderitaan napi di penjara Tangerang

Pada bait itu berbunyi: 

“Apalagi penjara Tangerang. Masuk gemuk keluar tinggal tulang. Karena kerjanya cara paksa. Tua muda turun bekerja.” 

Tidak lama lagu ini dilarang, dan beredar kembali setelah bait tersebut diganti dengan menghapus frasa “penjara Tangerang”, seperti ini:

“Apalagi penjara jaman perang. Masuk gemuk pulang tinggal tulang. Kerana kerja secara paksa. Tua muda turun ke sawah.”

Lagu versi pertama yang menarasikan penderitaan hidup di bui sudah terlanjur populer, bahkan ada yang menyebutnya nyanyian “Penjara Tangerang”.

Belakangan ini, ada wacana memperkerjakan kembali terpidana. Tidak bekerja di sawah seperti dulu, tetapi kerja sosial.

Seperti diberitakan Kompas.com (29/12/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, hukuman pidana kerja sosial akan diterapkan setelah disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.

Entah bagaimana bentuk hukuman kerja sosial nantinya akan seperti apa. Apakah terpidana akan digiring-giring ke tempat publik, dengan diawasi sipir bersenjata api?

Sesungguhnya hukuman kurungan badan sendiri, juga dirasakan sebagai hukuman sosial yang berakibat pada kerusakan harga diri, reputasi, dan citra para terpidana.

Ketika tersangka hadir saat penyidikan di kantor kepolisian, hukuman sosial sebenarnya sudah mulai bekerja. Para tersangka tindak pidana, apa pun bentuknya, sudah mulai terganggu citra baiknya.

Ketika digiring ke markas polisi, apalagi disorot kamera televisi, sebisa mungkin para tersangka menyembunyikan wajah, menutupi muka dengan apa saja yang ada. Kalau bisa malah menggunakan topeng.

Begitu pula ketika hadir dalam persidangan pengadilan, keberadaan dirinya kalau bisa disembunyikan, ditutupi dengan apa saja. Ada yang mengenakan pakaian yang sudah menjadi atribut keagamaan tertentu.

Semua itu bagian dari upaya tersangka menjaga citra baik diri mereka. Ketika sudah divonis hakim entah berapa lama dijatuhi hukuman, mereka mungkin lebih aman dan “nyaman” berada di tempat yang tersembunyi.

“Nyaman” karena tidak menjadi tontonan publik. Kadang-kadang masyarakat pun lupa perkara apa yang dikenakan kepada terpidana. Namun, dengan adanya hukuman kerja sosial, mereka mau tidak mau harus muncul di tengah masyarakat.

Misalnya, terpidana harus bersih-bersih tempat ibadah, bersih-bersih rumah sakit umum, dan fasilitas publik lainnya. Sudah pasti mereka akan menjadi perhatian publik bahwa mereka sedang menjalani hukuman dengan model kerja sosial.

Hukuman kerja sosial yang disaksikan oleh masyarakat langsung, bisa jadi hukuman sosial akan lebih terasa, bagaikan disayat-sayat. Apalagi yang terpidana orang-orang terkenal, pernah menjadi publik figur, atau pejabat, kerja sosial akan menyiksa batin.

Yang juga perlu diperhatikan bahwa kerja sosial selama ini adalah pekerjaan mulia bagi orang-orang yang mau menyumbangkan tenaga secara sukarela.

Istilah kerja sosial jangan sampai “terkontaminasi” oleh istilah hukuman kerja sosial. Jangan menciptakan stigma baru bahwa kerja sosial adalah kerja hukuman untuk napi.

Nanti kita sulit merekrut pekerja sosial. Apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi hukuman kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun, perlu dipertimbangkan konsepnya.

Penulis adalah Wartawan Kompas, 1989- 2018

Sumber: kompas.com

Menyingkap Luka Sumatra: Potret Bencana Alam dan Ketangguhan Masyarakatnya

By On Senin, Januari 05, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com - Pulau Sumatera dikenal sebagai salah satu kawasan paling subur dan kaya di Indonesia. Hutan hujan tropis yang lebat, garis pantai yang panjang, dan pegunungan yang menjulang memberi pulau ini keindahan alam yang luar biasa.

Namun, di balik keelokan itu, Sumatera juga memikul takdir geografis yang berat: berada di Cincin Api Pasifik dan bersisian dengan lokasi pertemuan dua lempeng besar dunia. Alhasil, bencana alam bukanlah peristiwa yang asing bagi masyarakatnya.

Dari gempa bumi, hingga banjir dan longsor, Sumatera berulang kali diuji oleh murka alam. Dalam beberapa tahun terakhir, serangkaian bencana kembali menorehkan duka di sejumlah wilayah Sumatera.

