-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wow! 30,72 Gram Paket Pil Ekstasi Mendarat Melalui Jalur Ekspedisi ke Kota Bireuen

By On Jumat, Januari 17, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka MN (52) dan tersangka M bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 90 butir atau seberat 30,72 gram dari Polda Aceh, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 16 Januari 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka MN (52) dan tersangka M bersama barang bukti pil Ekstasi sebanyak 90 butir atau seberat 30,72 gram dari Polda Aceh, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 16 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH kepada wartawan menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan di kantor ekspedisi JNE Kabupaten Bireuen, pada Minggu, 8 September 2024.

Menurut Wendy Yuhfrizal, setelah mendapat informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh menghubungi pihak Ekpedisi JNE Kabupaten Bireuen agar menahan paket tersebut. Lalu pada Kamis, 12 September 2024, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak menuju Bireuen. 

“Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tersangka M, di kantor JNE kawasan Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat, 13 September 2024, sekira pukul 14.30 WIB,” terangnya. 

Saat diamankannya M, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh ikut menemukan satu buah kotak paket yang berisi sepatu warna hitam putih merek Reebok, dan di dalam sepatu tersebut ikut didapati 90 butir narkotika jenis Ekstasi (MDMA). 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui, kalau paket tersebut milik tersangka MN. Sedangkan tersangka M hanya diperintahkan oleh tersangka MN untuk mengambil paket tersebut di kantor JNE. 

Lalu tim Ditresnarkoba Polda Aceh kembali bergerak ke rumah tersangka MN, di Desa Lhok Awe Tengoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan ikut melakukan penangkapan terhadap tersangka M.

“Barang bukti yang diserahkan tersebut, satu buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sepasang sepatu. Di dalam sepatu tersebut berisikan 90 butir narkotika jenis ektasi (MDMA), lalu satu unit Handpone merk NOKIA warna hitam, satu unit Handpone Android merk OPPO reno 10 warna hitam,” ungkapnya. 

Wendy Yuhfrizal mengatakan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka MN dan M berserta barang bukti tahap II dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” sebutnya. (Joniful Bahri)

KALM dan KLBB Tekan Bea Cukai Banten Hentikan Peredaran Rokok Ilegal

By On Jumat, Januari 17, 2025



Banten, KabarViral79.Com – Koalisi Aktivis Lebak Menggugat (KALM) dan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KLBB) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten agar segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok merek “Lato,” yang diduga ilegal. Rokok tersebut dilaporkan beredar secara terang-terangan di Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, Jum’at (17/01/25).

Pelanggaran dan Aturan Terkait Dalam kasus ini, terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan, di antaranya:

1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau yang bukan haknya merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

2. Pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017

Mengatur tentang tata cara pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk penindakan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan dapat membahayakan konsumen, sehingga pelanggaran ini juga berdampak pada perlindungan hak-hak konsumen.

Tuntutan Koalisi Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Adi Muhdi, Koordinator Lapangan, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Tindakan Tegas terhadap Pelaku Mendesak Bea Cukai untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato” yang menggunakan pita cukai palsu.

Pembentukan Tim Gabungan Khusus Meminta Bea Cukai membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Banten.

Menyerukan agar Bea Cukai menjalankan tugas pengawasan terhadap barang kena cukai dengan profesional dan tanpa kompromi.

Penegakan Hukum yang Tegas Mengingatkan bahwa pelanggaran ini harus ditindak melalui jalur hukum yang tegas, tanpa adanya pembinaan atau toleransi kepada pelaku usaha ilegal.

Tindak Lanjut Serius Mendesak Bea Cukai agar segera menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato.”

Dampak Peredaran Rokok Ilegal Koordinator Koalisi Aktivis Lebak Menggugat, Erwin Kaidah, menegaskan bahwa peredaran rokok diduga ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil.

“Setiap rokok ilegal yang beredar adalah kerugian nyata bagi negara. Pendapatan negara dari cukai menjadi berkurang, sementara pelaku usaha yang patuh terkena dampak buruknya,” ujar Erwin.

Rencana Aksi Koalisi juga mengancam akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Keuangan jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. Menurut mereka, aksi tersebut akan menjadi bentuk protes atas lambannya penanganan masalah ini.

“Kami menuntut tindakan nyata dari Bea Cukai. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Erwin.

Harapan kepada Bea Cukai Koalisi berharap DJBC dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga kredibilitas institusi dengan segera menindak tegas peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato” Penindakan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Banten.

(*/red)

Berhenti di Sepadan Jalan Panimbang-Munjul, Kakek Kritis, Cucu Tewas di Puskesmas Angsana

By On Jumat, Januari 17, 2025

 


Pandeglang, KabarViral79.Com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan provinsi Banten, jalur Panimbang-Munjul, tepatnya di Kampung Babakan Karet, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Insiden ini melibatkan pengendara roda dua yang kini dalam kondisi kritis.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 16 Januari 2024, sekitar pukul 20:35 WIB. Kendaraan roda dua yang dikendarai seorang pria berinisial M bersama anak dan cucunya menabrak bagian belakang sebuah dump truck yang terparkir di sepadan jalan.

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, M bersama keluarga yang berasal dari Kampung Taraju sedang menuju Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi. Naas, motor mereka menghantam bagian belakang dump truck yang sedang diparkir.

Menurut keterangan saksi mata yang enggan disebutkan namanya, kecelakaan ini mengakibatkan pengendara roda dua kritis dan segera dilarikan ke RSUD Banten. Sang cucu, yang turut menjadi korban dalam kejadian ini, dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Angsana.

Sementara itu, anak M yang merupakan ibu dari korban meninggal dunia, kini masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Perdana.

Supir dump truck berinisial H, warga Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, yang saat itu membawa batu untuk proyek berskala nasional Tol Serang-Panimbang, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kendaraan tersebut awalnya ditahan di Polsek Angsana sebelum dipindahkan ke Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Media masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari pihak Lakalantas Polres Pandeglang, keluarga korban, dan supir dump truck terkait insiden ini.

(Yockhie87)

Terpilih Secara Aklamasi, Moch Ivan Nahkodai HIPMI Bireuen

By On Kamis, Januari 16, 2025

Pengurus HIPMI Bireuen Periode 2025 – 2028, Ketua Umum Moch Ivan, Sekretaris M. Ferdi Joely dan Bendahara M. Alif Syauqan berfoto bersama usai pelantikan. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Terpilih secara aklamasi, Moch Ivan nahkodai Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bireuen Periode 2025-2028.

Agenda pelantikan pengurus BPC HIPMI dikukuhkan oleh Bendahara Umum BPD HIPMI Aceh, David Mori, mewakili Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul yang berlangsung, di Aula Hotel Fajar, Bireuen,  Rabu, 15 Januari 2025.

Musyawarah Cabang (Muscab) BPC HIPMI Bireuen tersebut dibuka oleh Pj Bupati Bireuen diwakili oleh Asisten II, Dailami S.Hut., M.LinM, ikut dihadiri Wakil Bupati Bireuen terpilih, Ir. H. Razuardi, MT, serta sejumlah tokoh muda serta undangan lainnya.

Ketua HIPMI Bireuen terpilih, Moch Ivan dalam arahannya mengatakan, HIPMI Bireuen ini bukanlah organisasi baru kendati sempat vakum kiprahnya. Namun kebersamaan, organisasi ini harus tetap eksis guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang tidak stabprogra.

“Ke depan kita harus berupaya mengembangkan ekonomi dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui berbagai program yang kita gagas bersama HIPMI,” katanya. 

Diakui Moch Ivan, ini bukan sesuatu yang mudah, tetapi harus dilaksanakan secara bersama.

“Untuk itu mari kita bersama melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga berguna bagi kita sendiri dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH, MM yang diwakili Asisten II Setdakab Bireuen, Dailami, S.Hut., M.Ling berharap HIPMI Bireuen menjadi motor penggerak dunia usaha di Kabupaten Bireuen.

“HIPMI kiranya merangkul lebih banyak pengusaha, menciptakan kolaborasi yang solid, dan mendorong lahirnya inovasi di berbagai sektor,” harap Dailami.

Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen terpilih, Ir. H. Razuardi MT ikut mengingatkan pengurus HIPMI Bireuen terus bergerak memajukan ekonomi masyarakat, solidaritas dan menjadi mitra terbaik bagi pemerintah dalam memajukan daerah.

“Guna mengujudkan hal ini, maka kita perlu menjaga stabilitas dunia usaha, sehingga bisa menciptakan unit-unit usaha baru yang potensial, selain juga bekerjasama dengan HIPMI Pidie Jaya dan Aceh Tengah, sehingga dapat membantu perkembangan ekonomi di daerah,” sebutnya. 

Pengurus HIPMI Bireuen Periode 2025-2028, Ketua Umum Moch Ivan, Sekretaris M. Ferdi Joely dan Bendahara M. Alif Syauqan. (Joniful Bahri)

Coba Kabur dari LPKS, Remaja Tanggung Kembali Diamankan Kejaksaan Bireuen

By On Kamis, Januari 16, 2025

Remaja tanggung R, warga Peusangan, Bireuen, kembali diamankan pihak Kejaksaan setempat saat kabur dari Lembaga Penyelengara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh, Selasa, 14 Januari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil mengamankan kembali seorang remaja tanggung berinisial R (17), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, saat kabur dari Lembaga Penyelengara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh, Selasa, 14 Januari 2025.

Belakangan R merupakan anak yang sedang berhadapan dengan hukum terkait kasus Narkotika.

Penangkapan R di rumah orang tuanya itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi SE, SH, MH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal SH, MH, kepada wartawan menjelaskan, R saat ini sedang berhadapan dengan hukum, dan diamankan kembali  berdasarkan penetapan Hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir, setelah melarikan diri dari LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Provinsi Aceh.

Diterangkan Munawal Hadi, kronologisnya pada 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB di dalam rumah saksi MA (dalam penuntutan terpisah), dan saat itu, R sedang membuat handpone di ruang tamu rumah saksi MA. 

Secara tiba-tiba saksi MA memanggil R untuk masuk ke dalam kamar, lalu R menuju ke dalam kamar dan saksi MA mengatakan “Isap narkotika jenis sabu dua kali,” sebut saksi MA.

Selanjutnya, R mengambil bong lengkap yang sudah tersedia narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasur tempat tidur dan kemudian membakar kaca pirex serta mengisapnya sebanyak dua kali sekira pukul 17.30 WIB. 

“Selesai menggunakan narkotika jenis sabu, bong lengkap tersebut diletakkan kembali di atas kasur, dan R langsung keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan mie instan rebus untuk dirinya dan saksi MA untuk dimakan,” terangnya. 

Sementara penangkapan R dilakukan setelah tiga kali pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun R tidak pernah hadir. 

“Penangkapan terhadap R ini salah satu bukti, komitmen kalau Kejaksaan Negeri Bireuen tetap komitmen terjadap penegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap H. Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

KKPMP Desak Pertamina Tanggung Jawab Sosial terhadap Masyarakat Lokal

By On Rabu, Januari 15, 2025



Cilegon, KabarViral79.Com – Ratusan anggota dari Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Cilegon akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Pertamina Persero Tanjung Gerem. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, Rabu 15/01/25.

Mega selaku Korlap I menyampaikan ke pada awak media Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, KKPMP menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan terhadap PT Pertamina dan mitra kontraktornya agar lebih melibatkan masyarakat lokal dalam proyek kerja sama.

Tuntutan Utama

1. PT Pertamina diminta untuk mengarahkan mitra kontraktornya agar bekerja sama dengan masyarakat lokal.

2. Mitra kontraktor diwajibkan memberikan peluang kerja kepada warga setempat guna mengurangi tingkat pengangguran di sekitar wilayah operasional.

Aksi juga akan dimeriahkan dengan atribut seperti bendera organisasi masing-masing sebagai identitas massa.



Pernyataan Koordinator Aksi Hadi, selaku Wapres KKPMP Nasional, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk respons atas kegagalan beberapa kali mediasi dengan PT Indopelita dan perusahaan mitra lainnya.

“Kami sudah mencoba melakukan dialog, tetapi tidak ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait. Maka, kami akan turun langsung menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

 Menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya untuk mengingatkan perusahaan akan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.

“Kami berharap aksi ini menjadi titik balik agar PT Pertamina dan mitranya tidak melupakan peran masyarakat lokal,” ujar Hadi.

Pengamanan dan Kondisi Aksi, Polres Cilegon telah diminta untuk mengawal jalannya aksi guna menjaga situasi tetap kondusif. Koordinator aksi juga menegaskan bahwa aksi ini akan berlangsung secara damai, dengan harapan aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh PT Pertamina dan mitra kontraktornya.

Tanggapan PT Pertamina Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan yang diajukan oleh KKPMP.

(Red)

Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Dampingi Istri Wapres Selvi Gibran dalam Aksi Sosial di Serang

By On Rabu, Januari 15, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten, Irmawaty Habie Damenta, yang juga menjabat sebagai Pj Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Banten, mendampingi Istri Wakil Presiden Republik Indonesia, Selvi Gibran Rakabuming, dalam rangka aksi sosial di Kawasan Grup 1 Kopassus, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (14/1/2025).

Aksi sosial tersebut mencakup berbagai kegiatan bermanfaat, seperti pelatihan bagi penyandang disabilitas, penyaluran bantuan sosial, pengelolaan sampah, hingga penanaman pohon. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat interaksi sosial antar anggota masyarakat.

Selvi Gibran Rakabuming bersama istri-istri menteri yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, juga menggelar dialog interaktif dengan ibu-ibu pengelola sampah, kader Posyandu, TP PKK, anggota koperasi, dan pelaku UMKM. Dalam dialog tersebut, Selvi memberikan kesempatan untuk bertukar informasi mengenai pengelolaan sampah dan pengembangan UMKM.

Usai dialog, rombongan meninjau produk-produk unggulan UMKM Provinsi Banten, yang meliputi olahan pangan lokal, kerajinan, dan wastra khas daerah. Produk-produk tersebut dipamerkan oleh Dekranasda Provinsi Banten untuk memperkenalkan potensi ekonomi lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Selvi Gibran mengimbau para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan pengetahuan dan memanfaatkan teknologi digital guna mengembangkan usaha mereka. “Digitalisasi untuk UMKM harus dikedepankan,” ujarnya.

Selvi juga menegaskan kepada Kementerian UMKM RI untuk memperluas sosialisasi mengenai pentingnya digitalisasi bagi pelaku usaha di Provinsi Banten, agar mereka dapat bersaing di pasar global.

Sebagai penutupan rangkaian kegiatan, Selvi Gibran dan rombongan Seruni KMP melakukan penanaman pohon di kawasan Kopassus, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat aksi sosial berkelanjutan.

(*)

Tiga Selongsong Kembang Api Sreng Dor Ditemukan di Lokasi Ledakan Rumah Polisi Mojokerto

By On Rabu, Januari 15, 2025

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, didampingi dokter Kepolisian dan Tim Forensik saat konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Selasa, 14  Januari 2025. 

MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Tiga selongsong kembang api sreng dor ditemukan di lokasi ledakan di rumah anggota Polisi, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Ledakan dahsyat yang mengakibatkan kerusakan parah pada beberapa rumah serta dua korban meninggal dunia tersebut terjadi pada Senin pagi, 13 Januari 2025.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pasca ledakan, pihaknya bersama Tim Forensik Polda Jatim melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadi Perkara (TKP).

Selain itu, kata dia, pengumpulan barang bukti terus dilakukan hingga Senin malam, bahkan dengan mendatangkan alat berat untuk membongkar reruntuhan.


Dari proses pembongkaran reruntuhan di lokasi ledakan, kata Ihram, ditemukan beberapa barang yang diduga menjadi pemicu ledakan, yaitu serpihan kertas, tiga selongsong sisa kembang api sreng dor.

“Barang bukti yang ditemukan di TKP, di antaranya lima unit handphone dan satu lembar STNK, serta serpihan kertas,” kata Ihram kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 14 Januari 2025.

“Kemudian, ada selongsong sisa kembang api. Jadi, ada tiga selongsong kembang api yang kembang api. Kalau orang sini menyebutnya sreng dor,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain sebuah mesin cuci, beberapa tabung gas, serta alat pemutar musik.

Meski demikian, kata Ihram, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam untuk memastikan penyebab terjadinya ledakan.

Menurut Ihram, pemilik rumah kini menjalani pemeriksaan di Kepolisian dan kasusnya ditangani Direskrimum Polda Jatim. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik Kepolisian, dua korban meninggal diakibatkan oleh reruntuhan material bangunan. (*/red)

Geledah Dua Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp 21,1 Miliar

By On Rabu, Januari 15, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 14 Januari 2025.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

“Tadi pagi jam 05.00, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa, 14 Januari 2025.

Menurutnya, lokasi pertama yang digeledah penyidik, yaitu sebuah rumah yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sementara, lokasi kedua yang digeledah berada di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebuah barang bukti elektronik dan pencahan uang dalam berbagai mata uang.

“Uang terdiri dari pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan rupiah di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” ujarnya.

Rinciannya, kata dia, besaran uang rupiah yang diamankan sebesar Rp 1.728.844.000, 388.600 dollar AS, dan 1.099.626 dolllar Singapura.

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. (*/red)

Wakapolres Serang Pimpin Sertijab Kapolsek Cikande dan Kapolsek Kragilan

By On Rabu, Januari 15, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Untuk menjaga Harkamtibmas yang aman dan kondusif, para Kapolsek ditekankan untuk meningkatkan cipta kondisi melalui patroli maupun sambang sesuai program yang dicanangkan Kapolres Serang, yaitu “Ngariung Iman Ngariung Aman”.

Penekanan itu disampaikan Wakapolres Serang, Kompol Fauzan Afifi saat memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Kragilan dan Kapolsek Cikande, di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Mapolres Serang, Selasa, 14 Januari 2025.

Wakapolres mengatakan, sesuai penekanan Kapolres, seluruh Kapolsek harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan muspika, tomas dan toga melalui program “Ngariung Iman Ngariung Aman” untuk menjaga sinergitas demi menjaga Harkamtibmas yang kondusif.

“Untuk pejabat baru, segera lakukan penyesuaian diri, kenali karakteristik wilayahnya, lakukan komunikasi dengan Muspika, Toga dan Tokmas, sehingga dalam pelaksanaan tugas ke depan akan mudah untuk berkoordinasi dalam mewujudkan Harkamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Wakapolres dalam sambutannya.

