-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

By On Selasa, Mei 27, 2025

 


Lampung Barat, KabarViral79.Com – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Puskesmas merupakan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti limbah infeksius, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, hingga peralatan medis yang mengandung logam berat, Selasa, (27/5/2025). 

Pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Proses pengelolaan yang benar meliputi kegiatan pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan limbah secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Puskesmas Buay Nyerupa yang berada di Kecamatan Sukau, Desa Pagar Dewa. Terlihat bahwa limbah B3 dari Puskesmas tersebut dibuang secara sembarangan dan dibiarkan begitu saja. Di lokasi pembuangan sampah ditemukan beberapa bekas jarum suntik dan obat-obatan, yang jelas tergolong sebagai limbah B3.

Zainudin, perwakilan dari LSM Trinusa Lampung Barat, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan pihak Puskesmas kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup karena tindakan tersebut dinilai mencemari kesehatan masyarakat.

“Saat melakukan investigasi, kami melihat beberapa limbah B3 berserakan di tengah tumpukan sampah yang bukan tempatnya. Kami juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak Puskesmas, namun tidak mendapat tanggapan. Maka dari itu, akan kami laporkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Penyimpanan limbah B3 dari Puskesmas seharusnya dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, dengan wadah khusus dan di lokasi yang aman. Pengangkutan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pengolahan limbah B3 bertujuan menghilangkan potensi bahayanya, misalnya melalui proses sterilisasi, inkubasi, atau insinerasi. Pengolahan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi syarat teknis yang berlaku.

Dengan pengelolaan limbah B3 yang benar, Puskesmas dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif bahan berbahaya tersebut.

“Dari temuan kami, tampaknya pihak Puskesmas sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Maka hal ini harus segera disikapi. Kami juga menuntut agar pihak Puskesmas bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tandasnya.

(IMRONI)

Program Sekolah Gratis Andra – Dimyati, Sekolah Swasta Wajib Jalin Kerja Sama Tiga Tahun

By On Selasa, Mei 27, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Provinsi Banten diwajibkan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama minimal tiga tahun dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang menjadi dasar hukum program tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, Pergub terkait Program Sekolah Gratis telah selesai disempurnakan.

“Ada beberapa poin yang dipertajam dan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujar Deden, Minggu, 25 Mei 2025.

Salah satu poin utama yang diperkuat adalah kewajiban sekolah swasta peserta program untuk menjamin pembebasan biaya pendidikan siswa selama tiga tahun penuh.

“Siswa yang diterima pada tahun ajaran baru harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Oleh karena itu, kerja sama harus berlangsung selama tiga tahun,” tegas Deden yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini.

Ia menjelaskan, program ini akan mengikat pendanaan untuk siswa angkatan tahun ajaran 2025/2026. Jika sekolah memutuskan tidak melanjutkan kerja sama untuk tahun ajaran berikutnya, hal itu diperbolehkan. Namun, sekolah tetap wajib memberikan pendidikan gratis kepada siswa yang sudah terdaftar hingga mereka lulus.

“Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun. Siswa angkatan 2025/2026 tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Terkait penyaluran bantuan, Pemprov Banten akan menyalurkan dana langsung ke rekening siswa yang dikunci selama tiga tahun. Mekanisme ini telah diatur dalam Pergub, termasuk tahapan seleksi, penyaluran bantuan, serta sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.

Deden juga menyampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah merampungkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai turunan Pergub. Saat ini, kata Deden, Juknis tersebut sedang direviu oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Setelah proses review selesai, regulasi akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah swasta di Banten.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman menambahkan, kerja sama program berlaku bagi siswa dari kelas X hingga kelas XII. Sekolah swasta yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, mulai dari penundaan pencairan bantuan hingga pemutusan kerja sama.

“Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran hukum. Ini untuk memastikan bahwa hak siswa untuk memperoleh pendidikan gratis selama tiga tahun tetap terjamin,” tandas Lukman. (*/red)

Puluhan Guru Seni dan Prakarya Tingkat SMP di Bireuen Dibekali Pelatihan Seni Kearifan Lokal

By On Selasa, Mei 27, 2025

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Dr Muslim, M.Si saat membuka pelatihan Seni Budaya dan Prakarya tingkat SMP di Kabupaten Bireuen, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Senin, 26 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Puluhan guru Seni Budaya dan Prakarya tingkat SMP di Kabupaten Bireuen dibekali pelatihan khusus tentang Seni Budaya dan Prakarya.

Pelatihan tesebut dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen dilaksanakan selama tiga hari dan berakhir pada 28 Mei 2025.

Pelatihan Seni dan Prakarya tersebut dibuka oleh Kepala Pendidikan dan Kebudayaan  Bireuen, Dr Muslim, M.Si di Aula Wisma Bireuen Jaya, dengan mengusung tema Dengan Seni Hidup Indah, Dengan Tradisi Hidup Terarah, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam arahannya Muslim menyebutkan, pelatihan ini diembankan guna  meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar kedua mata pelajaran tersebut.

Muslim mengatakan, tujuan utamanya pelatihan ini mengembangkan kemampuan guru dalam merancang pembelajaran inovatif, menggunakan media interaktif, dan memberikan wawasan tentang seni kearifan lokal dan prakarya.

“Kita harus mengakui, kalau kearifan lokal memiliki peran penting dalam pembentukan karakter siswa dalam melestarikan budaya daerah khususnya budaya daerah,l khususnya di Kabupaten Bireuen,” katanya.

Puluhan Guru Seni Budaya dan Prakarya tingkat SMP di Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan khusus tentang Seni Budaya dan Prakarya, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Senin, 26 Mei 2025. 

Menurut Muslim, mengintegrasikan kearifan lokal dalam pendidikan, maka siswa dapat menjadi generasi penerus yang memiliki identitas budaya yang kuat dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang harmonis dan berbudaya.

“Kearifan lokal itu penting, siapa lagi yang menjaga dan melestarikannya, kalau bukan kita, jangan sampai kita terpengaruh dan didominasi oleh budaya asing yang mungkin bersifat negatif,” ujar Muslim.

Sebelumnya Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen Abdul Majid, SH, MM dalam laporannya menyebutkan, pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai 26 hingga 28 Mei 2025 di Bireuen Jaya.

Abdul Majid mengatakan, pesertanya sebanyak 79 orang, yakni guru mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya jenjang SMP dalam Kabupaten Bireuen.

“Selama pelatihan ini, kami ikut menghadirkan dua narasumber dari Institut Seni Budaya Indonesia Provinsi Aceh yang akan memaparkan berbagai materi strategi, yaitu Arismunandar M.Ag dan Achmad Zaki, M.A,” sebut Abdul Majid. (Joniful Bahri)

Intan Nurul Hikmah Imbau Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Ingin Mengkhitankan Anaknya Gratis Hubungi Yayasan Al Matinia

By On Selasa, Mei 27, 2025

Wabup Tangerang, Intan Nurul Hikmah. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Sejak berdiri tiga tahun lalu, Yayasan Al Matinia hampir tak pernah absen dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

Salah satu kegiatan sosial yang dilakukan yayasan yang beralamat di Kalipaten RT 04 RW 04, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua ini, yaitu layanan khitan gratis bagi anak, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dalam pelaksanaan khitan, Yayasan Al Matinia bekerja sama dengan sembilan Klinik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tigaraksa, Binimg Curug, Paju Haji, Mauk Kronjo dan Cisauk.

“Bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin anak-anaknya dikhitan gratis dengan layanan memadai, silahkan hubungi kami, Yayasan Al Matinia atau bisa menghubungi nomor telepon 0813-8999-9091,” kata pemilik Yayasal Al Matinia, Abdul Matin kepada awak media, Senin 26 Mei 2025.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin mengkhitankan anaknya secara gratis bisa menghubungi Yayasan Al Matinia yang beralamat di Kalipaten RT 04 RW 04, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua.

“Semoga anak-anak di Kabupaten Tangerang menjadi tumbuh sehat dan mendapatkan layanan fasilitas khitan gratis,” tutupnya. (Reno)

KPK Sita Delapan Aset Tanah dan Bangunan di Surabaya Terkait Kasus ASDP

By On Senin, Mei 26, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Dalam upaya mengusut dugaan kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang sita delapan tanah dan bangunan di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

“Dari delapan bidang tersebut, tiga di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp 500 miliar,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 25 Mei 2025.

“Delapan bidang tersebut merupakan bagian dari assets senilai Rp 1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024,” sambungnya.

Selain memasang plang penyitaan, KPK juga menggeledah dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya. Kemudian, menyita uang tunai Rp 200 juta, perhiasan Rp 800 juta, satu jam tangan mewah berlapis berlian dan cincin berlian.

“Pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ujarnya.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA). 

“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYA dan HM,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis, 13 Februari 2025. 

Lembaga antirasuah itu juga menyatakan, terdapat kerugian negara mencapai Rp 893 miliar atas transaksi akuisisi itu.

KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam.

Kasus korupsi itu berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. (*/red)

Kronologi Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus

By On Senin, Mei 26, 2025

Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang, Sumut, dibacok. Diduga terkait penanganan kasus. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai tata usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan dibacok Orang Tak Dikenal (OTK).

Insiden pembacokan itu diduga terkait penanganan perkara.

“Pembacokan diduga ada kaitan dengan penanganan perkara (sedang diusut),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu, 25 Mei 2025.

Namun, Harli tidak merinci perkara apa yang sedang ditangani jaksa tersebut. Ia hanya menyampaikan, kalau korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Colombia, Medan.

“(Dirawat) di Rumah Sakit Colombia Medan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian telah menangkap dua pelaku pembacokan Jhon dan Acensio di dua lokasi berbeda.

Pelaku berinisial APL alias Kepot, otak pelaku pembacokan yang menjabat sebagai salah satu pimpinan organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) ditangkap di Deliserdang. Sedangkan pelaku kedua, SD alias Gallo, berperan sebagai eksekutor ditangkap di Binjai. 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Roham mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Purba, dalam operasi yang berlangsung cepat hanya dalam waktu 10 jam.

“Keduanya adalah residivis kasus 365,” ujar Siti.

Menurutnya, insiden pembacokan itu terjadi di ladang sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai, pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025.

Saat itu, kedua korban datang untuk memanen sawit. Jaksa Jhon dan Acensio tiba di ladang sekitar pukul 09.35 WIB.

Tiba di lokasi, Acensio sempat menghubungi Dodi, honorer Kejari Deliserdang, agar menyampaikan pesan kepada Kepot, Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Deliserdang, untuk datang ke lokasi ladang.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria tak dikenal datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu. 

Mereka membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam jenis parang. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang dan membacok korban.

Tujuh menit berselang, dua saksi bernama Safari dan Mean Purba tiba di lokasi untuk menimbang hasil panen. Mereka mendapati korban bersimbah darah dan segera membawa keduanya ke RSUD Lubuk Pakam. (*/red)

Ketua DPR Minta Wacana Tambahan Dana Parpol dari APBN Dikaji

By On Senin, Mei 26, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua DPR RI, Puan Maharani merespon soal usulan kenaikan dana bantuan untuk Partai Politik (Parpol).

Dia berpesan, jangan sampai usulan kenaikan dana Parpol itu mengabaikan kemampuan keuangan negara.

“Intinya, konteksnya adalah supaya jangan ada, antikorupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)-nya mencukupi,” kata Puan kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Puan tidak menyebutkan secara detail besaran dana yang semestinya diberikan untuk Parpol. Namun, dia mengatakan, usulan tersebut harus dikaji lebih lanjut.

“Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat, ya kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengusulkan Parpol diberikan dana besar dari APBN.

Dalam pandangannya, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.

Oleh karena itu, dia mengusulkan pemberian dana Parpol yang besar agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

Sebagaimana diketahui, pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Aturan itu menyebutkan Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/red)

Wagub Dimyati Sebut Catur Positif dalam Membentuk Karakter Anak

By On Senin, Mei 26, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, catur positif dalam membentuk karakter anak sejak dini.

Dia pun memberikan apresiasi kepada anak-anak yang turut berpartisipasi dalam Kejuaraan Catur Bupati Tangerang Cup 2025.

“Saya merasa bangga dan bahagia melihat begitu banyak pecatur cilik yang ikut serta, Ini luar biasa. Mereka bukan hanya bermain, tapi juga belajar berpikir, bersabar, dan bertanggung jawab,” kata Dimyati saat memberikan sambutan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Minggu, 25 Mei 2025.

Dia menilai, catur merupakan permainan edukatif yang bisa memberikan dampak besar dalam perkembangan mental anak.

Menurutnya, melalui catur, anak-anak diajarkan untuk merancang strategi, menganalisis situasi, serta mempertimbangkan konsekuensi dari setiap langkah yang diambil.

“Catur melatih konsentrasi dan kesabaran. Ini sangat penting untuk anak-anak. Mereka jadi terbiasa berpikir sebelum bertindak, dan memahami bahwa setiap keputusan memiliki dampak,” ujarnya.

Dimyati juga menyoroti dampak emosional positif dari permainan ini. Ia menyebut, kemenangan dalam catur bisa menumbuhkan rasa percaya diri anak.

“Ketika mereka bisa menyelesaikan permainan dengan baik atau bahkan menang, itu memberi mereka rasa bangga dan memotivasi untuk terus belajar, baik dalam permainan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Dimyati pun menyatakan komitmennya untuk mendukung kegiatan serupa di masa depan.

Ia berharap, lebih banyak anak-anak Banten yang mencintai catur dan menjadikannya sebagai bagian dari proses tumbuh kembang mereka.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam kesempatan yang sama berharap kejuaraan ini dapat digelar rutin setiap tahun sebagai bagian dari pembinaan olahraga dan mental generasi muda.

“Olahraga seperti catur bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga pendidikan karakter. Harus terus kita dorong agar masyarakat, terutama anak-anak, bisa merasakan manfaatnya,” ujar Maesyal.

Diketahui, turnamen yang digelar oleh Percasi Kabupaten Tangerang itu diikuti oleh 401 peserta dari 17 kategori usia, baik junior maupun senior, dengan sistem pertandingan Swiss. (*/red)

Diduga Kegiatan Cut and Fill, Badan Jalan di Cibeber, Dikeluhkan Pengguna Jalan Lantaran Menjadi Licin

By On Senin, Mei 26, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Pengguna jalan keluhkan ceceran material tanah yang menutupi badan jalan, tepatnya di Kampung Warung Kurupuk, Desa Cikotok dan Kampung Nagrak Desa Ciherang Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Senin 26 Mei 2025.

Ceceran material tanah tersebut berasal dari kegiatan cut and fill yang ada di wilayah tersebut.

Lalu lalang dump truck yang keluar masuk mengangkut material tanah, serta hujan yang mengguyur menyebabkan tumpukan material tanah di badan jalan.

“Kami merasa terganggu dengan aktivitas ini, karena jalan penuh dengan tanah, licin. Rawan terjadi kecelakaan. Apalagi saat hujan seperti sekarang ini,” Ujar Resti, pengguna jalan yang berhasil ditemui, Senin, 26 Mei 2026.

Belum diketahui secara pasti pemilik cut and fill tersebut. Seperti halnya disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cibeber, Jumali. Dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui pemilik kegiatan tersebut.

“Saya tidak tau pemilik kegiatan cut and fill tersebut termasuk perijinannya pun saya tidak mengetahuinya,” ujar Jumali.

Terpisah, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPTD PJJ) Lebak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Firman Zuliansyah berjanji akan melakukan teguran kepada pemilik cut and fill tersebut.

“Kami akan tegur pemilik kegiatan untuk segera membersihkan badan jalan” katanya singkat.

(Cup/Uday)

Terdakwa Judol Sebut Budi Arie Bersih dan Tidak Menerima Aliran Dana Judol, LAKSI: Bantah Semua Opini Liar!

By On Senin, Mei 26, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) merespons penyataan Terdakwa kasus Judi Online (Judol) Kominfo, Zulkarnaen Apriliantony yang menyatakan, bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi tidak menerima uang sepeser pun dari praktik penjagaan situs Judol.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi mengatakan, dengan adanya pernyataan terdakwa di persidangan maka membantah semua opini liar media.

“Media online seharusnya meminta maaf kepada Budi Arie atas kesalahan dalam pemberitaan yang telah viral, terutama menyangkut kesalahan yang menyebutkan adanya aliran dana judol ke Budi Arie tersebut, karena mengakibatkan kerugian atau dampak negatif bagi Budi Arie,” ujar Azmi melalui keterangan tertulisanya, Senin, 26 Mei 2025.

Menurutnya, permintaan maaf itu penting untuk menjaga kredibilitas media dan menunjukkan tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.

“Kami sudah muak dengan berbagai framing yang tidak benar, ada orang yang sengaja bermain untuk mengganggu stabilitas politik, sehingga opini di media sengaja dibikin heboh, dan tidak wajar. Kami menduga ada pihak yang melakukan pengalihan isu,” pungkas Azmi.

“Apa yang dilakukan oleh orang-orang dalam memframing Budi Arie sudah keluar batas. Opini ini terkesan dipaksakan agar adanya sentimen negatif terhadap Budi Arie, ada motif tersembunyi di balik framing media untuk tujuan tertentu. Rakyat sudah cerdas dan tidak termakan oleh berbagai opini hoax yang tidak benar ini,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus Judol Kominfo, Zulkarnaen Apriliantony mengatakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi tidak menerima uang sepeser pun dari praktik penjagaan situs Judol.

“Ini saya pengin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” kata Zulkarnaen Apriliantony di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Zulkarnaen mengatakan, aktivitas penjagaan situs judi online yang dijalankannya bersama para terdakwa lain berada di luar pengetahuan Budi Arie.

Dia memastikan Budi tidak tahu sama sekali soal itu.

“Saya bisa pertanggung jawabkan, dunia akhirat. Itu saja,” ujarnya.

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke Budi Arie akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung dia proses hukum. Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” tukasnya.

Sementara itu, Budi Arie Setiadi mengaku siap membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.

Budi menyebut, para tersangka sengaja menjual namanya agar kejahatan yang dilakukan berjalan mulus. (*/red)

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka WN dan MJ Diterima PN Serang, Kapolri sebagai Termohon I

By On Senin, Mei 26, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Para Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK dan partners mewakili Indri Agustiani dan Fitri (Istri dari tersangka WN dan MJ-red) melakukan pendaftaran permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Salah satu Penasehat Hukum, Yusuf Saefulah SH mengaku, bersyukur permohonan Praperadilan yang berkaitan kasus yang melibatkan tersangka WN dan MJ diterima PN, dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.

“Kami sudah siap menghadapi sidang pertama. Kemungkinan 14 hari kerja ke depan di PN Serang. Klien kami hanya menuntut keadilan, akibat dari perlakuan oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan klien kami sudah membuat surat aduan terbuka kepada Kapolri Cq Biro Wassidik Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Yusuf kepada awak media PN Serang, Senin, 26 Mei 2025.

Yusuf mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang sedang dijalankan Polda Banten, namun dalam penegakan hukum tersebut harus PRESISI berkeadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah.

Karena, kata dia, kasus ini diawali dari perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur yang masuk ranah keperdataan, dan bila ada perselisihan di antara keduanya, maka dapat diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.

“Ini untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka WN dan MJ tersebut. Sebab berdasarkan keterangan dari keluarga MJ sampai saat ini keluarganya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan. Istri tersangka MJ tahu dari rilis berita Humas Polda Banten,” ujarnya.

Istri tersangka WN, Indri mengaku kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polda Banten, karena pada tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, dirinya didampingi Penasehat Hukum mendatangi Rutan Polda Banten untuk memastikan apakah benar suaminya ditangkap, namun ditolak oleh penyidik bernama Agung, begitu juga oleh Polisi yang ada di bagian Tahti, mereka tidak berani mengeluarkan tersangka kalau tidak ada rekomendasi dari penyidik, penjaga di Bagian Tahti menolak kedatangan Indri dan Penasehat Hukumnya.

Indri pun curiga, kenapa dia sebagai istri dan Penasehat Hukum mau bertemu dengan suaminya tidak diperbolehkan.

“Memangnya suami saya ini apakah terlibat terorisme, apa? sambil nada kesal,” kata Indri.

“Saya akan membela suami saya dan akan melaporkan penyidik dan penjaga di Bagian Tahti ke Mabes Polri, untuk memeriksa penjaga Tahti, saya takut suami saya tidak diperlakukan secara manusiawi saat ditahan,” tutupnya. (*/red)

Dana BOP Diduga jadi Bancakan, Kuasa Hukum Kabarindo Laporkan 17 PKBM dan 1 SKB Kaur ke Kejaksaan

By On Senin, Mei 26, 2025



Bengkulu, KabarViral79.Com – Dunia pendidikan di Kabupaten Kaur, Bengkulu, tengah diguncang skandal besar. Sebanyak 17 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kaur oleh kuasa hukum Media Online Kabarindo Multi Media Grup, Pesbian Fajrin. SH, Senin (26/5/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan manipulasi data besar-besaran untuk mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik berupa BOP dari APBN Pusat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini dugaan kejahatan sistematis yang merampok uang negara dengan dalih pendidikan,” tegas Pesbian Fajrin, SH dengan nada geram. Ia menyebutkan bahwa indikasi manipulasi data penerima manfaat program pendidikan non-formal ini sangat mencolok dan tak bisa lagi ditutupi.

Menurutnya, modus yang digunakan terbilang klasik namun tetap mematikan, mendongkrak jumlah siswa fiktif, mengakali data pelaporan kegiatan, dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban demi mencairkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pemerintah pusat. “Apa bedanya dengan koruptor kelas kakap jika dana pendidikan untuk rakyat justru dijadikan ladang bancakan,” sindirnya.

Fajrin juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, yang diduga membiarkan kebusukan ini membusuk begitu lama. “Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau sengaja tutup mata demi ikut mencicipi manisnya kue DAK? Ini akan kami bongkar tuntas,” tambahnya.

Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan ke Kejari Kaur disertai dengan bukti-bukti konkret berupa dokumen, rekaman, dan kesaksian. “Kami tidak main-main. Jika Kejaksaan tidak segera bergerak, kami akan naikkan kasus ini ke level provinsi bahkan pusat. Rakyat berhak tahu siapa yang mempermainkan dana pendidikan mereka.”

Skandal ini, lanjutnya, bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan alternatif yang seharusnya menjadi harapan bagi warga yang tidak bisa mengakses sekolah formal. “Yang mereka rusak bukan Cuma anggaran, tapi masa depan anak bangsa,” tandas Fajrin. (*/red)

Gubernur Banten Resmikan Pembukaan RSUD Cilograng di Acara Tasyakuran

By On Senin, Mei 26, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng resmi dibuka untuk masyarakat melalui acara tasyakuran sekaligus peresmian operasional UPTD RSUD Cilograng yang dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Acara ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Kecamatan Cilograng dan sekitarnya yang selama ini mendambakan layanan kesehatan yang lebih dekat dan memadai, Senin (26/05/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan RSUD Cilograng. Ia berharap rumah sakit ini dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjadi pusat rujukan yang andal di wilayah selatan Banten.



Ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Banten, termasuk di daerah perbatasan seperti Cilograng,” ujar Gubernur.

Acara tasyakuran diisi dengan doa bersama, pemotongan tumpeng, serta peninjauan langsung fasilitas RSUD oleh Gubernur dan para pejabat daerah. Kehadiran RSUD Cilograng diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan dasar dan lanjutan bagi warga Lebak Selatan serta sekitarnya.

(Cup/Uday)

Surat Terbuka untuk Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan

By On Senin, Mei 26, 2025

Foto Ilustrasi.

SERANG, KabarViral79.Com Indri Agustiani dan Fitri, istri dari tersangka WN dan MJ yang ditangkap dan ditahan petugas Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 22 Mei 2025, mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri.

Melalui surat terbuka itu, mereka berharap Kapolri dapat memerintahkan Biro Wassidik Mabes Polri untuk memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Cq Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.


Berikut salah satu pentikan isi dari surat terbuka tersebut:

Bahwa serangkaian tindakan penyidik atas kesewenang - wenangannya dalam menegakkan hukum menimbulkan kerugian terhadap suami para pemohon atas terampasnya hak-hak asasi suami para pemohon (Ib, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh penegak hukum ic Kepolisian untuk mencapai proses penentuan sebagai tersangka dalam perkara a quo.

Adanya prosedur ketentuan hukum dimaksudkan agar tindakan penyelidikan/ penyidikan ic. Suami para pemohon (Indri Agustiani dan Fitri) tidak sewenang-wenang mengingat suami para pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi; 

a. Kami mengkritisi Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Pasal 139 Ayat 2, yang tidak dijalankan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, yang dapat diartikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum dan penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten melawan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa Kapolri telah membentuk lembaga yang disebut Biro Wassidik untuk mengawasi penyidik diseluruh Indonesia kami nilai telah gagal, hal ini dapat dilihat dari cara kerja penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang tidak profesional dan prosedural melawan Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dan KUHP Pasal 63 KUHP serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Pasal 5 huruf h dan i. 

Penegakan hukum yang dilakukan Penyidik menangani perkara yang bukan wewenangnya karena perkara ini adalah perkara khusus Lex Specialis terkait perjanjian pokok tentang hutang piutang dan perjanjian assesoir tentang perjanjian ikutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam hal ini (Kapolri) tidak melakukan kontrol melalui Biro Wassidik Mabes Polri, akibat perbuatan Dirreskrimum Cq Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten, maka Kapolri melalui Divisi Propam harus mengevaluasi seluruh penyidik di Polda Banten dan memeriksanya, dan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, agar kedepan dalam penegakan hukum benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat. 

(gus/red)

Isak Tangis Warnai Pelepasan 378 CJH Kabupaten Bireuen

By On Senin, Mei 26, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis melepas Calon Jamaah Haji (CJH ) Bireuen menuju Asrama Haji Banda Aceh, di Halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Minggu, 25 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Isak tangis warnai pelepasan 378 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Bireuen, di areal halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen, Minggu sore, 25 Mei 2025.