Meskipun skalanya bervariasi, pola yang muncul menunjukkan bahwa tantangan ini semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika alam maupun ulah manusia.

Di Aceh, gempa dangkal yang mengguncang bagian utara pulau membawa kembali ingatan akan tragedi tahun 2004. Meski tidak sebesar bencana masa lalu, getaran itu cukup untuk merusak puluhan rumah dan memicu kepanikan warga.

Gempa di kawasan ini merupakan pengingat bahwa zona megathrust di sepanjang pantai barat Sumatera masih aktif dan berpotensi menghasilkan gempa besar kapan saja.

Selain gempa bumi, letusan gunung api juga menjadi ancaman nyata. Gunung Sinabung di Sumatera Utara, misalnya, sejak lama menunjukkan aktivitas vulkanik yang fluktuatif. Semburan abu vulkanik sesekali melumpuhkan aktivitas warga, merusak tanaman, dan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Meski masyarakat sudah terbiasa dengan aktivitas gunung tersebut, setiap letusan tetap menimbulkan kecemasan, terutama bagi mereka yang tinggal di zona rawan.

Aktivitas vulkanik seperti ini membuktikan bahwa Sumatera tidak hanya diancam oleh bencana yang berlangsung secara bertahap dan bisa berkepanjangan. Banjir dan tanah longsor adalah jenis bencana lain yang semakin sering muncul belakangan ini.

Curah hujan yang tak menentu, diperparah oleh deforestasi yang terus terjadi, membuat banyak daerah rawan mengalami banjir bandang. Di beberapa wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, misalnya, luapan luas menyebabkan ribuan rumah terendam, memaksa warga mengungsi, dan merusak infrastruktur vital.

Longsor yang menyusul setelah hujan deras kerap memutus jalur transportasi antar-kecamatan dan mengisolasi desa-desa terpencil. Bencana hidrometeorologi ini semakin meningkat intensitasnya akibat perubahan iklim global yang memicu perubahan pola cuaca ekstrem.

Namun, di tengah kepurukan akibat bencana, ketangguhan masyarakat Sumatera patut diapresiasi. Berkali-kali, mereka bangkit dari puing-puing, membersihkan rumah yang terendam banjir, memperbaiki bangunan yang runtuh, dan saling membantu tanpa menunggu instruksi resmi.

Gotong royong menjadi kekuatan utama warga dalam menghadapi situasi sulit. Relawan lokal, sering kali pemuda desa, bergerak cepat untuk mengevakuasi warga rentan, membagi bantuan darurat, dan membuka dapur umum.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan pusat terus melakukan upaya mitigasi bencana, mulai dari pembangunan sistem peringatan dini, peningkatan fasilitas evakuasi, hingga sosialisasi mengenai kesiapsiagaan bencana di sekolah-sekolah.

Meskipun demikian, upaya mitigasi ini masih membutuhkan banyak perbaikan. Banyak wilayah pedesaan belum memiliki akses memadai terhadap informasi bencana. Jaringan komunikasi yang lemah membuat peringatan dini tidak selalu diterima tepat waktu.

Selain itu, praktik pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan memperburuk risiko bencana. Alih fungsi lahan yang massif, pembukaan hutan untuk perkebunan, dan penebangan liar menjadi faktor penyebab banjir dan longsor semakin parah.

Tanpa pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, Sumatera akan terus berada dalam siklus bencana yang sama setiap tahunnya. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan mulai meningkat, tetapi perubahan perilaku membutuhkan waktu dan dukungan nyata.

Program konservasi hutan, reboisasi, serta penguatan adat lokal dalam menjaga kawasan hutan adat adalah langkah-langkah yang perlu terus dikembangkan. Kearifan lokal masyarakat Sumatera sebenarnya telah lama mengajarkan prinsip hidup berdampingan dengan alam, seperti larangan membuka lahan di lereng curam atau menjaga hulu sungai.

Namun, modernisasi sering kali membuat nilai-nilai ini terabaikan. Peran generasi muda juga tidak boleh diabaikan. Mereka merupakan kelompok yang sangat aktif di media sosial dan mampu menyebarkan informasi dengan cepat.

Banyak komunitas anak muda Sumatera yang kini bergerak dalam edukasi lingkungan, pemetaan risiko bencana, hingga kampanye pengurangan sampah. Mereka menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan modern dan kesadaran sosial, sekaligus agen perubahan yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat terhadap bencana.

Bencana alam memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, dampaknya dapat diminimalkan melalui kolaborasi yang kuat antara masyarakat, pemerintah, akademisi, dan lembaga-lembaga kemanusiaan.

Sumatera, dengan segala kerentanannya, memerlukan pendekatan terpadu yang tidak hanya fokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pencegahan, mitigasi, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Infrastruktur tahan bencana, tata ruang yang memperhatikan risiko geologi, serta edukasi publik harus menjadi prioritas jangka panjang. Akhirnya, Sumatera bukan hanya tentang bencana.

Pulau ini adalah rumah bagi jutaan orang yang terus belajar dan beradaptasi dengan dinamika alam. Setiap bencana menyisakan luka, tetapi juga memberikan pelajaran tentang pentingnya kehati-hatian, kesiapsiagaan, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Kisah tentang keberanian melawan ketidakpastian, tentang manusia yang tidak pernah menyerah meski berkali-kali diuji. Dengan tekad yang kuat dan kebersamaan yang terjaga, Sumatera akan selalu mampu bangkit sekali lagi, dan seterusnya.

Oleh: Cherina Stefani

Mahasiswa Prodi S-1 Manajemen FHEB UNDHARI

Generasi Z di Persimpangan antara Medsos dan Kesehatan Mental

By On Senin, Januari 05, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com - Generasi Z, yang sekarang tumbuh di era digital, hidupnya berada di tengah-tengah kemajuan teknologi yang pesat. Media sosial menjadi bagian tak pernah terpisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, muncul kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental.

Tekanan untuk menyesuaikan diri, media sosial seringkali menampakkan kehidupannya yang sempurna, membuat Generasi Z sekarang merasa tidak cukup baik ketika membandingkan diri dengan orang lain. Mereka mungkin merasa perlu memiliki penampilan fisik yang ideal, pencapaian akademis yang tinggi, atau kehidupan sosial yang aktif. Tekanan ini dapat memicu stres, kecemasan, dan depresi.

Generasi Z memang menghadapi hidup di sebuah persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan adanya kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan mentalnya seseorang.

Penting bagi orang tua, guru, dan masyarakat untuk mendukung Generasi Z dengan memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan pentingnya menjaga kesehatan mental. Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia.

Generasi Z juga generasi yang sekarang tumbuh dan besar di tengah perkembangan teknologi yang sangat drastis. Sejak usia muda, mereka sudah akrab dengan internet, dan media sosial. Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp bukan hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang untuk belajar, berekspresi, dan berinteraksi.

Namun, di balik manfaat tersebut, media sosial juga membawa tantangan besar, terutama bagi kesehatan mental generasi Z. Inilah yang membuat generasi ini berada di persimpangan antara memanfaatkan media sosial dan menjaga kesehatan mental di zaman sekarang.

Selain perbandingan sosial, pembulian menjadi masalah serius lainnya. Kata-kata pedas dan komentar negatif di media sosial dapat meninggalkan luka yang dalam. Generasi Z, yang aktif di dunia maya, lebih rentan menjadi korban atau bahkan pelaku pembulian tanpa menyadari dampaknya. Hal ini tentu berdampak buruk pada kesehatan mental mereka, seperti stres, kecemasan, hingga depresi.

Penggunaan berlebihan media sosial dapat menyebabkan masalah seperti kecemasan, depresi, dan perbandingan sosial yang tidak sehat. Berbeda dengan generasi sebelumnya, Gen Z tumbuh dengan ekspektasi yang lebih tinggi dan tekanan untuk selalu terlihat sempurna secara online.

Namun, bagaimana sebenarnya lingkungan digital ini membentuk identitas diri mereka? Dalam dunia serba cepat ini, penting bagi kita untuk menemukan strategi efektif dalam mengelola stres. Komunitas juga memainkan peran kunci dalam mendukung kesehatan mental-apakah kita sudah cukup peduli satu sama lain?

Selain itu, tekanan untuk selalu terlihat bahagia dan sempurna di media sosial juga menjadi beban tersendiri. Banyak generasi Z merasa harus selalu aktif, membalas pesan dengan cepat, dan mengikuti tren agar tidak dianggap ketinggalan zaman. Tekanan ini dapat menyebabkan stres, kelelahan mental, bahkan gangguan tidur.

Tidak sedikit yang merasa lelah secara emosionalnya, tetapi tetap memaksakan diri untuk terus aktif di media sosial. Oleh karena itu, generasi Z sekarang perlu belajar menempatkan diri dengan bijak di tengah arus media sosial.

Mengatur waktu penggunaan media sosial, menyaring konten yang dikonsumsi, serta tidak terlalu membandingkan diri dengan orang lain itu adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan mental. Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga keseimbangan antara dunia maya dan dunia nyata, seperti meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan keluarga dan teman, berolahraga, serta melakukan aktivitas yang disukai.

Generasi Z hidup di persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan diri mereka sendiri.

Penting bagi Generasi Z untuk membatasi waktu penggunaan media sosial, mengikuti akun-akun yang positif, dan tidak terlalu serius dengan postingan di media sosial. Orang tua dan masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mendukung kesehatan mental Generasi Z.

Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia. Peran lingkungan sekitar juga sangat penting dalam membantu generasi Z menjaga kesehatan mental.

Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memberikan dukungan, pemahaman, serta ruang aman bagi generasi Z untuk mengekspresikan perasaan mereka. Edukasi tentang penggunaan media sosial yang sehat dan kesadaran akan kesehatan mental perlu terus ditingkatkan.

Media sosial banyak dampak positif bagi generasi Z. Melalui media sosial, mereka bisa mendapatkan informasi dengan cepat, menambah wawasan, serta membangun relasi tanpa batas ruang dan waktu.

Banyak generasi Z yang memanfaatkan media sosial untuk belajar, berjualan, membangun personal branding, bahkan menyuarakan pendapat dan kepedulian sosial. Media sosial juga menjadi tempat untuk menghiburkan diri, menunjukkan bakat, dan menemukan komunitas yang memiliki minat yang sama.Hal ini tentu sangat membantu generasi Z dalam mengembangkan potensi diri mereka.

Oleh: Lupia Hawanita

Mahasiswa Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UNDHARI

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

By On Jumat, Desember 19, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang diperingati pada 19 Oktober, dengan tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, menjadi momen penting untuk menegaskan kembali bahwa kemajuan bangsa tidak pernah lahir dari keadaan yang serba mudah. Indonesia bertumbuh karena daya tahan warganya yang ditopang oleh kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan kolektif dalam menghadapi perubahan zaman yang kian cepat dan tak selalu pasti.

Kita hidup dalam lanskap global yang berlapis tantangan. Rivalitas geopolitik, krisis energi, disrupsi teknologi digital, hingga arus informasi yang mudah dimanipulasi membentuk wajah ancaman baru yang tidak selalu kasatmata. Ancaman terhadap negara tidak lagi hadir semata dalam bentuk konfrontasi fisik, melainkan menjelma sebagai serangan siber, radikalisme, polarisasi sosial, serta bencana alam yang semakin sering terjadi. Dalam situasi demikian, bela negara menuntut pemaknaan yang lebih luas dan kontekstual.

Hari Bela Negara tahun ini juga bertepatan dengan ujian kemanusiaan yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah ini memiliki jejak sejarah penting dalam perjalanan Republik. Aceh, misalnya, sejak masa awal kemerdekaan dikenal sebagai Daerah Modal yang menopang perjuangan bangsa melalui dukungan nyata rakyatnya. Sejarah ini mengingatkan kita bahwa ketahanan nasional selalu bertumpu pada solidaritas dan kesediaan untuk saling menopang di saat krisis.

Dalam pidatonya pada Peringatan Hari Bela Negara ke-77, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa cinta tanah air harus diwujudkan dalam tindakan nyata membantu sesama yang tertimpa bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, serta berkontribusi dalam pembangunan sesuai peran masing-masing. Penegasan ini relevan dengan tantangan kebangsaan hari ini, ketika bela negara tidak lagi cukup dimaknai secara simbolik, melainkan harus hadir dalam praktik keseharian warga negara.

Di era digital, peran media dan warga digital menjadi semakin strategis. Media pers tetap memegang peran penting sebagai penopang demokrasi dan penjaga nalar publik. Namun, pada saat yang sama, masyarakat luas termasuk konten kreator dan pengguna media sosial telah menjadi aktor utama dalam ekosistem informasi. Setiap konten yang diproduksi dan dibagikan membawa konsekuensi sosial, ia dapat memperkuat kohesi kebangsaan atau sebaliknya memperlebar jurang perpecahan.

Karena itu, bela negara hari ini juga berarti menjaga ruang publik digital tetap sehat dan bertanggung jawab. Literasi informasi, etika bermedia, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap unggahan menjadi bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional. Di sinilah bela negara menemukan relevansinya yang paling aktual bukan sebagai slogan, melainkan sebagai sikap hidup.

Meneguhkan bela negara pada akhirnya adalah meneguhkan optimisme kebangsaan. Indonesia memiliki modal sejarah, sumber daya manusia, dan nilai gotong royong yang kuat untuk melangkah maju. Selama semangat kebersamaan dijaga dan peran setiap warga dijalankan dengan penuh tanggung jawab, Indonesia akan tetap mampu berdiri tegak, bergerak maju, dan bangkit menghadapi setiap tantangan zaman.

Penulis Tundra Meliala adalah Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dan alumnus Lemhannas RI PPRA 51.

Ketika AI Disalahgunakan: Mahasiswa Cepat Selesai Tugas, Tapi Gagap Menjelaskan

By On Selasa, Desember 16, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com - Penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di kalangan mahasiswa semakin meluas. Namun, tren yang berkembang justru menunjukkan penyimpangan fungsi: AI banyak dijadikan alat untuk mengerjakan tugas secara instan, bukan sebagai teman belajar yang mendukung pemahaman. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan menjelaskan atau mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka ketika diminta penjelasan lebih lanjut, 10 Desember 2025.

