-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Menutup Celah Hukum Tramadol, Menghentikan Brutalitas Remaja

By On Jumat, April 17, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: M. Fadli Makarim

Di Inggris, tempat saya mendalami studi kriminologi saat ini, Tramadol diklasifikasikan ketat sebagai Class C dalam Misuse of Drugs Act 1971. 

Kepemilikan tanpa resep adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara, sementara pengedar diancam hingga 14 tahun. 

Sebaliknya di Indonesia, Tramadol justru menjadi gateway drug yang mudah diakses. 

Harganya yang relatif murah menjadikannya primadona pasar gelap, menggeser tren ganja atau lem karena lebih mudah disembunyikan dalam saku seragam. 

Namun di Indonesia, Tramadol justru telah bertransformasi menjadi "pintu masuk" (gateway drug) yang paling mudah diakses oleh generasi muda Indonesia. Harganya lebih murah dari segelas kopi kekinian, sekitar Rp 10 ribu per butir. 

Ia mulai menggeser tren zat adiktif lama seperti ganja atau lem aibon, karena dianggap lebih "bersih", tidak berbau, dan sangat mudah disembunyikan dalam saku seragam sekolah. 

Modus Operandi: Infiltrasi dan Kamuflase

Para pengedar kini semakin lihai melakukan penetrasi ke akar rumput melalui modus operandi yang sangat adaptif. 

Mereka tidak lagi beroperasi di lorong-lorong gelap yang mencurigakan, melainkan menggunakan unit usaha legal sebagai tameng atau front business. 

Kios kosmetik, toko pulsa, toko alat listrik, hingga bengkel motor kini seringkali menjadi kedok distribusi utama. 

Lebih jauh lagi, infiltrasi dilakukan melalui dunia digital. Para pengedar memanfaatkan platform lokapasar (marketplace) dengan menggunakan nama samaran yang hanya dipahami oleh komunitas mereka. 

Tak kalah berbahaya, ditemukan praktik di mana bubuk Tramadol dicampurkan ke dalam sediaan jamu herbal atau obat tradisional ilegal.  

Tujuannya untuk memberikan efek "instan" bagi konsumen awam yang ingin segera sembuh dari pegal linu, tapi tanpa sadar mereka sedang digiring ke jurang ketergantungan opioid sistemik yang mematikan. 

Bahaya utama Tramadol pada remaja terletak pada dampak psikologis yang memicu brutalitas. 

Secara klinis, konsumsi serampangan opioid ini memicu kondisi "anestesi empati". 

Ini menjelaskan mengapa aksi tawuran pelajar atau kejahatan jalanan belakangan semakin sadis. 

Di bawah pengaruh obat ini, ambang batas rasa sakit meningkat, tapi kendali emosi dan rasa iba menurun drastis. 

Keberanian semu inilah yang mendorong generasi muda Indonesia melakukan penganiayaan tanpa rasa bersalah. 

Tramadol bukan lagi sekadar masalah kesehatan, melainkan bahan bakar eskalasi kriminalitas jalanan. 

Celah Hukum dan Lemahnya Prioritas

Akar masalah dari fenomena ini terletak pada legal loopholes atau celah hukum dalam regulasi kita. 

Hingga saat ini, Tramadol di Indonesia hanya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM, bukan sebagai Narkotika atau Psikotropika dalam UU No. 35/2009. 

Akibatnya, pelaku peredaran ilegal sering kali hanya dijerat dengan UU Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. 

Lemahnya klasifikasi ini menciptakan "kemacetan" dalam penegakan hukum. Karena dianggap bukan narkotika golongan berat, prioritas penindakan di lapangan seringkali kalah oleh kasus-kasus besar lainnya. 

Area abu-abu ini membuat pengedar merasa "aman" untuk terus beroperasi karena risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan. 

Selama negara tidak menaikkan status ancaman Tramadol dalam Undang-Undang, selama itu pula kita memberikan ruang bagi predator saraf untuk memangsa generasi muda. 

Dalam perspektif kriminologi, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan Situational Crime Prevention (SCP) yang diimplementasikan melalui model Triple Helix Defense: Pertama, Pilar Regulator (BPOM & Kemenkes): Melakukan redefinisi klasifikasi Tramadol menjadi setara psikotropika. 

Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum, memperketat kontrol distribusi hulu-hilir, serta memberikan wewenang penyidikan pidana berat bagi aparat (increasing the effort). 

Kedua, Pilar Penegak Hukum (Polri & BNN): Mengalihkan fokus pada tindakan pro-justisia yang agresif terhadap bandar besar. 

Menaikkan status pengawasan ke BNN akan meningkatkan risiko tertangkap (increasing the risk) sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi. 

Ketiga, Pilar Masyarakat Sipil (Keluarga & Sekolah): Sebagai benteng pertama dalam menghilangkan provokasi (reducing provocations). 

Literasi masif mengenai bahaya klinis, seperti risiko kejang dan kerusakan saraf, harus menjadi inti pendidikan karakter untuk menghancurkan mitos Tramadol sebagai "suplemen keberanian". 

Sebagai penutup, hukum harus memiliki daya tekan yang sama kuatnya dengan daya rusak zat tersebut. 

Kita tidak boleh membiarkan Tramadol terus menjadi bahan bakar tawuran dan kriminalitas yang merusak masa depan bangsa. 

Tanpa keberanian seluruh elemen bangsa untuk menjalankan komitmen Triple Helix Defense ini secara konsisten, kita seolah membiarkan generasi mendatang lumpuh sarafnya demi butiran obat seharga sepuluh ribu rupiah. 

Penindakan tegas hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Indonesia.

Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Sumber: kompas.com

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca-Putusan MK

By On Jumat, April 10, 2026

Oleh: Antoni Putra

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menandai perubahan mendasar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, tetapi juga berpotensi mengubah ritme dan arah penegakan hukum korupsi secara signifikan. 

Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang cepat dan efektif, sentralisasi kewenangan ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana. 

Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan sekadar elemen tambahan, melainkan inti dari konstruksi delik. 

Tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Dengan demikian, pembuktian mengenai kerugian negara menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan. 

Karena posisinya yang demikian menentukan, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi tidak terelakkan. 

Putusan MK hadir dengan tujuan memberikan kepastian hukum di tengah praktik yang selama ini membuka ruang bagi berbagai lembaga untuk melakukan perhitungan. 

Namun, dalam upaya menyederhanakan kewenangan tersebut, putusan ini sekaligus memusatkan otoritas pada satu institusi. 

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: penyederhanaan tidak selalu identik dengan penguatan. 

Dari Fleksibilitas Menuju Sentralisasi

Sebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang relatif fleksibel. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga unit akuntansi forensik internal aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menghitung kerugian negara. 

Dalam banyak perkara, hakim menerima hasil perhitungan tersebut sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi standar profesionalitas dan dapat diuji secara terbuka di persidangan. 

Fleksibilitas ini memberikan keuntungan praktis yang tidak kecil. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu satu lembaga tertentu untuk memulai atau melanjutkan proses penyidikan. 

Dalam situasi di mana kecepatan menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan korupsi, kondisi ini memberikan ruang gerak yang lebih adaptif. 

Banyak perkara dapat ditangani secara lebih responsif, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat. 

Namun, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa fragmentasi standar. Perbedaan metodologi audit, pendekatan perhitungan, hingga basis data yang digunakan sering kali menghasilkan angka kerugian negara yang tidak seragam. 

Dalam situasi tertentu, hal ini membuka ruang perdebatan yang panjang di pengadilan dan berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian. 

Putusan MK kemudian mengakhiri pluralitas tersebut dengan menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang. 

Secara normatif, langkah ini sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945 yang memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Dalam perspektif teori hukum, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. 

M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2006) menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pondasi utama dalam proses peradilan yang adil, terutama dalam hal pembuktian. 

Meski demikian, sentralisasi kewenangan tidak serta-merta bebas dari risiko. 

Ketika seluruh proses pembuktian kerugian negara bergantung pada satu institusi, sistem hukum menjadi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan kecepatan lembaga tersebut. 

Dengan demikian, sentralisasi tidak hanya menyederhanakan kewenangan, tetapi juga memindahkan risiko dari perbedaan standar menuju ketergantungan sistemik. 

Implikasi terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Perubahan paradigma tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi segera menimbulkan implikasi praktis dalam penegakan hukum. 

Dalam kondisi sebelumnya, aparat penegak hukum memiliki alternatif dalam memperoleh perhitungan kerugian negara. Kini, alternatif tersebut secara normatif tertutup, sehingga seluruh proses harus bertumpu pada BPK. 

Salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi perlambatan dalam penanganan perkara. 

Dengan meningkatnya jumlah perkara korupsi, BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar. 

Dalam situasi tertentu, proses audit yang membutuhkan waktu tidak singkat dapat menghambat kelanjutan penyidikan. 

Misalnya, dalam perkara yang melibatkan proyek pengadaan dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, keterlambatan audit dapat berimplikasi langsung pada tertundanya penetapan tersangka atau pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Ketergantungan pada satu pintu juga berpotensi menciptakan hambatan struktural dalam sistem penegakan hukum. 

Ketika proses audit menjadi titik tunggu utama, ritme penyidikan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali aparat penegak hukum. 

Dalam praktik, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum atau mengaburkan alur pembuktian. 

Di sisi lain, putusan ini turut memengaruhi peran KPK yang selama ini dikenal memiliki kemampuan teknis melalui unit akuntansi forensik. 

Kemampuan tersebut menjadi salah satu keunggulan dalam menangani perkara secara cepat dan presisi. 

Dengan adanya pembatasan kewenangan ini, KPK harus bergantung pada hasil audit BPK, yang pada gilirannya mengubah karakter penegakan hukum dari model yang adaptif menjadi lebih prosedural. 

