-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Dua Operator Desa Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Ganda APBDes

By On Kamis, Februari 13, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa.

“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelasnya kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.

Doni mengatakan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

“Kedua orang tersangka dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Doni menegaskan, terhadap tersangka AI dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik menetapkan kedua orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Tangerang selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Doni menambahkan, perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687.

“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya. (Reno)

Jaksa Bireuen Eksekusi Cambuk Delapan Terpidana Jarimah Maisir dan Dua Aikhtilat

By On Kamis, Februari 13, 2025

Kejari Bireuen melakukan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap delapan terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaku ikhtilat, di LP Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap delapan terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaki ikhtilat, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025.

Kedelapan terpidana perkara jarimah maisir itu berinisial AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA dan mereka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian).

Selain itu, dua terdakwa lainnya juga dicambuk terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat, yakni berinisial I dan ZF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan hukuman uqubat cambuk yang dilakukan hari ini merupakan putusan Mahkamah Syari’ah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Menurut Munawal, terpidana tersebut dicambuk, karena melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaku ikhtilat saat sebelum dilakukan uqubat cambuk di LP Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025. 

“Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terdakwa ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Kedelapan terpidana jarimah maisir dicambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk dan para terdakwa Jarimah Ikhtilat berupa uqubat ta’zir sebanyak 23 kali cambuk. 

“Uqubat cambuk ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya, agar tidak lagi melanggar Syariat Islam, terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebutnya. 

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Pidum Lainatussara SH, Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed SE, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH, MH pegawai di Kejari setempat, dan undangan lainnya. (Joniful Bahri)

Analisis: Kejaksaan Harus Berada di Bawah Mahkamah Agung

By On Kamis, Februari 13, 2025


Oleh: Antony Yudha (Komrad Pancasila)

Merespon ramainya diskusi soal wewenang kejaksaan di RUU Kejaksaan serta pandangan publik terkait posisi dan wewenang lembaga penegak hukum di Indonesia. 

Dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan saat ini merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (Mahkamah Agung). Namun, ada argumen kuat yang mendukung gagasan bahwa kejaksaan seharusnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih independen dan profesional. Berikut adalah analisis mendalam mengenai hal tersebut:

1. Prinsip Kesatuan Kekuasaan Kehakiman

a. Menjaga Integrasi Sistem Peradilan

Dalam negara hukum, sistem peradilan pidana seharusnya bersifat terpadu. Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menegakkan hukum akan lebih efektif. Hal ini menciptakan kesinambungan antara fungsi penuntutan dan peradilan, mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan atau intervensi dari pihak luar.

b. Konsep Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri

Konstitusi Indonesia (Pasal 24 UUD 1945) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi pihak lain, termasuk eksekutif. Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem pemerintahan eksekutif, maka ada potensi tekanan politik dalam proses penuntutan. Dengan menempatkan kejaksaan di bawah MA, independensi dalam menegakkan hukum akan lebih terjamin.

2. Mencegah Intervensi Politik dalam Proses Penuntutan

Saat ini, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga ada kemungkinan proses hukum terhadap pejabat negara atau pihak-pihak tertentu dipengaruhi oleh kepentingan politik. Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka:

• Jaksa tidak lagi berada di bawah kendali Presiden, sehingga bebas dari intervensi politik.

• Penuntutan terhadap pejabat tinggi negara bisa lebih objektif tanpa tekanan eksekutif.

Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kejaksaan terkadang mengalami intervensi dalam perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan pemerintah. Oleh karena itu, jika kejaksaan menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman, maka intervensi politik dapat diminimalkan.

3. Praktik di Negara-Negara Lain

Beberapa negara telah menempatkan kejaksaan di bawah lembaga kehakiman, seperti:

• Jerman → Kejaksaan berada dalam sistem peradilan dan berkoordinasi langsung dengan pengadilan.

• Italia → Jaksa adalah bagian dari sistem kehakiman, memastikan independensi dalam proses penuntutan.

Di negara-negara ini, penuntutan dilakukan secara independen tanpa tekanan politik dari pemerintah. Jika Indonesia mengadopsi model serupa, maka sistem peradilan akan lebih transparan dan adil.

4. Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Kejaksaan

Menempatkan kejaksaan di bawah MA juga dapat meningkatkan kualitas profesionalisme jaksa karena mereka akan lebih fokus pada fungsi yudisial, bukan kepentingan eksekutif. Beberapa manfaatnya adalah:

• Kejaksaan lebih transparan dalam menangani kasus hukum karena tunduk pada mekanisme pengawasan MA.

• Jaksa lebih independen dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari eksekutif.

• Keputusan hukum lebih konsisten karena kejaksaan dan pengadilan berada dalam satu sistem yang terkoordinasi.

5. Menghindari Konflik Kepentingan dengan Pemerintah

Saat ini, kejaksaan memiliki fungsi lain di luar penuntutan, seperti pengacara negara yang membela kepentingan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem eksekutif, maka ada konflik kepentingan ketika menangani kasus yang melibatkan pemerintah.

Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka fungsinya lebih fokus pada penuntutan dalam perkara pidana, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemerintah.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung memiliki beberapa keunggulan utama, yaitu:

1. Memperkuat prinsip kesatuan kekuasaan kehakiman, memastikan proses hukum lebih terintegrasi.

2. Mencegah intervensi politik, karena kejaksaan tidak lagi di bawah kendali eksekutif.

3. Mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara lain yang menempatkan kejaksaan dalam sistem peradilan.

4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

5. Menghindari konflik kepentingan dengan pemerintah, sehingga proses hukum lebih adil.

Dengan menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung, sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih independen, profesional, dan transparan dalam menegakkan hukum.

Pelajar SMK Negeri 1 Cibeber Jadi Korban Pembacokan

By On Rabu, Februari 12, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Telah terjadi pembacokan terhadap Reno Herlambang Siswa SMKN 1 Cikotok Kelas XI, warga Kampung Tenjo Laut, RT.03/RW.04, Desa Kujangsari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu ( 11/02/2025 ) pagi sekira pukul 01:00 Wib.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, peristiwa terjadi di ruas jalan Bayah – Cikotok Km.04, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Korban mengalami luka lebar yang menganga hingga bagian dalam kepala terlihat, dan saat ini sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bunut, Sukabumi – Jawa Barat.

Diduga, Reno menjadi korban tawuran atau perselisihan antar kelompok geng sekolah, dan untuk dugaan sementara, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa nara sumber, terduga pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.

Untuk memastikan peristiwa tersebut, awak media menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bayah Ipda Danang Wahyu menjelaskan bahwa pihak Polsek Bayah belum menerima laporan dari pihak korban.