Seluruh CHJ Bireuen dilepas oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, menuju Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh.

“Ini suatu kehormatan bagi kita semua bisa terlibat pada pelepasan seluruh calon jamaah haji Kabupaten Bireuen. Keberangkatan bapak ibu menjadi inspirasi bagi kita untuk menjadi lebih giat dalam menjalankan agama, meningkatkan keimanan, dan mengamalkan nilai-nilai islam dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bupati Bireuen Mukhlis sebelum pelepasan.

“Mari kita haturkan selamat dan doa terbaik kepada jemaah haji yang akan kita lepas keberangkatannya hari ini,” imbuhnya. 

Mukhlis juga mengajak para jemaah untuk menjaga niat, kesehatan, dan kekompakan, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan penuh keikhlasan, kesabaran, dan kedisiplinan sesuai tuntunan syariat.

“Semoga menjadi haji yang mabrur dan kembali kepada kita dengan keberkahan dan ampunan dari Allah SWT,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Dr. H. Jufliwan, SH, MM menyebutkan, keseluruh CJH Bireuen yang diberangkatkan ke tanah suci tahun ini berjumlah 385 orang.

Dirincikannya, untuk CJH reguler dari Bireuen berjumlah 378 orang terdiri 133 jemaah laki-laki dan 245 jemaah perempuan, dan ikut didampingi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter BTJ Aceh dari Kabupaten Bireuen empat orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) tiga orang.

“Seluruh jemaah dari Kabupaten Bireuen tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 9 Embarkasi Banda Aceh,” sebutnya. 

Sedangkan calon jemaah haji termuda, Rahmad Awla (20 tahun), asal Desa Ulee Blang, Kecamatan Jeunieb, dan jamaah haji tertua Fatimah Mahmud (94 tahun), asal Desa Cot Baroh, Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

“Seluruh Calon Jamaah Haji Kabupaten Bireuen diterbangkan ke Jeddah, 26 Mei pukul 21.25 WIB, dan dijadwalkan tiba di Arab Saudi pada 27 Mei pukul 01.30 waktu setempat,” terangnya. (Joniful Bahri)

LSM GERHAMTRA Soroti Pembangunan Jalan Lapen di Desa Cempaka: Anggaran Besar, Hasil Minim

By On Minggu, Mei 25, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Proyek pembangunan jalan poros desa (lapen) di Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, menuai kritik tajam dari masyarakat dan LSM. Pekerjaan ini diduga dikerjakan tidak maksimal, bahkan dicurigai adanya pengurangan material penting seperti aspal. Minggu, 25 Mei 2025.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang sangat memprihatinkan. Lapisan aspal tampak sangat tipis hingga terlihat tanah dasarnya, sementara bagian screeding justru terlalu tebal dan tidak proporsional. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap daya tahan jalan tersebut.

“Bagaimana jalan ini bisa bertahan lama kalau kualitas pengerjaannya seperti ini? Jelas terlihat asal jadi,” ujar salah satu warga pengguna jalan.

Menurut warga lainnya, kondisi jalan bergelombang dan tidak nyaman dilalui. “Menurut saya ini hanya formalitas. Seolah-olah proyek dijalankan hanya untuk menggugurkan kewajiban, bukan demi manfaat jangka panjang. Yang penting selesai dan untung,” ujarnya beberapa hari lalu.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Cempaka, Samun, beliau tidak ditemukan di kantor desa. Salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa Kades sudah pulang dan menyarankan untuk menemui di rumahnya. Namun, saat didatangi ke kediamannya, Kades juga tidak berada di tempat.

Tak berhenti di situ, awak media mencoba menghubungi lewat pesan WhatsApp. Pesan terbaca, namun tidak mendapatkan tanggapan apa pun. Sikap diam ini menimbulkan dugaan bahwa Kepala Desa enggan memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Rohim, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Hak Asasi Manusia (LSM GERHAMTRA), menyayangkan sikap tertutup tersebut. “Seharusnya sebagai pemimpin desa, beliau terbuka terhadap publik dan siap menjelaskan. Bukan justru terkesan menghindar dari wartawan atau LSM,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum memberikan keterangan resmi. Media dan LSM akan terus menggali informasi lanjutan untuk pemberitaan selanjutnya.

(Heru Kz/Cup)

Banjir Tahunan Kembali Terjadi di Sungai Cibinuangeun, Warga Desa Cipedang Menderita dan Minta Pemerintah Cari Solusi

By On Minggu, Mei 25, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Air mata dan keputusasaan kembali membasahi Kampung Sukamaju RT 010 RW 003, Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu, 25 Mei 2025.

Banjir yang datang silih berganti seolah menjadi tamu abadi yang tak kunjung pergi, meninggalkan luka dan kerugian mendalam bagi warga Kampung Sukamaju, Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam.

“Setiap tahun pasti banjir, dan tahun ini, tepatnya tahun 2025, sudah kedua kalinya banjir di Kampung Sukamaju. Entah sampai kapan penderitaan ini berakhir,” lirih Mustopa, seorang warga, mencerminkan nestapa yang dirasakan seluruh warga di desanya.

Mustopa menambahkan, “Tak hanya saya yang merasakan nestapa ini, tetapi juga para petani dan warga lainnya, khususnya di Kampung Sukamaju, Desa Cipedang, merasakan hal yang sama. Ironisnya, bencana tahunan ini seolah tak mampu menggugah komitmen Pemerintah Daerah, baik kabupaten ataupun provinsi, untuk mencari solusi penanganan permanen,” ungkapnya.

“Saya berharap kepada instansi terkait agar segera ada solusi permanen di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, khususnya di Kampung Sukamaju,” pungkasnya.

(Cup/Uday)

BBL Dibeli Rp 2.500 per Ekor, Nelayan Binuangeun Tercekik Harga dan Kebijakan Tanpa Solusi

By On Minggu, Mei 25, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Nelayan kecil di wilayah pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, melayangkan protes keras terhadap kondisi pasar benih bening lobster (BBL) yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, selama tiga bulan terakhir, harga beli BBL hanya berada di kisaran Rp2.500 per ekor, jauh di bawah harga patokan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp8.500 per ekor.

“Nelayan kecil merasa dikhianati oleh regulasi yang seharusnya melindungi kami, tapi di lapangan justru tidak dijalankan,” tegas Uchan, Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, dalam keterangannya pada Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Uchan, penyebab utama anjloknya harga ini karena koperasi dan pihak pembudidaya dari BLU BPBAP Situbondo menyatakan tidak mendapat Purchase Order (PO) yang memadai dari pembeli akhir. Hal ini sesuai apa yang disampaika oleh Dinas Perikanan Kabupaten Lebak yang telah mendengar aduan para nelayan Binuangeun pada pertemuan terbuka pada 16 mei 2025 yang dihadiri oleh DPRD Kabupaten Lebak Komisi II dari Fraksi Demokrat dan PPP.

