BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka MN (52) dan tersangka M bersama barang bukti pil Ekstasi sebanyak 90 butir atau seberat 30,72 gram dari Polda Aceh, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 16 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH kepada wartawan menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan di kantor ekspedisi JNE Kabupaten Bireuen, pada Minggu, 8 September 2024.
Menurut Wendy Yuhfrizal, setelah mendapat informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh menghubungi pihak Ekpedisi JNE Kabupaten Bireuen agar menahan paket tersebut. Lalu pada Kamis, 12 September 2024, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak menuju Bireuen.
“Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tersangka M, di kantor JNE kawasan Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat, 13 September 2024, sekira pukul 14.30 WIB,” terangnya.
Saat diamankannya M, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh ikut menemukan satu buah kotak paket yang berisi sepatu warna hitam putih merek Reebok, dan di dalam sepatu tersebut ikut didapati 90 butir narkotika jenis Ekstasi (MDMA).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui, kalau paket tersebut milik tersangka MN. Sedangkan tersangka M hanya diperintahkan oleh tersangka MN untuk mengambil paket tersebut di kantor JNE.
Lalu tim Ditresnarkoba Polda Aceh kembali bergerak ke rumah tersangka MN, di Desa Lhok Awe Tengoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan ikut melakukan penangkapan terhadap tersangka M.
“Barang bukti yang diserahkan tersebut, satu buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sepasang sepatu. Di dalam sepatu tersebut berisikan 90 butir narkotika jenis ektasi (MDMA), lalu satu unit Handpone merk NOKIA warna hitam, satu unit Handpone Android merk OPPO reno 10 warna hitam,” ungkapnya.
Wendy Yuhfrizal mengatakan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka MN dan M berserta barang bukti tahap II dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” sebutnya. (Joniful Bahri)