“Saya belum menerima laporan kang. Tapi dengan adanya informasi tersebut, kami tengah melakukan koordinasi dengan Polsek Cibeber dalam melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah Dedi Vistasio, sangat menyayangkan dengan adanya tindakan kriminalitas yang terjadi di kalangan anak sekolah seperti itu.

“Sungguh miris sekali, dengan terus terulang kejadian tindak kriminal di kalangan anak sekolah seperti ini. Ini bukan lagi perilaku kenakalan remaja, tapi jelas ini merupakan tindak kriminal, jadi tidak bisa lagi ditolelir,” tegas Dedi Vistasio yang akrab disapa Bang Joy.

Saya berharap pihak aparat penegak hukum ( APH ) mengusut tuntas tindak pidana seperti ini. Karena kejadian seperti ini tidak baru terjadi sekarang, tapi sudah berulang-ulang terjadi. Oleh karena peristiwa seperti ini harus diproses secara tuntas agar ada efek jera bagi pelaku atau yang akan melakukan tindak pidana seperti itu,” imbuh Joy.

(Tim/Red)

Ngopi Mas Joe Bisa Dibayar Lewat QRIS, Pelanggan Bilang Makin Keren!

By On Selasa, Februari 11, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com – Pesatnya perkembangan industri digital, ternyata juga mulai merambah bagi penjual kopi keliling yang sering beroperasi di lokasi dinamis, seperti perkantoran, pasar, atau kawasan wisata.

Langkah tersebut juga diikuti oleh salah seorang penjual Kopi Mas Joe dikawasan Tebet, bisa dibayar lewat QRIS.

“Saya bilang langkah Mas Joe menggunakan pembayaran digital semakin keren. Apalagi, dengan QRIS, tidak perlu repot menyediakan uang kembalian atau menghadapi risiko kehilangan uang tunai,” ungkap Andi Frans salah satu pelanggan kopi Mas Joe, di kawasan perkantoran Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ia menambahkan, membawa uang tunai dalam jumlah besar memiliki risiko tinggi, seperti pencurian atau kehilangan. “Dengan QRIS, transaksi dilakukan secara digital, sehingga penjual kopi keliling dapat berjualan dengan lebih aman tanpa perlu menyimpan banyak uang tunai,” tambah pelanggan itu.

Transaksi dengan QRIS jauh lebih cepat dibandingkan dengan pembayaran tunai, terutama saat pelanggan tidak memiliki uang pas.

“Dengan hanya memindai kode QR dan mengonfirmasi pembayaran, transaksi selesai dalam hitungan detik, sehingga antrean pelanggan tidak menumpuk,” tambah Andi Frans.

Menurutnya, banyak masyarakat saat ini lebih memilih transaksi non-tunai, terutama kaum milenial dan pekerja kantoran yang jarang membawa uang fisik.

“Dengan menyediakan opsi pembayaran QRIS, penjual kopi keliling bisa menjangkau lebih banyak pelanggan dan meningkatkan penjualan mereka,” ujarnya lagi.

Sementara Mas Joe, mengaku salah satu kendala yang sering dihadapi sebagai penjual kopi keliling adalah kemungkinan menerima uang palsu.

“Dengan QRIS, transaksi dilakukan secara elektronik, sehingga risiko ini dapat dihindari sepenuhnya,” ungkap Mas Joe.

QRIS secara otomatis mencatat setiap transaksi, sehingga penjual tidak perlu mencatat secara manual. Hal ini sangat membantu dalam pengelolaan keuangan, termasuk memantau pendapatan harian dan menganalisis penjualan untuk perencanaan bisnis yang lebih baik.

Mas Joe menambahkan, QRIS bersifat universal dan dapat digunakan dengan berbagai aplikasi pembayaran digital seperti Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan lainnya.

“Dengan begitu, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam memilih metode pembayaran yang mereka sukai,” tambahnya.

Ia juga mendukung Pemerintah Indonesia mendorong UMKM untuk beradaptasi dengan digitalisasi, termasuk dalam sistem pembayaran.

Menggunakan QRIS, sehingga penjual kopi keliling turut berpartisipasi dalam program ini, lebih mudah mendapatkan akses ke layanan keuangan dan dukungan usaha lainnya.

505 Kepala Daerah Terpilih Bakal Ikut Retret pada 21-28 Februari di Magelang

By On Selasa, Februari 11, 2025

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Sebanyak 505 Kepala Daerah terpilih akan mengikuti pembekalan atau retret yang akan digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akmil Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Insya Allah direncanakan pelantikan Kepala Daerah itu di tanggal 20 Februari di Jakarta, ada 505 Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota yang akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

“Di Magelangnya Insya Allah sampai tanggal 28 Februari, 7 hari. 21 (Februari) itu check-in di Magelang,” imbuhnya.

Usai pelantikan, kata Bima, para Kepala Daerah akan dikumpulkan di Magelang untuk pembekalan. Retret nantinya akan sama seperti yang sudah dilakukan Menteri Kabinet Merah Putih beberapa waktu lalu.

“Memang sudah disiapkan oleh Bapak Presiden, Magelang itu menjadi tempat pembekalan bagi para pimpinan, dimulai dari Kabinet Merah Putih, di samping di sana sudah ada tempatnya,” ujarnya.

Bima mengatakan, 505 Kepala Daerah terpilih tersebut adalah Kepala Daerah yang bebas gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dismissal. Nantinya akan dibahas terkait beberapa materi dalam retret, mulai tupoksi hingga Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Materinya itu pertama tentang tupoksi dari para kepala daerah, kedua Asta Cita yang disampaikan menteri-menteri terkait. Ketiga, pembekalan dari Lemhanas,” ujarnya. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Sistem Pencairan APBDes 2024, Jaksa Geladah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

By On Selasa, Februari 11, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMP) Kabupaten Tangerang, Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.

“Kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” kata Doni Saputra kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Menurut Doni, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkas Doni. (Reno)

Gegara Produksi Miras Palsu, Perempuan di Mojokerto Ditangkap Polisi

By On Selasa, Februari 11, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Seorang perempuan di Mojoerto, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi gegara memproduksi minuman keras (miras) palsu.

Perempuan bernama Yuliani (43) itu mencatut nama-nama produk miras impor miras dengan merek terkenal.

Semuanya itu dilakukan pelaku secara otodidak. Ia membuat miras palsu dengan peralatan dan bahan baku seadanya dengan dibantu beberapa orang.

Polisi pun menyita bahan baku miras palsu, 41 botol produk miras impor palsu berbagai merek ternama, serta 135 botol kosong miras impor berbagai merek.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, awalnya pihaknya menyelidiki peredaran miras tanpa izin.

Ia mengerahkan tim untuk menyamar sebagai pembeli pada Sabtu, 08 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Hasilnya, tim tersebut mendapatkan miras impor palsu dengan merek ternama. Penyelidikan pun dilanjutkan ke tempat produksi miras impor palsu tersebut. Malam itu juga pihaknya menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto.

“Pelaku memproduksi miras secara ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” kata Nanang kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Nanang, pihaknya menangkap seorang wanita berinisial Yuliani (43). Pelaku mengaku memproduksi miras impor berbagai merek ternama secara otodidak. Petugas masih memburu pelaku lainnya.

“Perkara ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 41 produk minuman impor palsu dari rumah Yuliani. Terdiri dari 24 botol The Balvenie, sembilan botol Jack Daniel's Apple, tiga botol Jack Daniel's Whisky, satu botol Skyy Vodka, dua botol The Glenlivet, serta dua botol Jameson.

Juga 135 botol kosong miras impor berbagai merek ternama, yaitu lima botol The Balvenie, 25 botol Glenfiddich, 13 botol Jack Daniel's Apple, satu botol Jack Daniel's Tennessee, enam botol Skyy Vodka, 15 botol The Glenlivet, sembilan botol Jameson, 22 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Grey Goose dan empat botol Vibe.

Juga dua botol Macallan, satu botol Magnus Bluestraw, tiga botol Little River, tiga botol Cointreau, tiga botol Don Julio, satu botol Pecha Kucha, satu botol Chivas, satu botol Gold Label, satu botol Martell, satu botol Tequila Reserva, satu botol Edizione, dua botol Tequila Cristalino, tiga botol Dom Perignon, satu botol Bell's, serta satu botol Batavia merek lokal.

Peralatan dan bahan baku produksi miras impor palsu juga disita dari rumah Yuliani, di antaranya empat botol arak bali kemasan 600 ml, satu botol etanol kemasan 1.500 ml, 15 jerigen kosong, tiga galon etanol isi lima liter, tester alkohol, selang, teko, serta plastik label.

Atas perbuatannya Yuliani harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 204 KUHP ayat (1).

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anang.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengimbau masyarakat menjauhi miras karena sangat berbahaya untuk kesehatan.

Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah praktik serupa.

“Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya. (*/red)

Guru Besar Hukum Sebut Kejagung Lebih Dipercaya Berantas Korupsi Secara Cepat

By On Selasa, Februari 11, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, mayoritas publik masih percaya dengan Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Hibnu, tak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, Kejaksaan berhasil menuntaskan perkara dengan cepat dan tuntas.

“Kejaksan menangani secara kontinyu, begitu penyelidikan, langsung penyidikan dan penetapan tersangka, lalu di bawa ke persidangan,” kata Hibnu saat menghadiri rilis survei nasional LSI secara virtual, Minggu, 09 Februari 2024.

“Kalau KPK, masih ada tersisa. Tidak langsung tuntas,” sambungnya.

Selain responsif dan kerja cepat, kata Hibnu, Kejagung juga banyak menangani persoalan yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Salah satunya kasus kelangkaan minyak goreng.

Namun tidak hanya itu, penanganan kasus dengan nilai kerugian yang menyentuh ratusan triliun juga menjadi alasan lain.

“Apalagi visi Kejaksaan bukan hanya soal memidanakan, tapi juga mengembalikan kerugian negara. Ini alasan kenapa Kejaksaan menjadi lembaga paling dipercaya,” ujarnya.

Hibnu menilai, jika Kejaksaan bisa membongkar karut marutnya kasus gas 3kg yang belakangan ada indikasi korupsi akan melengkapi harapan publik.

“Kalau kasus gas ini bisa dibuka, akan memberikan dampak yang lebih bagus lagi. Apalagi menyentuh hajat hidup orang banyak,” tutupnya.

Diketahui, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis temuan survei terbaru terkait kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kerja cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan perkara berdampak pada tingginya kepercayaan publik. (*/red)

Pasca Sidang Sengketa Pilkada di MK, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

By On Selasa, Februari 11, 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024. 

SERANG, KabarViral79.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengikuti sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 07 Februari 2025.

Perkara dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, dilaksanakan pada Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dan saksi dari pemohon, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy - Nanang Supriyatna.

Selanjutnya juga dihadiri oleh termohon, yakni KPU Kabupaten Serang dan juga saksi ahli dari termohon.

Saksi ahli dan tim kuasa hukum dari pihak terkait, yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, serta Bawaslu Kabupaten Serang 

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengatakan, setelah sidang pembuktian tersebut, pihaknya tinggal menunggu pembacaan putusan yang diagendakan tanggal 24 Februari 2025.

“Terkait dengan waktu jamnya, belum kita ketahui,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

Menurutnya, setelah sidang pembuktian tersebut tidak ada lagi sidang lanjutan.

“Tidak ada sidang lagi, tinggal nunggu putusan saja,” ujarnya.

Asmawi mengatakan, sidang pembuktian tersebut berjalan lancar, dan masing-masing pihak menghadirkan saksi.

“Alhamdulillah sidang kemarin di pembuktian semuanya berjalan lancar, dari kami saya dan Pak Dede memberi keterangan dari pihak termohon, kemudian dari ahli kita satu,” ujarnya.

“Kami juga sudah mengikuti semua prosesnya, tinggal kita menunggu endingnya bagaimana putusan MK,” imbuhnya.

Ia menyebut, gugatan yang disangkakan adalah dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Terkait dengan gugatan yang disangkakan itu TSM, kalau pelantikan kita akan menunggu putusan MK seperti apa,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika putusan MK ditolak, maka setelah itu KPU Kabupaten Serang akan melakukan penetapan calon terpilih.

“Kami lakukan penetapan setelah salinan putusannya keluar, kalau ada putusan lain kita lihat nanti bagaimana mekanismenya,” ujarnya.

“Jadi untuk selanjutnya kami masih menunggu, mudah mudahan mendapatkan putusan yang terbaik,” pungkasnya. (*/red)

Pemkot Surabaya Sebut Sudah Lakukan Efisiensi sejak 2024

By On Selasa, Februari 11, 2025

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. 

SURABAYA, KabarViral79.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan efisiensi anggaran sejak tahun 2024.

Hal tersebut dikatakan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi kepada wartawan, Sabtu, 08 Februari 2025.

Menurutnya, angkah efisiensi yang diterapkan meliputi pemangkasan dana untuk alat tulis kantor (ATK) dan penghapusan beberapa kegiatan yang dianggap tidak penting dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Banyak pertanyaan, Walikota Surabaya model opo seh (bagaimana) ATK kok dipotong 30 persen, kegiatan dihapus yang tidak penting,” ujarnya.

Eri mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya kini telah beralih menggunakan alat elektronik, sehingga penggunaan ATK menjadi kurang diperlukan.

“Ini membuat suasana Pemkot Surabaya seakan-akan kok enggak ada ATK, ini menurut saya kalau ATK bisa pakai gadget, lapo gawe (kenapa pakai) ATK sehingga saya potong,” ujarnya.

Selain itu, kata Eri, kegiatan kunjungan kerja (kunker) untuk OPD Pemkot Surabaya telah dihapus, terutama kunjungan ke luar negeri, karena dianggap tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Mohon maaf yang namanya kunker (kunjungan kerja) itu dihapus, palagi kunker ke luar negeri. Pemkot Surabaya sudah tidak ada, ASN tidak ada kunker ke luar negeri,” ujarnya.

Eri menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemotongan anggaran sudah tepat. Ia percaya bahwa kebijakan yang dijalankannya sejak 2024 selaras dengan langkah yang diambil oleh semua kementerian.

“Yang dilakukan Kota Surabaya di tahun 2024, ternyata juga dilakukannya di semua kementerian. Karena anggaran yang digunakan adalah anggaran untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Efisiensi Anggaran Dinilai Berpotensi Mengganggu Program Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM

By On Selasa, Februari 11, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah dinilai bakal berdampak pada kinerja lembaga negara yang bergerak di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemangkasan anggaran tersebut menyebabkan terganggunya sejumlah program penting, mulai dari seleksi calon Hakim Agung 2025, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.

Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

“Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Kemudian, pemerintah diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

Lalu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan, pemangkasan anggaran sebesar 54 persen membuat mereka kesulitan menjalankan tugas, termasuk seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

“Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq, dalam konferensi pers daring, Jumat, 07 Februari 2025.

Dalam surat yang dikirimkan MA ke KY, disebutkan bahwa terdapat kekosongan 16 posisi hakim agung di berbagai kamar peradilan. Dengan keterbatasan anggaran, KY belum bisa memastikan kapan seleksi dapat dilakukan.

Meski begitu, KY masih berupaya agar seleksi hakim agung tetap dapat berjalan.

“Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Fajar berharap, anggaran dapat ditambah agar seleksi hakim agung tetap bisa dilaksanakan.

“Semoga apabila terpenuhi, maka Insya Allah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Efisiensi anggaran juga berdampak besar pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengalami pemangkasan anggaran hingga 62 persen. Dari total Rp 229 miliar yang diusulkan, kini hanya tersisa Rp 85 miliar untuk operasional tahun 2025.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, keterbatasan anggaran akan berdampak pada layanan perlindungan saksi dan korban kejahatan.

“Rp 85 miliar ini enggak mencukupi operasional kami, terutama berkaitan dengan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujarnya.

LPSK terpaksa menghentikan beberapa layanan, seperti bantuan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik.

Selain itu, keterbatasan dana juga membuat LPSK harus lebih selektif dalam menangani permohonan perlindungan.

“Kami enggak bisa menyetop orang untuk mengajukan permohonan, yang susahnya di situ. Makanya kami membatasi saja, misalnya kalau selama ini mungkin dihubungi 24 jam, sekarang jam kerja, misalnya jam 16.00 WIB selesai, lebih dari itu kami enggak bisa terima,” kata Susilaningtyas.

Untuk menekan biaya operasional, LPSK akan memangkas pengeluaran seperti listrik, internet, dan penggunaan kendaraan dinas.

Sementara itu, sekitar 90 persen dukungan tugas terdampak Komnas HAM juga terkena dampak signifikan dari kebijakan efisiensi anggaran, dengan pemotongan mencapai 46,22 persen. Dari pagu awal Rp 112,8 miliar, kini tersisa Rp 60,6 miliar.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, efisiensi ini memengaruhi hampir seluruh program kerja lembaganya.

“Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” ujarnya.

Dari anggaran yang tersisa, Rp 47,8 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara hanya Rp 12,8 miliar yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas dan operasional.

Menurut Atnike, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk menjalankan mandat perlindungan HAM.

Menanggapi kekhawatiran terhadap dampak efisiensi anggaran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu layanan publik.

Menurut Hasan, pemotongan anggaran hanya dilakukan pada program yang dinilai tidak memiliki manfaat bagi publik, seperti perjalanan dinas dan seremonial.

“Perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi,” kata Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat, 07 Feberuari 2025.

Hasan memastikan, belanja pegawai, pelayanan publik, serta program bantuan sosial tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.

“Tapi yang pelayanan publik tidak dikurangi, public service obligation tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi. Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya,” ujarnya.

Terpisah, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Wahyudi Kumorotomo menilai, kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah realistis yang harus diambil pemerintah mengingat tantangan ekonomi global.

“Namun, konsekuensi dari kebijakan pengetatan anggaran (bujet austerity) ini juga harus dipantau secara saksama,” ujarnya.

Wahyudi juga mengkritisi pemangkasan anggaran yang menyentuh sektor strategis seperti penegakan HAM, kesehatan, dan pendidikan.

“Publik pantas khawatir bahwa layanan kesehatan dan pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat justru semakin dikurangi, sementara prioritas untuk program MBG yang cenderung populis harus tetap diprioritaskan,” ujar Wahyudi.

Ia menekankan, efisiensi anggaran tidak akan berdampak negatif jika dilakukan dengan benar.

“Namun, biasanya reaksi para pejabat dan aparat adalah dengan mengurangi kualitas dan kuantitas layanan publik, sementara belanja operasional seperti perjalanan dinas tidak banyak berubah,” ujarnya.

“Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran sangat tergantung kepada komitmen dan kemampuan setiap pejabat di tingkat pusat maupun di daerah,” imbuhnya.

Wahyudi juga berpandangan bahwa komitmen tersebut tak mudah didapatkan. Sebab, kata dia, janji-janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN juga belum konsisten diwujudkan.

“Sesuatu yang tidak mudah mengingat bahwa janji-janji peningkatan kesejahteraan ASN dengan tunjangan kinerja juga belum terwujud secara konsisten,” ucap Wahyudi.

