-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Kota Yogyakarta, Selasa, 09 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

Dalam paparan tersebut, Provinsi Banten kembali menunjukkan tren kenaikan skor secara konsisten dan berada di atas rata-rata nasional dan menjadi daerah dengan peningkatan integritas paling signifikan.

KPK mencatat Indeks Integritas Nasional 2025 berada pada angka 72,32 poin. Sementara itu, Provinsi Banten meraih skor 73,22 poin atau melampaui capaian nasional sekaligus memperpanjang tren positif dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2021, nilai SPI Banten berada pada angka 61,37 poin. Angka tersebut terus meningkat pada 2022 menjadi 70,71 poin, kemudian kembali naik pada 2023 dengan capaian 69,08 poin dan pada 2024 mencapai 71,21 poin.

Peningkatan ini berlanjut pada tahun 2025 dengan nilai tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Nilai Integritas Pemerintah Provinsi Banten pada SPI 2025 mencapai 73,22 poin itu dihimpun dari tiga kelompok responden, yaitu internal dengan nilai 79,76 poin, eksternal 87,65 poin, serta eksper 63,68 poin.

Adapun rincian skor berdasarkan dimensi menunjukkan capaian yang kuat, antara lain Integritas dalam pelaksanaan tugas sebesar 79,46 poin, pengelolaan anggaran sebesar 84,31 poin, pengelolaan pengadaan barang dan jasa sebesar 89,25 poin, serta transparansi sebesar 87,49 poin.

Kemudian, pengelolaan sumber daya manusia 79,30 poin, perdagangan pengaruh (trading in influence) 74,70 poin, sosialisasi antikorupsi 66,70 poin, dan transparansi sebesar 87,49 poin.

Konsistensi kenaikan dari tahun ke tahun  ini mencerminkan penguatan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Hal tersebut dapat dilihat dari Integritas Pegawai yang mencapai 93,71 poin, Transparansi dan Keadilan Layanan di angka 83,81 poin, serta Upaya Pencegahan Korupsi di Provinsi Banten mencapai 84,67 poin.

Di kesempatan ini, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Integritas Sektor Publik menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati sebagai Nominasi Kontributor Terbaik SPI 2025 dari Pemerintah Provinsi Banten.

Penghargaan diberikan atas dedikasi dan kontribusi beliau sebagai PIC dalam mendukung pelaksanaan SPI 2025.

Selain itu, Ratu Syafitri juga menjabat sebagai Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Ahli Pembangunan Integritas (Forpak API) Provinsi Banten.

Capaian angka tersebut menunjukkan bahwa Banten dinilai memiliki kekuatan pada aspek transparansi, pengelolaan anggaran, dan pengadaan barang jasa. Sekaligus menggambarkan perlunya penguatan pada bidang sosialisasi antikorupsi.

Atas hasil tersebut, Pimpinan KPK Agus Joko Pramono menekankan bahwa SPI merupakan instrumen strategis untuk memetakan risiko korupsi serta menilai kualitas tata kelola pemerintah.

"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik kementerian lembaga, penyelenggara negara, pimpinan daerah yang menjadikan SPI sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang bersih," ungkapnya.

Agus menyampaikan, pemberantasan korupsi dijalankan melalui strategi Trisula. Yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.

Menurutnya, SPI berada pada ruang pencegahan dan pendidikan sehingga menjadi sumber data objektif untuk mendorong perubahan tata kelola di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Kita menggunakan data dan percakapan publik untuk mendorong perubahan tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, meski terdapat peningkatan, beberapa dimensi SPI nasional masih harus menjadi perhatian terutama terkait sosialisasi antikorupsi dan persepsi publik terhadap imparsialitas birokrasi.

Agus menegaskan, kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh angka.

"Tetapi juga melalui budaya integritas yang dijalankan secara konsisten," ujarnya.

Melalui laporan SPI 2025, KPK berharap setiap instansi terus memperkuat sistem, proses, dan kapasitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, serta bebas dari konflik kepentingan. (*/red)

Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sopir Gocar di Serang Kota

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPolda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi tangan terikat dan luka di leher yang ditemukan di sebuah jembatan di wilayah hukum Polres Serang Kota pada Minggu, 30 November 2025.

Korban diketahui merupakan seorang sopir ride-hailing Gocar, sementara pelaku berinisial AN berhasil ditangkap pada 6 Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku demi menguasai barang milik korban.

Modus: Pesan Gocar dengan Akun Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat sebelum kejadian, pelaku AN tengah mencari kendaraan untuk dipergunakan dan kemudian timbul niat melakukan tindak pidana. Pelaku memesan layanan Gocar menggunakan akun palsu dari wilayah Citra Raya menuju Serang.

Saat naik ke kendaraan, pelaku telah menyiapkan kawat sebagai alat eksekusi. Di tengah perjalanan, AN meminta korban berhenti sejenak. Dari kursi belakang, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kawat hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan tubuh korban ke bagian belakang lalu mengambil alih kemudi. Mobil kemudian dibawa menuju daerah Pabuaran untuk mencari lokasi pembuangan jasad.

Pelaku Buang Identitas Korban dan Ganti Nomor Kendaraan

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang identitas korban dan mengganti pelat nomor kendaraan. AN kemudian melarikan diri berpindah-pindah lokasi, mulai dari Serang, Pandeglang, hingga kembali ke Serang.

Namun upaya pelarian tersebut tidak berhasil. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pembuntutan dari wilayah Labuan hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Cipare, Serang Kota, tepat di depan RS Bhayangkara.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Dua ponsel milik korban dan pelaku

Satu buah kawat

Satu jaket warna hitam

Satu celana

Satu pasang sandal

Satu topi

Kendaraan milik korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi, yakni untuk menguasai barang-barang milik korban. Polisi juga memastikan bahwa ini merupakan tindak kriminal pertama yang dilakukan AN, yang diketahui berlatar belakang mahasiswa namun sedang menganggur.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, identitas korban berhasil diungkap melalui pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian.

Imbauan Kepolisian

Kombes Pol Dian mengimbau seluruh pengemudi ojek online maupun taksi daring untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan pada malam hari atau dari akun yang tidak jelas.

“Kami meminta para driver ojol dan taksi online untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan keamanan diri saat menerima penumpang. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan,” ujar Kombes Pol Dian.

Polda Banten memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Eka Bulbul)

Tanpa Mengantongi Izin PBG, PT Kaishun Terus Membangun Pabrik

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Pembangunan pabrik PT Kaishun Industries Indonesia di jalan jeruk tipis Desa Beberan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang di duga belum mengantongi izin persetujuan bangun gedung (PBG)

Pada Selasa 09 Desember 2025, bersama warga kecamatan ciruas dan warga kecamatan Lebak wangi kunjungi pabrik PT Kaishun dalam kawasan wilayah desa beberan

Menurut, Johadi ketua padepokan belut putih kecamatan ciruas, perlu ketegasan dari pemerintahan Daerah kabupaten serang

"Persoalan RTRW wilayah, perlunya di lakukan penertiban dalam letak wilayah tata ruang bila lokasi tersebut bukan untuk peruntukannya dan bila perlu kepala daerah patut menegur pengusahanya," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Abdullah warga sipil peduli Desa Tirem sampaikan dengan kritis persoalan tata letak wilayah terhadap perusahaan PT Kaishun yang tengah di persoalkan.

"Bila belum mengantongi izin PBG seharusnya ada penindakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk di lakukan penertiban terhadap aktifitas PT Kaishun," ujarnya. 

Abdulloh mengaku prihatin akan ketahanan pangan, dirinya akan menyurati pemerintahan kabupaten serang di waktu dekat ini. 

"Ini tidak bisa dibiarkan, bagai mana bisa ketahanan pangan dapat bertahan bila sawah-sawah kami perlahan habis di bangun pabrik-pabrik tanpa ada pengalihan lahan," ujarnya.

"Insya Allah di waktu dekat ini kami atas warga sipil peduli akan menyurati kepada daerah bupati kabupaten Serang," pungkasnya. (welfendri)

Dugaan KKN pada Proyek Pembangunan Jalan Teras - Bojong Gadung yang Dikerjakan Oleh PT Bengkel Kontruksi Mandiri

By On Jumat, Desember 05, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Proyek pembangunan jalan Teras - Bojong Gadung senilai Rp 16 miliar di kerjakan oleh PT Bengkel Kontruksi Mandiri (BKM) dan masih dalam pekerjaan namun sudah ada tanda - tanda pengurangan kuwalitas. 

Program dari kementerian pekerjaan umum (kemen PU) direktorat jenderal (Ditjen) bina marga balai pelaksana jalan nasional Banten melalui satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Banten dengan titik lokasi kabupaten serang sumber dana APBN 2025.

Menurut Munawir Sazali, aktifis Serang Utara, dengan panggilan akrab Awing, sekalipun masih dalam pekerjaan namun berpeluang terjadi korupsi segera mungkin di sampaikan sebelum peluangnya menjadi besar. 

"Bila ada temuan dugaan KKN meskipun masih dalam pekerjaan bukan berarti di biarkan ini harus segera di laporkan," ujarnya. 

Mengingat proyek di jalan tanggul sungai ciujung teras - Bojong Gadung tersebut jarang sekali di lalui kendaraan. 


"Perlu keterlibatan dari kontrol sosial untuk menginformasikan terhadap proyek tersebut mengingat lokasi yang jarang di lewati kendaraan pastinya minim pengawasan," ujar Awing kepada awak media ini, Selasa, 02 Desember 2025.

Adanya temuan dugaan pengurangan kuwalitas kegiatan yang di kerjakan oleh PT. BKM pada pekerjaan pemasangan batu TPT, hasil uji sandcone (tingkat kepadatan %), tentang mutu beton dan pemasangan besi tibar. 

Awing, kritis dalam menyampaikan pendapat terhadap suatu pekerjaan yang terindikasi korupsi. 

"Yang menjadi dugaan pengurangan kuwalitas kegiatan, pada pekerjaan pemasangan batu TPT, mengenai hasil uji sandcone, lalu terhadap mutu beton dan pekerjaan pemasangan besi tibar, semua itu terdokumentasikan dan kami bersedia untuk menjelaskan alasan - alasannya "

Masih menurut Awing, pihak - pihak yang berkompeten terhadap dugaan tersebut di atas wajib untuk di ketahui. 

"Pihak yang berkompeten wajib mengetahui agar di lakukan koreksi atau penanganan," ungkapnya. (wel)

Kapolda Banten: Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal!

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah periode Oktober - November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis, 04 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.

"Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

"Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

"Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Diketahui, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan, di antaranya berinisial YD (58) sebagai pemilik kegiatan; AN (46) sebagai pemilik kegiatan; S (58) sebagai pemilik kegiatan; KR (59) sebagai pemilik kegiatan; MS (63) sebagai pemilik kegiatan; AU (47) sebagai pemilik kegiatan; 

SB (46) sebagai pemilik kegiatan; SS (47) sebagai turut serta membantu melakukan kegiatan.

Lokasi Tambang Ilegal: 

- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)

- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)

- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas:

- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal:

- Galian C: Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak dengan cara batuan/tanah dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator.

- Peti: Adanya kegiatan pengolahan/pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara diglundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

"Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, di antaranya excavator (alat berat) sebanyak delapan unit, surat jalan (hasil penjualan), uang hasil penjualan sebesar Rp 3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, sejumlah peralatan pemurnian emas, yaitu 11 Buah Gulundung, tiga set gembosan, 1 drum CN, 5 buah tabung gas 3 Kg, satu buah tabung oksigen, lima buah kowi, lima buah palu, lima buah blower, lima buah lingkar, satu buah jack hammer.

Pasal yang disangkakan, yaitu:

- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar" 

- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama  lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar”

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal.

"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan," tutupnya. (Eka Bulbul) 

Kapolres Serang Tinjau Posko Penyekatan Truk ODOL di Cemplang Jawilan

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko meninjau langsung kegiatan petugas posko penyekatan truk over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan angkutan tambang, di jalur Cikande - Rangkasitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupten Serang, Banten, Kamis, 04 Desember 2025.

Kegiatan penyekatan ini dilakukan personel gabungan yang terdiri dari Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, serta elemen masyarakat dari Pormasi Cikoja. Operasi penyekatan dilakukan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional," kata Kapolres di sela-sela kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memutarbalikkan truk yang datang dari arah Rangkasbitung menuju wilayah Cikande.

Truk yang kedapatan melintas di luar jam operasional juga diarahkan kembali ke lokasi asal untuk menunggu waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Selain truk yang melintas, petugas juga melakukan imbauan terhadap sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Truk-truk yang berhenti sembarangan diminta kembali ke lokasi penambangan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan lalu lintas.

Kapolres menjelaskan, kegiatan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Ttambang. Sesuai aturan, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," tegas Condro Sasongko.

Ia menambahkan, petugas tidak hanya melakukan penyekatan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk. Sosialisasi dilakukan agar pengendara memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami mengedepankan tindakan preventif berupa patroli, imbauan, dan pengaturan. Namun apabila masih ditemukan truk yang melanggar, petugas akan memutarbalikkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal dan menunggu jam operasional," ujar Condro.

Kapolres menegaskan, keberadaan truk tambang yang melintas di siang hari kerap menimbulkan keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan, debu, hingga risiko kecelakaan. Karena itu, kepatuhan sopir terhadap aturan operasional harus menjadi prioritas.

"Kami mengimbau seluruh pengendara truk tambang untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Kepatuhan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya," kata Kapolres.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon. (Reno)

Perkara PMH, Tergugat I Suwarni dan Penasehat Hukum Mangkir Tanpa Alasan Jelas saat Sidang Kedua di PN Serang

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai itikad baik di hadapan hukum, seharusnya Suwarni sebagai Tergugat I, ketika ada panggilan dari pengadilan untuk sidang, wajib hadir kalau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Hal itu dikatakan penasehat hukum penggugat, yaitu Advokat Suganda SH, MH, terkait sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 04 Desember 2025..

Dalam perkara ini, kata Suganda, Tergugat I, yaitu Suwarni dan kuasa hukumnya, hadir di ruang sidang PN Serang, pada sidang pertama pada Selasa, 02 Desember 2025, penasehat hukum Suwarni baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Serang bersamaan saat sidang pertama berlangsung dan berkas legalitas belum dilegalisir di PTSP PN Serang, diartikan sebagai pihak yang dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir pada sidang pertama.


Pada sidang kedua, Kamis, 04 Desember 2025, Suwarni sebagai Tergugat I mangkir dalam persidangan tanpa kejelasan sehingga Tergugat I terkesan tidak beritikad baik dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Tergugat II, yaitu PT Patron Media Inspirasi (media tranparansi publik) yang hadir Pimred, tetapi tidak membawa dokumen legalitas badan hukum, surat kuasa dan surat tugas dari pimpinan perusahaan yang jelas, dengan demikian hal ini dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir dalam persidangan.

Tergugat III, yaitu PT Media Bahri Sejahtera (media online kabar bahri) lengkap datang memenuhi undangan persidangan.

Kemudian Turut Tergugat, yaitu Dewan Pers tidak hadir dalam persidangan yang kedua tersebut, sehingga Majelis Hakim menunda dan akan  memanggil kembali dipersidangan selanjutnya pada 16 Desember 2025 mendatang.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025," ucap Suganda didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi, SH. (Agus S)