-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Bireuen Eksekusi Cambuk Delapan Terpidana Jarimah Maisir dan Dua Aikhtilat

By On Kamis, Februari 13, 2025

Kejari Bireuen melakukan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap delapan terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaku ikhtilat, di LP Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap delapan terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaki ikhtilat, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025.

Kedelapan terpidana perkara jarimah maisir itu berinisial AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA dan mereka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian).

Selain itu, dua terdakwa lainnya juga dicambuk terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat, yakni berinisial I dan ZF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan hukuman uqubat cambuk yang dilakukan hari ini merupakan putusan Mahkamah Syari’ah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Menurut Munawal, terpidana tersebut dicambuk, karena melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaku ikhtilat saat sebelum dilakukan uqubat cambuk di LP Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025. 

“Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terdakwa ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Kedelapan terpidana jarimah maisir dicambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk dan para terdakwa Jarimah Ikhtilat berupa uqubat ta’zir sebanyak 23 kali cambuk. 

“Uqubat cambuk ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya, agar tidak lagi melanggar Syariat Islam, terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebutnya. 

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Pidum Lainatussara SH, Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed SE, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH, MH pegawai di Kejari setempat, dan undangan lainnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »