-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi  TBC

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengukuhkan kepengurusan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Wilayah Provinsi Banten masa bakti 2024–2029.

Pengukuhan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mempercepat eliminasi Tuberkulosis (TBC) menuju target nasional tahun 2030.

​Pengukuhan dan Rapat Kerja PPTI Provinsi Banten tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Kamis, 15 Januari 2026.

​Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa amanah yang diemban oleh para pengurus merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang besar.

Menurutnya, pengurus PPTI berada di garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular tersebut.

​“Tuberkulosis masih menjadi tantangan serius kesehatan masyarakat, tidak saja secara nasional tetapi juga di Provinsi Banten. Oleh karena itu, penanggulangannya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan tenaga kesehatan semata, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Andra Soni.

​Andra Soni mengingatkan bahwa TBC tidak memandang status sosial, sehingga setiap individu berpotensi terpapar.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa penyakit ini dapat disembuhkan jika ditemukan sejak dini dan diobati dengan tepat dan tuntas.

​“Ayo kita temukan, kita obati sampai sembuh,” tegasnya.

​Andra Soni berharap, PPTI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pencegahan, deteksi dini, hingga kepatuhan pengobatan TBC.

​Terkait kinerja penanganan TBC, Andra Soni mengungkapkan bahwa Provinsi Banten telah menerima penghargaan sebagai provinsi dengan penemuan kasus TBC tertinggi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan kinerja maksimal dalam mendeteksi kasus yang sebelumnya tidak terdata (fenomena gunung es), sehingga pasien dapat segera ditangani.

​“Artinya kita telah bekerja maksimal, tinggal dioptimalkan agar semakin banyak kasus yang ditemukan dan ditindaklanjuti pengobatannya,” imbuhnya.

​Mengingat jumlah penduduk Provinsi Banten yang terus bertambah, potensi penularan TBC turut menjadi perhatian. Oleh sebab itu, Andra Soni meminta agar koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat.

​“Tidak ada cara lain selain kita bersama-sama menemukan kasus baru TBC dan melakukan pengobatan sampai sembuh. Kita optimistis eliminasi TBC 2030 dapat tercapai melalui gerakan bersama,” jelasnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPTI Provinsi Banten, dr. Temmasonge Rad’i Pakki menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh program pemerintah daerah.

​“PPTI akan lebih menguatkan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh jajaran kabupaten/kota untuk bersama-sama menyukseskan program eliminasi TBC tahun 2030,” katanya.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PPTI Pusat, Ir. Yani Panigoro, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Umum PPTI, Drg. Dyah Erti Mustikawati, menekankan bahwa TBC masih menjadi masalah kesehatan utama di tingkat global maupun nasional.

​Pihaknya mengajak pengurus PPTI Banten untuk menggencarkan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial agar informasi yang benar mengenai TBC dapat dipahami masyarakat luas.

​“PPTI adalah mitra pemerintah berbasis masyarakat yang hadir dari tingkat pusat hingga desa. Saya ucapkan selamat bekerja, menjadi pengurus PPTI adalah pengabdian untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pesannya.

Untuk diketahui, dalam acara ini Tinawati Andra Soni turut dikukuhkan sebagai Ketua Badan Kehormatan PPTI Provinsi Banten beserta jajaran pengurus lainnya. (*/red) 

Sekolah di Kramatwatu Kebanjiran, Asda Febriyanto Bakal Normalisasi Kali Tonjong

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Menindaklanjuti perintah Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang, Febriyanto meninjau SMPN 2 dan SDN Tonjong di Kampung/Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu yang terendam banjir dengan ketinggian selutut orang dewasa pada Rabu, 14 Januari 2026.

Meski para siswa-siswi tidak diliburkan untuk kegiatan belajar dan mengajar (KBM), namun akibat genangan air tidak membuat nyaman.

Dua sarana pendidikan terendam banjir sejak tiga hari terakhir akibat curah hujan tinggi, dan meluapnya Kali Tonjong dampak terjadinya penyempitan dan pendangkalan.