Dalam kerangka utilitarianisme, Jeremy Bentham dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789) menegaskan bahwa hukum harus dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, manfaat tersebut tercermin pada kemampuan hukum untuk menindak pelaku secara cepat, tepat, dan adil. 

Ketika suatu aturan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum, maka nilai kemanfaatannya perlu dievaluasi secara kritis. 

Namun demikian, tidak semua implikasi bersifat negatif. Penegasan kewenangan BPK juga berpotensi meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. 

Dengan standar lebih seragam dan legitimasi konstitusional yang kuat, hasil audit BPK memiliki daya pembuktian yang lebih kokoh. 

Hal ini dapat memperkecil ruang bagi terdakwa untuk mempersoalkan validitas perhitungan kerugian negara, sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membangun konstruksi perkara. 

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Efektivitas

Putusan MK ini pada dasarnya mencerminkan pilihan kebijakan hukum antara dua nilai yang seringkali berhadapan: kepastian dan efektivitas. 

Sebelum putusan, sistem cenderung fleksibel dengan berbagai sumber perhitungan kerugian negara, memungkinkan proses berjalan lebih cepat meskipun dengan risiko perbedaan standar. 

Setelah putusan, sistem menjadi lebih terpusat dengan standar tunggal, tetapi menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan kapasitas. 

Dalam konteks ini, persoalan utama tidak terletak pada norma putusan itu sendiri, melainkan pada bagaimana putusan tersebut diimplementasikan. 

BPK dituntut untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur audit, maupun mekanisme kerja, agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. 

Tanpa penguatan kapasitas tersebut, sentralisasi kewenangan justru berpotensi menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. 

Di sisi lain, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPK dan aparat penegak hukum. 

Proses audit dan penyidikan harus berjalan dalam ritme yang selaras agar tidak saling menghambat. 

Tanpa koordinasi yang efektif, sistem yang diharapkan memberikan kepastian justru dapat melahirkan ketidakefisienan. 

Lebih jauh, putusan ini juga dapat dibaca sebagai cerminan kecenderungan politik hukum yang menekankan formalisasi dan penyeragaman dalam sistem pembuktian. 

Pilihan ini memiliki nilai positif dalam menjaga konsistensi, tetapi sekaligus mengurangi ruang fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang terus berkembang. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber: kompas.com

Teungku Nyak Sandang dan Utang Moral Republik

By On Rabu, April 08, 2026

Teungku Nyak Sandang. 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada nama-nama yang tidak pernah benar-benar pergi, tetapi juga tidak pernah benar-benar hadir dalam kesadaran kita. 

Ia hidup di sela-sela buku sejarah, disebut sepintas, lalu menghilang di tengah riuhnya narasi besar tentang negara. Teungku Nyak Sandang adalah salah satunya. 

Ia bukan presiden, bukan jenderal, bukan pula tokoh yang pidatonya tersimpan rapi dalam arsip kekuasaan. Ia seorang rakyat biasa dari Aceh. 

Namun justru dari tangan sederhana itulah republik ini pernah menerima sesuatu yang luar biasa: pengorbanan tanpa syarat. 

Ketika republik masih rapuh, ketika pengakuan internasional belum utuh, dan ketika negara belum memiliki cukup daya untuk berdiri tegak di hadapan dunia, kebutuhan akan simbol kedaulatan menjadi mendesak. 

Salah satunya adalah pesawat—alat mobilitas sekaligus pernyataan eksistensi. Dalam situasi itulah, rakyat Aceh bergerak. 

Mereka mengumpulkan emas, menjual harta, dan menyerahkan apa yang mereka miliki untuk republik yang bahkan belum sempat memberi banyak. 

Teungku Nyak Sandang sebagai bagian dari gerakan kolektif rakyat Aceh, menjual kebun miliknya dan menyumbangkan hasilnya untuk perjuangan negara. 

Kita sering merayakan kemerdekaan sebagai peristiwa politik yang ditentukan oleh elite dan diplomasi. 

Padahal, di baliknya, ada cerita-cerita sunyi seperti ini—tentang rakyat yang memberi tanpa pernah meminta dikenang. 

Sedekah Negara

Seulawah RI-001 bukan sekadar pesawat. Ia adalah simbol dari satu fase penting dalam sejarah republik—fase ketika negara berdiri di atas sedekah rakyatnya. 

Sejarah mencatat, Seulawah RI-001 dibeli dari sumbangan kolektif rakyat Aceh, yang menghimpun dana dan emas dalam jumlah besar. 

Dari sanalah lahir pesawat yang kemudian menjadi salah satu tonggak awal penerbangan nasional Indonesia dan cikal bakal tumbuhnya industri penerbangan yang kita kenal hari ini. 

Di dalam cerita besar itu, Nyak Sandang hadir sebagai salah satu wajah yang paling jernih: seorang rakyat yang memberi tanpa perhitungan. 

Kata “gotong royong” sering kita ucapkan dengan ringan. Tetapi pada masa itu, gotong royong bukan slogan. 

Ia adalah tindakan nyata—bahkan pengorbanan total. 