“Jadi dengan keterbatasan anggaran, pelayanan memang sulit dimaksimalkan, tapi bukan berarti tidak bisa. Sekali lagi, tergantung komitmen dan disiplin para pejabat dan ASN,” pungkasnya. (*/red)

Soal Pagar Laut di Tangerang, Pemprov Banten Akui Telah Koordinasi dengan Bareskrim

By On Selasa, Februari 11, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah berkoodinasi dengan sejumlah pihak termasuk Bareskrim Polri, soal beberapa pejabat yang diperiksa imbas pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Hal itu disampaikan Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti kepada wartawan usai menghadiri pelatihan yang digelar Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), terhadap nelayan yang terdampak pagar laut, di TPI Cituis, Pakuhaji, Tangerang, Minggu, 09 Februari 2025.

Menurutnya, setelah mendapat laporan soal polemik pagar laut, pihaknya telah berkoodinasi dengan beberapa pihak, seperti TNI AL, Polairud, Pemprov, hingga OPD Kabupaten Tangerang.

Termasuk, kata dia, koordinasi terkait beberapa pejabat daerah yang diperiksa Bareskrim soal pagar laut.

“Ketika dari awal isu ini, sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angakatan Laut, Polairud, kami koordinasi bergerak semua kemudian dari provinsi, kami libatkan beberapa OPD,” ujarnya.

“Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah terlaporkan,” imbuhnya.

Eli juga mengatakan, jika nantinya diminta data oleh Bareskrim Polri, dia mengaku siap.

“Saya untuk berapa orang dipanggil APH kurang paham, selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum ya kami siapkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers menyebut pihaknya telah memeriksa lima saksi soal pemalsuan girik di area pagar laut, di antaranya KJSB Lukman, pihak ATR/BPN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kami menambah beberapa orang saksi yang sebelumnya kita hanya interview, kita formilkan, kita periksa lima orang,” kata Djuhandani dalam konferensi pers, Rabu, 05 Februari 2025.

“Lima orang tersebut adalah yang kemarin saya sampaikan, KJSB Lukman, kemudian pihak ATR/BPN dua orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (*/red)

Datang ke PWI Mahasiswa Minta Maaf Copot dan Bakar Banner Pers Saat Unjuk Rasa

By On Selasa, Februari 11, 2025

 


Tangerang, KabarViral79.Com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang meminta maaf atas insiden pencopotan dan pembakaran spanduk bertuliskan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dalam unjuk rasa menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2.

Permintaan maaf dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kabupaten Tangerang di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.

“Kami Mahasiswa yang tergabung dari Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang dan BEM Banten Bersatu wilayah Tangerang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas atas kejadian pencopotan banner pers,” tulis mahasiswa dalam surat pernyataannya yang ditandatangani oleh Deri Gusti selaku ketua BEM Esa Unggul Tangerang, dikutip wartawan Selasa 11 Februari 2025.

Pada surat pernyataan tersebut mereka juga mengakui bahwa insiden tersebut tidak mencerminkan komitmen mahasiswa terhadap keterbukaan serta kebebasan berekspresi. Sebab, pers menjadi salah satu pilar utama dalam demokrasi.

“Kami mengakui adanya kesalahan dalam proses pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Aliansi mahasiswa dari berbagai kampus di Tangerang itu juga menegaskan bahwa dalam insiden pencopotan dan pembakaran spanduk bertuliskan HPN tersebut murni sebuah kesalahan dan tidak ada pihak mana pun yang menunggangi.

Atas insiden tersebut BEM Kabupaten Tangerang akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang pada aksi-aksi mendatang.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan Insan Pers,” tutupnya.

(RENO)

Pemancing yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek Ditemukan Tewas

By On Selasa, Februari 11, 2025


TRENGGALEK, KabarViral79.Com – Seorang pemancing yang hilang terseret ombak di Pantai Damas, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), akhirnya berhasil ditemukan. 

Setelah empat hari dilakukan proses pencarian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Komandan Tim (Dantim) Operasi SAR Basarnas Trenggalek, I Dewa Nyoman Arya mengatakan, korban Wawan Triyono (30) warga Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, ditemukan pada Minggu pagi, 09 Februari 2025, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.

“Alhamdulillah pada hari keempat ini korban berhasil kami temukan, walaupun dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban ditemukan di sisi timur dari lokasi musibah,” ujarnya.

Saat ditemukan, kata dia, posisi jenazah korban terdampar di kawasan bebatuan yang ada di bibir tebing. Proses evakuasi korban terpaksa dilakukan melalui jalur laut, sebab akses darat menuju lokasi penemuan cukup terjal dan berbahaya.

“Akhirnya korban kami evakuasi dengan menggunakan kapal nelayan untuk dibawa ke Pelabuhan Prigi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Dewa, jenazah tersebut dipastikan adalah Wawan. Hal itu sesuai dengan ciri-ciri korban dan keterangan dari pihak keluarga.

“Saat ini, jenazah sudah kami limpahkan ke pihak kepolisan untuk selanjutnya diserahkan keluarga,” ujarnya.

Menurut Dewa, selama proses pencarian, tim SAR gabungan dan nelayan melakukan proses pencarian melalui jalur laut serta darat.

“Untuk pencarian dari laut sedikit terkendala dengan ombak yang cukup besar, jadi kami harus ekstra hati-hati,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban Wawan dilaporkan hilang pada Kamis, 06 Februari 2025. Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, korban bersama empat rekannya berangkat memancing di kawasan tebing Pantai Damas.

Mereka pun langsung melakukan aktivitas memancing dari atas tebing batu. Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, tiba-tiba korban terseret ombak besar, dan hilang terbawa arus ke tengah laut. (*/red)

PSM Geram! Pemdes Situregen Dinilai Ingkar Janji, Ancam Gelar Aksi Besar - Besaran

By On Selasa, Februari 11, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Situasi di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, semakin memanas. Pemuda Situregen Menggugat (PSM) kembali mendatangi kantor desa pada Selasa (11/2/2025) untuk menuntut kejelasan terkait nota kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani oleh Kepala Desa Situregen bersama berbagai pihak, termasuk BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.

Namun, alih-alih mendapat jawaban yang diharapkan, PSM justru merasa dipermainkan. Janji penyelesaian delapan poin tuntutan, terutama pencairan BLT DD 2024 dalam 2x24 jam, hingga kini tak kunjung terealisasi. “Kami menilai Pemdes Situregen telah mengkhianati kesepakatan yang sudah dibuat,” tegas Dede Elod, perwakilan PSM.

Kekecewaan semakin memuncak setelah diketahui bahwa Kepala Desa Situregen tidak berada di kantor saat mereka datang, meskipun sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Lebih parahnya lagi, hanya satu staf desa yang menemui mereka, sementara Sekretaris Desa dan pejabat lainnya memilih diam.

“Ini penghinaan terhadap masyarakat! Kami datang dengan itikad baik, tapi malah diabaikan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami akan turun ke jalan dengan massa lebih besar pada Jumat, 14 Februari 2025,” ancam Elod.

Tak hanya aksi unjuk rasa, PSM juga bersiap mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran di Desa Situregen kepada pihak Tipikor Polres Lebak.

Delapan tuntutan yang diajukan PSM mencakup transparansi dana desa, pengembalian kelebihan pungutan PTSL, pembayaran PBB, serta sanksi tegas bagi perangkat desa yang merugikan keuangan negara.

Kehadiran Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan BPD saat audiensi tak cukup untuk meredam gejolak. Jika Pemdes Situregen terus bungkam, bukan tidak mungkin gelombang perlawanan dari masyarakat akan semakin membesar.

Akankah pemerintah desa berani menghadapi desakan ini, atau justru semakin kehilangan kepercayaan rakyat? Jumat nanti bisa menjadi titik balik yang menentukan.

(Cup/Red)

Soal Narasi Tendensius yang Dialamatkan kepada Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade, DPP LPPI: Masyarakat Jangan Menghakimi Tanpa Bukti Autentik

By On Selasa, Februari 11, 2025

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kasus pemerasan dan Abuse of power yang menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro dan sejumlah rekannya menjadi sorotan publik.

Tuduhan dan narasi menyesatkan pun dialamatkan kepada Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Rahmat Idnal. Opini liar yang menyesatkan tanpa ada bukti yang kuat tersebut menyebut Kombes Ade terlibat menerima aliran dana sehingga dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar sangat menyesalkan atas tudahan yang tidak berdasar dan rentang narasi yang negatif yang dialamatkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

“Sebagai negara hukum (rechstaat), kepada semua pihak untuk menghormati apabila ada putusan nantinya. Kami juga meminta pada semua pihak agar jangan asal menuduh dan fitnah tanpa kekuatan pembuktian yang sempurna yang mengikat,” ujar Dedi Siregar dalam keterangnya yang diterima media ini, Senin, 10 Februari 2015.

Menurut Dedi Siregar, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sudah sangat terbuka dan kooperatif atas tuduhan yang disematkan kepadanya, ini terlihat datang dan bersedia diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

“Kami menilai, ini sebagai bukti bahwa Kombes Ade Rahmat Idnal kooperatif membuktikan agar tuduhan terhadapnya dapat dibantahkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

Oleh karena itu, kata Dedi Siregar, pihaknya mengajak masyarakat dan pengguna media sosial untuk  menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menghakimi dan membangun narasi liar yang bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan di media sosial.

“Kami juga menilai, sampai saat ini belum ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Idnal diduga menerima aliran dana dalam kasus yang pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro dkk,” ujarnya.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi tendensius yang berkembang dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” imbuhnya. 

Sebagai bagian dari kontrol sosial, Dedi mengajak seluruh pihak agar tetap tenang dalam menanggapi kasus pemerasan terhadap anak Bos Prodia yang melibatkan AKBP Bintoro dkk.

“Kami harap semua pihak tetap objektif dalam menilai. Jangan sampai membuat opini yang tidak benar karena dapat menimbulkan fitnah. Biarkan pihak-pihak yang berwenang bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” pungkasnya. 

“Mari sama-sama kita percayakan kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani dan mengusut kasus ini,” tutupnya. (*/red)

Media Gemasiber80news.com dan SMSI Peringati HPN dengan Silaturahmi, Pelatihan Jurnalistik, dan Bakti Sosial

By On Senin, Februari 10, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Media Gemasiber80news.com bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar acara silaturahmi, pelatihan jurnalistik, dan bakti sosial (baksos) di Wisata Pantai Batu Sahulu, Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Minggu (9/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh awak media Gemasiber80news.com, penasehat Ika Sukandi, S.PdI, serta sejumlah wartawan dan perwakilan LSM, seperti Ucup Supriadi, Endang Hermanto, dan Herman. Sementara itu, Pimpinan Umum Ir. H. Suhaeli, SE, dan Penasehat Samboja Uton Witono (Ama Dewan) berhalangan hadir karena agenda lain.

Dalam sambutannya, Ika Sukandi, S.PdI, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengingatkan agar setiap wartawan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga keseimbangan dalam pemberitaan, serta terus belajar dan meningkatkan keterampilan.

Senada dengan itu, Deni Ismayadi, selaku Pemimpin Redaksi Gemasiber80news.com dan Ketua SMSI Kabupaten Lebak, mengingatkan agar para jurnalis bersikap santun dan selalu melakukan konfirmasi terhadap informasi yang diterima. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan berita yang disampaikan kepada publik.

H. Dede Kusmana, Ketua Panitia Kegiatan, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam acara ini.

Dalam kesempatan yang sama, U. Suryana (Ujek), Redaktur Gemasiber80news.com, menekankan pentingnya memahami dan menerapkan prinsip 5W+1H dalam penulisan berita. Menurutnya, tanpa elemen-elemen tersebut, suatu berita tidak bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik yang valid.

Selain pelatihan jurnalistik, acara ini juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim dan dhuafa. Perwakilan penerima santunan, Haeti dan Neng, menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada jajaran awak media Gemasiber80news.com dan SMSI atas bantuan dan jamuan makan yang diberikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan berlangsung dengan lancar serta sukses.

(US/Yulianto)

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

By On Senin, Februari 10, 2025

 


Pandeglang, KabarViral79.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Media Online Indonesia (MOI) Banten bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten menggelar aksi bersih-bersih sampah di pesisir Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (9/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat Polsek, Pos TNI AL, pemerintah desa, serta komunitas pecinta lingkungan. Pembersihan dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dengan titik utama di Kampung Gardan, sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Teluk. Ratusan kubik sampah yang terbawa gelombang pasang (rob) berhasil dikumpulkan dalam aksi gotong royong ini.

Kepala Desa Teluk, Sofyan Hadi, mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada MOI Banten dan organisasi mahasiswa yang dengan semangat gotong royong membantu membersihkan desa kami,” ujar Sofyan.

Ketua DPW MOI Banten, M. Gustiawan Rengga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan HPN serta bentuk kepedulian insan pers terhadap lingkungan. “Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama mahasiswa dan masyarakat dalam membersihkan pesisir pantai. Ini juga menunjukkan bahwa pers memiliki jiwa gotong royong yang kuat serta bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kebijakan di berbagai tingkatan,” ungkapnya.

