-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka WN dan MJ Diterima PN Serang, Kapolri sebagai Termohon I

By On Senin, Mei 26, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Para Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK dan partners mewakili Indri Agustiani dan Fitri (Istri dari tersangka WN dan MJ-red) melakukan pendaftaran permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Salah satu Penasehat Hukum, Yusuf Saefulah SH mengaku, bersyukur permohonan Praperadilan yang berkaitan kasus yang melibatkan tersangka WN dan MJ diterima PN, dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.

“Kami sudah siap menghadapi sidang pertama. Kemungkinan 14 hari kerja ke depan di PN Serang. Klien kami hanya menuntut keadilan, akibat dari perlakuan oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan klien kami sudah membuat surat aduan terbuka kepada Kapolri Cq Biro Wassidik Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Yusuf kepada awak media PN Serang, Senin, 26 Mei 2025.

Yusuf mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang sedang dijalankan Polda Banten, namun dalam penegakan hukum tersebut harus PRESISI berkeadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah.

Karena, kata dia, kasus ini diawali dari perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur yang masuk ranah keperdataan, dan bila ada perselisihan di antara keduanya, maka dapat diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.

“Ini untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka WN dan MJ tersebut. Sebab berdasarkan keterangan dari keluarga MJ sampai saat ini keluarganya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan. Istri tersangka MJ tahu dari rilis berita Humas Polda Banten,” ujarnya.

Istri tersangka WN, Indri mengaku kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polda Banten, karena pada tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, dirinya didampingi Penasehat Hukum mendatangi Rutan Polda Banten untuk memastikan apakah benar suaminya ditangkap, namun ditolak oleh penyidik bernama Agung, begitu juga oleh Polisi yang ada di bagian Tahti, mereka tidak berani mengeluarkan tersangka kalau tidak ada rekomendasi dari penyidik, penjaga di Bagian Tahti menolak kedatangan Indri dan Penasehat Hukumnya.

Indri pun curiga, kenapa dia sebagai istri dan Penasehat Hukum mau bertemu dengan suaminya tidak diperbolehkan.

“Memangnya suami saya ini apakah terlibat terorisme, apa? sambil nada kesal,” kata Indri.

“Saya akan membela suami saya dan akan melaporkan penyidik dan penjaga di Bagian Tahti ke Mabes Polri, untuk memeriksa penjaga Tahti, saya takut suami saya tidak diperlakukan secara manusiawi saat ditahan,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »