-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sopir Gocar di Serang Kota

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPolda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi tangan terikat dan luka di leher yang ditemukan di sebuah jembatan di wilayah hukum Polres Serang Kota pada Minggu, 30 November 2025.

Korban diketahui merupakan seorang sopir ride-hailing Gocar, sementara pelaku berinisial AN berhasil ditangkap pada 6 Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku demi menguasai barang milik korban.

Modus: Pesan Gocar dengan Akun Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat sebelum kejadian, pelaku AN tengah mencari kendaraan untuk dipergunakan dan kemudian timbul niat melakukan tindak pidana. Pelaku memesan layanan Gocar menggunakan akun palsu dari wilayah Citra Raya menuju Serang.

Saat naik ke kendaraan, pelaku telah menyiapkan kawat sebagai alat eksekusi. Di tengah perjalanan, AN meminta korban berhenti sejenak. Dari kursi belakang, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kawat hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan tubuh korban ke bagian belakang lalu mengambil alih kemudi. Mobil kemudian dibawa menuju daerah Pabuaran untuk mencari lokasi pembuangan jasad.

Pelaku Buang Identitas Korban dan Ganti Nomor Kendaraan

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang identitas korban dan mengganti pelat nomor kendaraan. AN kemudian melarikan diri berpindah-pindah lokasi, mulai dari Serang, Pandeglang, hingga kembali ke Serang.

Namun upaya pelarian tersebut tidak berhasil. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pembuntutan dari wilayah Labuan hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Cipare, Serang Kota, tepat di depan RS Bhayangkara.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Dua ponsel milik korban dan pelaku

Satu buah kawat

Satu jaket warna hitam

Satu celana

Satu pasang sandal

Satu topi

Kendaraan milik korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi, yakni untuk menguasai barang-barang milik korban. Polisi juga memastikan bahwa ini merupakan tindak kriminal pertama yang dilakukan AN, yang diketahui berlatar belakang mahasiswa namun sedang menganggur.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, identitas korban berhasil diungkap melalui pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian.

Imbauan Kepolisian

Kombes Pol Dian mengimbau seluruh pengemudi ojek online maupun taksi daring untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan pada malam hari atau dari akun yang tidak jelas.

“Kami meminta para driver ojol dan taksi online untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan keamanan diri saat menerima penumpang. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan,” ujar Kombes Pol Dian.

Polda Banten memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Eka Bulbul)

Tanpa Mengantongi Izin PBG, PT Kaishun Terus Membangun Pabrik

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Pembangunan pabrik PT Kaishun Industries Indonesia di jalan jeruk tipis Desa Beberan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang di duga belum mengantongi izin persetujuan bangun gedung (PBG)

Pada Selasa 09 Desember 2025, bersama warga kecamatan ciruas dan warga kecamatan Lebak wangi kunjungi pabrik PT Kaishun dalam kawasan wilayah desa beberan

Menurut, Johadi ketua padepokan belut putih kecamatan ciruas, perlu ketegasan dari pemerintahan Daerah kabupaten serang

"Persoalan RTRW wilayah, perlunya di lakukan penertiban dalam letak wilayah tata ruang bila lokasi tersebut bukan untuk peruntukannya dan bila perlu kepala daerah patut menegur pengusahanya," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Abdullah warga sipil peduli Desa Tirem sampaikan dengan kritis persoalan tata letak wilayah terhadap perusahaan PT Kaishun yang tengah di persoalkan.

"Bila belum mengantongi izin PBG seharusnya ada penindakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk di lakukan penertiban terhadap aktifitas PT Kaishun," ujarnya. 

Abdulloh mengaku prihatin akan ketahanan pangan, dirinya akan menyurati pemerintahan kabupaten serang di waktu dekat ini. 

"Ini tidak bisa dibiarkan, bagai mana bisa ketahanan pangan dapat bertahan bila sawah-sawah kami perlahan habis di bangun pabrik-pabrik tanpa ada pengalihan lahan," ujarnya.

"Insya Allah di waktu dekat ini kami atas warga sipil peduli akan menyurati kepada daerah bupati kabupaten Serang," pungkasnya. (welfendri)

Dugaan KKN pada Proyek Pembangunan Jalan Teras - Bojong Gadung yang Dikerjakan Oleh PT Bengkel Kontruksi Mandiri

By On Jumat, Desember 05, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Proyek pembangunan jalan Teras - Bojong Gadung senilai Rp 16 miliar di kerjakan oleh PT Bengkel Kontruksi Mandiri (BKM) dan masih dalam pekerjaan namun sudah ada tanda - tanda pengurangan kuwalitas. 

Program dari kementerian pekerjaan umum (kemen PU) direktorat jenderal (Ditjen) bina marga balai pelaksana jalan nasional Banten melalui satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Banten dengan titik lokasi kabupaten serang sumber dana APBN 2025.

Menurut Munawir Sazali, aktifis Serang Utara, dengan panggilan akrab Awing, sekalipun masih dalam pekerjaan namun berpeluang terjadi korupsi segera mungkin di sampaikan sebelum peluangnya menjadi besar. 

"Bila ada temuan dugaan KKN meskipun masih dalam pekerjaan bukan berarti di biarkan ini harus segera di laporkan," ujarnya. 

Mengingat proyek di jalan tanggul sungai ciujung teras - Bojong Gadung tersebut jarang sekali di lalui kendaraan. 


"Perlu keterlibatan dari kontrol sosial untuk menginformasikan terhadap proyek tersebut mengingat lokasi yang jarang di lewati kendaraan pastinya minim pengawasan," ujar Awing kepada awak media ini, Selasa, 02 Desember 2025.

Adanya temuan dugaan pengurangan kuwalitas kegiatan yang di kerjakan oleh PT. BKM pada pekerjaan pemasangan batu TPT, hasil uji sandcone (tingkat kepadatan %), tentang mutu beton dan pemasangan besi tibar. 

Awing, kritis dalam menyampaikan pendapat terhadap suatu pekerjaan yang terindikasi korupsi. 

"Yang menjadi dugaan pengurangan kuwalitas kegiatan, pada pekerjaan pemasangan batu TPT, mengenai hasil uji sandcone, lalu terhadap mutu beton dan pekerjaan pemasangan besi tibar, semua itu terdokumentasikan dan kami bersedia untuk menjelaskan alasan - alasannya "

Masih menurut Awing, pihak - pihak yang berkompeten terhadap dugaan tersebut di atas wajib untuk di ketahui. 

"Pihak yang berkompeten wajib mengetahui agar di lakukan koreksi atau penanganan," ungkapnya. (wel)

Kapolda Banten: Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal!

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah periode Oktober - November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis, 04 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.

"Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

"Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

"Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Diketahui, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan, di antaranya berinisial YD (58) sebagai pemilik kegiatan; AN (46) sebagai pemilik kegiatan; S (58) sebagai pemilik kegiatan; KR (59) sebagai pemilik kegiatan; MS (63) sebagai pemilik kegiatan; AU (47) sebagai pemilik kegiatan; 

SB (46) sebagai pemilik kegiatan; SS (47) sebagai turut serta membantu melakukan kegiatan.

Lokasi Tambang Ilegal: 

- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)

- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)

- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas:

- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal:

- Galian C: Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak dengan cara batuan/tanah dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator.

- Peti: Adanya kegiatan pengolahan/pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara diglundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

"Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, di antaranya excavator (alat berat) sebanyak delapan unit, surat jalan (hasil penjualan), uang hasil penjualan sebesar Rp 3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, sejumlah peralatan pemurnian emas, yaitu 11 Buah Gulundung, tiga set gembosan, 1 drum CN, 5 buah tabung gas 3 Kg, satu buah tabung oksigen, lima buah kowi, lima buah palu, lima buah blower, lima buah lingkar, satu buah jack hammer.

Pasal yang disangkakan, yaitu:

- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar" 

- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama  lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar”

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal.

"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan," tutupnya. (Eka Bulbul) 

Kapolres Serang Tinjau Posko Penyekatan Truk ODOL di Cemplang Jawilan

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko meninjau langsung kegiatan petugas posko penyekatan truk over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan angkutan tambang, di jalur Cikande - Rangkasitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupten Serang, Banten, Kamis, 04 Desember 2025.

Kegiatan penyekatan ini dilakukan personel gabungan yang terdiri dari Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, serta elemen masyarakat dari Pormasi Cikoja. Operasi penyekatan dilakukan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional," kata Kapolres di sela-sela kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memutarbalikkan truk yang datang dari arah Rangkasbitung menuju wilayah Cikande.

Truk yang kedapatan melintas di luar jam operasional juga diarahkan kembali ke lokasi asal untuk menunggu waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Selain truk yang melintas, petugas juga melakukan imbauan terhadap sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Truk-truk yang berhenti sembarangan diminta kembali ke lokasi penambangan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan lalu lintas.

Kapolres menjelaskan, kegiatan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Ttambang. Sesuai aturan, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," tegas Condro Sasongko.

Ia menambahkan, petugas tidak hanya melakukan penyekatan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk. Sosialisasi dilakukan agar pengendara memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami mengedepankan tindakan preventif berupa patroli, imbauan, dan pengaturan. Namun apabila masih ditemukan truk yang melanggar, petugas akan memutarbalikkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal dan menunggu jam operasional," ujar Condro.

Kapolres menegaskan, keberadaan truk tambang yang melintas di siang hari kerap menimbulkan keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan, debu, hingga risiko kecelakaan. Karena itu, kepatuhan sopir terhadap aturan operasional harus menjadi prioritas.

"Kami mengimbau seluruh pengendara truk tambang untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Kepatuhan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya," kata Kapolres.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon. (Reno)

Perkara PMH, Tergugat I Suwarni dan Penasehat Hukum Mangkir Tanpa Alasan Jelas saat Sidang Kedua di PN Serang

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai itikad baik di hadapan hukum, seharusnya Suwarni sebagai Tergugat I, ketika ada panggilan dari pengadilan untuk sidang, wajib hadir kalau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Hal itu dikatakan penasehat hukum penggugat, yaitu Advokat Suganda SH, MH, terkait sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 04 Desember 2025..

Dalam perkara ini, kata Suganda, Tergugat I, yaitu Suwarni dan kuasa hukumnya, hadir di ruang sidang PN Serang, pada sidang pertama pada Selasa, 02 Desember 2025, penasehat hukum Suwarni baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Serang bersamaan saat sidang pertama berlangsung dan berkas legalitas belum dilegalisir di PTSP PN Serang, diartikan sebagai pihak yang dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir pada sidang pertama.


Pada sidang kedua, Kamis, 04 Desember 2025, Suwarni sebagai Tergugat I mangkir dalam persidangan tanpa kejelasan sehingga Tergugat I terkesan tidak beritikad baik dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Tergugat II, yaitu PT Patron Media Inspirasi (media tranparansi publik) yang hadir Pimred, tetapi tidak membawa dokumen legalitas badan hukum, surat kuasa dan surat tugas dari pimpinan perusahaan yang jelas, dengan demikian hal ini dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir dalam persidangan.

Tergugat III, yaitu PT Media Bahri Sejahtera (media online kabar bahri) lengkap datang memenuhi undangan persidangan.

Kemudian Turut Tergugat, yaitu Dewan Pers tidak hadir dalam persidangan yang kedua tersebut, sehingga Majelis Hakim menunda dan akan  memanggil kembali dipersidangan selanjutnya pada 16 Desember 2025 mendatang.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025," ucap Suganda didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi, SH. (Agus S)

Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

By On Rabu, Desember 03, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan Insan Pers, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menggelar kegiatan ngopi bareng sambil ngobrol santai bersama para wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), di Mapolsek Cikande, Selasa, 02 Desember 2025.

Acara ini berlangsung hangat dan penuh keakraban, menjadi wadah silaturahmi antara pihak kepolisian dan awak media.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Kapolsek Cikande AKP Tatang, Ketua PERWAST Mansar, Pembina Angga Apria Siswanto, Penasehat Yusa Qorni, dan sejumlah Pengurus dan Anggota PERWAST. 

Tidak ada agenda resmi dalam pertemuan itu. Kapolres hadir secara spontan, menyapa para jurnalis, duduk santai, dan menikmati kopi serta gorengan bersama.

Momen tersebut menjadi ajang diskusi ringan terkait isu-isu di wilayah hukum Polres Serang

"Kita ngobrol santai aja. Kebetulan saya lewat sini, dan mampir di Polsek Cikande," ujar AKBP Condro Sasongko dengan senyum ramah. 

Ia menilai, obrolan santai seperti ini bisa memunculkan ide-ide segar serta memperkuat komunikasi yang sehat antara Polri dan media.

Para jurnalis yang hadir pun mengapresiasi keterbukaan dan sikap kekeluargaan Kapolres.

Obrolan berkembang dari persoalan keamanan, pemberitaan publik, hingga harapan untuk membangun hubungan komunikasi yang lebih transparan ke depan.

Dalam kesempatan itu, Ressy, perwakilan dari PERWAST menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Serang, AKBP Condro Sasangko yang telah mendukung dan mensupport kegiatan Rapat Kerja (Raker) PERWAST yang telah terselenggara pekan lalu. 

"Dalam kesempatan ini, Kami dari jajaran kepanitiaan Raker mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek Cikande atas dukungan dan suportnya dalam kegiatan Raker," tuturnya. (*/red)