Febriyanto memastikan, akan berkoordinasi untuk melakukan normalisasi Kali Tonjong.

"Hari ini kita menindaklanjuti perintah dari Ibu Bupati Serang kemarin, semua OPD untuk terjun mendekati masyarakat yang terdampak banjir. Saya (Asda II) diberikan tugas untuk meninjau lokasi di Kecamatan Kramatwatu," ujarnya di sela-sela meninjau kepada wartawan.

Febriyanto mengatakan, dengan ditugaskan meninjau wilayah Kecamatan Kramatwatu khususnya di Desa Tonjong karena ada dua sarana pendidikan yang terdampak banjir yang berdampak mengganggu aktivitas KBM.

Dampaknya, para siswa-siswi melaksanakan KBM tidak full di sekolah.

"Para siswa SDN Tonjong dan SMP Negeri 2 Tonjong Kramatwatu mereka di liburkan belajar di rumah, bukan berarti libur 100 persen tidak belajar, mereka di sekolah dan di rumah untuk melaksanakan KBM," katanya.

Dengan meninjau ke lokasi, Febriyanto memastikan untuk mencari tahu penyebab terjadinya banjir dari tingginya curah hujan.

"Ternyata adanya penyempitan kali sungai yang ada di Desa Tonjong, Insya Allah di 2026 ini kita akan normalisasi. Saya bersama Kades, Camat, DPUPR bekerja sama untuk menormalisasi, mengawal kali yang ada di Desa Tonjong. Insya Allah estimasi anggaran berjalan mulai bulan Maret atau April. Yang akan kita normalisasi sekitar 3.500 meter," terangnya.

Untuk diketahui, selain SMPN 2 dan SDN Tonjong, sebanyak 30 rumah warga di Kampung/Desa Tonjong juga terendam banjir mencapai selutut orang dewasa. Asda II Febriyanto pun memberikan bantuan makanan berupa mie instan.

Turut mendampingi perwakilan dari DPUPR, Camat Kramatwatu, Edi Jaya; Sekretaris Camat, Wisnu; Kepala Desa (Kades) Tonjong, Udin Supriyadin.

Guru SMPN 2 Kramatwatu yang juga Tokoh Masyarakat setempat, Endang Sodikin menyampaikan terima kasih sebagai bukti pemerintah sudah tanggap hanya saja tinggal menunggu realisasinya.

Sehingga kelak, para siswa-siswi bisa belajar dengan nyaman dan tidak terulang lagi mengalami sekolah kebanjiran.

"Banjir ini sudah beberapa kali, kami berharap dan sangat menanti bantuan dari bupati khususnya untuk normalisasi kali yang merupakan salah satu cara penanganan banjir yang ada di daerah kami, khususnya Kali Tonjong di Desa Tonjong," ujarnya.

Endang menyebutkan, sebanyak 15 ruang kelas SMPN 2 Kramatwatu semua terendam banjir mencapai selutut orang dewasa yang menampung sebanyak 528 siswa.

"Dampaknya KBM ini tidak nyaman, terganggu, karena kondisi yang tidak memungkinkan kita lihat sikon, kalau memang lanjut kita lanjut pembelajaran, kalau tidak memungkinkan karena keadaan banjir maka kita sesuaikan dengan keadaan (memulangkan siswa siswi)," terangnya. (*/red)

Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas IJP, Bagaimana Hasil Sidik Unit PPA Polres Serang Kemarin?

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Advokat Basuki SH, MM, MH, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memutus bebas IJP (27) yang disapa Ismar, pada tanggal 8 Januari 2026 yang lalu.

Basuki Law Firm menjadi kuasa hukum pihak Ismar, merupakan pekerjaan profesional Pro Bono, terutama layanan hukum, yang diberikan secara sukarela dan cuma-cuma untuk kepentingan publik atau masyarakat yang kurang mampu.

Selama kurang lebih enam bulan, Ismar menjalani kurungan dibalik jeruji besi, sebagai WNI yang baik, melalui proses sidang, minggu demi minggu, hari demi hari bertahan di jeruji besi.