Negara belum memiliki anggaran, belum memiliki sistem fiskal yang kuat. Namun rakyat telah memiliki sesuatu yang jauh lebih penting: kepercayaan. 

Hari ini, hubungan itu terasa berubah. Negara hadir dengan kekuasaan, regulasi, dan tuntutan. Rakyat hadir sebagai subjek yang diatur. 

Kita berbicara tentang kewajiban warga negara, tetapi jarang kembali pada pertanyaan mendasar: apakah negara masih berdiri di atas kepercayaan rakyatnya? 

Utang Moral

Kisah Teungku Nyak Sandang membawa kita pada satu konsep yang kerap luput dari pembicaraan publik: Utang moral negara. 

Ini bukan utang dalam arti angka atau anggaran, melainkan utang yang hidup dalam dimensi etika—tentang ingatan, penghormatan, dan keadilan simbolik. 

Negara memang telah memberikan penghargaan kepada Nyak Sandang di penghujung hayatnya. 

Sebuah pengakuan yang patut dicatat. Namun justru di situlah letak pertanyaan yang tak terhindarkan: mengapa pengakuan itu datang begitu lama? 

Mengapa republik membutuhkan waktu puluhan tahun untuk benar-benar menoleh kepada mereka yang pernah menopangnya dari bawah? 

Utang moral bukan sekadar soal memberi gelar atau tanda jasa. Ia menyangkut cara negara membangun ingatan kolektifnya. 

Apakah kisah Teungku Nyak Sandang diajarkan sebagai bagian penting dari sejarah bangsa? Apakah ia hadir dalam kesadaran generasi muda? Ataukah ia hanya muncul sesaat, lalu kembali tenggelam dalam arus informasi yang cepat lupa? 

Dalam kerangka yang lebih luas, legitimasi negara tidak hanya bertumpu pada konstitusi dan hukum positif, tetapi juga pada kesetiaan terhadap ingatan. 

Negara yang lupa pada pengorbanan rakyatnya, perlahan kehilangan dasar moral untuk menuntut kesetiaan dari rakyatnya. 

Republik Kini

Kita hidup dalam republik yang jauh lebih mapan dibanding masa Teungku Nyak Sandang. 

Negara memiliki anggaran besar, institusi yang lengkap, dan sistem yang semakin kompleks. 

Namun di tengah kemapanan itu, kita sering kehilangan sesuatu yang paling mendasar: rasa. Rasa untuk mengingat. Rasa untuk menghargai. Rasa untuk berterima kasih. 

Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan—korupsi, konflik kepentingan, hingga praktik-praktik yang menjauhkan negara dari rakyatnya. Di tengah situasi itu, kisah Nyak Sandang terasa seperti cermin yang memantulkan wajah kita hari ini. 

Di satu sisi, ada rakyat yang memberi tanpa pamrih. Di sisi lain, ada kekuasaan yang terkadang mengambil tanpa rasa cukup. Kontras ini bukan sekadar ironi. Ia adalah peringatan. 

Bahwa republik tidak hanya dibangun oleh sistem, tetapi oleh nilai. Dan ketika nilai itu mulai pudar, yang tersisa hanyalah struktur tanpa ruh. 

Utang moral kepada Teungku Nyak Sandang dan generasinya tidak bisa dibayar dengan proyek atau program. 

Ia hanya bisa dibayar dengan integritas—dengan cara negara menjalankan kekuasaan secara jujur, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. 

Menjaga Ingatan

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apa yang telah diberikan Teungku Nyak Sandang kepada negara. Itu sudah menjadi bagian dari sejarah. 

Pertanyaannya adalah: apa yang dilakukan negara untuk menjaga ingatan tentangnya? 

Ingatan adalah fondasi dari identitas. Tanpa ingatan, bangsa kehilangan arah. Dan tanpa penghormatan terhadap pengorbanan, negara kehilangan legitimasi moralnya. 

Menjaga ingatan bukan berarti membeku dalam romantisme masa lalu. Ia berarti merawat nilai-nilai yang lahir dari pengalaman sejarah itu: keikhlasan, gotong royong, dan rasa memiliki terhadap republik. 

Teungku Nyak Sandang telah memberi lebih dari yang diminta oleh negara. Ia memberi ketika negara belum mampu meminta. Ia memberi ketika tidak ada jaminan bahwa pengorbanannya akan dikenang. 

Hari ini, republik berdiri dengan segala kemegahannya. Tetapi di balik itu, ada utang yang tidak pernah benar-benar selesai—utang kepada mereka yang pernah memberi tanpa menghitung. 

Dan mungkin, satu-satunya cara untuk tidak mengkhianati utang itu adalah dengan tidak melupakan. Sebab, republik yang besar bukan hanya yang kuat secara institusi, tetapi yang setia pada ingatannya sendiri. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Marwah DPR yang Menyala di Komisi III

By On Selasa, April 07, 2026

Oleh: Abdul Khalid

Di tengah sinisme publik terhadap dunia politik—khususnya lembaga legislatif, Komisi III DPR RI justru memperlihatkan wajah yang oleh sebagian kalangan terasa “angker”: tegas, tajam, dan tidak segan membongkar detail prosedur penegakan hukum. 