“Akibatnya hasil tangkapan kami menumpuk, tidak laku, dan sebagian bahkan harus dibuang. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kehormatan kami sebagai nelayan,” tambah Uchan.

Lebih lanjut, Uchan menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Menteri KKP RI Nomor 24 Tahun 2024, khususnya pada diktum pertama dan kedua, yang menetapkan harga patokan terendah. “Kami ini rakyat kecil yang tunduk pada aturan. Tapi kalau aturan tidak ditegakkan untuk kami, lalu siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang,” ungkapnya.

Lebilah lanjut kata Uchan, Fakta Lapangan:

1. Harga beli BBL dilapangan hanya sebesar Rp2.500 per ekor, jauh di bawah Harga Patokan Terendah (HPT) yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 24 Tahun 2024, yaitu sebesar Rp8.500 per ekor.

2. Koperasi dan pihak (BLU) BPBAP Situbondo pembudidaya menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan Purchase Order (PO) dalam jumlah yang cukup dari pembeli, keterangan didapat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, sehingga menolak pembelian atau hanya menyerap sebagian kecil hasil tangkapan kami.

3. Akibatnya, terjadi overstock BBL di lapangan, mengakibatkan kerugian besar bagi nelayan, baik secara ekonomi maupun moril.

Permasalahan:

• Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Diktum KESATU dan KEDUA dari Keputusan Menteri KP Nomor 24 Tahun 2024.

• Tidak adanya intervensi harga atau jaminan pembelian saat PO macet merupakan celah regulasi yang berdampak langsung pada nelayan kecil.

• Permen KP No. 7 Tahun 2024 yang bertujuan untuk “meningkatkan kesejahteraan nelayan” tidak terimplementasi secara konsisten di lapangan.

Nelayan Desak Intervensi Kementerian

Nelayan Binuangeun di Kabupaten Lebak secara terbuka menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):

1. Evaluasi dan penindakan tegas terhadap koperasi atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPT.

2. Penguatan pengawasan atas pelaksanaan Permen KP No. 7 Tahun 2024, terutama pasal-pasal tentang perlindungan nelayan kecil.

3. Pembentukan mekanisme penyerapan wajib atau buffer stock nasional, terutama oleh BLU BPBAP Situbondo di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.

4. Audit BLU BPBAP Situbondo untuk perwujudan transparansi kepada public khususnya Nelayan kecil

5. Penyelenggaraan dialog terbuka antara KKP dan nelayan Binuangeun, untuk menyampaikan aspirasi dan solusi jangka panjang.

“Nelayan tidak bisa terus jadi korban pasar yang tidak manusiawi. Nelayan butuh jaminan bahwa hasil kerja kami di laut bisa dihargai layak, sesuai janji negara. Jika tidak, maka yang tersisa dari peraturan hannyalah kertas kosong,” pungkas Uchan.

(Cup/Uday/Red)

Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

By On Minggu, Mei 25, 2025

Gedung KPU. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Soal adanya aduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan private jet, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, penggunaan private jet murni untuk kebutuhan teknis Pemilu 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, penggunaan private jet murni untuk kebutuhan teknis dalam memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar.

Menurut Afif, penggunaan private jet merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.

“Kan juga ada agenda-agenda berhimpitan di saat penyediaan dan pengiriman logistik, misalnya memastikan jajaran adhoc dan lain-lain. Belum lagi kebutuhan kita untuk percepatan dari kegiatan satu ke giat yang lain yang sangat mepet di tahapan pemilu kemarin,” kata Afif kepada wartawan, Sabtu, 24 Mei 2025.

Afif mengatakan, pihaknya hanya ingin memastikan tahapan pemilu berjalan lancar. Terlebih, kata dia, masa kampanye Pemilu 2024 lebih pendek dibanding Pemilu 2019, sehingga waktu yang dimiliki KPU lebih sempit.

“Singkatnya, kebijakan yang kita ambil semata untuk memastikan tahapan pemilu lancar, tak ada logistik telat dan salah kirim, pada saat yang sama untuk memastikan tahapan-tahapan lain yang berkelindan, beriringan, bahkan berbarengan saat itu. Semuanya untuk memastikan pemilu berhasil dan tidak ada masalah atau gagal karena hal teknis,” jelasnya.

Afif juga mengatakan, mulanya private jet memang akan digunakan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun dalam perkembangannya, kata dia, berbagai daerah dan kota di luar 3T juga mengalami masalah.

Untuk itu, kata dia, penggunaan private jet tak hanya untuk daerah 3T. Namun, juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat.

“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” ujarnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya telah dilaporkan ke KPK pada Rabu (7/5) oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia).

Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menilai ada kejanggalan pada nilai kontrak dengan perusahaan private jet.

“Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,” ujar Agus.

Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komeril.

Kemudian, pada Kamis, 22 Mei 2025, TI Indonesia bersama Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan soal private jet KPU ke DKPP. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah,” kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 23 Mei 2025.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya, anggaran penyewaan jet pribadi yang dilakukan KPU tak sampai Rp 45 miliar.

Zakki menyebut, selisih operasional private jet yang dihitung sebesar Rp 30 miliar antara data Trend Asia dan anggaran KPU.

“Ya, kalau kita bicara soal mark-up, itu kan sifatnya dugaan. Dugaan ya. Dugaan pertama kan waktu awal terjadi selisih dari kontrak yang ada, sekitar Rp 19 miliar. Nah, itu sudah dibantah oleh KPU bahwa anggaran riilnya sekitar Rp 45 miliar. Nah, itu. Kemudian dugaan yang kedua adalah dari sisi operasionalnya itu sendiri,” kata Zakki kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Zakki, ada selisih uang operasional penggunaan private jet. Kendati demikian, untuk dugaan adanya penggelembungan perlu dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Dari biaya operasionalnya Rp 15 miliar menurut perhitungan kami, kemudian anggaran Rp 45 miliar atau ada sekitar Rp 30 miliar (selisih). Ada gap ya, kita menyebutnya gap,” ujarnya. (*/red)

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Pengamat: Pengadilan yang Berhak Putuskan Asli atau Palsu, Bukan Polisi!

By On Minggu, Mei 25, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh Majelis Hakim melalui sidang Pengadilan.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujarnya.

Menurut Fickar, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.

Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat. Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” ujar Fickar.

Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan. Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.

Karena itu, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.

“Ya, Polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.

Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. (*/red)

Menteri Nusron Sebut Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG

By On Minggu, Mei 25, 2025

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah mengecek status lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diakui Ormas GRIB Jaya.

Hasilnya, kata Nusron, lahan berstatus sertifikat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan tidak ada catatan sengketa.

“Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Nusron, aneh bila lahan tersebut ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan Ormas GRIB Jaya.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum Ormas tersebut,” ujarnya.

Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan.

“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” ujarnya.

Diketahui, Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.

Sebelumnya, Polisi juga telah menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan juga sudah terpasang di lokasi.

Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. (*/red)

Hadiri Pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo 2025, Gubernur Andra Soni Ingatkan Jaga Sportifitas

By On Minggu, Mei 25, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo Championship 2025 Nasional Grade-C, di Indomilk Arena Stadium, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Dalam mengikuti kejuaraan pada kompetisi, sportivitas dan kebersamaan menjadi hal yang harus dikedepankan.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo Championship 2025 Nasional Grade-C, di Indomilk Arena Stadium, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurutnya, melalui kompetisi, dapat mencetak atlet-atlet berprestasi ke depannya

“Jaga semangat sportivitas dan fairplay selama bertanding pada kejuaraan ini,” ujarnya.

“Saya sampaikan bahwa olahraga sebagai penunjang untuk bisa kita melaksanakan pembangunan dengan baik,” imbuhnya.

Andra Soni berharap kompetisi itu dapat mencetak atlet-atlet berprestasi ke depannya.

“Saya harap dapat menghasilkan atlet-atlet berprestasi ke depannya,” ujarnya.

Andra Soni juga mengapresiasi kepada Kejati Banten yang telah menyelenggarakan kejuaraan Taekwondo. Terlebih kegiatan tersebut itu mendapat antusias dari para peserta.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada Kejati Banten yang telah menyelenggarakan Taekwondo Kajati Cup Tahun 2025,” ucapnya.

Andra Soni juga menyampaikan, Pemprov Banten akan selalu mendukung event-event keolahragaan, sebagai upaya mendorong dan meningkatkan atlet-atlet berprestasi ke depannya.

“Segala niat, daya dan upaya dalam meramaikan serta menyemarakkan kegiatan olaharaga, kami pasti akan dukung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto mengatakan, kegiatan itu diikuti sekitar 920 atlet Taekwondo yang akan bertanding di Kejuaraan Taekwondo Kejati Cup Taekwondo Championship 2025.

“Yang mengikuti ini tidak hanya club taekwondo di Banten, tapi ada dari Bogor dan daerah lain,” ujarnya.

Dia berharap, kompetisi ini tidak hanya menguji kemampuan dan teknik para atlet, namun mampu menjadi wadah dalam pembentukan karakter semangat bagi generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai kemajuan.

“Tetap junjung tinggi sportivitas dan etika berolahraga,” pungkasnya. (*/red)

Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat menyampaikan arahan dalam pembinaan Pimpinan hingga Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan seluruh Hakim untuk menjaga perilaku dalam mengemban amanah sebagai Wakil Tuhan di Bumi.

Menurutnya, Hakim seharusnya selalu memilih jalur kemaslahatan dan kebaikan saat menjalankan tugas-tugasnya.

Hal itu dikatakan Sunarto saat menyampaikan arahan dalam pembinaan Pimpinan hingga Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Sunarto berpesan agar para Hakim bisa meningkatkan kepercayaan publik. Upaya itu harus ditunjukkan, meski Hakim merupakan manusia yang tidak luput dari kesalahan.

“Memang, kita semua Hakim tidak bisa dipikir menjadi malaikat semua, Hakim juga manusia. Tapi Hakim jangan jadi setan semua,” kata Sunarto.

Kendati sifat manusia yang tak lupus dari salah, Sunarto tak ingin hal ini justru dibudayakan di lingkungan para Hakim.

Dia menyebut, manusia adalah pertarungan untuk memilih antara malaikat dan setan.

Dia meminta, jika sudah memilih sebagai seorang Hakim, maka sudah menjadi kewajiban untuk memilih jalur kemaslahatan dan kebaikan.

“Kalau saudara tidak memilih itu, pilihannya cuma dua. Disanksi oleh Mahkamah Agung atau diambil oleh penegak hukum. Pilihannya itu,” ujarnya. (*/red)

Ini yang Jadi Dasar dan Alasan Polisi Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

By On Sabtu, Mei 24, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Polri menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli.

Pernyataan itu disampaikan usai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim melakukan gelar perkara setelah meneliti sejumlah bukti yang disampaikan Jokowi beberapa waktu lalu dan melakukan kroscek ke sejumlah pihak.

Diketahui, Jokowi sempat dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena menduga ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya tidak valid.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Lalu, apa saja alasan Polisi menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli, berikut ulasannya;

1. Verifikasi Langsung ke SMA 6 dan UGM

Bareskrim menerjunkan tim khusus untuk mengonfirmasi keabsahan data akademik Jokowi.

Ada dua institusi yang didatangi, yaitu SMA 6 Surakarta dan UGM di Yogyakarta.

Penyelidik tak hanya menelusuri dokumen berdasarkan keterangan dari pihak SMA 6 Surakarta, tetapi juga rekannya.

“Tiga orang lingkungan SMA Negeri 6 Surakarta. Enam orang rekan SMA 6 Surakarta Bapak Ir H. Joko Widodo. Enam orang pihak eksternal dan satu orang teradu, yaitu Bapak Joko Widodo,” kata Djuhandhani.

Sementara, di UGM, penyelidik melakukan verifikasi dengan mengakses arsip fisik dan digital dari masing-masing institusi.

“Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” kata Djuhandhani.

2. Pemeriksaan Dokumen Akademik

Penyelidik juga turut menelusuri dokumen fisik dan rekam administrasi akademik Jokowi yang tersimpan di masing-masing institusi.

Adapun dokumen akademik yang diteliti meliputi ijazah hingga daftar nilai.

Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip fisik serta digital terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

Selain ijazah dan transkrip nilai, penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang menjadi satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD). Meskipun keberadaan PTD baru mulai diterapkan pada tahun 2010.

“Penyelidik menemukan bahwa skripsi milik Bapak Jokowi dialihkan dalam bentuk digital pada tahun 2016 dan diunggah pada tahun 2019 melalui aplikasi elektronik PTD UGM,” kata Djuhandhani.

“Oleh admin, karena wujud kebanggaan dari Fakultas Kehutanan ada yang menjadi tokoh nasional, menjadi presiden, oleh admin di-upload dan itu hanya satu-satunya yang di-upload. Sementara dari yang lainnya baru sampai lulusan tahun 1990,” imbuhnya.