Kompol Fauzan mengatakan, Sertijab tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Telegram Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto Nomor : ST/26/I/KEP/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Sertijab di lingkungan Institusi Kepolisian, kata dia, merupakan proses yang sudah terencana dengan tujuan untuk menjamin dinamika menejemen organisasi dan sekaligus dalam rangka promosi dalam meniti karier.

“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang sudah memberikan dedikasi dan kinerja terbaiknya untuk Polres Serang,” ucap Wakapolres.

Untuk diketahui, jabatan Kapolsek Cikande diserahterimakan dari Kompol Andri Surya Kurniawan kepada AKP Tatang. Sedangkan jabatan Kapolsek Kragilan diserahkan dari Kompol Firman Hamid kepada Kompol Entang Cahyadi. (*/red)

Dukung Retreat Kepala Daerah, Khofifah: Penting untuk Saling Update

By On Rabu, Januari 15, 2025

Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih, Khofifah Indar Parawansa mendukung wacana retreat Kepala Daerah.

Menurutnya, kegiatan itu menjadi penting untuk saling melaporkan program tiap daerah.

“Saya rasa semua membutuhkan update dari dinamika, baik lokal, regional, maupun global. Apa yang terjadi di belahan negara mana pun gitu, anytime itu bisa terjadi dan bisa berdampak pada daerah-daerah tertentu,” kata Khofifah kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

“Sehingga retreat menurut saya menjadi bagian yang penting untuk saling meng-update, bagaimana sebetulnya adaptasi, adaptasi dan mitigasi, mitigasi ini menjadi penting,” sambungnya.

Ia pun bercerita tentang pengalamannya mengikuti retreat saat menjadi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di era Presiden ke-4 Abdurachman Wahid (Gus Dur).

Menurutnya, retreat itu menjadi kegiatan penting untuk saling bertukar program.

“Jadi menurut saya retreat itu menjadi bagian penting supaya kita tidak stuck pada sesuatu yang monoton yang dianggap program-program dulu sering kali copy-paste copy-paste, saya di DPR beberapa periode jadi program-program ini seperti copy-paste,” ujarnya.

Khofifah mengatakan, kegiatan semacam retreat penting untuk semua lini pemerintahan.

Ia pun kerap melakukan pertemuan dengan para wali kota dan bupati terpilih di Jatim.

“Nah inovasi dan kreativitas menjadi bagian yang sangat penting di semua lini. Saya pun dengan beberapa bupati, wali kota terpilih itu mereka bergantian silaturahim dan saya menyampaikan apa yang menjadi prioritas dan unggulan program,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin mengumpulkan para Kepala Daerah terpilih dalam kegiatan semacam 'Retreat' Menteri sebelum dilantik.

Yusril mengatakan, kegiatan itu bertujuan menyamakan pandangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

“Kita perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan, dikumpulkan di Magelang,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

“Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah. Apalagi sekarang ini terkait dengan daerah itu, harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaya juga dilaksanakan pemerintah daerah,” ujarnya. (*/red)

Serahkan DPA SKPD TA 2025, Pj Gubernur Damenta: Percepatan Pemenuhan Realisasi Target Kinerja

By On Rabu, Januari 15, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diserahkan, mulai hari ini semua berbenah administrasi untuk merealisasikan belanja program dan kegiatan tahun 2025. 

“Agar tidak terlambat dan memenuhi realisasi target kinerja 2025. Kalau tidak cepat-cepat, nanti ya tidak tercapai semua,” ucap Damenta kepada wartawan usai Penyerahan DPA SKPD dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2025, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 13 Januari 2025.

Menurutnya, pada tahun 2025 ada peningkatan atau penambahan pendapatan. Akan dioptimalkan lagi target pendapatan agar maksimal melalui pajak dan pelayanan yang maksimal.

Damenta mengatakan, beberapa SKPD mendapatkan anggaran besar karena menyangkut layanan dasar. Kegiatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, belanja pegawai, APIP, dan PSDM aparatur.

“Yang berkaitan dengan enam layanan dasar itu pasti besar, karena itu mandatory spending,” jelasnya.

Damenta juga menekankan, mandatory spending yang direalisasikan harus sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

“Realisasi pendapatan dan belanja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 juga mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian,” ujarnya.

Damenta menyampaikan beberapa hal terkait pencapaian realisasi target kinerja APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Pertama, kata dia, mengawal pelaksanaan anggaran kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian Provinsi Banten, perekonomian masyarakat bergerak lebih cepat.

“Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Ketiga, lanjut Damenta, melaksanakan koordinasi baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat daerah, dengan unsur teknis yang terkait, serta dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota sehingga terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. 

“Keempat, khusus kepada para Asisten Daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian pula para Staf Ahli Gubernur diharapkan untuk memberi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Kelima, lanjutnya, tingkatkan kompetensi segenap aparatur utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,841 triliun.

Menurutnya, APBD Provinsi Banten TA 2025 terdiri dari 152 program, 330 kegiatan, dan 1253 sub-kegiatan.

“Untuk mandatory spending, pendidikan sebesar 33,51 persen, kesehatan sebesar 12,51 persen, infrastruktur sebesar 40,35 persen, belanja pegawai sebesar 19,80 persen, APIP sebesar 0,14 persen, serta PSDM aparatur sebesar 0,33 persen,” ujarnya. (*/red)

Mantan Ketua PN Surabaya Resmi Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

By On Rabu, Januari 15, 2025

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari dengan adanya bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Qohar, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. 

Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

“Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya. (*/red)

Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto, Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Reruntuhan

By On Rabu, Januari 15, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Seorang Ibu dan anak meninggal dunia akibat ledakan keras yang terjadi di rumah Aipda Maryudi, anggota Polsek Dlanggu, di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Senin pagi, 13 Januari 2025.

Ledakan yang terjadi sebanyak dua kali itu juga menyebabkan dua rumah hancur dan tiga rumah lainnya mengalami kerusakan.

Seorang warga setempat, Suwanto mengatakan, ledakan terdengar sekitar pukul 09.00 WIB.

“Awalnya terdengar ledakan keras, disusul dengan ledakan kedua yang suaranya lebih rendah,” ujarnya.

Dampak dari ledakan tersebut sangat parah, terutama pada rumah dua lantai milik Aipda Maryudi yang mengalami kerusakan hingga 95 persen.

“Namun yang paling parah rumahnya Pak Maryudi, mungkin kerusakannya 95 persen,” kata Suwanto.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, saat ledakan terjadi, rumah Aipda Maryudi sedang tidak berpenghuni.

