-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Agro Eduwisata Al Markaz, Contoh Pemanfaatan Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

By On Rabu, Februari 04, 2026



Serang, KabarViral79.Com – Rabu, (4/2/2026) Pondok Pesantren Al Markaz di Sambilawang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, mengembangkan agro eduwisata sebagai ekosistem pertanian modern berbasis edukasi dan pemberdayaan. Kawasan yang diresmikan pada 2023 ini menjadi contoh pemanfaatan lahan produktif skala kecil yang tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi destinasi wisata ilmu pengetahuan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menerima kunjungan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, bersama Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia dan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kawasan agro eduwisata sekaligus menggali potensi pertanian rakyat sebagai garda terdepan dalam mendukung swasembada pangan.

Embun Sari menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat pengelola pondok pesantren serta inovasi yang dikembangkan. Ia menegaskan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada pemberian sertifikat tanah semata. “Reforma agraria itu bukan hanya soal kepastian hak atas tanah, tapi apa yang dilakukan setelah tanah itu dimiliki. Kalau tanah dibiarkan tidak produktif, tujuan redistribusi bisa gagal,” ujarnya.

Embun menjelaskan, sejak 2006 reforma agraria dirancang melalui pendekatan asset reform dan access reform, yakni pemberian tanah yang diikuti dengan pemberdayaan. Menurutnya, model agro eduwisata Al Markaz menunjukkan bagaimana tanah dapat dikelola hingga memiliki nilai tambah ekonomi. Figur penggerak dalam pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan kawasan ini tidak lepas dari peran kiai dan pengelola pesantren. “Program tidak akan berjalan optimal tanpa sosok yang menggerakkan. Orang-orang seperti Pak Kiai ini harus kita perbanyak,” tambah Embun.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia menilai agro eduwisata Al Markaz sebagai praktik pemberdayaan lahan yang inspiratif. “Ini bukan sekadar kunjungan ke pondok pesantren, tetapi melihat langsung agro eduwisata yang luar biasa. Dari lahan sekitar 1,5 hektare, mampu menghasilkan produk pertanian yang bermanfaat bagi kesehatan dan meningkatkan perekonomian,” ungkapnya.

Kawasan pesantren ini memiliki 14 green house dimana tiga di antaranya menerapkan sistem Internet of Things (IoT). Masing-masing green house ini diisi oleh tanaman buah-buahan seperti anggur, melon, sampai sayur-sayuran. Selain itu, di kawasan ini juga terdapat arena outbound serta flying fox. Sehingga pengunjung tidak hanya menimba ilmu pertanian, juga bisa membangun karakter. Pertanian menjadi bagian penting dari pendidikan karakter santri.

Dalam aktivitasnya ini, 95% di antaranya melibatkan para santri, selain karena ada mata pelajarannya, juga ada penyaluran minat untuk para santri jika memiliki kecenderungan di dunia pertanian. Sebab, ia menilai saat ini santri sudah harus dibekali dengan pelbagai keterampilan untuk bersaing di dunia luar pascaselesai menimba ilmu di pesantren. Pimpinan Ponpes Al-Markaz, Ustadz Amirul Faruk menyampaikan bertani bukan semata soal profesi, tetapi filosofi hidup. “Mau jadi presiden, menteri, pejabat, atau apa pun, harus bisa bertani. Dari pertanian kita belajar tanggung jawab, kesabaran, dan ketahanan,” tuturnya.

Melalui kunjungan ini, diharapkan model agro eduwisata yang dikembangkan Pondok Pesantren Al Markaz dapat menjadi inspirasi bagi pengelolaan lahan produktif di wilayah lain, sekaligus memperkuat peran reforma agraria dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman; Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, beserta jajaran.

Wiski Darmawan Terpilih Jadi Ketua KDMP Desa Cikande Permai, Kantongi 18 Suara

By On Sabtu, Januari 31, 2026

Wiski Darmawan (kiri), Kades Cikande Permai, Dayari (kanan). 