Fenomena ini semakin terlihat seiring dengan kemudahan mengakses platform AI seperti ChatGPT, Gemini, atau Copilot. Banyak mahasiswa mengakui menggunakan AI untuk menyelesaikan esai, laporan, bahkan penyelesaian soal analitis secara langsung, dengan editing minimal.

“Saya sering melihat teman-teman di Untirta yang tugasnya selalu rapi dan cepat selesai karena pakai AI. Tapi, giliran ditanya dosen atau diskusi kelompok tentang ide mereka, banyak yang bengong dan nggak bisa jelasin dasarnya,” ungkap Sunendra, mahasiswa Pendidikan Non-Formal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang mengamati fenomena ini. “Kayaknya, AI Cuma dijadikan mesin penjawab, bukan benar-benar diajak diskusi buat belajar.”

Survei kecil-kecilan di beberapa kampus menunjukkan lebih dari 60% mahasiswa mengaku menggunakan AI untuk membantu pengerjaan tugas. Namun, hanya sekitar 30% di antaranya yang memanfaatkannya untuk klarifikasi konsep, latihan soal, atau penjelasan tambahan di luar materi kuliah.

“Kalau untuk tugas cepat, ya pakai AI. Tinggal dikasih prompt, jadi. Tapi pas presentasi atau ujian, kadang saya sendiri agak lupa detailnya karena nggak baca lengkap,” akui Reza, mahasiswa semester I jurusan Sosiologi.

Para ahli pendidikan memperingatkan bahwa penyalahgunaan AI dapat mengikis kemampuan kritis dan analitis mahasiswa. “AI seharusnya menjadi tutor pintar yang membantu mahasiswa memahami materi sulit, bukan sebagai mesin penjawab tugas. Risikonya, generasi mendatang bisa jadi fasih teknologi tetapi lemah dalam pemikiran mendalam,” tegas Prof. Ahmad Fauzi, pakar pedagogi digital.

Berikut adalah vidio yang saya amati:

https://youtu.be/iEdITU7KA30?si=mEDFChd4g2YSFEp6

Beberapa universitas mulai menyusun panduan etis penggunaan AI dalam akademik, menekankan transparansi dan larangan plagiarisme. Namun, langkah ini masih perlu diimbangi dengan perubahan paradigma belajar di kalangan mahasiswa.

“Kuncinya ada pada kesadaran mahasiswa sendiri. AI itu seperti kalkulator; ia alat bantu hitung, bukan pengganti kemampuan berhitung. Jika digunakan dengan benar, AI bisa mendorong pembelajaran yang lebih personal dan efektif,” tambah Sunendra, yang juga menekankan pentingnya literasi teknologi yang bertanggung jawab.

Di tengah percepatan transformasi digital, edukasi tentang literasi AI yang bertanggung jawab menjadi semakin mendesak. Tanpa itu, dikhawatirkan gelar akademik tidak lagi mencerminkan kompetensi, tetapi sekadar kemampuan mengoperasikan teknologi.

Penulis: SUNENDRA (Mahasiswa Pendidikan Non-Formal, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

By On Sabtu, November 29, 2025

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

Oleh: Edy Suhardono

Selasa malam, 25 November 2025, mungkin akan dikenang sebagai salah satu titik balik paling membingungkan dalam sejarah hukum Indonesia. Baru saja tinta putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi mengering, Istana Negara mengirimkan sinyal mengejutkan: rehabilitasi.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta dua direksi lainnya bukan sekadar manuver administratif.

Ia adalah guncangan tektonik bagi rasa keadilan publik yang, jujur saja, sudah lama retak. Sebagai seorang psikolog sosial, saya merasakan denyut keresahan yang nyata di masyarakat.

Kita sedang menyaksikan drama di mana logika hukum formal bertabrakan dengan pragmatisme kekuasaan, menciptakan apa yang dalam psikologi disebut disonansi kognitif massal.

Bagaimana mungkin seseorang yang baru saja dinyatakan bersalah merugikan negara triliunan rupiah, kini dipulihkan martabatnya sebagai warga negara yang bersih?

Tulisan ini tidak hadir untuk menghakimi individu, melainkan untuk membedah anatomi keputusan tersebut dengan pisau analisis lebih tajam: apakah ini wujud keadilan substantif yang berani, atau justru awal dari normalisasi impunitas berbahaya?

Paradoks hukum di tengah trauma kepercayaan publik

Mari kita tatap realitas emosional bangsa ini. Kita sedang berada dalam fase transisi yang rapuh. Data dari Rilis Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan paradoks yang menarik: tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo Subianto mencapai 82 persen.

Namun, 33,8 persen responden menilai kondisi penegakan hukum kita buruk atau sangat buruk (Indikator Politik Indonesia, Survei Nasional, 2025). Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka adalah jeritan batin masyarakat yang merindukan sosok pelindung—“The Strong Father”—namun di saat bersamaan merasa dikhianati oleh sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dalam psikologi kolektif, keputusan rehabilitasi ini berisiko memperdalam moral injury publik. Cedera moral terjadi ketika otoritas yang sah mengkhianati keyakinan mendalam masyarakat tentang apa yang benar (Litz et al., “Moral Injury and Moral Repair in War Veterans,” Clinical Psychology Review, 2009).

Publik yang masih bergelut dengan kesulitan ekonomi melihat angka kerugian negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai jumlah yang menyakitkan. Narasi bahwa “tidak ada aliran dana ke kantong pribadi” atau mens rea (niat jahat) yang tidak terbukti, sebagaimana tercatat dalam Laporan Tahunan KPK: Penanganan Tindak Pidana Korupsi BUMN (2025), sulit diterima oleh akal sehat rakyat kecil yang terbiasa melihat korupsi sebagai kejahatan hitam-putih.

Ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif Pasal 14 UUD 1945 untuk merehabilitasi mereka yang baru saja divonis, pesan yang tertangkap oleh alam bawah sadar publik adalah ambiguitas. Hukum menjadi relatif.

Bagi elite birokrasi, langkah ini mungkin dilihat sebagai “terapi keamanan psikologis”—jaminan bahwa jika Anda mengambil risiko bisnis untuk negara dan gagal, Anda akan dilindungi.

Namun bagi rakyat, ini terlihat sebagai teater absurditas. Akumulasi rasa ketidakadilan ini bisa memicu alienasi politik, di mana masyarakat merasa negara bukan lagi milik mereka, melainkan properti pribadi para elite yang bisa saling memaafkan di balik pintu tertutup.

Normalisasi penyimpangan dalam labirin birokrasi BUMN

Untuk memahami mengapa Ira Puspadewi dan koleganya berani mengambil keputusan akuisisi yang kemudian dianggap merugikan negara, kita perlu menyelami psikologi organisasi mereka. Dalam studi klasik The Challenger Launch Decision (Diane Vaughan, 1996), diperkenalkan konsep Normalization of Deviance.

Fenomena ini terjadi ketika penyimpangan dari prosedur baku lambat laun diterima sebagai norma baru karena tekanan target. Di lingkungan BUMN, para direksi hidup dalam tekanan ganda.

Di satu sisi, mereka dituntut ekspansif, mencetak laba, dan mengakuisisi aset demi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

Di sisi lain, mereka diikat aturan birokrasi yang kaku, di mana kerugian bisnis sekecil apa pun bisa dituduh sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ASDP, percepatan due diligence atau pengabaian sinyal risiko tertentu kemungkinan besar bukan didasari niat merampok, melainkan mekanisme bertahan hidup untuk mengejar target operasional armada. Mereka menormalisasi “jalan pintas” tersebut sebagai risiko bisnis wajar.

Namun, konstruksi “risiko bisnis” ini runtuh ketika ditarik ke meja hijau. Penegak hukum bekerja dengan kacamata hitam-putih: ada kerugian, ada prosedur dilanggar, maka itu korupsi. Rehabilitasi yang diberikan Presiden pada dasarnya adalah upaya paksa untuk mengembalikan konstruksi “risiko bisnis” tersebut.

Presiden seolah berkata bahwa “kesalahan administrasi” tidak boleh mematikan karier seorang profesional. Argumen ini masuk akal secara manajerial, tetapi berbahaya secara sosiologis.

Bahaya terletak pada mekanisme Moral Disengagement atau pelepasan moral (Bandura, “Selective Moral Disengagement in the Exercise of Moral Agency,” Journal of Moral Education, 2002).

Jika setiap kerugian negara akibat kelalaian prosedur bisa dimaafkan dengan dalih “tidak ambil untung pribadi,” kita sedang mengajarkan kepada ribuan pejabat negara bahwa akuntabilitas itu bisa ditawar.

Preseden ini berisiko menciptakan lereng licin (slippery slope) menuju pembenaran segala bentuk inefisiensi dan kebocoran anggaran negara.

Merekatkan cermin retak

Apa yang harus dilakukan? Kita tidak bisa membiarkan bangsa ini terbelah antara logika elite yang pragmatis dan emosi publik yang terluka. Solusinya tidak boleh berhenti pada kritik, tapi harus menawarkan jalan keluar sistemik.

Pertama, kodifikasi Business Judgment Rule (BJR). Indonesia membutuhkan aturan tertulis bahwa keputusan bisnis BUMN yang merugi tidak dapat dipidana selama memenuhi tiga syarat: tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan itikad baik, dan melalui proses pengambilan keputusan rasional.

Urgensi ini sudah dibahas dalam Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024). Dengan adanya aturan ini, kepastian hukum tercipta tanpa harus mengorbankan rasa keadilan melalui rehabilitasi dadakan.

Kedua, transparansi Istana. Pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat. Transparansi adalah obat bagi disonansi kognitif. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menjadi dasar rehabilitasi harus dipublikasikan.

Publik berhak tahu: apa argumen hukum yang membuat vonis hakim yang baru berumur lima hari itu menjadi tidak relevan? Membuka “kotak hitam” proses ini akan meredam spekulasi liar dan mendidik masyarakat bahwa rehabilitasi bukan sekadar privilege koneksi politik.

Ketiga, restorative justice berbasis akuntabilitas sosial. Ira Puspadewi dan direksi yang direhabilitasi tidak boleh hanya menghilang dalam kebebasan. Mereka harus tampil dalam forum terbuka untuk berbagi Lessons Learned.

Mengakui kesalahan prosedural dan menunjukkan bagaimana sistem diperbaiki akan jauh lebih efektif menyembuhkan luka rasa keadilan publik daripada arogansi kemenangan hukum (Zehr, “The Little Book of Restorative Justice,” 2002).

Kasus ini adalah cermin retak wajah hukum kita. Di satu pecahan, kita melihat wajah pragmatisme pembangunan yang ingin berlari kencang tanpa terbebani ketakutan. Di pecahan lain, kita melihat wajah rakyat yang bingung membedakan antara “jahat” dan “salah.” Tugas kita hari ini adalah merekatkan kembali cermin tersebut.

Jangan biarkan rehabilitasi ini menjadi preseden liar yang menormalisasi impunitas. Sebaliknya, jadikan ia momentum untuk mereformasi sistem hukum agar mampu membedakan dengan jernih antara perampok uang rakyat dan petaruh bisnis negara yang terpeleset.

Keberanian Presiden Prabowo mengambil risiko politik ini harus dikawal dengan nalar kritis yang tajam, agar niat baik melindungi profesional tidak berujung pada erosi kepercayaan publik yang lebih dalam.

Keadilan, pada akhirnya, bukan hanya soal pasal-pasal di kertas, melainkan soal rasa percaya yang hidup di hati setiap warga negara. Tanpa itu, hukum hanyalah teks kosong tanpa jiwa.

Penulis adalah Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre

Sumber: kompas.com

Radiasi dan Krisis Kejujuran

By On Selasa, November 18, 2025

Satgas Penanganan Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi barang-barang Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten

Oleh: Randi Syafutra

Setiap insiden radiasi selalu memunculkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, seberapa besar paparan yang terjadi. Kedua, seberapa jujur dan siap negara mengelolanya.

Indonesia kembali diuji setelah kasus Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande pada akhir 2025 terungkap, berselang lima tahun setelah temuan kontaminasi serupa di Perumahan Batan Indah, Serpong, pada 2020.

Dua kasus ini menunjukkan satu pola yang sama: kebocoran radiasi selalu didahului kebocoran tata kelola. Pada 2020, publik dikejutkan temuan paparan Cs-137 di tanah kosong perumahan Batan Indah.

Pemeriksaan menemukan sumber radioaktif di salah satu rumah warga dengan tingkat radiasi mencapai 2.000 kali batas alamiah.

Pemerintah melakukan dekontaminasi masif dan memastikan air tanah tidak tercemar.

Kasus itu seharusnya menjadi peringatan keras tentang lemahnya pengawasan bahan radioaktif di tingkat domestik. Namun, peringatan itu tidak cukup kuat.

Pada 2025, Indonesia kembali menerima kabar buruk, kali ini datang dari luar negeri.

Otoritas Amerika Serikat mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada udang beku dan cengkeh asal Indonesia.

Belanda kemudian menemukan temuan serupa pada dua kontainer sepatu, yang diproduksi dari kawasan industri Cikande.

Penelusuran pemerintah menemukan paparan di 24 perusahaan dan sembilan warga positif terpapar. Enam titik timbunan memiliki paparan ekstrem hingga 10.000 mikro sievert per jam.

Pemerintah membentuk satuan tugas, melakukan dekontaminasi, dan merelokasi material radioaktif ke fasilitas penyimpanan PT Peter Metal Teknologi Indonesia.

Dugaan awal menyebut kontaminasi berasal dari skrap logam yang masuk ke rantai produksi.

Kasus hukumnya berjalan, tapi pertanyaan mendasar tetap sama: bagaimana Cs-137 bisa bergerak bebas dalam sistem industri nasional tanpa terdeteksi?

Cs-137 adalah isotop buatan manusia dengan waktu paruh 30 tahun yang memancarkan radiasi beta dan gamma. Dalam jumlah kecil dan terkontrol, zat ini bermanfaat bagi dunia medis dan industri.