“Dia sedang berdinas, istrinya bekerja, dan anak-anaknya sedang sekolah,” kata Ihram.

Dua korban yang meninggal dunia adalah Luluk Sudarwati (41) dan anaknya, Kaffa, yang berusia tiga tahun.

Keduanya diduga tidak dapat menyelamatkan diri ketika rumah yang mereka huni, yang terletak di sebelah timur rumah Aipda Maryudi, runtuh akibat ledakan.

“Korban telah dievakuasi dari reruntuhan dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Sido Waras, namun nyawa keduanya tidak tertolong,” ujar Ihram.

Kedua korban dimakamkan dalam satu liang lahat di pemakaman umum Desa Sumolawang pada petang hari yang sama.

Ledakan itu menggegerkan masyarakat sekitar, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Diketahui, rumah Aipda Maryudi terletak di sebuah gang sempit dengan lebar sekitar dua meter, dan dampak ledakan merusak beberapa rumah di sekitarnya.

Polisi kini memeriksa Aipda Maryudi terkait insiden tersebut. 

“Kami mendalami seluruh aspek, termasuk dari sisi internal Kepolisian,” kata Ihram. (*/red)

Farhan Gilang Herlambang Resmi Ditunjuk Jadi Ketua KOK Jayanti Periode 2025-2028

By On Selasa, Januari 14, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka meningkatkan pengembangan olahraga di tingkat Kecamatan, telah dilakukan pemilihan Ketua Komite Olahraga Kecamatan (KOK) secara penunjukan di Aula Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 13 Januari 2025.

Pemilihan atau musyawarah itu dilakukan oleh pihak pemerintah kecamatan dan dihadiri perwakilan dari pengurus organisasi olahraga. Setelah melalui proses penunjukan untuk direkomendasikan kepada KONI Kabupaten Tangerang, Farhan Gilang Herlambang terpilih sebagai Ketua KOK Jayanti periode 2025-2028.

Farhan Gilang yang memiliki pengalaman luas dalam bidang olahraga diharapkan dapat memimpin KOK Jayanti untuk meningkatkan prestasi olahraga dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya olahraga.

Camat Jayanti, H. Yandri Permana mengatakan, kegiatan musyawarah ini untuk menentukan calon koordinator olahraga kecamatan Jayanti yang nantinya akan direkomendasikan kepada KONI Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah berjalan sangat baik, penuh dengan kekeluargaan, dan kebersamaan. Tadi sudah disepakati, yang akan direkomendasikan adalah Sekretaris KOK periode 2021-2024, yaitu saudara Farhan Gilang. Hari ini juga surat rekom akan kami buatkan, agar besok bisa dikirimkan ke KONI Kabupaten untuk nantinya mendapat penetapan dari KONI Kabupaten Tangerang,” kata Yandri kepada awak media. 

Yandri menambahkan, berdasarkan peraturan KONI Kabupaten, tidak diatur secara detail tentang syarat-syarat memenuhi kuota kuorum dan sebagainya dalam menentukan calon Ketua KOK.

“Sebetulnya penentuan itu bersifat penunjukan dari Camat. Dengan demikian kami juga perlu mendapatkan masukan dan saran dari para penggiat olahraga, para pengurus KOK di Jayanti agar calon yang bisa diusung ini adalah orang yang bisa sama-sama bekerja dan merangkul seluruh pihak, dan ke depannya pengurus KOK ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Tugas yang berat bagi pengurus KOK yang baru ini, yakni ke depannya memiliki mimpi bisa berprestasi pada ajang PORKAB dan POKDA Kabupaten Tangerang Tahun 2025,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Pengurus KOK terpilih, Farhan Gilang berharap dapat bersinergi dengan semua pihak, khususnya Pemerintah Kecamatan Jayanti. 

“Semoga dengan kepengurusan yang baru ini kita bisa menjalin sinergisitas dengan pihak Kecamatan Jayanti ke depannya. Karena harapan kita dalam ajang PORKAB, dan POKDA tahun ini, kita optimis atlet Kecamatan Jayanti mampu meraih medali emas,” tutup Gilang. (Eka Bulbul)

Dugaan Penyelewengan Bansos BLT DD Tahun 2024 di Desa Siturgen dan Desa Cimandiri, Ketua Badak Banten Panggarangan Beri Pernyataan Keras

By On Selasa, Januari 14, 2025

 

Ketua Badak Banten Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Asep Pahrudin

LEBAK, KabarViral79.Com – Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (BLT DD) tahun 2024 di Desa Siturgen dan Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan. Ketua Ormas Badak Banten Kecamatan Panggarangan, Asep Pahrudin, kembali mengeluarkan pernyataan pedas pada Selasa, 14 Januari 2024.

Menurut Asep, insiden ini menandakan kurangnya ketegasan dari Inspektorat Kabupaten Lebak. “Bantuan sosial dari Dana Desa (BLT DD) itu adalah hak orang miskin. Kenapa bisa tidak disalurkan pada tahun 2024? Ini menjadi indikasi lemahnya ketegasan oleh Inspektorat,” ujar Asep.

Ia juga mempertanyakan kinerja Inspektorat yang dianggapnya sering kecolongan dalam mengawasi penggunaan dana desa. “Bagaimana metode audit yang dilakukan? Kenapa desa-desa yang diduga melakukan penyelewengan bisa lolos dari pantauan? Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep meminta agar Inspektorat melibatkan tokoh masyarakat setempat dalam proses audit. “Saya minta audit tidak hanya bersifat formalitas. Libatkan masyarakat desa dan tokoh-tokoh yang paham kondisi setempat agar prosesnya transparan,” tambahnya.

Asep juga mendesak Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bansos BLT DD di desa-desa lain di Kecamatan Panggarangan. Hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat kecil.

Sementara itu, masyarakat Kecamatan Panggarangan berharap agar dugaan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Jika benar ada penyelewengan, pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Uday/Cup)

Asep Dedi Mulyadi Ditunjuk Sebagai Ketua PWI Pokja Lebak Selatan

By On Selasa, Januari 14, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Asep Dedi Mulyadi resmi ditunjuk sebagai Ketua Pokja PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Lebak Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Provinsi Banten yang digelar di Sekretariat PWI Provinsi Banten, Jalan Jenderal Sudirman No. 25, Serang, Banten, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus harian PWI Banten, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, para Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Banten, serta Ketua PWI Banten, Rian Nopandra. Rian turut didampingi oleh Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten, Teguh Akbar Idham.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, berharap agar Pokja PWI Lebak Selatan dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi organisasi dengan tetap berpedoman pada Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI untuk menjaga marwah organisasi.