Managing Partner Basuki Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa IJP. 

Basuki menyampaikan apresiasi atas integritas dan independensi Majelis Hakim PN Serang usai gugurnya tuntutan pidana 14 tahun penjara terhadap Ismar, dalam perkara yang diputus pada sidang terbuka untuk terdakwa IJP, pada Kamis, 08 Januari 2026.

Putusan tersebut dinilai mencerminkan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pernyataan Basuki Law Firm, sebagai berikut:

Menurut Basuki, Majelis Hakim telah menjalankan tugas yudisial secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan nurani.

“Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim bekerja dengan integritas, profesional, dan independen. Kami menghormati dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan,” kata Basuki.

Basuki menegaskan, gugurnya tuntutan 14 tahun tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan di PN Serang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ia juga berharap putusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum.

Di akhir pernyataannya, Basuki menyampaikan komitmen untuk terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

Ia menilai, integritas aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.

Kronologi awalnya, sebagai berikut:

Unit PPA Polres Serang menerima laporan polisi dari istri Ismar pada tanggal 9 Juli 2025. 

Selanjutnya dengan diketahui dan disetujui Kapolres Serang, AKBP Condra Sasongko dan Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady memerintahkan anggota Unit PPA Polres Serang dengan secepat kilat menangkap Ismar dengan tuduhan pelecehan terhadap anak kandungnya. 

Ismar ditangkap tanggal 9 Juli 2025 malam hari.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 06:00 WIB. 

Saat itu, hanya ada tersangka dan korban. Sementara istri tersangka yang juga ibu korban pergi bekerja berjualan kue.

"Setiap hari, istri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT. Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka IJP," kata Condra Sasongko, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Condra, tersangka IJP dikenai Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*/red)

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Longsor di Desa Dahu, Warga Minta Penanganan Cepat dari Pemerintah

By On Senin, Januari 12, 2026



Serang, KabarViral79.Com — Curah hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Serang dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan terjadinya bencana tanah longsor di Kampung Pasir Manggu RT 05 RW 02, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Peristiwa tersebut menimbulkan kecemasan mendalam bagi warga, khususnya mereka yang rumahnya berada tepat di dekat tebing rawan longsor, Senin (12/1/2026).

Longsor terjadi akibat kondisi tanah yang labil setelah diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Material tanah dari tebing mengalami pergeseran dan dikhawatirkan akan kembali longsor apabila hujan kembali turun. Sejumlah rumah warga terancam terdampak langsung, sehingga warga terpaksa meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan keluarga mereka.

Dua warga yang terdampak, Bapak Muhadi dan Ibu Jasinah mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa longsor ini membuat warga merasa tidak aman untuk beraktivitas, terutama saat hujan turun.

“Kami sangat cemas, karena rumah kami persis di dekat tebing. Kalau hujan turun lagi, kami takut longsor susulan terjadi dan bisa menimpa rumah. Kami berharap pemerintah terkait segera turun tangan sebelum ada korban,” ujar Muhadi.

Ditempat yang sama Ibu Jasinah menuturkan, hingga saat ini belum ada penanganan serius yang dilakukan, sementara retakan tanah di sekitar tebing semakin terlihat jelas. Warga berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lokasi dan mengambil langkah penanganan darurat, seperti penguatan tebing atau relokasi sementara bagi warga yang terancam.

“Kami sebagai warga sangat khawatir, apalagi kalau hujan turun malam hari. Kami sering tidak bisa tidur karena takut tiba-tiba longsor susulan terjadi. Rumah kami sangat dekat dengan tebing, jadi kami berharap pemerintah segera membantu dan mencari solusi agar kami bisa merasa aman,” tutur Ibu Jasinah.

Masyarakat Kampung Pasir Manggu berharap bencana ini tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat keselamatan jiwa warga menjadi hal yang paling utama. Mereka meminta pemerintah daerah bertindak cepat dan sigap agar potensi longsor susulan dapat diminimalisir. (Wawan/K) 

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum PT Pancapuri Indoperkasa: Ada Kejanggalan!