Julukan itu sesungguhnya bukan stigma negatif, melainkan metafora atas keberanian lembaga legislatif dalam menjalankan salah satu fungsi paling esensial parlemen, yakni pengawasan. 

Dalam kerangka konstitusi, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Komisi III DPR—dalam menyikapi beberapa kasus yang menyita perhatian publik—mulai dari dugaan salah penindakan di Polres Sleman terhadap korban aksi jambret, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, hingga perkara Amsal Sitepu yang menyeret dunia industri kreatif di Kabupaten Karo—tidak lain sebagai wujud artikulasi demokratis wakil rakyat atas bekerjanya hukum. 

Pada titik inilah wajah “angker” itu memperoleh legitimasi moralnya: DPR hadir bukan untuk mengadili, melainkan memastikan hukum dijalankan sesuai Undang-Undang, prosedur, dan rasa keadilan masyarakat. 

Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan UU

Argumen mendasar yang perlu ditegaskan ialah bahwa pengawasan Komisi III bukanlah intervensi terhadap penanganan perkara. 

Fungsi pengawasan di sini melekat sebagai instrumen checks and balances agar pelaksanaan Undang-Undang oleh aparat negara agar tidak menyimpang dari tujuan hukum. 

Dalam hal ini, DPR tidak boleh mengintervensi wilayah judicial decision yang menjadi kewenangan Hakim, Jaksa, atau Penyidik. 

DPR lebih pada mengawasi apakah prosedur hukum berjalan sesuai asas legalitas, due process of law, dan perlindungan hak warga negara. 

Perbedaan antara pengawasan dan intervensi inilah yang sering kali kabur di ruang publik. 

Banyak yang keliru memaknai pemanggilan aparat penegak hukum ke Senayan sebagai upaya menekan proses peradilan. 

Padahal, ketika Komisi III meminta penjelasan terkait dasar penetapan tersangka, lamanya masa penahanan, atau dugaan intimidasi aparat, yang sedang diuji bukan substansi putusan akhir, melainkan kualitas implementasi Undang-Undang oleh institusi penegak hukum. 

Dalam bahasa politik hukum, DPR sedang memastikan hukum tidak kehilangan orientasi etiknya. 

Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh paling mutakhir bagaimana Komisi III memainkan peran sentral itu. 

Pemanggilan pihak Kejari Karo, Kejati Sumut, dan pihak terkait dalam RDPU Komisi III tidak ubahnya sebagai respons cepat tanggap atas meluasnya aspirasi publik atas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap pekerja kreatif muda, Amsal Sitepu. 

Untuk menghindari salah tafsir, pimpinan Komisi III DPR RI bahkan menegaskan secara terbuka bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan bukan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan. 

Mengembalikan Marwah DPR sebagai Rumah Rakyat

Justru dari sinilah marwah DPR RI perlahan mulai pulih. Selama bertahun-tahun, lembaga parlemen sering dipersepsikan publik sebagai institusi yang jauh dari aspirasi rakyat, lebih sibuk pada transaksi politik elite, dan gagal menjadi rumah pengaduan warga. 

Berbagai survei tentang rendahnya kepercayaan publik terhadap parlemen lahir dari kesan bahwa DPR kerap hadir terlambat dalam menyikapi isu-isu yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. 

Namun, intensitas kehadiran Komisi III—melalui serangkaian rapat pengawasan atas kasus-kasus besar, mulai membalik persepsi tersebut. 

Ketika rakyat menyaksikan wakilnya di DPR mencecar aparat tentang alasan penahanan yang tidak proporsional, dasar kerugian negara yang belum terang, dan potensi salah prosedur penyidikan, maka publik tersadarkan bahwa parlemen masih memiliki taring dalam menjalankan fungsi substantifnya. 

DPR tidak lagi tampak sebagai gedung megah yang jauh dari denyut keresahan sosial, tetapi hadir sebagai ruang artikulasi ketidakadilan yang dialami warga biasa. 

Dalam perspektif sosiologi hukum, berjalannya fungsi pengawasan semacam ini, tidak hanya bisa mengembalikan marwah lembaga legislatif, tapi yang utama adalah berperan penting dalam hal memulihkan legitimasi sistem dan supremasi hukum kita. 

Hukum bukan hanya soal norma tertulis, tetapi juga soal persepsi publik terhadap keadilan prosedural. 

Ketika masyarakat melihat ada mekanisme koreksi atas potensi penyalahgunaan kewenangan, rasa percaya terhadap institusi negara secara otomatis perlahan bisa tumbuh kembali. 

Karena itu, peran sentral Komisi III belakangan ini bukan sekadar mengggugurkan tugasnya dalam mengawasi kasus demi kasus, melainkan juga berupaya mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri yang hampir kehilangan wibawanya sebagai negara hukum. 

Ini sangat penting, di tengah mengakarnya adagium lama bahwa hukum di Indonesia masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” 

Dengan pengawasan DPR yang konsisten dan terbuka, diharapkan adagium tersebut perlahan kehilangan konteksnya. 

Publik berharap bahwa ketika ada dugaan salah penindakan terhadap warga kecil, ketika pembela HAM menjadi korban kekerasan, atau ketika pekerja kreatif muda merasa dijerat secara tidak proporsional, maka di situ ada lembaga politik yang berdiri sebagai penyambung lidah masyarakat. 

Tentu, dengan catatan bahwa garis etik tetap harus dijaga. Komisi III tidak boleh berubah menjadi ruang tekanan politik yang mendikte putusan hakim atau memengaruhi independensi penuntutan. 

Selama fokusnya adalah evaluasi prosedur, akuntabilitas institusi, dan kepatuhan pada Undang-Undang, maka pengawasan DPR tidak bisa dituduh sebagai bentuk intervensi. 

Justru sebaliknya, DPR sedang memperkuat kedudukan negara kita sebagai negara hukum yang demokratis. 

Dengan demikian, wajah “angker” Komisi III pada akhirnya adalah wajah parlemen yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Ketegasan, kecermatan, dan keberanian mencecar aparat bukanlah pertunjukan politik, melainkan kebutuhan demokrasi untuk memastikan kekuasaan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan publik. 

Di tangan Komisi III, marwah DPR RI yang sempat redup perlahan menyala kembali. 

Bukan melalui retorika besar, melainkan melalui kerja pengawasan yang konkret dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat. 

Jika konsistensi ini terjaga, maka DPR tidak hanya memulihkan citranya, tetapi juga menegaskan kembali dirinya sebagai benteng kedaulatan rakyat. Amin.

Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB

Sumber: kompas.com

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

No Viral, No Justice: Potret Penegakan Hukum di Indonesia

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang lahir bukan dari buku hukum, melainkan dari pengalaman yang berulang: no viral, no justice. 

Ia terdengar sinis, bahkan kasar. Namun, justru karena itu ia terasa jujur. 

Ia tumbuh dari kesan yang mengendap di benak publik—bahwa dalam sejumlah kasus, keadilan baru tampak bergerak ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas. 

Kita hidup di masa ketika suara hukum seolah harus bersaing dengan suara algoritma. 

Dalam negara hukum, laporan seharusnya cukup untuk memulai keadilan. 

Bukti seharusnya menjadi dasar gerak. Prosedur seharusnya menjamin arah.

Namun dalam praktik, tidak jarang kita menyaksikan hal lain: sebuah perkara berjalan lambat ketika sunyi, lalu bergerak cepat ketika menjadi sorotan. 

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sesuatu yang lebih dalam—yakni menurunnya kepercayaan bahwa hukum akan bekerja tanpa tekanan. 

Ketika kepercayaan melemah, publik mencari jalan lain. Media sosial menjadi ruang itu: tempat orang berbicara, menekan, berharap. 

Dalam konteks ini, viralitas bukan sekadar sensasi. Ia menjadi mekanisme alternatif. Namun di sinilah persoalannya bermula. 

Hukum yang sehat bekerja berdasarkan prinsip, bukan momentum. 

Ia tidak menunggu gaduh untuk hadir. Ia diuji justru ketika tidak ada yang melihat. 

Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai rule of law menuntut konsistensi—bahwa setiap perkara diperlakukan sama, baik ia menjadi perhatian publik maupun tidak. 

Ketika dalam sejumlah kasus hukum tampak lebih responsif setelah viral, kita perlu berhati-hati membacanya. Bisa jadi itu adalah bentuk responsivitas. 

Namun, bisa pula itu tanda bahwa hukum sedang bergeser menjadi reaktif—bergerak bukan karena norma, melainkan karena tekanan. 

Dalam literatur sosiologi hukum, ketegangan ini pernah dibaca sebagai perbedaan antara hukum yang otonom dan hukum yang responsif—sebuah gagasan yang antara lain dibahas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. 

Hukum yang responsif membuka diri terhadap aspirasi sosial, tetapi ia tidak kehilangan pijakan normatifnya. 

Masalah muncul ketika responsivitas berubah menjadi ketergantungan. Di titik itu, hukum tidak lagi memimpin—ia mengikuti. 

Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa viralitas sering kali berfungsi sebagai koreksi. 

Dalam sejumlah peristiwa, perhatian publik justru membuka kasus yang sebelumnya terabaikan. 

Ia memberi ruang bagi suara yang tak terdengar. 

Ia menjadi bagian dari apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai ruang publik—arena di mana warga dapat mengartikulasikan kegelisahan dan mengawasi kekuasaan. 

Dalam pengertian ini, viralitas bukan semata gangguan. Ia juga bisa menjadi pengingat. Namun, pengingat tidak boleh menggantikan sistem. 

Masalah yang lebih dalam muncul ketika publik mulai meyakini bahwa tanpa viralitas, keadilan tidak akan datang. 

Keyakinan ini berbahaya. Ia menggeser orientasi warga dari prosedur ke panggung. 

Orang tidak lagi cukup melapor—ia merasa perlu membuat narasi. Tidak lagi cukup mengadu—ia merasa perlu menarik perhatian. 

Hukum, dalam keadaan demikian, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang bekerja dalam diam, melainkan sebagai sesuatu yang harus “dipancing” agar bergerak. Ini adalah perubahan psikologis yang tidak sederhana. 

Lebih jauh, ketergantungan pada viralitas menciptakan ketimpangan baru. Tidak semua perkara bisa menjadi viral. Tidak semua korban mampu menarik perhatian. 

Ada kasus yang tidak dramatis, tidak visual, tidak mudah diceritakan. Ada ketidakadilan yang sunyi. 

Jika keadilan bergantung pada perhatian, maka yang tidak terlihat berisiko dilupakan. 

Perhatian publik sendiri bukan sumber daya yang stabil. Ia mudah berpindah, mudah jenuh, mudah diarahkan. 

Hari ini sebuah kasus menjadi pusat kemarahan, besok ia tergeser oleh isu lain. 

Algoritma tidak mengenal keadilan; ia hanya mengenal keterlibatan. 

Sementara hukum seharusnya bekerja melampaui fluktuasi itu. 

Dalam banyak kasus, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari persepsi tentang ketimpangan penegakan hukum. 

Ada kesan—yang terus berulang dalam pengalaman sosial—bahwa hukum bisa berbeda wajahnya tergantung siapa yang dihadapi. 

Dalam konteks seperti ini, viralitas menjadi semacam alat penyeimbang, meski tidak selalu adil. 

Namun, alat yang lahir dari ketimpangan tidak bisa dijadikan fondasi. Sebab ia tidak menjangkau semua orang. Ia hanya memperluas kemungkinan bagi sebagian, bukan menjamin kepastian bagi semua. 

Di sinilah letak persoalan utama: kita sedang berhadapan dengan gejala, bukan akar. 

Viralitas bukan penyebab utama, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang belum bekerja sebagaimana mestinya. 

Ketika mekanisme formal tidak cukup dipercaya, mekanisme informal akan mengambil alih. Ketika institusi tidak cukup responsif, tekanan publik menjadi jalan. 

Tetapi negara hukum tidak bisa bergantung pada tekanan. Ia harus dibangun di atas kepercayaan.

Kepercayaan itu tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi. 

Dari pengalaman berulang bahwa hukum bekerja tanpa harus dipaksa. 

Dari keyakinan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius, setiap bukti dipertimbangkan dengan adil, setiap warga diperlakukan setara. 

Tanpa itu, setiap perkara akan menjadi pertaruhan—dan setiap pertaruhan membutuhkan penonton. 

Kita tentu tidak perlu menolak kehadiran ruang publik digital. Ia bagian dari dinamika demokrasi. 

Namun, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan otonominya di tengah kebisingan itu. 

Ia harus mendengar tanpa hanyut, merespons tanpa kehilangan arah. 

Sebab ketika hukum hanya bergerak karena takut pada opini, ia kehilangan legitimasi moralnya. 

Ia tidak lagi dihormati karena kebenarannya, melainkan karena kemampuannya meredam tekanan. 

Dan tekanan, seperti kita tahu, tidak selalu datang dari arah yang benar. 

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi mendasar: apakah hukum masih bisa berdiri tanpa panggung? 

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan kita belum selesai. 

Negara hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi tentang keberanian untuk menegakkannya—bahkan ketika tidak ada yang melihat, tidak ada yang merekam, tidak ada yang menyaksikan. 

Sebab keadilan, dalam martabatnya yang paling sejati, tidak membutuhkan viralitas untuk hadir. 

Ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Praka Farizal Romadhon dan Brutalitas Terhadap Wasit Perdamaian

By On Rabu, April 01, 2026

Oleh: Ija Suntana

Kalau dunia ragu, lebih-lebih kalau enggan, menindak penyerangan Israel Defence Force (IDF) terhadap pasukan perdamaian di Lebanon, kita sedang menyaksikan semakin runtuhnya wibawa hukum internasional. 

Puluhan tahun para tokoh dan aktor dunia membangun ilusi yang meyakinkan bahwa ada aturan main, ada batas, ada garis merah yang tidak boleh dilanggar di dunia. 

Pasukan penjaga perdamaian dikirim sebagai simbol netralitas, yaitu wasit yang memastikan konflik tidak berubah menjadi kekacauan total. Namun, apa jadinya jika wasit itu sendiri diserang? 

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan sekadar tragedi kemanusiaan. Ia adalah pengumuman diam-diam bahwa aturan tidak lagi dihormati dan simbol netralitas dijadikan sasaran. 

Apabila dunia tidak bereaksi terhadap kegentingan yang sepadan, betapa naifnya. Dari perang di Iran dan penyerangan Israel terhadap pasukan perdamaian, lembaga internasional sebenarnya mendapatkan momen untuk bangkit. 

Perang di Iran tidak memperoleh dukungan luas dari komunitas internasional, dan perbuatan brutal Israel (IDF) yang menyebabkan anggota pasukan perdamaian dari Indonesia gugur disorot dunia. 

Dua kejadian di atas seharusnya menjadi sinyal kuat bagi lembaga internasional (multilateral) untuk melakukan tekanan. 

Tetapi sinyal itu akan segera lemah ketika tindakan-tindakan brutal—seperti penyerangan militer yang dilakukan oleh Israel Defense Forces—tidak segera dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas. 

Akibatnya, dunia akan segera memasuki fase yang berbahaya, yaitu normalisasi brutalitas. 

Brutalitas tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan strategi. Ia bukan lagi sesuatu yang dikecam secara konsisten, tetapi sesuatu yang dinegosiasikan—ditimbang berdasarkan kepentingan geopolitik. 

Jika pelakunya kuat, responsnya lunak. Jika pelakunya lemah, hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Tanpa penegakan hukum tegas, lembaga-lembaga global hanya akan menjadi forum diskusi, bukan otoritas hukum. 

Lembaga seperti International Criminal Court akan tampak lebih sebagai simbol daripada alat penegakan nyata. 

Dunia akan kembali ke hukum rimba global: siapa yang kuat, dia yang menentukan. 

Dunia Harus Merespons

Pelanggaran yang dibiarkan hari ini adalah preseden untuk pelanggaran yang lebih besar besok. 

Hari ini yang diserang adalah penjaga perdamaian. Besok bisa jadi warga sipil dalam skala lebih luas. 

Lusa, bisa jadi brutalitas terhadap petugas kemanusiaan akan semakin tidak lagi terkendali. 

Brutalitas bekerja seperti efek domino. Ia tidak berhenti pada satu titik. Ia menyebar, menular, dan akhirnya menjadi norma baru jika tidak dihentikan. 

Kejadian penyerangan pasukan perdamaian di Lebanon harus menjadi momen pembuktian, apakah lembaga internasional hanya akan terus berbicara atau akhirnya bertindak? 

Apakah hukum internasional masih memiliki gigi, atau sudah ompong beneran? 

Jika dunia mampu merespons dengan tegas—melalui investigasi independen, tekanan diplomatik kolektif, dan penegakan hukum yang benar—maka ini bisa menjadi titik balik. Wibawa sistem internasional bisa dipulihkan. 

Kepercayaan global bisa dibangun kembali. Tetapi jika tidak, maka kita harus jujur bahwa dunia benar-benar sedang berada pada era baru yang mengenaskan. 

Era di mana hukum bukan lagi penentu, melainkan pelengkap. Era di mana brutalitas bukan lagi pengecualian, tetapi gaya (style) dan paradigma. 

Ketika wasit sudah dipukul dan tidak ada yang membela, maka pertandingan bukan lagi soal menang atau kalah. 

Ia berubah menjadi kekacauan yang hanya menunggu siapa berikutnya yang jatuh. 

Hari ini prajurit Indonesia yang gugur, besok bisa jadi Ghana, India—atau negara mana pun yang mengirimkan anak-anak terbaiknya untuk menjaga perdamaian dunia. 

Kematian Praka Farizal Romadhon, anggota penjaga perdamaian, tidak lagi bisa dibaca sebagai tragedi nasional semata. Ia adalah sinyal global. Sinyal bahwa sistem yang selama ini dianggap mampu mengatur konflik kehilangan daya kendalinya. 

Ketika pasukan penjaga perdamaian, yang berada di bawah mandat PBB, tidak lagi dihormati, maka sesungguhnya dunia sedang kehilangan pagar terakhir yang memisahkan konflik terbatas dari kekacauan tanpa batas. 

Selama ini, kita percaya bahwa ada perbedaan antara kombatan dan nonkombatan, antara pihak bertikai dan pihak netral. 

Penjaga perdamaian berada di posisi paling sakral dalam garis itu. Mereka bukan musuh siapa pun, tetapi pelindung semua. 

Namun, ketika mereka menjadi target, garis itu runtuh. Tidak ada lagi batas yang jelas. Semua menjadi rentan. 

Begitu satu pelanggaran besar dibiarkan tanpa konsekuensi, ia berubah menjadi preseden. Negara lain—atau bahkan aktor non-negara—akan membaca bahwa menyerang simbol internasional tidak selalu membawa risiko serius. 

Dalam logika seperti ini, keselamatan penjaga perdamaian tidak lagi ditentukan oleh hukum, tetapi oleh keberuntungan. 

Lebih jauh lagi, ini menciptakan efek psikologis yang dalam. Negara-negara pengirim pasukan perdamaian akan mulai bertanya, untuk apa kami mengirim prajurit jika dunia tidak mampu menjamin perlindungan minimal bagi mereka? 

Jika pertanyaan ini menguat, maka satu per satu negara akan menarik diri. Dan ketika itu terjadi, dunia akan kehilangan instrumen paling penting untuk mencegah konflik meluas. ***

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sumber: kompas.com