“Jalankan organisasi sesuai dengan aturan, dan terus tingkatkan kualitas diri untuk menjadi wartawan yang profesional dan berintegritas,” ujar Rian, yang akrab disapa Opan.

Usai penunjukan tersebut, Asep Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Sesuai amanah Ketua, kami akan berpegang teguh pada PD/PRT PWI, KPW PWI, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Asep Dedi Mulyadi. Ia juga menyampaikan bahwa pengukuhan Pokja PWI Lebak Selatan oleh Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, akan dilaksanakan pada 23 Januari 2025 di Lebak Selatan.

(Cup/Angga)

Pemdes Gununggede Gelar Musrenbangdes RKPD Tahun Anggaran 2026

By On Selasa, Januari 14, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Pemerintah Desa (Pemdes) Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Tahun Anggaran 2026. Acara ini berlangsung di aula kantor Desa Gununggede pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gununggede Samsudin, Camat Panggarangan Ahmad Faidlulllah, Kasatpol PP Usep Herdiana, Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Komarudin, anggota Koramil 0314/Panggarangan Serka Empud Saripudin, serta sejumlah pihak terkait, seperti PDTI, PLD, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu Posyandu dan PKK, petugas Puskesmas, Karang Taruna, serta para Ketua RT dan RW.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Gununggede Samsudin menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD merupakan agenda rutin tahunan untuk menampung aspirasi masyarakat, terutama yang menjadi skala prioritas pembangunan tahun mendatang.

“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan usulan pembangunan yang bersifat prioritas, seperti pembangunan jalan dan puskesmas pembantu (Pustu),” ungkap Samsudin.

Samsudin juga berharap agar pihak kecamatan dapat menindaklanjuti usulan-usulan yang telah disampaikan dalam Musrenbang tersebut.

Camat Panggarangan Ahmad Faidlulllah dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan Musrenbangdes di Desa Gununggede. Ia menekankan bahwa Musrenbang adalah amanat dari pemerintah kabupaten yang harus dijalankan oleh setiap desa.



“Saya mengapresiasi kepala desa dan masyarakat atas usulan pembangunan yang diajukan, termasuk perbaikan jalan dari perbatasan Desa Cibaregkok yang kini telah dihotmik. Ini adalah bukti nyata komitmen dalam membangun desa,” ujar Ahmad.

Ahmad juga berpesan agar masyarakat tetap optimis meskipun beberapa usulan belum dapat terealisasi.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Komarudin memastikan bahwa acara berlangsung aman dan kondusif. Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan Bantuan Langsung Dana Desa (BLD DD) yang tepat sasaran dan tepat waktu.

“Kami mengingatkan agar BLD DD dikelola dengan baik dan jangan sampai ada informasi negatif terkait pelaksanaannya,” tegas Iptu Acep.

Musrenbangdes ini menjadi langkah penting bagi Desa Gununggede dalam merencanakan pembangunan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat dan skala prioritas untuk Tahun Anggaran 2026.

(Yulianto/Cup)

Biddokkes Polda Jatim Lakukan Trauma Healing di Lokasi Ledakan Rumah Polisi Mojokerto

By On Selasa, Januari 14, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Biddokkes Polda Jawa Timur (Jatim) telah diterjunkan ke lokasi ledakan di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, untuk menangani para korban.

Selain melakukan utopsi dua korban tewas, mereka juga akan memberi trauma healing kepada keluarga korban.

Korban tewas tersebut, yakni ibu dan anak, Luluk Sudarwati (41) dan Kaffa (3). Keduanya merupakan bude dan keponakan Aipda Maryudi.

Sumber ledakan diketahui berasal dari bagian dapur rumah Polisi yang berdinas di Polsek Dlanggu Mojokerto.

Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Khusnan Marzuki mengatakan, jenazah Luluk dan Kaffa diautopsi di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Pihaknya juga menerjunkan tim kedokteran forensik dan DVI.

“Tim sudah di RSUD untuk melakukan autopsi. Salah satu ahli atau dokter spesialis forensik adalah dr Tutik dari Polda Jatim,” ujarnya kepada wartawan di lokasi ledakan, Senin, 13 Januari 2025.

Tidak hanya itu, kata Khusnan, pihaknya juga akan memberikan trauma healing atau pemulihan trauma kepada keluarga korban dan warga di sekitarnya. Namun pemberian trauma healing akan menyesuaikan situasi.

“Keluarga dan lingkungan akan kami beri trauma healing oleh tim psikolog Polda Jatim, juga ada ahli psikiatri,” ujarnya.

Diketahui, ledakan terjadi di area dapur rumah Mayudi sekitar pukul 09.00 WIB. Besarnya ledakan menghancurkan rumah Maryudi hingga sekitar 95 persen. Kedua adalah rumah pasangan Khodi dan Luluk Sudarwati (41) yang hancur sekitar 60 persen.

Sedangkan rumah Warsono dan Eko Khoirul (49) rusak ringan di bagian atapnya. Tidak hanya itu, ledakan juga menewaskan Luluk dan putranya, Kaffa (3).

Keduanya merupakan bude dan keponakan Maryudi. Saat ini, jenazah kedua korban diautopsi di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Saat ini, Tim Gegana Satbrimob Polda Jatim sedang melakukan olah TKP. (*/red)

KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto

By On Selasa, Januari 14, 2025

Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaannya karena sedang menempuh proses praperadilan. Namun, KPK menolak permohonan itu.

“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Menurut Tessa, penyidikan dan praperadilan merupakan hal yang berbeda. Dia mengatakan, penyidik memiliki wewenang memeriksa Hasto meski sedang ada praperadilan.

“Ya karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Hasto, Patra Zein mengatakan, pihaknya menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Menurutnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.

“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Dia mengatakan proses praperadilan hanya tujuh hari. Dia berharap KPK memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan itu.