Namun, jika terlepas dari sistem pengawasan, Cs-137 bisa menyebabkan sindrom radiasi akut hingga meningkatkan risiko kanker dan kerusakan genetik jangka panjang.

Dengan sifatnya yang mudah mencemari lingkungan dan sulit dihilangkan, setiap kebocoran menimbulkan risiko lintas generasi.

Indonesia tidak memproduksi Cs-137. Seluruh sumbernya diimpor dan berada di bawah pengawasan BAPETEN.

Artinya, rantai penyimpanan, distribusi, hingga pemusnahan seharusnya berada dalam kontrol yang ketat.

Dua insiden besar di dalam negeri menunjukkan bahwa sistem pengawasan bahan radioaktif masih memiliki lubang berbahaya.

Belajar dari tragedi dunia

Kasus Cikande bukan kejadian unik. Sejarah mencatat bahwa banyak kecelakaan radiasi terbesar di dunia justru terjadi di luar fasilitas nuklir.

Insiden GoiĆ¢nia di Brasil pada 1987, menjadi salah satu yang paling mematikan. Kapsul Cs-137 dari mesin terapi kanker yang ditinggalkan terbuka dan bubuknya yang berpendar dikira “bahan ajaib” oleh warga.

Empat orang meninggal dan 249 orang terkontaminasi. Kontaminasi meluas hingga ke pertanian dan pasar lokal.

Contoh lain terjadi di Kramatorsk, Ukraina, ketika kapsul kecil Cs-137 tertanam dalam dinding apartemen tanpa disadari selama sembilan tahun.

Empat orang meninggal dan belasan lainnya terkena paparan tinggi. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya sumber radiasi yang hilang atau tidak terinventarisasi.

Tragedi besar seperti Chernobyl dan Fukushima memperlihatkan skala risiko yang lebih besar. Meski melibatkan banyak isotop, Cs-137 menjadi salah satu kontaminan utama dengan dampak jangka panjang pada tanah, ekosistem, dan kesehatan manusia.

Jepang kemudian melakukan reformasi besar dalam transparansi risiko, membuka data radiasi secara real time, dan memperkuat lembaga pengawas yang independen.

Pembelajaran itu menegaskan bahwa tata kelola adalah benteng utama dalam mencegah kepanikan dan menjaga kepercayaan publik.

Reformasi: Tata kelola harus lebih kuat dari radiasinya

Baik dalam kasus Batan Indah maupun Cikande, publik mengetahui kejadian melalui media, bukan dari mekanisme peringatan resmi. Pola ini mengindikasikan lemahnya manajemen komunikasi risiko.

Ketika informasi terlambat atau setengah-setengah, masyarakat bereaksi dengan kepanikan dan spekulasi. Rumor menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan kepercayaan publik menurun.

Dalam pengelolaan bahan radioaktif, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral. Informasi tentang tingkat paparan, lokasi terkontaminasi, dan tindakan perlindungan harus disampaikan secara jelas, akurat, dan tepat waktu. Ketertutupan hanya akan memperbesar ketakutan dan merusak reputasi pemerintah.

Tantangan terbesar pengawasan radiasi di Indonesia bukan keterbatasan teknologi, tetapi konsistensi tata kelola. Pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis:

Pertama, integrasi data sumber radiasi secara nasional dengan pelacakan real time lintas lembaga.

Kedua, inspeksi ketat dan rutin untuk fasilitas pengguna radiasi, dengan sanksi tegas bagi penyimpangan.

Ketiga, pusat krisis radiasi terpadu sebagai lembaga koordinatif dengan fasilitas dekontaminasi permanen.

Keempat, komunikasi risiko publik yang transparan, berbasis data yang mudah dipahami masyarakat.

Kelima, edukasi publik dan pelibatan akademisi, sehingga masyarakat memahami risiko tanpa panik.

Pengelolaan bahan radioaktif tidak boleh bergantung pada respons darurat semata. Sistem pencegahan harus dibangun sekuat mungkin agar insiden tidak terulang di masa depan.

Insiden Cs-137 adalah peringatan bahwa teknologi berisiko tinggi membutuhkan integritas yang sama tingginya.

Reputasi Indonesia sebagai negara ekspor dan industri akan terus diuji apabila pengawasan bahan radioaktif tidak diperkuat.

Kecepatan penanganan memang penting, tetapi kejujuran jauh lebih menentukan. Tanpa transparansi, krisis kecil dapat berubah menjadi guncangan nasional.

Dalam dunia teknologi modern yang semakin kompleks, keselamatan publik tidak hanya ditentukan oleh peralatan canggih, tetapi oleh komitmen manusia untuk menjaga kebenaran, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kejujuran adalah pelindung paling kuat dari bahaya yang tidak terlihat.

Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Sumber: kompas.com