Ketua JPMI Banten, Entis atau yang akrab disapa Tayo, turut menekankan pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang. “Jika kita bisa bekerja sama dan bergotong royong, pasti akan tercipta kebersamaan yang lebih erat,” ujarnya.

Aksi bersih pantai ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pers, mahasiswa, dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial.

Bupati Terpilih Maesyal Rasyid dan Wamen UMKM Hadiri Puncak HUT Partai Gerindra ke-17

By On Senin, Februari 10, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tangerang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra yang ke-17 di lapangan depan Kantor DPC, Minggu pagi, 09 Januari 2025.

HUT Partai Gerindra ke-17 yang dirayakan DPC Kabupaten Tangerang beralamat di Jalan Anggrek Sejati, Perumahan PWS Desa Marga Sari, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten, memicu antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan yang sebelumnya telah disiapkan para panitia.

Sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC) serta para Kader, juga elemen masyarakat lainnya dari berbagai wilayah, turut mengikuti rangkaian kegiatan semarak HUT Partai Gerindra.

Tak hanya itu, turut hadir Wakil Menteri (Wamen) UMKM Helvi Yuni Moriza, serta Bupati Tangerang terpilih H. Moch Maesyal Rasyid, juga para Anggota DPRD Kabupaten maupun Provinsi Banten Partai Gerindra dari berbagai Daerah Pemilihan (Dapil).

Di tengah kegiatan acara berlangsung, Ketua DPC Partai Gerindra H. Astayudin, SE mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya perayaan semarak HUT Partai Gerindra yang ke-17.

Dia mengatakan, pelaksanaan perayaan HUT yang ke-17 itu diawali dengan rangkaian doa bersama yang dilanjutkan dengan jalan santai.

“Dengan rahmat tuhan yang maha esa, pelaksanaan HUT Partai Gerindra yang ke-17, di hari ini, kami awali dengan doa bersama. Lalu kami bersama para PAC, Kader, dan masyarakat lainnya melanjutkan kegiatan jalan santai,” ujarnya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri (Wamen) UMKM, Bapak Helvi Yuni Moriza yang sudah hadir, juga Bapak H. Moch Maesyal Rasyid, Bupati Tangerang terpilih, para Anggota DPRD Kabupaten maupun Provinsi dari berbagai Dapil,” imbuhnya.

Legislator Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu mengatakan, selain rangkaian kegiatan doa dan jalan santai, ada sejumlah acara yang disiapkan oleh panitia seperti pemberian makanan gratis, doorprize, hiburan musik organ tungal, dan lainnya.

“Selain itu, panitia juga sudah menyiapkan seluruh rangkaian acara, tadi setelah doa bersama kita laksanakan jalan santai, pemberian makan gratis sudah kami siapkan, doorprize, hiburan musik dan sebagainya,” tambah dia.

Dia menjelaskan, partai yang ia kendarai merupakan partai yang bisa menempatkan para Kader-nya hingga bisa menduduki orang yang menjadi nomor satu di Indonesia.

“Alhamdulillah kami juga bersyukur, tentunya bangga dengan segala kinerja Kader Partai Gerindra yang sudah menempatkan Ketua Umum (Ketum) Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8,” ucapnya.

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Muspika yang turut mensukseskan perayaan semarak HUT Partai Gerindra yang ke-17,” sambungnya.

“Dirgahayu Partai Gerindra. Mari terus berkarya dan menjadi kebanggaan Tanah Air tercinta, Indonesia Raya,” pungkasnya. (Reno)

Satu dari Dua Diduga Pencuri TV Meninggal Dunia Setelah Dihakimi Warga di Jeunieb Bireuen

By On Senin, Februari 10, 2025

Personel Polisi melakukan olah TKP dan mendatangi rumah duka IY guna mengumpulkan bukti terkait pengeroyokan hingga korban IY meninggal dunia. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Gegera diduga ikut melakukan pencurian satu unit TV LCD, seorang warga dikabarkan meninggal dunia setelah dianiaya sekelompok warga di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu, 09 Februari 2025.

Korban yang meninggal dunia itu berinisial IY (41), bersama rekannya MS (15), warga Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH, MH melalui Kapolsek Jeunieb, Iptu Faisal Riza SH MH kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025 sore menjelaskan, kronologis kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB, ketika sejumlah warga menangkap dua orang yang diduga mencuri satu unit TV LCD.

“Selanjutnya warga ikut melakukan interogasi kedua terduga pelaku, dan terakhir melakukan tindakan kekerasan,” terangnya.

Menurut Faisal Riza, sekitar pukul 07.00 WIB, pihak Kepolisian menerima laporan dan langusung meluncur ke lokasi kejadian guna mengamankan situasi.

Di lokasi kejadian, korban IY yang diduga pelaku pencurian tersebut kondisinya kritis dan personel langung mengevakuasi ke Puskesmas Jeunieb.

“Terakhir diketahui nyawanya IY tidak tertolong dan meninggal dunia saat tiba di IGD Puskesmas Jeunieb,” katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban IY mengalami luka lembam di wajah, dahi, dan paha, serta luka robek di beberapa bagian tubuhnya.

Sementara rekannya, MS juga ikut mengalami kekerasan, namun berhasil selamat,  dan kini MS diamankan di Polsek Jeunieb guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan awal, MS mengaku dirinya diajak oleh IY untuk mengambil TV LCD yang disembunyikan di semak-semak di Desa Lancang, Jeuneib. MS mengaku tidak mengetahui asal usul TV LCD tersebut.

Ketika mereka melintas di Dusun Matang Setia, keduanya dihadang oleh sekitar delapan warga yang identitasnya masih belum diketahui.

Tanpa memberi kesempatan klarifikasi, warga langsung melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan IY mengalami luka berat.

Polisi menduga motif utama pengeroyokan ini adalah dendam warga terhadap IY, yang disebut-sebut kerap melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.

Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendatangi rumah duka korban untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan saksi. 

Selanjutnya Polisi juga ikut mengimbau agar keluarga korban untuk membuat laporan resmi guna menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Sejauh ini personel Polsek Jeunieb dan Polres Bireuen masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlibat pengeroyokan yang menyebabkan hingga IY meninggal dunia. 

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi berjanji akan mengusut tuntas peristiwa ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” beber Kapolsek Jeunieb. (Joniful Bahri)

Soal Polemik Gas 3 Kg, Menteri Bahlil: Saya Sudah Minta Maaf ke Rakyat

By On Minggu, Februari 09, 2025

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya sudah meminta maaf kepada rakyat atas polemik larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu juga mengakui kebijakannya tersebut belum tepat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurutnya, pihaknya sudah membenahi dengan meningkatkan status pengecer menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual elpiji 3 kg.