“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari,” ujarnya.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Hasto berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia diduga memberi suap ke Wahyu bersama-sama dengan Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Selain itu, Hasto menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Hasto diduga berupaya merintangi KPK dalam menangkap Harun Masiku. (*/red)

Pemprov Banten Bakal Intensifkan Operasi Pasar dan Farming Industri

By On Selasa, Januari 14, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengintensifkan Operasi Pasar (OP) di sejumlah daerah, untuk menjaga stabilitas harga pada beberapa komoditas.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, saat ini fluktuasi harga di pasaran sudah mulai terjadi. Beberapa komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga seperti cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, beras, minyak goreng dan lainnya. 

“Kita akan intensifkan OP. Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan,” kata Damenta kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dipimpin Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Irjen Tomsi Tohir secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 13 Januari 2025.

Selain itu, kata Damenta. Provinsi Banten juga akan membangun ekosistem Farming Industri. Dimana di dalamnya terdapat sektor peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan serta pabrik pengolahan untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten. 

“Lahan kita ada, tinggal dioptimalkan sehingga kita bisa mandiri terhadap kebutuhan komoditas tadi,” ujarnya.

Di dalam Farming Industri itu, lanjut Damenta, tidak hanya inflasi dan pemenuhan kebutuhan program MBG yang akan terjaga, tetapi juga akan menyerap tenaga kerja sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) akan menurun.

“Dampak positifnya akan banyak,” ucapnya. (*/red)

Kemenkomdigi Bakal Telusuri Pelanggaran Aplikasi Koin Jagat yang Bikin Heboh

By On Selasa, Januari 14, 2025

Menkomdigi, Meutya Hafid. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menelusuri pelanggaran aplikasi “Koin Jagat” yang kini tengah ramai dibicarakan karena proses pencarian koinnya telah merusak fasilitas umum (fasum).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan menelusuri apakah aplikasi tersebut menimbulkan dampak kerugian atau menabrak aturan Undang-Undang.

“Kerugian seperti apa, dampaknya, juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan Undang-Undang ataupun aturan yang ada,” kata Meutya kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menegaskan, apabila ditemukan aturan yang dilanggar, pihaknya tidak segan akan melakukan penindakan tegas terhadap aplikasi tersebut.

“Kami ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Meutya mengatakan, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat melalui pesan di Instagram (direct message) yang mempertanyakan aplikasi tersebut.

“Saya juga banyak di DM oleh teman-teman dan juga masukan banyak pihak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri, Pak Angga Raka, untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini,” ujarnya.

Diketahui, fenomena perburuan koin digital dari aplikasi Jagat tengah menjadi tren di sejumlah kota besar, terutama di Jakarta. Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, menjadi salah satu lokasi yang paling sering diserbu oleh para pemburu koin dalam sepekan terakhir.

Meski terlihat sederhana, perburuan koin melalui aplikasi Jagat ternyata memicu dampak buruk pada fasilitas umum.

Direktur Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Hadi Sulistia mengatakan, kerusakan di GBK cukup serius, termasuk paving block yang dibongkar hingga tanaman yang diinjak-injak.

“Kerusakan tiang lampu, banyak paving dibongkar, kerusakan tanaman dan taman, serta potensi kerawanan lainnya muncul,” ujarnya.

Hadi juga menyoroti kurangnya koordinasi dari pihak aplikasi Jagat terkait penggunaan area GBK.

“Jagat koin tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin menggunakan kawasan GBK sebagai area penerapan aplikasi mereka,” ujarnya. (*/red)

Selama 2024, Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Perda

By On Selasa, Januari 14, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum telah menerbitkan sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama Tahun 2024. Sembilan Perda tersebut juga sudah diparipurnakan dan diundangkan. 

Sembilan Perda itu, di antaranya Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, Perda Nomor 2 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang pada 6 Agustus 2024.

Kemudian, Perda Nomor 3 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang pada 24 September 2024, Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang pada 7 Oktober 2024, dan Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum pada 7 Oktober 2024.

Dilanjutkan Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan pada Oktober 2024, Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024 pada 8 Oktober 2024, Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada 24 Oktober 2024, dan Perda Nomor 9 tentang APBD TA 2025 pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, tujuan Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, sebagai pelaksanaan amanat dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perubahan nama nomenklatur perangkat daerah serta tipologi dalam ketentuan pada peraturan daerah tersebut.

“Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 Januari 2025. 

Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT LKM Ciomas, kata Farhan, LKM Ciomas merupakan BUMD, maka ketentuan yang digunakan bukan semata-mata regulasi Perseroan Terbatas.

“Melainkan juga perlu memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai pemda secara umum terkait pembentukan dan pembubaran suatu perusahaan daerah, bahwa untuk pembubaran BUMD diperlukan diatur dalam Perda,” ujarnya.

Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, untuk meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur air minum yang memadai, serta mendorong dan meningkatkan akses air minum secara merata terhadap seluruh lapisan masyarakat.

“Maka, dipandang perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum,” ujar Farhan.

Terkait Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan, kata Farhan, untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, sehingga terbentuk manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata.

“Ini menjadi urgensi terbentuknya peraturan yang memfasilitasi solusi atas permasalahan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah Kabupaten Serang,” ucapnya.

Lebih lanjut Farhan memaparkan,  Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045, untuk mencapai sasaran Indonesia Emas 2045, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.

“Selain itu semua pihak yang terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah,” jelasnya.

Perda APBD TA 2025, sambung Farhan, sebagai amanat dalam Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*/red)

Ini Kata KPK soal Hasto Belum Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

By On Selasa, Januari 14, 2025

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Usai melakukan pemeriksaan dalam kasus suap terkait Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.

Tessa menyebut, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya adalah perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir.

“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa.

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” sambungnya.

Tessa juga mengatakan, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka.

Namun yang jelas, kata dia, penyidik tengah berfokus agar unsur perkara yang disangkakan terang benderang.

“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” pungkasnya. (*/red)

Dua Orang Tewas Akibat Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto

By On Selasa, Januari 14, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Sebanyak dua orang tewas dalam insiden ledakan di sebuah rumah di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Senin, 13 Januari 2025.

“Meledaknya tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB,” kata Imam, warga setempat.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pihaknya tengah mendalami ledakan tersebut.

Menurutnya, petugas Laboratorium dan Forensik (Labfor) dari Polda Jatim juga tengah melakukan pendalaman akibat peristiwa ledakan tersebut.

“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman, mohon waktu,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, kata dia, dua orang meninggal, yakni ibu dan anaknya yang berusia 41 tahun dan tiga tahun.

“Ibu dan anak ini merupakan kerabat dari pemilik rumah yang meledak itu. Statusnya masih bibi dan keponakan yang rumahnya bersebelahan,” ujarnya.

Ihram mengatakan, dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui ada tabung elpiji kemasan tiga kilogram dan sejumlah barang elektronik. Dari informasi yang diperoleh, pemilik rumah ini hobi bermain dengan barang-barang elektronik.

“Kami juga menginformasikan memang benar pemilik rumah tersebut anggota Kepolisian di Polsek Dlanggu dan memiliki rumah di Puri,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemilik rumah sedang diperiksa di Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk dari internal Satreskrim.

“Pemeriksaan internalnya di Satreskrim. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

LSM FPSR Soroti Transportir Non Subsidi Menyalahgunakan BBM Bersubsidi

By On Senin, Januari 13, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPSR Jawa Timur (Jatim) memberikan wawasan kepada perusahaan yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk operasional bisnis.

“Jangan salah membeli BBM non subsidi. Carilah perusahan yang tidak bermasalah,” ujar Ketua Umum LSM FPSR, Aris Gunawan S.Sos kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.

Menurutnya, banyaknya pemberitaan santer di Jatim terkait perusahaan transportir yang bermasalah, di antaranya PT PGU, PT Sean Bumi Indo, Trisaka Adi Persada, PT PEN, PT Agam Tunggal Jaya (Jawa Timur, Indonesia), PT Bima Perkasa Energi, PT Sri Karya Lintas Indo, PT FME Fortune Mega Energi, PT Patria Abinaya Persada, PT Fortune Lentera Abadi.

Ada 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jatim dan sekitarnya sejak awal tahun. Berbagai banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan transportir nakal.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat 32 kasus tindak kriminal penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Kami sebagai kontrol sosial berhak memberikan edukasi kepada penerima barang, yaitu konsumen,” kata Aris.

“Konsumen jangan sampai salah untuk membeli bahan bakar jenis solar. Masih banyak perusahan transportir yang berkomitmen menjual produk yang tidak merugikan pihak konsumen,” ujar Aris.

“Seperti PT Kinerja Profesional dan Komitmen, PT INDOTRANS SEJAHTERA, PT SHA Solo (Solo Trans Logistik), dan masih banyak yang lainnya,” sambungnya.

Mengulas Kenakalan Perusahaan Transportir

Dalam aksinya, perusahaan tidak bekerja sendiri, mereka dibantu tim dan perkara penyalahgunaan BBM sudah sering kali dibongkar oleh Polres maupun Polda Jatim.

Peran di lapangan tim penyedia tempat lokasi penimbunan dan armada yang telah dimodifikasi, seperti boks, pic up, truk engkel maupun fuso untuk melangsir di setiap SPBU.

Para pengusaha transportir terkadang asal-asalan dalam pekerjaannya. Banyak terjadi di lapangan, mereka tidak sendirian, melainkan beberapa perusahaan berkolaborasi.

Seperti kejadian di Polres Kabupaten Kediri, PT Sean Bumi Indo tangkinya surat STNK PT Tunggal Nogo Jowo, tanki bertulisan Sean Bumi Indo, surat order dari perusahaan PT Fortune Mega Energi beralamatkan Jawa Tengah.

“Begitu tidak jelasnya pekerjaan yang mereka lakukan. Kenapa saya sampaikan tidak jelas. Perusahan harus menjelaskan detail. Pengambilan barang tiap hari untuk laporan pajak perusahan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyaknya armada tanki transportir yang tidak terdaftar di Kementrian ESDM, terlihat lemahnya pengawasan pemerintah menindak tegas para pengusaha nakal,” jelas Aris.

Aris mengatakan, pihaknya menduga Kementrian ESDM lalai dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengembangan usaha, serta pengaturan dan pembinaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi,” ujar Aris.

Fenomena yang terjadi, kata Aris, perusahaan transportir nakal banyak yang tidak ditindak tegas. Perusahaan bermasalah masih jalan beroperasi.

“Bayangkan, bagaimana tidak besar keuntungannya. Solar SPBU B30 subsidi pemerintah dengan harga Rp 6.800. Sedangkan non subsidi harganya berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu, belum termasuk PPN. Sungguh fantastic keuntungan per liter,” pungkasnya.

“Permasalah ini perlu dievaluasi, dengan dibiarkannya transportir perusahan nakal, akan sangat merugikan. Pastinya, negara dan masyrakat yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negaea (APBN),” tutupnya. (*/red)

Diduga Langgar UU Desa, Kepala Desa Umbulan Bungkam Soal Pasutri Menjabat Disatu Lembaga Pemerintah

By On Senin, Januari 13, 2025

 


‎Pandeglang - KabarViral79.com - Perangkat Desa (Prades) merupakan unsur pembantu Kepala Desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa, Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan

‎Adanya perubahan Undang-undang Desa, dimana Perubahan Undang - Undang (UU) Desa diwujudkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU ini diundangkan pada 25 April 2024

‎Sedangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, disitu dijelaskan adanya larangan Pasangan suami istri (pasutri) agar tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di perangkat desa, Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F

‎Sementara, dalam UU Desa hasil perubahan yang sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, disitu hanya dijabarkan tentang Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode,

‎Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi, Alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah juga tentang Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali diakhir masa jabatan

‎Dalam UU Desa hasil perubahan tidak ada yang dirubah soal adanya pasangan suami istri yang menjadi perangkat desa atau menjabat disatu lembaga pemerintah

‎Hal tersebut berbeda dengan Pemerintah Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yang diduga adanya pasangan suami istri di lembaga pemerintah khususnya di Pemerintah Desa Umbulan, Dimana sang Suami diduga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan sang istri menjabat sebagai kepala dusun

‎Adanya dugaan tersebut, media mencoba untuk menanyakan langsung kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Umbulan, terkait adanya dugaan tersebut, namun kepala desa hingga saat ini, tanggal 13 Januari 2025 belum mendapatkan keterangan resmi,

‎Sementara, awak media mencoba komunikasi dengan hal adanya dugaan tersebut dari tanggal 27 Desember 2024, hingga sekarang Kepala Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik tutup mulut bahkan seakan adanya dugaan pembiaran yang melanggar UU Desa (Yockhie87)