-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tunggakan Hak Jasa Covid-19 Milik 574 Tenaga Kesehatan Banten Capai Miliaran Rupiah, Kordinator AMBG Tuntut Pertanggungjawaban Pejabat

By On Jumat, Mei 22, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com -   Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) menyoroti persoalan krusial yang hingga kini belum menemukan titik terang, yakni belum dibayarkannya hak jasa pelayanan penanganan COVID-19 bagi ratusan tenaga medis dan non-medis di RSUD Provinsi Banten. Nilai yang tertunggak mencapai miliaran rupiah, dan meski dana diketahui sudah tersedia, pembayaran tertahan lebih dari 5 tahun. Masyarakat pun menuntut pertanggungjawaban tegas dari para pejabat terkait atas keterlambatan yang dinilai melawan hukum ini. (22 MEI 2026)

Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan alias Adung Lee, mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dokumen dan kajian hukum yang mendalam, sebanyak 574 orang tenaga kesehatan telah resmi ditugaskan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 090/0841/RSUB/IV/2020 tanggal 25 Juni 2020. Penugasan tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.118-Huk/2020, untuk masa kerja 26 Juni hingga 25 Juli 2020. Artinya, tugas sudah selesai dilaksanakan secara sah dan penuh tanggung jawab.

"Fakta yang kami temukan sangat memprihatinkan. Nilai pembayaran miliaran rupiah itu hingga tahun 2026 belum juga cair ke tangan yang berhak. Padahal dana sudah ada dan aman di kas RSUD, daftar nama penerima, rincian jumlah, serta seluruh administrasi pendukung sudah lengkap dan ditandatangani oleh Direktur RSUD Provinsi Banten. Secara hukum, saat tanda tangan itu dibubuhkan, berarti verifikasi selesai, data sah, dan uang wajib dibayarkan saat itu juga. Tidak ada alasan untuk menunda," tegas Adung Lee.

Menurut Adung Lee, alasan yang selama ini dikemukakan pihak rumah sakit—yakni pembayaran ditunda karena masih menunggu hasil audit Inspektorat atau pendapat hukum Biro Hukum—adalah alasan yang tidak memiliki dasar hukum dan keliru total. Hal ini terbukti bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Permendagri No. 77 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, hingga aturan khusus pandemi Perpres No. 82 Tahun 2020 dan PMK 43/PMK.02/2020 yang secara tegas menerapkan prinsip "Bayar Dulu, Administrasi Belakangan".

"Prinsip dasar keuangan negara jelas: pejabat yang menandatangani adalah yang bertanggung jawab sepenuhnya. Tanda tangan Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah keputusan akhir. Menjadikan instansi lain sebagai syarat pencairan adalah penambahan aturan sepihak yang melawan hukum. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi penyalahgunaan wewenang dan kelalaian tugas berat," jelasnya.

Akibat keterlambatan yang berlangsung lebih dari 5 tahun ini, timbul dampak nyata berupa kerugian keuangan negara yang berpotensi membengkak, mengingat keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan kewajiban bunga atau denda yang nantinya akan dibebankan kembali ke APBD. Padahal, kesalahan penundaan ini murni akibat tindakan atau kelalaian pejabat, bukan karena ketiadaan anggaran.

Oleh karena itu, A-MBG secara tegas menuntut pertanggungjawaban dua pihak utama yang dinilai memegang kendali penuh atas masalah ini:

1. Dr. H. Danang Hamzah Nugroho, M.Kes – Direktur RSUD Provinsi Banten (Selaku Kuasa Pengguna Anggaran). Dituntut menjelaskan alasan sengaja menahan pembayaran padahal dokumen sudah sah dan lengkap, serta mempertanggungjawabkan alasan penundaan yang bertentangan dengan peraturan.

2. Dr. dr. Hj. Ati Pramuji Hastuti, MARS – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Dituntut mempertanggungjawabkan kegagalan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembiaran masalah ini berlarut-larut bertahun-tahun di bawah koordinasinya.

"Penyampaian kami ini bukan hanya sebuah  kritik, tapi sekaligus mengundang aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal dan eksternal untuk bertindak. Kami ingin memastikan aturan hukum ditegakkan, keuangan negara dilindungi, dan hak warga negara dipenuhi sebagaimana mestinya," tambah Adung Lee menegaskan.

"Kami tidak sekadar menanyakan, tapi menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral. Hak para tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan saat pandemi harus segera dipenuhi. Kami juga menegaskan, segala risiko, biaya, atau kerugian yang timbul akibat penundaan ini wajib ditanggung secara pribadi oleh kedua pejabat tersebut, dan tidak boleh dibebankan kepada keuangan rakyat," tegas Adung Lee.

A-MBG berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, agar keadilan dapat dirasakan oleh para tenaga kesehatan yang telah berkorban nyawa dan tenaga demi keselamatan masyarakat Banten.