“Kemarin ada sedikit yang kurang pas menurut saya dan saya sudah minta maaf kepada rakyat, adalah sub-pangkalan ini, pengecer ini tiba-tiba kita setop. Ini yang kemudian sekarang kita ubah bertahap, kita lakukan penataan agar tetap mereka bisa berjalan dan sekarang mereka sudah bisa berjalan,” kata Bahlil kepada wartawan saat menghadiri Rakernas Partai Golkar di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu, 08 Februari 2025.

Dia mengatakan, kebijakannya tersebut diambil dengan tujuan baik. Bahlil mengaku tak ingin ada markup dalam penjualan elpiji 3 kg.

Sebab, kata dia, pemerintah sudah menyubsidi elpiji 3 kg Rp 36 ribu per tabungnya. Dengan begitu, harga jual elpiji bersubsidi yang diterima masyarakat seharusnya maksimal Rp 19 ribu.

Namun Bahlil menyebut, pihaknya masih banyak menerima harga jual elpiji 3 kg di masyarakat mencapai Rp 25-30 ribu.

“Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah ini kita biarkan? Kalau memang kita concern, Golkar sebagai bentuk daripada partai yang memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat, saya berpandangan ini harus kita luruskan yang bengkok,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Bahlil dan jajarannya tidak mau tinggal diam melihat masalah tersebut. Dia mengakui kebijakan yang sempat diambil tersebut tidak populer di masyarakat.

Namun Bahlil mengklaim siap mempertaruhkan reputasi dan nyawanya demi masyarakat dan negara.

“Saya tahu ini adalah keputusan yang tidak populer bagi saya, tapi untuk memastikan hak-hak rakyat mendapat dari apa yang negara berikan, maka jangankan popularitas, nyawa pun saya siap berikan untuk rakyat bangsa dan negara,” ucapnya.

Di sisi lain, Bahlil menyoroti adanya masalah elpiji 3 kg yang dioplos ke tabung gas elpiji 12 kg. Dia menuturkan masalah ini juga memunculkan potensi kebocoran harga.

“Itu dioplos minta ampun. Gas 3 kg diambil, dioplos ke tabung 12 kg, kemudian dijual ke industri, itu rata-rata 5-10 persen bocornya. Elpiji itu coba cek benar nggak 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg, ada yang cuma 2,4 kg. Jadi ada tiga potensi kebocoran elpiji,” pungkasnya. (*/red)

Ini Delapan Kepala Daerah Terpilih di Banten yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

By On Minggu, Februari 09, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak delapan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Banten dikabarkan bakal dilantik pada 20 Februari 2025.

Sementara, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lanjut ke tahap pembuktian.

Berikut delapan Kepala Daerah Terpilih di Banten yang akan dilantik pada 20 Februari 2025:

Pilgub Banten: 

Gubernur Andra Soni

Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah 

Kota Cilegon:

Walikota Robinsar

Wakil Walikota Fajar Hadi

Kota Serang:

Walikota Budi Rustandi

Wakil Walikota Nur Agis Aulia 

Kota Tangerang:

Walikota H Sachrudin

Wakil Walikota H Maryono

Kabupaten Lebak:

Bupati Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya

Wakil Bupati Amir Hamzah

Kabupaten Tangerang:

Bupati Moch.Maesyal Rasyid

Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang Selatan:

Walikota Benyamin Davnie

Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan

Kabupaten Pandeglang:

Bupati Dewi Setiani

Wakil Bupati Iing Andri Supriadi

Sementara Kepala Daerah Terpilih di Banten yang masih tahap pembuktian di MK, yaitu Kabupaten Serang, Ratu Rachmatuzakiya - M Najib.

Diketahui, untuk pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin, 03 Februari 2025.

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan Kepala Daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 03 Februari 2025.

Penundaan pelantikan Kepala Daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (Paslon) yang memenangkan Pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan Kepala Daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. (*/red)

Gelar Safari, Kapolres Mojokerto Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

By On Minggu, Februari 09, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Demikian disampaikan Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram saat menggelar Safari ke-14 di Balai Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 08 Februari 2025.

Kegiatan Safari tersebut dalam bentuk silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Paguyuban Pencak Silat.

Kegiatan itu juga turut dihadiri pejabat utama (PJU) Polres Mojokerto dan perwakilan TNI.

Menurut Ihram, Harkamtibmas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa Mojokerto tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Jaringan ini sudah dalam genggaman saya. Siapa pun yang terlibat, saya sikat. Tidak ada toleransi bagi pengedar dan pengguna narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Selain memberikan imbauan, Ihram juga menyerap aspirasi dari masyarakat. Kepala Desa Sooko, Happy Iswahyudi, berharap komunikasi antara pemerintah desa dan kepolisian semakin erat.

Sementara itu, perwakilan paguyuban pencak silat mengungkapkan keresahan mereka terkait maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan pos keamanan lingkungan (poskamling) guna meningkatkan pengamanan swakarsa.

“Saya titip Kecamatan Sooko. Saya ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Jika ada pelanggaran hukum, tindak pidana, atau pihak yang mengganggu ketertiban, sikat saja. Kami akan selalu siap mendukung keamanan masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Penerapan Dominus Litis di RKUHAP Dinilai Rawan Penyalahgunaan

By On Minggu, Februari 09, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai rawan akan penyalahgunaan. Dalam penerapannya juga memerlukan kehati-hatian serta prinsip keteguhan.

Asas dominus litis dalam hukum pidana menyatakan, Kejaksaan memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau tidak. 

Selain itu, Kejaksaan juga punya kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk dalam penentuan tuduhan, pembuktian, serta argumen hukum.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Indah Sri Utari dalam keterangannya, Sabtu, 08 Februari 2025.

“Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak,” ujarnya.

Dia menilai, kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan menjadi masalah. Potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut juga menjadi masalah, karena bisa disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

“Jangan salah, di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem Kepolisian, yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan, yaitu hakim memutuskan perkara dan LP,” ujarnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu menambahkan, semua lembaga itu harus memiliki kewenangan yang sama dan bersinergi.

Sistem itu, kata dia, harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan. 

“Mungkin juga di Kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, Kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” tuturnya.

Di dalam sistem peradilan pidana itu juga perlu adanya due process of law (proses hukum yang adil, red). Selain itu, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan.

Menurut Indah, tak menutup kemungkinan kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan atau untuk menargetkan lawan politik maupun lawan bisnis.

Dia menganggap semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana.

“Sehingga penerapan dominus litis di dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi super power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem,” katanya. (*/red)