SERANG, KabarViral79.Com - Warga Desa Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menyalurkan suaranya dala pemilihan Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDPM) Cikande Permai.

Pemilihan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Cikande Permai, Dayari itu berlangsung demokratis dan dihadiri oleh sekitar 26 perwakilan pengurus dan elemen masyarakat desa setempat, di Pendopo Kantor Desa Cikande Permai, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kades Cikande Permai, Dayari mengatakan, sebanyak 26 warga yang tergabung sebagai anggota Kopdes memberikan hak suaranya dalam pemilihan Ketua.

Menurutnya, proses pemilihan dilakukan secara langsung dengan pemungutan suara.

Terdapat dua calon yang bersaing dalam pemilihan ini, yaitu Wiski Darmawan dan Enggal.


Adapaun hasil dari pemilihan dimenangkan oleh Wiski Darmanwan yang memperoleh 18 suara.

“Alhamdulillah prosesnya rampung. Semoga Ketua terpilih bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah,” ujar Dayari.

Dia juga berpesan agar Ketua terpilih dapat berkomitmen sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah ini.

"Pesan saya, Ketua terpilih harus benar-benar betanggung jawab. Untuk saudara Enggal juga tetap harus bisa bekerja sama dengan Ketua terpilih dalam rangka memajukan KDMP, " tuturnya..

Usai terpilih, Wiski Darmawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengurus dan warga Desa Cikande Permai yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

“Terima kasih kepada seluruh warga yang telah memilih saya. Ini adalah amanah sekaligus ujian untuk saya. Insya Allah kepercayaan yang diberikan tidak akan sia-sia. Mari kita bangkitkan dan bangun ekonomi Desa Cikande Permai bersama-sama,” pungkasnya. (*/red)

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

By On Minggu, Januari 25, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Afrizal SE meninjau lima titik banjir di Kecamatan Cikande, Minggu, 25 Januari 2026.

Kunjungan ke Dapilnya tersebut untuk melihat secara langsung kondisi konstituennya yang sedang terkena musibah banjir.

Di lokasi pengungsian itu, Afrizal membagikan paket sembako berupa beras, mie instan, dan bahan pokok lainnya yang diterima langsung korban banjir di lima titik, di antaranya Kp. Cibeureum, Kp. Cikande Asem, Desa Cikande; Desa Parigi; Desa Koper; Desa Bakung, Kecamatan Cikande. 

Dalam kesempatan itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan belasungkawa serta memberikan dukungan moral kepada warga terdampak banjir.

Ia juga menyampaikan, rasa prihatinnya atas bencana yang terjadi dan berharap keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.


“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Kami juga berharap pemerintah dan masyarakat lebih waspada terhadap potensi bencana di tengah cuaca ekstrem yang masih berlangsung,” ujarnya.

Selain menyampaikan belasungkawa, Afrizal juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam, terutama mengingat kondisi cuaca yang masih tidak menentu.

Ia menegaskan, langkah mitigasi dan antisipasi harus lebih ditingkatkan guna mengurangi risiko korban jiwa serta kerusakan akibat bencana.

"Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi beberapa hari ini  menyebabkan bencana banjir di beberapa titik. Ini perlu segera mendapat perhatian agar masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal,” ujarnya. 

Diketahui, dalam kunjung itu, Afrizal didampingi Tim Rudal dan Sahabat Golkar Cikande serta Tokoh Masyarakat, di antaranya Ustad Eko Wahyudi, Pangkat, Erwanto, Wiski Darmawan, Achmad Surya. (*/red) 

Diduga Langgar Izin dan Edarkan Miras, Cafe Resto Star Queen Dilaporkan GMAKS ke DPRD Kabupaten Serang

By On Senin, Januari 19, 2026



SERANG, KabarViral79.Com – Aroma pelanggaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Serang. Sebuah tempat usaha yang mengatasnamakan diri sebagai Cafe & Resto Star Queen di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, diduga kuat telah menyalahgunakan izin operasional dan secara terang-terangan mengedarkan minuman keras (miras).

Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Melalui surat resmi tertanggal 19 Januari 2026, GMAKS secara tegas melayangkan permohonan inspeksi mendadak (sidak) kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang, dengan tembusan ke Bupati, Sekda, Satpol PP, hingga Camat Kramatwatu.

Dalam laporannya, GMAKS menyoroti praktik usaha Cafe Resto Star Queen yang dinilai melenceng jauh dari izin yang dikantongi. Tempat yang terdaftar sebagai cafe dan restoran tersebut diduga beroperasi layaknya tempat hiburan malam (THM), lengkap dengan fasilitas karaoke dan aktivitas hingga dini hari.

Tak hanya itu, peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut disebut telah mencederai komitmen Kabupaten Serang sebagai “Kabupaten Madani”, sekaligus berpotensi melanggar peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan miras.

Ketua GMAKS, Saeful Bahri, dengan nada keras menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini merupakan bentuk kegagalan pengawasan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada tempat usaha yang jelas-jelas menyalahgunakan izin dan merusak tatanan sosial masyarakat. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut moral, ketertiban umum, dan marwah Kabupaten Serang,” tegas Saeful Bahri.

Ia menilai, aktivitas yang berlangsung hingga larut malam tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar, bahkan dinilai mencoreng lingkungan pendidikan di kawasan Pakupatan.

“Kalau aparat terus tutup mata, jangan salahkan masyarakat jika menilai ada pembiaran. DPRD dan Satpol PP harus berani turun langsung dan bertindak tegas. Jika terbukti melanggar, izin harus dicabut, bukan sekadar ditegur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saeful Bahri mendesak DPRD Kabupaten Serang agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak ragu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak tempat usaha yang diduga bandel. (*/red)

Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi  TBC

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengukuhkan kepengurusan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Wilayah Provinsi Banten masa bakti 2024–2029.

Pengukuhan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mempercepat eliminasi Tuberkulosis (TBC) menuju target nasional tahun 2030.

​Pengukuhan dan Rapat Kerja PPTI Provinsi Banten tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Kamis, 15 Januari 2026.

​Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa amanah yang diemban oleh para pengurus merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang besar.

Menurutnya, pengurus PPTI berada di garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular tersebut.

​“Tuberkulosis masih menjadi tantangan serius kesehatan masyarakat, tidak saja secara nasional tetapi juga di Provinsi Banten. Oleh karena itu, penanggulangannya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan tenaga kesehatan semata, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Andra Soni.

​Andra Soni mengingatkan bahwa TBC tidak memandang status sosial, sehingga setiap individu berpotensi terpapar.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa penyakit ini dapat disembuhkan jika ditemukan sejak dini dan diobati dengan tepat dan tuntas.

​“Ayo kita temukan, kita obati sampai sembuh,” tegasnya.

​Andra Soni berharap, PPTI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pencegahan, deteksi dini, hingga kepatuhan pengobatan TBC.

​Terkait kinerja penanganan TBC, Andra Soni mengungkapkan bahwa Provinsi Banten telah menerima penghargaan sebagai provinsi dengan penemuan kasus TBC tertinggi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan kinerja maksimal dalam mendeteksi kasus yang sebelumnya tidak terdata (fenomena gunung es), sehingga pasien dapat segera ditangani.

​“Artinya kita telah bekerja maksimal, tinggal dioptimalkan agar semakin banyak kasus yang ditemukan dan ditindaklanjuti pengobatannya,” imbuhnya.

​Mengingat jumlah penduduk Provinsi Banten yang terus bertambah, potensi penularan TBC turut menjadi perhatian. Oleh sebab itu, Andra Soni meminta agar koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat.

​“Tidak ada cara lain selain kita bersama-sama menemukan kasus baru TBC dan melakukan pengobatan sampai sembuh. Kita optimistis eliminasi TBC 2030 dapat tercapai melalui gerakan bersama,” jelasnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPTI Provinsi Banten, dr. Temmasonge Rad’i Pakki menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh program pemerintah daerah.

​“PPTI akan lebih menguatkan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh jajaran kabupaten/kota untuk bersama-sama menyukseskan program eliminasi TBC tahun 2030,” katanya.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PPTI Pusat, Ir. Yani Panigoro, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Umum PPTI, Drg. Dyah Erti Mustikawati, menekankan bahwa TBC masih menjadi masalah kesehatan utama di tingkat global maupun nasional.

​Pihaknya mengajak pengurus PPTI Banten untuk menggencarkan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial agar informasi yang benar mengenai TBC dapat dipahami masyarakat luas.

​“PPTI adalah mitra pemerintah berbasis masyarakat yang hadir dari tingkat pusat hingga desa. Saya ucapkan selamat bekerja, menjadi pengurus PPTI adalah pengabdian untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pesannya.

Untuk diketahui, dalam acara ini Tinawati Andra Soni turut dikukuhkan sebagai Ketua Badan Kehormatan PPTI Provinsi Banten beserta jajaran pengurus lainnya. (*/red) 

Sekolah di Kramatwatu Kebanjiran, Asda Febriyanto Bakal Normalisasi Kali Tonjong

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Menindaklanjuti perintah Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang, Febriyanto meninjau SMPN 2 dan SDN Tonjong di Kampung/Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu yang terendam banjir dengan ketinggian selutut orang dewasa pada Rabu, 14 Januari 2026.

Meski para siswa-siswi tidak diliburkan untuk kegiatan belajar dan mengajar (KBM), namun akibat genangan air tidak membuat nyaman.

Dua sarana pendidikan terendam banjir sejak tiga hari terakhir akibat curah hujan tinggi, dan meluapnya Kali Tonjong dampak terjadinya penyempitan dan pendangkalan.

Febriyanto memastikan, akan berkoordinasi untuk melakukan normalisasi Kali Tonjong.

"Hari ini kita menindaklanjuti perintah dari Ibu Bupati Serang kemarin, semua OPD untuk terjun mendekati masyarakat yang terdampak banjir. Saya (Asda II) diberikan tugas untuk meninjau lokasi di Kecamatan Kramatwatu," ujarnya di sela-sela meninjau kepada wartawan.

Febriyanto mengatakan, dengan ditugaskan meninjau wilayah Kecamatan Kramatwatu khususnya di Desa Tonjong karena ada dua sarana pendidikan yang terdampak banjir yang berdampak mengganggu aktivitas KBM.

Dampaknya, para siswa-siswi melaksanakan KBM tidak full di sekolah.

"Para siswa SDN Tonjong dan SMP Negeri 2 Tonjong Kramatwatu mereka di liburkan belajar di rumah, bukan berarti libur 100 persen tidak belajar, mereka di sekolah dan di rumah untuk melaksanakan KBM," katanya.

Dengan meninjau ke lokasi, Febriyanto memastikan untuk mencari tahu penyebab terjadinya banjir dari tingginya curah hujan.

"Ternyata adanya penyempitan kali sungai yang ada di Desa Tonjong, Insya Allah di 2026 ini kita akan normalisasi. Saya bersama Kades, Camat, DPUPR bekerja sama untuk menormalisasi, mengawal kali yang ada di Desa Tonjong. Insya Allah estimasi anggaran berjalan mulai bulan Maret atau April. Yang akan kita normalisasi sekitar 3.500 meter," terangnya.

Untuk diketahui, selain SMPN 2 dan SDN Tonjong, sebanyak 30 rumah warga di Kampung/Desa Tonjong juga terendam banjir mencapai selutut orang dewasa. Asda II Febriyanto pun memberikan bantuan makanan berupa mie instan.

Turut mendampingi perwakilan dari DPUPR, Camat Kramatwatu, Edi Jaya; Sekretaris Camat, Wisnu; Kepala Desa (Kades) Tonjong, Udin Supriyadin.

Guru SMPN 2 Kramatwatu yang juga Tokoh Masyarakat setempat, Endang Sodikin menyampaikan terima kasih sebagai bukti pemerintah sudah tanggap hanya saja tinggal menunggu realisasinya.

Sehingga kelak, para siswa-siswi bisa belajar dengan nyaman dan tidak terulang lagi mengalami sekolah kebanjiran.

"Banjir ini sudah beberapa kali, kami berharap dan sangat menanti bantuan dari bupati khususnya untuk normalisasi kali yang merupakan salah satu cara penanganan banjir yang ada di daerah kami, khususnya Kali Tonjong di Desa Tonjong," ujarnya.

Endang menyebutkan, sebanyak 15 ruang kelas SMPN 2 Kramatwatu semua terendam banjir mencapai selutut orang dewasa yang menampung sebanyak 528 siswa.

"Dampaknya KBM ini tidak nyaman, terganggu, karena kondisi yang tidak memungkinkan kita lihat sikon, kalau memang lanjut kita lanjut pembelajaran, kalau tidak memungkinkan karena keadaan banjir maka kita sesuaikan dengan keadaan (memulangkan siswa siswi)," terangnya. (*/red)

Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas IJP, Bagaimana Hasil Sidik Unit PPA Polres Serang Kemarin?

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Advokat Basuki SH, MM, MH, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memutus bebas IJP (27) yang disapa Ismar, pada tanggal 8 Januari 2026 yang lalu.

Basuki Law Firm menjadi kuasa hukum pihak Ismar, merupakan pekerjaan profesional Pro Bono, terutama layanan hukum, yang diberikan secara sukarela dan cuma-cuma untuk kepentingan publik atau masyarakat yang kurang mampu.

Selama kurang lebih enam bulan, Ismar menjalani kurungan dibalik jeruji besi, sebagai WNI yang baik, melalui proses sidang, minggu demi minggu, hari demi hari bertahan di jeruji besi.

Managing Partner Basuki Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa IJP. 

Basuki menyampaikan apresiasi atas integritas dan independensi Majelis Hakim PN Serang usai gugurnya tuntutan pidana 14 tahun penjara terhadap Ismar, dalam perkara yang diputus pada sidang terbuka untuk terdakwa IJP, pada Kamis, 08 Januari 2026.

Putusan tersebut dinilai mencerminkan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pernyataan Basuki Law Firm, sebagai berikut:

Menurut Basuki, Majelis Hakim telah menjalankan tugas yudisial secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan nurani.

“Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim bekerja dengan integritas, profesional, dan independen. Kami menghormati dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan,” kata Basuki.

Basuki menegaskan, gugurnya tuntutan 14 tahun tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan di PN Serang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ia juga berharap putusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum.

Di akhir pernyataannya, Basuki menyampaikan komitmen untuk terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

Ia menilai, integritas aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.

Kronologi awalnya, sebagai berikut:

Unit PPA Polres Serang menerima laporan polisi dari istri Ismar pada tanggal 9 Juli 2025. 

Selanjutnya dengan diketahui dan disetujui Kapolres Serang, AKBP Condra Sasongko dan Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady memerintahkan anggota Unit PPA Polres Serang dengan secepat kilat menangkap Ismar dengan tuduhan pelecehan terhadap anak kandungnya. 

Ismar ditangkap tanggal 9 Juli 2025 malam hari.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 06:00 WIB. 

Saat itu, hanya ada tersangka dan korban. Sementara istri tersangka yang juga ibu korban pergi bekerja berjualan kue.

"Setiap hari, istri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT. Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka IJP," kata Condra Sasongko, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Condra, tersangka IJP dikenai Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*/red)