By On Jumat, Januari 09, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Ismatullah (eks anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Partai Golkar) sudah dilaporkan oleh kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa di Subdit Harda Direktorat Reskrimum Polda Banten.

Sidang kasus tersebut pun sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 08 Desember 2025.

Kuasa hukum PT Panca Puri yaitu Advokat Louis Alisuci dan Advokat Albert Butarbutar, SH. Albert kepada awak media menjelaskan, sengketa ini bermula ketika PT Pancapuri Indoperkasa pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 sejak 1998, luas tanah milik PT Pancapuri adalah 11.010 m² dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 108, yang sebenarnya adalah luas pada AJB Nomor 04/ 2024 tanggal 11 November 2024 seluas 2.890 m².

Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 6 Februari 2020, bidang tanah yang diklaim dan didirikan bangunan oleh Ismatullah terletak di Persil 31 Blok Cilodan Kelurahan Gunung Sugih

Lalu, Laporan Polisi yang tertanggal 11 Juni 2025 tersebut bidang tanahnya terletak tepat berdampingan dengan Kantor Kelurahan Gunung Sugih

Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui proses Restorative Justice di Polda Banten pada tanggal 22 Januari 2025.

"Ada kejanggalan, yaitu untuk nilai jual beli pada AJB Nomor 04/ 2024 yang dimiliki Ismatullah adalah 150 juta rupiah per m², harga tersebut jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per meter persegi. Dengan luas lahan yang disengketakan, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar," kata Louis.

Sidang kasus tersebut masih berlanjut di PN Serang. (*/red)

Kejari Serang Diminta Periksa Proyek TPT Jembatan Cikulur yang Jebol

By On Sabtu, Januari 03, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - LSM AMOK Banten meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk memeriksa proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Jembatan Cikulur yang jebol setelah diguyur hujan beberapa hari ini.

Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2023 dengan nilai pagu Rp 800.000.000 ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi (spek) karena tidak nampak pondasi yang kokoh.

"Proyek TPT Jembatan Cikulur ini diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran dan belanja (RAB) yang telah ditetapkan," kata Ketua LSM AMOK Banten, TB Aji Fatuloh, Sabtu (3/1/2026).


LSM AMOK Banten meminta agar pihak terkait melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pemborong yang bertanggung jawab.

Mereka juga meminta agar Kejari Serang melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek TPT Jembatan Cikulur ini.

Kejadian ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur di Banten yang diduga tidak sesuai spek dan kualitasnya.

LSM AMOK Banten meminta agar pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap Dinas PUPR Kota Serang dan pemborong yang melaksanakan harus bertanggung jawab atas jebolnya jembatan Cikulur. (*/red)

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Sita 1.866 Gram Sabu

By On Kamis, Januari 01, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria saat memimpin rilis akhir tahun, di Mapolresta Serang Kota, Senin, 29 Desember 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com - Polresta Serang Kota mengungkap sejumlah kasus narkoba menonjol sepanjang tahun 2025

Selama kurun waktu Januari - Desember 2025, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah melakukan ungkap kasus peredaran sabu sebanyak 1.866 gram, yang  sama dengan menyelamatkan 943 jiwa.

Hal itu terungkap dalam rilis akhir tahun 2025, yang digelar di Mapolresta Serang Kota, Senin, 29 Desember 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria didampingi Kasatreskrim Kompol Alfano Ramadhan, Kasatreskoba Kompol Dimas Arki Jatipratama, dan Kasie Humas Ipda Raden Maulana.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, tahun 2024 sebanyak 74 kasus telah selesai diungkap. 

Tahun 2025, kata dia, sebanyak 82 kasus, telah diselesaikan 65 kasus. 

"Untuk kurun waktu tahun 2025,  barang bukti sabu sebanyak 1.866 gram, ganja 4,44 gram, tembakau sintesis 712,14 gram, ekstasi sejumlah nol, dan obat-obatan 48.687 butir. (*/red)