3. Uji Laboratorium Forensik

Ijazah Jokowi juga diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya. Proses pemeriksaan itu dilakukan secara berjenjang, setelah penyelidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya.

Menurut Djuhandhani, penyelidik mengantongi bukti berupa dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

“Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut,” ujarnya.

“Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” imbuhnya.

4. Periksa 39 Saksi

Dalam proses klarifikasi, Polisi setidaknya memeriksa 39 orang saksi. Mereka terdiri atas 10 orang dari lingkungan UGM, delapan alumni Fakultas Kehutana UGM periode 1982-1988, dan seorang guru besar UGM yang kini menjadi guru besar di Universitas Diponegoro. Kemudian, tiga orang dari SMA 6 Surakarta, enam orang rekan Jokowi di SMA 6 Surakarta, enam pihak eksternal, dan Jokowi selaku teradu.

5. Tak Temukan Unsur Pidana

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polisi melakukan penelaahan dari aspek formal dan materiil. Hasil penelaahan itu disimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana.

Hal ini yang kemudian membuat penyelidik tidak melanjutkan proses hukum atas laporan TPUA, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani.

6. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Meski penyelidikan telah dinyatakan selesai, Bareskrim tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi saat ini masih ditangani.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.

“Tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan (kasus tersebut ke Polda Metro Jaya),” ujarnya. (*/red)

Kasus Ormas Ribut Lahan Parkir RSUD Tangsel, Polisi: Bagian Target Operasi Berantas Preman

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sebanyak 31 anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) diringkus dan ditetakan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi di area parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi menyebut pengungkapan kasus itu sebagai upaya pemberantasan aksi premanisme.

“Kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam kasus itu, kata Ade Ary, pelapor merupakan YW selaku pihak mitra sewa. YW membuat laporan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Ade Ary, YW membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman, dan atau pemaksaan dengan kekerasan, dan atau ancaman dengan kekerasan, dan atau pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan atau penyerobotan.

Kericuhan yang dilaporkan YW terjadi pada Rabu, 21 Mei 2925 itu diduga dipicu masalah pengelolaan parkir di RSUD Tangsel.

Saat itu, kata dia, pihak mitra sewa dari RSUD Tangsel akan melakukan aktivitas memasang palang gate parkir. Saat itu juga, pihak mitra sewa mendapatkan intimidasi.

“Awalnya lima orang yang merupakan oknum dari sebuah Ormas, inisial Ormasnya adalah PP, oke. Jadi oknum Ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini,” ujar Ade Ary.

Dia menjelaskan, intimidasi yang dilakukan berupa pelarangan untuk menurunkan alat kerja hingga pihak mitra sewa tidak bisa bekerja selama beberapa jam membuat aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir.

“Hingga pukul 18:00 WIB masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, diancam dengan ancaman kekerasan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan keesokan harinya atau sehari setelah intimidasi terjadi, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung mengamankan para pelaku.

“Dalam waktu singkat tim gabungan Subdit Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan rekan-rekan dari jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan setidaknya ada 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang terkait kasus kekerasan dan intimidasi sekelompok orang dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka. Sebanyak 30 orang tersangka langsung ditahan.

“(Sebanyak) 30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 31 orang. Satu orang tersangka lainnya yang masih diburu, yaitu berinisial MR, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Tangsel.

“(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang,” ujar Rahim.

Polisi pun masih memburu MR.

“Ketua MPC-nya juga (Ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (*/red)

Kunjungan ke Pemprov Jatim, Gubernur Andra Soni Bahas Pembangunan Daerah dan Kerja Sama antar Daerah

By On Sabtu, Mei 24, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait pembangunan daerah dan kerja sama antar daerah.

Dalam kunjungan itu, Andra Soni diterima Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat, 23 Mei 2025.

“Alhamdulillah kita bisa berkunjung dan bersilaturahmi dengan Gubernur Jatim. Sebagai Gubernur baru di salah satu Provinsi tentu saya perlu banyak belajar dan banyak berdiskusi dengan senior. Alhamdulillah hari ini kami punya kesempatan bisa berdiskusi langsung terkait dengan pembangunan daerah dan terkait dengan kerja sama antar daerah,” ujar Andra Soni.

“Semoga semua dilancarkan dan kita bisa bersama-sama menjadi bagian dari Indonesia Maju Indonesia Emas Tahun 2045,” tambahnya.

Andra Soni juga menyampaikan, dalam pertemuan itu juga dibahas tindak lanjut Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim.

“Tadi juga kita diskusikan kaitan dengan Kelompok Usaha Bank dengan Bank Jatim, dimana Bank Jatim merupakan BPD terbesar di Indonesia. Kami punya BPD Bank Banten yang masih muda perlu bimbingan, perlu dukungan, dan perlu kerja sama dengan Bank Jatim ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Andra Soni mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait dengan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIP) Singosari.

“Kami juga membicarakan terkait dengan fasilitas yang ada di Provinsi Jatim, yaitu mengenai inseminasi buatan. Kami punya Badak Jawa yang hampir punah. Tadi Ibu Gubernur menyampaikan ini perlu kita tindaklanjuti untuk bisa melakukan upaya pelestarian hewan langka ini melalui fasilitas yang ada di Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pertemuan itu sebagai langkah dalam menguatkan sinergi dan kolaborasi antar dua daerah, utamanya dalam upaya percepatan pembangunan daerah.

“Ada proses yang sedang berjalan itu, KUB dari Bank Banten berencana untuk ber-KUB dengan Bank Jatim. Tentu kita semua menyampaikan terima kasih atas kepercayaan ini. Proses berikutnya tim teknis dari tim Bank Banten dan Bank Jatim,” ujarnya.

Khofifah juga mengatakan, Dirut Bank Jatim akan menindaklanjuti dari hasil pertemuan tersebut terkait dengan proses KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim 

“Pak Dirut juga tadi akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur, yang tentu OJK punya regulasi-regulasinya,” ujarnya.

Komisaris Bank Banten yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menambahkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut koordinasi dan komunikasi terhadap proses percepatan KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim.

“Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 terkait pemenuhan ketentuan modal inti bank dan tindak lanjut proses KUB antara Bank Jatim dengan Bank Banten,” jelasnya.

“Bank Banten bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Bank Banten dan Bank Jatim dalam pengembangan sektor ekonomi dan usaha bersama yang lebih produktif dan menguntungkan serta mendiskusikan potensi kerja sama yang lebih luas di bidang perbankan, dan membangun kolaborasi kerjasama lainnya yang saling mendukung,” pungkas Rina.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Bank Banten Rodi Judo Dahono, Direktur Kepatuhan Bank Banten Eko Virgianto, Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim Winardi Legowo bersama jajaran direksi Bank Jatim lainnya. (*/red)