-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pj Gubernur Damenta Sebut Pelestarian Budaya Perlu Kolaborasi Semua Pihak

By On Senin, Januari 20, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pelestarian kebudayaan membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Menumbuh kembangkan dan mengedukasi kepada generasi muda.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta kepada wartawan usai mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia (RI), Fadli Zon, di Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu, 19 Januari 2025.

“Kami menyadari pelestarian budaya tidak hanya sinergi pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga membutuhkan sinergi stakeholder terkait,” ujarnya.

“Kita akan kolaborasi dengan seluruh penggiat kesenian, kebudayaan, sejarawan, dan akademisi yang ada di Provinsi Banten agar kita tidak kehilangan kaidah lokalnya,” sambungnya.

Menurut Damenta, kunjungan Menteri Kebudayaan ini diharapkan dapat menjadi pendorong dalam upaya pelestarian budaya.

“Poin utama kunjungan kerja ini menjadi motivasi kami, untuk lebih kuat lagi merawat budaya dan sejarah yang ditinggalkan agar lebih lestari,” katanya.

Sementara itu, Menbud Fadli Zon mengatakan, kebudayaan merupakan aset yang penting, terlebih kebudayaan yang ada di Indonesia sangat luar biasa.

“Tadi kita sudah lihat, bagaimana kekayaan dari peninggalan-peninggalan warisan budaya masa lalu yang ada di Situs Banten Lama,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Fadli Zon beserta rombongan berkunjung ke Benteng Speelwijk, Keraton Kaibon, Keraton Surosowan, Masjid Agung Banten dan Museum Kepurbakalaan Banten Lama.

“Ini menunjukan, bahwa setiap daerah kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, termasuk di Provinsi Banten. Peninggalan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tidak cukup hanya dilestarikan dan dilindungi, tetapi setelah dilindungi itu dapat dikembangkan, dimanfaatkan dan juga dibina,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon meresmikan Revitalisasi Museum Kepurbakalaan Banten Lama Kementerian Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII. (*/red)

Antisipasi Lonjakan Harga, Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Lakukan Operasi Pasar

By On Sabtu, Januari 18, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan harga, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) melalui Bidang Perdagangan terus gencar menggelar Operasi Pasar (OP).

Operasi Pasar dimulai di Pasar Petir, Kecamatan Petir, pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan komoditi beras dan minyak goreng. Selanjutnya, operasi pasar digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pasar Baros, Kecamatan Baros, dengan komoditi cabai, bawang, tomat, dan beras.  

Kemudian, pada Kamis, 16 Januari 2025, Diskoumperindag melalui Bidang Perdagangan kembali menggelar operasi pasar di halaman Kecamatan Carenang dengan menyediakan berbagai komoditi.  

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengatakan, operasi pasar merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Diskoumperindag untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok di pasaran.

Terlihat, kata dia, antusias warga pun sangat tinggi, sudah ramai sebelum operasi pasar dimulai.

“Antusias warga sangat tinggi, sebelum pelaksanaan mereka sudah menunggu dari jam 8 pagi. Kegiatan ini sangat membantu, apalagi perbedaan harganya sangat jauh dengan harga pasaran,” ujar Adang.  

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari mengatakan, dalam operasi pasar itu pihaknya menyediakan beberapa komoditi, di antaranya minyak goreng, gula, beras, terigu, cabai merah besar, cabai rawit merah, bawang, dan tomat. 

“Dalam Operasi Pasar ini kami menyediakan komoditi kebutuhan pokok seperti minyak, gula, dan beras dengan alokasi minyak 500 liter, beras 400 kilogram, gula 200 kilogram, terigu 100 kilogram, cabai merah besar 50 ribu per kilogram, cabai rawit merah 80 ribu per kilogram, bawang 25 ribu per kilogram, dan tomat Rp 5.000 per kilogram,” ujar Titi.  

Adapun untuk petani cabai, kata Titi, pihaknya memperoleh dari Petani Binaan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten yang masuk dalam Gerakan Nasional Pengendali Inflasi (GNPI).

“Kami juga bekerja sama dengan Bulog Serang untuk penyediaan sembako lainnya,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan operasi pasar tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, dan Sekretaris Diskoumperindag Kabupaten Serang, Shinta Asfilian Harjani. (*/red)

Wakapolres Serang Pimpin Sertijab Kapolsek Cikande dan Kapolsek Kragilan

By On Rabu, Januari 15, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Untuk menjaga Harkamtibmas yang aman dan kondusif, para Kapolsek ditekankan untuk meningkatkan cipta kondisi melalui patroli maupun sambang sesuai program yang dicanangkan Kapolres Serang, yaitu “Ngariung Iman Ngariung Aman”.

Penekanan itu disampaikan Wakapolres Serang, Kompol Fauzan Afifi saat memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Kragilan dan Kapolsek Cikande, di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Mapolres Serang, Selasa, 14 Januari 2025.

Wakapolres mengatakan, sesuai penekanan Kapolres, seluruh Kapolsek harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan muspika, tomas dan toga melalui program “Ngariung Iman Ngariung Aman” untuk menjaga sinergitas demi menjaga Harkamtibmas yang kondusif.

“Untuk pejabat baru, segera lakukan penyesuaian diri, kenali karakteristik wilayahnya, lakukan komunikasi dengan Muspika, Toga dan Tokmas, sehingga dalam pelaksanaan tugas ke depan akan mudah untuk berkoordinasi dalam mewujudkan Harkamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Wakapolres dalam sambutannya.

Kompol Fauzan mengatakan, Sertijab tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Telegram Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto Nomor : ST/26/I/KEP/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Sertijab di lingkungan Institusi Kepolisian, kata dia, merupakan proses yang sudah terencana dengan tujuan untuk menjamin dinamika menejemen organisasi dan sekaligus dalam rangka promosi dalam meniti karier.

“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang sudah memberikan dedikasi dan kinerja terbaiknya untuk Polres Serang,” ucap Wakapolres.

Untuk diketahui, jabatan Kapolsek Cikande diserahterimakan dari Kompol Andri Surya Kurniawan kepada AKP Tatang. Sedangkan jabatan Kapolsek Kragilan diserahkan dari Kompol Firman Hamid kepada Kompol Entang Cahyadi. (*/red)

Serahkan DPA SKPD TA 2025, Pj Gubernur Damenta: Percepatan Pemenuhan Realisasi Target Kinerja

By On Rabu, Januari 15, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diserahkan, mulai hari ini semua berbenah administrasi untuk merealisasikan belanja program dan kegiatan tahun 2025. 

“Agar tidak terlambat dan memenuhi realisasi target kinerja 2025. Kalau tidak cepat-cepat, nanti ya tidak tercapai semua,” ucap Damenta kepada wartawan usai Penyerahan DPA SKPD dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2025, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 13 Januari 2025.

Menurutnya, pada tahun 2025 ada peningkatan atau penambahan pendapatan. Akan dioptimalkan lagi target pendapatan agar maksimal melalui pajak dan pelayanan yang maksimal.

Damenta mengatakan, beberapa SKPD mendapatkan anggaran besar karena menyangkut layanan dasar. Kegiatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, belanja pegawai, APIP, dan PSDM aparatur.

“Yang berkaitan dengan enam layanan dasar itu pasti besar, karena itu mandatory spending,” jelasnya.

Damenta juga menekankan, mandatory spending yang direalisasikan harus sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

“Realisasi pendapatan dan belanja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 juga mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian,” ujarnya.

Damenta menyampaikan beberapa hal terkait pencapaian realisasi target kinerja APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Pertama, kata dia, mengawal pelaksanaan anggaran kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian Provinsi Banten, perekonomian masyarakat bergerak lebih cepat.

“Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Ketiga, lanjut Damenta, melaksanakan koordinasi baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat daerah, dengan unsur teknis yang terkait, serta dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota sehingga terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. 

“Keempat, khusus kepada para Asisten Daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian pula para Staf Ahli Gubernur diharapkan untuk memberi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Kelima, lanjutnya, tingkatkan kompetensi segenap aparatur utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,841 triliun.

Menurutnya, APBD Provinsi Banten TA 2025 terdiri dari 152 program, 330 kegiatan, dan 1253 sub-kegiatan.

“Untuk mandatory spending, pendidikan sebesar 33,51 persen, kesehatan sebesar 12,51 persen, infrastruktur sebesar 40,35 persen, belanja pegawai sebesar 19,80 persen, APIP sebesar 0,14 persen, serta PSDM aparatur sebesar 0,33 persen,” ujarnya. (*/red)

Pemprov Banten Bakal Intensifkan Operasi Pasar dan Farming Industri

By On Selasa, Januari 14, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengintensifkan Operasi Pasar (OP) di sejumlah daerah, untuk menjaga stabilitas harga pada beberapa komoditas.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, saat ini fluktuasi harga di pasaran sudah mulai terjadi. Beberapa komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga seperti cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, beras, minyak goreng dan lainnya. 

“Kita akan intensifkan OP. Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan,” kata Damenta kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dipimpin Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Irjen Tomsi Tohir secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 13 Januari 2025.

Selain itu, kata Damenta. Provinsi Banten juga akan membangun ekosistem Farming Industri. Dimana di dalamnya terdapat sektor peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan serta pabrik pengolahan untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten. 

“Lahan kita ada, tinggal dioptimalkan sehingga kita bisa mandiri terhadap kebutuhan komoditas tadi,” ujarnya.

Di dalam Farming Industri itu, lanjut Damenta, tidak hanya inflasi dan pemenuhan kebutuhan program MBG yang akan terjaga, tetapi juga akan menyerap tenaga kerja sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) akan menurun.

“Dampak positifnya akan banyak,” ucapnya. (*/red)

Selama 2024, Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Perda

By On Selasa, Januari 14, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum telah menerbitkan sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama Tahun 2024. Sembilan Perda tersebut juga sudah diparipurnakan dan diundangkan. 

Sembilan Perda itu, di antaranya Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, Perda Nomor 2 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang pada 6 Agustus 2024.

Kemudian, Perda Nomor 3 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang pada 24 September 2024, Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang pada 7 Oktober 2024, dan Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum pada 7 Oktober 2024.

Dilanjutkan Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan pada Oktober 2024, Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024 pada 8 Oktober 2024, Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada 24 Oktober 2024, dan Perda Nomor 9 tentang APBD TA 2025 pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, tujuan Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, sebagai pelaksanaan amanat dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perubahan nama nomenklatur perangkat daerah serta tipologi dalam ketentuan pada peraturan daerah tersebut.

“Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 Januari 2025. 

Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT LKM Ciomas, kata Farhan, LKM Ciomas merupakan BUMD, maka ketentuan yang digunakan bukan semata-mata regulasi Perseroan Terbatas.

“Melainkan juga perlu memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai pemda secara umum terkait pembentukan dan pembubaran suatu perusahaan daerah, bahwa untuk pembubaran BUMD diperlukan diatur dalam Perda,” ujarnya.

Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, untuk meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur air minum yang memadai, serta mendorong dan meningkatkan akses air minum secara merata terhadap seluruh lapisan masyarakat.

“Maka, dipandang perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum,” ujar Farhan.

Terkait Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan, kata Farhan, untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, sehingga terbentuk manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata.

“Ini menjadi urgensi terbentuknya peraturan yang memfasilitasi solusi atas permasalahan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah Kabupaten Serang,” ucapnya.

Lebih lanjut Farhan memaparkan,  Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045, untuk mencapai sasaran Indonesia Emas 2045, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.

“Selain itu semua pihak yang terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah,” jelasnya.

Perda APBD TA 2025, sambung Farhan, sebagai amanat dalam Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*/red)

Ketua Fraksi Gerindra, Saipulloh, Inginkan Peninjauan Ulang Pemilihan Ketua PMI Kota Serang

By On Senin, Januari 13, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Saipulloh, mendesak agar pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Serang ditinjau ulang. Hal ini disampaikan setelah munculnya sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemilihan tersebut, Senin (13/1/2025). 

Saipulloh menilai bahwa proses pemilihan Ketua PMI seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Namun, ia mengungkapkan bahwa mekanisme yang berlangsung justru dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

“Pemilihan Ketua PMI Kota Serang ini harus ditinjau ulang. Ada indikasi ketidakterbukaan yang membuat kami khawatir akan adanya konflik kepentingan yang bisa merusak kredibilitas organisasi PMI,” tegas Saipulloh dalam pernyataannya kepada media.

Menurut Saipulloh, PMI sebagai lembaga kemanusiaan seharusnya berdiri di atas prinsip integritas dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemilihan ulang dengan prosedur yang sesuai aturan menjadi langkah yang wajib diambil.

“PMI memiliki peran besar dalam membantu masyarakat, sehingga integritas pengurusnya harus dijaga. Kami mendesak agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan ini,” tambahnya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen pengurus PMI dalam proses pemilihan. Hal ini untuk memastikan bahwa Ketua PMI terpilih benar-benar mendapat mandat dari semua pihak yang berkepentingan.