-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Amsal Sitepu dan Pertaruhan Industri Talenta Muda

By On Selasa, Maret 31, 2026

Oleh: Abdul Khalid

Jagat maya beberapa hari terakhir, dihebohkan oleh nama Amsal Sitepu, seorang videografer muda asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang didakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil untuk 20 desa (Kompas, 30/3). 

Sorotan publik sesungguhnya bukan semata pada angka Rp 30 juta per desa yang menjadi objek dakwaan, melainkan pada sesuatu yang jauh lebih mendasar: cara negara memahami dan memperlakukan pekerja kreatif

Di titik inilah perkara Amsal berubah dari sekadar kasus hukum perorangan menjadi cermin problem struktural tata kelola ekonomi kreatif nasional

Komponen Industri Kreatif Vediografi

Karya videografi seolah dibaca sebagai produk teknis sederhana, bahkan recehan, padahal ia merupakan hasil dari proses kreatif yang kompleks. 

Mulai dari riset gagasan, penyusunan konsep, penulisan naskah, pengambilan gambar, penggunaan perangkat produksi, mobilisasi kru, dubbing, editing, color grading, hingga finalisasi distribusi. 

Seluruh rantai kerja itu tidak dapat direduksi hanya pada harga output yang tampak di permukaan. 

Dalam konteks ini, wajar saja banyak kalangan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), gagal memahami anatomi jasa produksi video. 

Dalam industri kreatif, nilai karya tidak semata terletak pada benda fisik, tetapi juga karya intelektual, jam terbang, estetika, kreativitas, dan nilai pengalaman. 

Ketika komponen tak berwujud ini diabaikan dalam audit maupun konstruksi dakwaan, maka negara sesungguhnya sedang menggunakan kacamata industri konvensional untuk mengadili kerja kreatif. 

Padahal, publik kreatif justru memahami bahwa angka Rp 30 juta untuk satu video profil desa—yang mencakup pra-produksi, produksi, dan pasca produksi—bukanlah nilai berlebihan. 

Bahkan, dalam banyak standar industri, nominal tersebut tergolong moderat. 

Reaksi keras masyarakat digital terhadap kasus ini menunjukkan adanya jurang persepsi antara logika birokrasi hukum dan logika ekosistem kreatif. 

Lebih jauh, kasus ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi masa depan talenta muda Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Amsal sebagai individu, tetapi rasa aman generasi kreatif untuk bermitra dengan negara. 

Jika karya digital selalu berpotensi dibaca sebagai jebakan pidana akibat ketiadaan standar harga dan lemahnya pemahaman aparat, maka anak-anak muda berbakat akan memilih menjauh dari proyek publik. 

Industri Kreatif, Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Jika anak muda menjauh dari industri kreatif karena ketakukan akan dikriminalisasi, maka Negara berpotensi kehilangan salah satu sumber inovasi terbaiknya. 

Padahal, sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2025, sektor ini menyerap 27,40 juta tenaga kerja atau 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. 

Angka di atas meningkat dari tahun sebelumnya dan menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan lagi sektor pinggiran, melainkan mesin pertumbuhan baru Indonesia. 

Kontribusi itu sangat strategis menjelang momentum Indonesia Emas 2045, di mana angkatan muda (usia produktif) mendominasi menjadi penduduk mayoritas. 

Dalam konteks ini, maka industri kreatif merupakan ruang paling relevan bagi ekspresi produktif anak muda: dari videografi, desain, animasi, musik, film, gim, hingga konten digital berbasis budaya. 

Di sinilah letak dimensi lebih dalam; Industri Kreatif bukan sekadar soal pasar, tetapi juga konservasi identitas bangsa. 

Kekayaan budaya Indonesia hanya akan menjadi arsip pasif bila tidak disentuh tangan pekerja kreatif. 

Tradisi lokal, seni tutur, lanskap desa, dan seni-budaya komunitas, tidak bisa dinafikan membutuhkan kecerdikan kerja-kerja videografer, animator, desainer, dan sineas agar dapat hidup memberi nilai ekonomi—di mana pada saat bersamaan bisa memperkaya identitas kita sebagai suatu bangsa dan sebagai daya dukung pengembangan pariwisata. 

Karena itu, kriminalisasi yang lahir dari ketidakpahaman terhadap logika kerja kreatif berpotensi melumpuhkan salah satu sektor paling prospektif bagi masa depan bangsa. 

Kasus Amsal seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional: apakah sistem hukum kita telah siap membaca ekonomi berbasis ide

Solusi mendesaknya adalah reformasi regulasi pengadaan jasa kreatif. 

Pembentuk Undang-Undang bersama pemerintah perlu merumuskan payung hukum yang secara khusus mengatur Standar Satuan Harga (SSH) industri kreatif, terutama untuk jasa videografi, desain, produksi konten, dan karya digital lain yang sering digunakan pemerintah pusat maupun daerah. 

Regulasi penting sebagai acuan yang jelas mengenai komponen biaya: honor ide dan konsep, penggunaan alat, lisensi perangkat lunak, kru produksi, mobilitas lapangan, serta hak kekayaan intelektual

Tanpa itu, pekerja kreatif akan terus berhadapan dengan risiko kriminalisasi akibat perbedaan tafsir antara auditor, penyidik, dan realitas industri. 

Namun, pengaturan tersebut harus dirancang dengan hati-hati. Negara sebaiknya tidak memaksakan logika tarif manufaktur masuk ke dalam ekosistem yang berbasis kreativitas. 

Industri kreatif memiliki sifat cair, berbasis gagasan, dan sangat kontekstual. Karena itu regulasi harus bersifat protektif sekaligus adaptif, agar talenta muda tetap tumbuh tanpa rasa takut. 

Pada akhirnya, perkara Amsal Sitepu adalah pertaruhan besar: apakah negara hadir sebagai mitra yang memuliakan kreativitas, atau justru menjadi ancaman bagi anak-anak muda yang ingin berkarya. 

Jika yang kedua yang terjadi, maka bersiap-siap lah kita akan kehilangan bukan hanya seorang videografer dari Karo, melainkan masa depan ekonomi kreatif Indonesia itu sendiri. 

Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB. 

Sumber: kompas.com

Kecelakaan Maut di Cihara Lebak: Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Grand Max

By On Selasa, Maret 31, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Daihatsu Grand Max dan sepeda motor Yamaha Mio J terjadi di Jalan Raya Malingping–Bayah, tepatnya di Kampung Malandungan, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa ini mengakibatkan satu orang pengendara motor meninggal dunia. Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin SH, membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP awal, kecelakaan bermula saat mobil Grand Max dengan nomor polisi A 8203 AH yang dikemudikan oleh Sidik melaju dari arah Malingping menuju Bayah dengan kecepatan rendah.

“Tiba-tiba dari arah berlawanan (Bayah menuju Malingping), muncul sepeda motor Yamaha Mio J bernopol A 3424 B yang dikendarai oleh Ahmad Daki (17) berboncengan dengan Mansur. Motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali dan menabrak bagian depan kanan mobil,” ujar AKP Acep Komarudin.



Akibat benturan keras tersebut, pengendara motor, Ahmad Daki, dinyatakan meninggal dunia (MD), sementara penumpangnya, Mansur, mengalami luka-luka. Penumpang motor sendiri mengakui bahwa kendaraan yang mereka tumpangi melaju kencang sebelum kecelakaan terjadi.

Data Identitas dan Kendaraan:

Kendaraan R4 (Daihatsu Grand Max – A 8203 AH):

Pengemudi: Sidik (39), warga Kampung Cikampak, Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Pandeglang.

Kondisi: Rusak berat di bagian depan.

Kendaraan R2 (Yamaha Mio J – A 3424 B):

Pengendara: Ahmad Daki (17), warga Kampung Nyuncung, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung (Meninggal Dunia).

Penumpang: Mansur, warga Kampung Nyuncung, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung (Luka-luka).

Tindakan Kepolisian:

Personel Polsek Panggarangan, Aipda Feri Alamsyah dan Brigpol Heriawan, telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengaturan lalu lintas, mendata para korban, serta meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian (Sdr. Endang Sujai).

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut telah dikoordinasikan dengan Unit Laka Lantas Polres Lebak untuk proses evakuasi dan penyelidikan lebih lanjut. Kerugian materiil akibat kejadian ini cukup besar mengingat kedua kendaraan mengalami kerusakan berat.

(Cup/Uday)

Evaluasi LPPDES 2025, Camat Panggarangan Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

By On Selasa, Maret 31, 2026

 

Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah saat memimpin kegiatan Evaluasi LPPDES Tahun 2025 di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Para Kepala Desa se-Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, mengikuti agenda Presentasi dan Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDES) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah, S.IP., MM. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Ekbang Kecamatan, Kasi Trantib, Babinsa Koramil 0314/Panggarangan, Bhabinkamtibmas Polsek Panggarangan, serta pihak BPD, Sekretaris Desa, dan tiga perangkat desa dari masing-masing wilayah.

Dalam arahannya, Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meninjau capaian kinerja serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa sepanjang tahun 2025.

Para peserta saat mengikuti kegiatan Evaluasi LPPDES Tahun 2025 di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak


“Hari ini kami dari Pemerintah Kecamatan Panggarangan telah melaksanakan kegiatan presentasi dan evaluasi terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDES) Tahun 2025. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar,” ujar Ahmad Faidlullah.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi anggaran di tahun-tahun mendatang.

(Cup)


HRD Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemulihan Pasca Bencana Aceh

By On Senin, Maret 30, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ruslan M. Daud sampaikan apresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto, terkait percepatan pemulihan pasca bencana banjir dan longsor di Aceh pada silaturahmi, halal bihalal, dan coffee morning bersama insan pers di Banda Aceh, Senin, 30 Maret 2026. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ruslan M. Daud menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pemulihan pasca bencana banjir dan longsor di Aceh

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi, halal bihalal, dan coffee morning bersama insan pers di Banda Aceh, Senin, 30 Maret 2026. 

Ruslan, yang juga Ketua DPW PKB Aceh itu menilai, pemerintah pusat telah bekerja maksimal dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menunjukkan kepedulian langsung kepada masyarakat terdampak. 

“Kami mengapresiasi kinerja Presiden dan jajaran menteri yang dinilai sangat serius dalam menangani pemulihan pascabencana di Aceh. Kehadiran langsung di tengah masyarakat menjadi bukti nyata perhatian pemerintah,” ujarnya. 

Ia menambahkan, intensitas kunjungan Presiden ke Aceh mencerminkan keseriusan dalam memastikan proses pemulihan berjalan cepat dan tepat sasaran. 

Bahkan, kata dia, Presiden tetap menyempatkan diri hadir di tengah pengungsi saat momentum Idul Fitri

“Presiden hadir langsung di tengah masyarakat pengungsi saat Lebaran. Ini memberikan semangat sekaligus menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir,” ujarnya. 

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, khususnya terkait penanganan pengungsi yang belum sepenuhnya tertangani. 

Ruslan menyoroti masih adanya warga yang bertahan di tenda pengungsian di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bireuen, akibat belum tersedianya hunian sementara

“Faktanya masih ada masyarakat yang tinggal di tenda. Ini menjadi perhatian bersama agar penanganan bisa lebih optimal,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, salah satu penyebab keterlambatan penyediaan hunian sementara adalah belum optimalnya usulan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. 

“Koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat perlu diperkuat, agar kebutuhan masyarakat, terutama hunian sementara, bisa segera terpenuhi,” katanya. 

Ruslan berharap, sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga masyarakat terdampak dapat segera kembali menjalani kehidupan secara normal. (Joniful Bahri)

Video: Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

By On Senin, Maret 30, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi III DPR RI meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada videografer yang menjadi terdakwa proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yakni Amsal Christy Sitepu

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. 

Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan

"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (*/red)

Video: Amsal Sitepu Bacakan Pledoi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Berdasar

By On Senin, Maret 30, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menegaskan posisinya sebagai pekerja seni yang tidak berniat merugikan negara. 

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu, 04.Maret 2026. 

Ia mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap beberapa komponen kreatif bernilai nol atau dikategorikan sebagai mark-up

Poin-poin tersebut mencakup ide atau konsep, penggunaan alat seperti mikrofon, proses pemotongan gambar (cutting), penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing). 

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," jelasnya. 

Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak memiliki dasar karena seluruh komponen tersebut merupakan bagian penting dalam produksi karya audiovisual. 

Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang dijadikan rujukan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). 

Ia menilai keterangan tersebut telah terbantahkan di persidangan, namun tetap digunakan dalam tuntutan Jaksa. (*/red)

Grand Final Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup Desa Cimandiri 2026 Berlangsung Sukses dan Kondusif

By On Senin, Maret 30, 2026

LEBAK, KabarViral79.Com  – Turnamen sepak bola bergengsi Karang Taruna Cup Desa Cimandiri 2026 resmi berakhir. Pertandingan grand final yang mempertemukan tim-tim terbaik desa tersebut berjalan sukses, aman, dan kondusif di Lapangan Sepak Bola Pasir Kanyere, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Senin (30/03/2026). 

Partai puncak ini menyedot perhatian besar masyarakat. Ratusan warga memadati area lapangan untuk memberikan dukungan sekaligus memeriahkan jalannya pertandingan. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Pemerintah Desa Cimandiri, lembaga desa, serta unsur TNI/Polri yang mengawal ketat keamanan selama laga berlangsung. 

Dalam laga pamungkas tersebut, tim kesebelasan Argensi berhasil keluar sebagai juara setelah menundukkan tim Paska dengan skor tipis 1-0. Kedua tim merupakan perwakilan bertalenta dari Desa Cimandiri. 

Ketua Karang Taruna Desa Cimandiri sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara, Ujang Maulana, menyatakan bahwa turnamen ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga melalui olahraga. 

"Alhamdulillah, turnamen tahun ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga babak final. Ini adalah wadah olahraga bagi masyarakat yang rutin kami selenggarakan setiap tahun," ujar Ujang Maulana. 

Lebih lanjut, Ujang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh kesuksesan acara, mulai dari pembukaan hingga penutupan. 

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Cimandiri serta jajaran TNI dan Polri yang telah hadir mengawal pertandingan. Terima kasih juga kepada seluruh partisipan yang telah membantu sehingga acara ini terselenggara dengan sukses," tutupnya. (Cup/Uday)

Mimpi Besar Garuda dari Banten: Andra Soni dan Erick Thohir Resmi Buka Liga 4

By On Senin, Maret 30, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir secara resmi membuka Liga 4 Piala Gubernur Banten, di Stadion Benteng Ribon, Kota Tangerang, Minggu, 29 Maret 2026. 

Gelaran itu ditandai dengan pelemparan bola kepada para penonton. 

Turut hadir Ketua PSSI Banten Pilar Saga Ihsan, Ketua KONI Banten Agus Rasyid, Walikota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie serta tamu undangan lainnya. 

Liga yang diikuti oleh puluhan tim sepak bola lokal itu merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur Andra Soni bersama PSSI Banten untuk mencetak para atlet yang unggul di masa depan. 

"Setiap saya keliling dan bertemu dengan anak-anak, rata-rata mereka ingin menjadi pemain sepak bola ketika saya tanya cita-citanya. Maka dari itu, saya ingin ke depan lebih banyak lagi dilakukan pertandingan, liga maupun turnamen seperti ini," ujar Andra Soni. 

Andra Soni melihat, di Banten banyak berdiri Sekolah Sepak Bola (SSB) dengan berbagai jenjang dan tingkatan. Melihat fakta itu, ia ingin terus ada pembinaan agar lebih optimal. Sehingga, dari pembinaan yang terarah itu semakin banyak atlet-atlet baru yang bermunculan. 

"Saya ingin nanti banyak anak-anak Banten yang menjadi pemain sepak bola profesional dan bermain di stadion-stadion besar. Maka dari itu, saya ingin liga Banten ini setara dengan liga lainnya," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan, Liga 4 Piala Gubernur Banten ini bisa menjadi momentum kebangkitan sepak bola di Provinsi Banten. 

Melihat semangat Gubernur Andra Soni, ia meyakini akan semakin banyak atlet-atlet sepak bola unggulan dari Banten. 

"Suatu saat nanti saya yakin akan ada penerus mereka yang dari Banten, menjadi Timnas Garuda," ujarnya. (Welfendry) 

SBY Kenang Sosok Eks Menhan Juwono Sudarsono: Pemikir Handal di Bidang Pertahanan

By On Senin, Maret 30, 2026

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadiri persemayaman jenazah mantan Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Minggu pagi, 29 Maret 2026. 

SBY mengenang sosok Juwono sebagai salah satu putra terbaik bangsa. 

Dia mengaku telah mengenal almarhum sejak masih menjadi perwira muda. 

"Saya mengenal almarhum secara pribadi, ini ceritanya sejak saya masih menjadi perwira muda, saya letnan kolonel dari satuan tempur, tapi pernah menjadi dosen Seskoad. Saya mulai berkomunikasi dengan beliau,” ujar SBY. 

Ia mengatakan, Juwono merupakan sosok intelektual yang memiliki gagasan besar bagi Indonesia, khususnya di bidang hubungan internasional dan pertahanan. 

“Beliau salah satu pemikir, dosen, bahkan Dekan FISIP UI waktu itu, tapi ideas-nya, pemikirannya cemerlang untuk Indonesia, untuk dunia, hubungan internasional dan pertahanan,” ujarnya. 

Menurutnya, kesamaan pandangan antara dirinya dan Juwono menjadi dasar kuat kerja sama keduanya, terutama dalam mendorong reformasi militer di era 1998. 

“Setelah bersahabat cukup dekat, saya sering berdiskusi, yaitu bagaimana pandangan militer dan pandangan sipil disatukan. Ketika saya mengemban tugas waktu itu, 1998 di era Reformasi, agar TNI kembali ke jati dirinya, tidak berpolitik praktis, tapi sebagai kekuatan pertahanan yang diandalkan, Mas Juwono memiliki pandangan yang sama,” ujarnya. 

Kedekatan itu berlanjut saat SBY menjabat sebagai Presiden dan menunjuk Juwono sebagai Menteri Pertahanan. 

Ia menyebut, berbagai langkah strategis dilakukan bersama, termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). 

“Ketika menjadi Menteri Pertahanan, kita terus lakukan sesuatu untuk modernisasi kekuatan pertahanan kita, pengembangan alutsista kita agar di tingkat ASEAN kekuatan militer kita terus meningkat kemampuannya,” tuturnya. 

SBY juga menceritakan andil besar Juwono dalam menggagas berdirinya Universitas Pertahanan Indonesia

"Salah satu yang kami pikirkan dulu, dengan Pak Juwono dan kemudian dengan Pak Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri Pertahanan, bagaimana Indonesia memiliki Universitas Pertahanan. Jangan sampai kita belajarnya malah ke negara lain, padahal kita kaya dengan pengalaman perang,” jelasnya. 

Kontribusi Juwono, kata dia, tidak hanya di bidang pertahanan, tetapi juga diplomasi yang menurutnya sama penting bagi Indonesia di tengah dinamika global. 

"Bagi saya waktu itu pertahanan dan diplomasi sama-sama pentingnya. Dunia seperti ini Indonesia memerlukan para diplomat yang tough, yang smart, yang mengerti dunia dan Indonesianya,” pungkasnya. (*/red)

Prabowo Tiba di Tokyo, Bakal Temui Kaisar dan PM Jepang

By On Senin, Maret 30, 2026

Presiden RI, Prabowo Subianto tiba di Jepang dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan, pada Minggu, 29 Maret 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Jepang untuk menemui Kaisar Naruhito dan Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi, Minggu, 29 Maret 2026. 

Prabowo tiba di Bandara Haneda, Tokyo, pukul 19.15 waktu setempat. 

Prabowo menggunakan pesawat kepresidenan Garuda. 

Prabowo terlihat menggunakan jas biru gelap lengkap dengan peci. Di bandara, Prabowo disambut State Minister for Foreign Affairs of Japan Horii Iwao, Kepala Protokol Negara Jepang Miyashita Tadayuki, Direktur Jenderal Kemlu Jepang, Mr. Miyamoto, Direktur Asia Tenggara 1 Kemlu Jepang Hokugo Kyoko, Direktur Asia Tenggara 2 Kemlu Jepang Izuchi Kazushi, Duta Besar RI untuk Jepang Nurmala Kartini Sjahrir, Atase Pertahanan RI di Tokyo Laksma TNI Hidayaturrahman. 

Prabowo kemudian memasuki mobil Kepresidenan untuk menuju tempat penginapan. 

Di tempat penginapan, Prabowo disambut para Menteri, pihak Kedutaan hingga Diaspora Indonesia di Jepang. 

Turut mendampingi Prabowo dalam kegiatan di Jepang, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. 

Teddy mengatakan, Prabowo dijadwalkan melakukan sejumlah agenda penting dalam kunjungan resmi di Jepang, salah satunya memenuhi undangan pertemuan Kaisar Naruhito di Imperial Palace

Kunjungan ini diharapkan memperkuat hubungan bilateral serta meningkatkan kerja sama strategis antara Indonesia dan Jepang

"Salah satunya adalah Presiden Prabowo akan melakukan state call kepada Kaisar Jepang Naruhito," kata Teddy. 

Prabowo juga diagendakan untuk melakukan pertemuan dengan PM Sanae Takaichi yang akan berlangsung di Akasaka Palace, Tokyo

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat kerja sama di berbagai bidang. 

Setelah mengunjungi Jepang, Prabowo akan melanjutkan lawatannya ke Seoul, Korea

Rangkaian lawatan ini diharapkan menjadi bagian dari diplomasi aktif Indonesia dalam memperkuat posisi strategis di kawasan Asia Timur. (*/red)

6.308 WNI Terlibat Sindikat Online Scam di Kamboja, 2.528 Dipulangkan Bertahap

By On Senin, Maret 30, 2026

WNI terlibat sindikat Online Scam di Kamboja dipulangkan bertahap. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat sindikat penipuan online atau daring di Kamboja mencapai 6.308 orang. 

Jumlah tersebut tercatat sejak 16 Januari hingga 26 Maret 2026. 

“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dalam laman resminya dikutip, Minggu, 29 Maret 2026. 

KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay

Sampai dengan 26 Maret 2016, Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. 

Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan. 

“Dengan dukungan Pemerintah Kamboja, KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini, sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara,” tulis Kemlu. 

Kemlu juga menyampaikan bahwa lonjakan kedatangan WNI yang meminta bantuan langsung ke KBRI Phnom Penh terjadi dalam dua setengah bulan terakhir, seiring dengan intensifikasi operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh Pemerintah Kamboja sejak pertengahan Januari 2026. 

“Hingga kini, arus kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh masih terus berlangsung,” tulis keterangan Kemlu. 

Pemerintah Kamboja, ungkap Kemlu, telah menargetkan wilayahnya bebas dari aktivitas sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026. 

Target tersebut turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut. 

Kemlu pun memastikan bahwa KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan kepada seluruh WNI, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum. 

"KBRI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNI eks sindikat penipuan daring, khususnya untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal tersebut,” tulis Kemlu. (*/red)

Juwono Sudarsono: Arsitek Reformasi Pertahanan Indonesia

By On Senin, Maret 30, 2026

Eks Menhan Juwono Sudarsono

Oleh: WT. Daniealdi

Dalam suasana duka yang masih terasa setelah kepergian Juwono Sudarsono pada 28 Maret 2026, kita sebetulnya diajak untuk melampaui sekadar mengenang sosok. 

Lebih dari itu, ini adalah momen untuk menengok kembali kedalaman pemikirannya, yang diam-diam telah menjadi fondasi penting bagi arah reformasi pertahanan Indonesia setelah runtuhnya Orde Baru

Juwono bukan figur teknokrat biasa. Sebagai Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Indonesia, dengan gelar doktor dari London School of Economics, ia memiliki pijakan akademik yang kokoh. 

Namun, yang membuatnya menonjol adalah kemampuannya menjembatani dunia teori dan praktik, sesuatu yang jarang dimiliki banyak akademisi. 

Ia hadir di saat yang tepat, ketika Indonesia tengah menjalani transisi demokrasi yang rentan, dengan beban sejarah panjang relasi sipil-militer yang tidak seimbang akibat warisan dwifungsi ABRI

Dari sanalah lahir pemikiran-pemikiran strategis yang tidak berhenti di ruang kuliah atau jurnal ilmiah, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan nyata. 

Setidaknya, ada empat pilar utama yang merangkum kontribusi intelektualnya, yakni: supremasi sipil, konsep Minimum Essential Forces (MEF), pertahanan non-militer, dan pembangunan fondasi institusional pemikiran strategis melalui Universitas Pertahanan (Unhan) RI

Banyak yang tidak menyadari saat ini, bahwa keempatnya saling terkait dan membentuk satu bangunan utuh tentang bagaimana seharusnya pertahanan negara dikelola dalam sistem demokrasi modern. 

Pertanyaannya hari ini menjadi relevan sekaligus reflektif: sejauh mana gagasan-gagasan itu masih hidup – bahkan mungkin semakin penting – di tengah tantangan Indonesia menuju 2045? 

Menegakkan Supremasi Sipil

Pilar pertama, sekaligus yang paling menentukan, adalah supremasi sipil. Dalam dua periode jabatannya sebagai Menteri Pertahanan – 1999-2000 di era Presiden Abdurrahman Wahid dan 2004–2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – Langkah-langkah strategis yang ditawarkan Juwono – perlahan tapi pasti – telah menjadi simbol berakhirnya dominasi militer selama empat dekade (1959–1999). 

Namun, perannya tidak berhenti pada simbolisme. Ia mendorong perubahan konkret, seperti: pemisahan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan eksternal dan Polri yang menangani keamanan dalam negeri, penghapusan bertahap dwifungsi ABRI, serta penegasan netralitas politik militer. 

Dalam kerangka teori, pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957), yang membedakan antara kontrol sipil objektif dan subjektif. 

Bagi Huntington, kontrol sipil yang sehat justru lahir dari militer yang profesional dan apolitis, bukan dari intervensi politik yang berlebihan. 

Juwono mengadopsi prinsip ini dengan cara yang khas Indonesia. Ia berulang kali menegaskan bahwa reformasi militer sejati bergantung pada kekuatan sipil yang kredibel. 

Artinya, supremasi sipil tidak cukup hanya secara formal, ia harus ditopang oleh kapasitas, integritas, dan legitimasi dari aktor-aktor sipil itu sendiri. 

Dalam berbagai kajian pasca-1998, seperti yang ditulis Marcus Mietzner dan Kusnanto Anggoro, peran Juwono bahkan disebut sebagai katalis penting yang memungkinkan transformasi TNI menuju institusi yang lebih profesional. 

Meski demikian, proses ini tidak berjalan tanpa hambatan. Juwono mengakui adanya resistensi internal, termasuk persoalan klasik anggaran pertahanan yang “bocor dan boros”, di mana pengeluaran di luar APBN pernah mencapai lebih dari 70 persen. 

Di titik ini, supremasi sipil bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga soal tata kelola. 

Minimum Essential Forces (MEF)

Pilar kedua adalah Minimum Essential Forces (MEF). Gagasan ini tampak sederhana, tetapi justru di situlah letak kekuatannya. 

MEF tidak berbicara tentang membangun kekuatan militer sebesar mungkin, melainkan sebesar yang diperlukan; Minimum, tetapi esensial. 

Dalam praktiknya, ini adalah bentuk perencanaan berbasis kemampuan (capability-based planning), bukan berbasis ancaman semata. 

Indonesia, dengan karakter sebagai negara kepulauan dan dengan keterbatasan anggaran – yang secara historis hanya sekitar 0,7–1 persen PDB – tidak mungkin meniru model kekuatan militer negara besar. 

Karena itu, Juwono menawarkan pendekatan yang realistis sekaligus rasional. Konsep ini kemudian diadopsi secara resmi pada era Yudhoyono dan hingga kini tetap menjadi acuan pembangunan kekuatan TNI. 

Yang menarik, Juwono juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan alutsista dan upaya mengurangi korupsi. 

Dengan begitu, pertahanan diposisikan sebagai public goods – layanan publik yang menopang stabilitas, bukan sekadar proyek belanja negara. 

Pertahanan Non-Militer

Pilar ketiga adalah gagasan pertahanan non-militer. Di sinilah terlihat keluasan pandangan Juwono. 

Ia memahami bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk invasi militer. 

Ancaman bisa datang dari kelemahan sumber daya manusia, ketertinggalan teknologi, ketimpangan sosial, hingga rapuhnya nilai-nilai kebangsaan. 

Karena itu, ia mendorong pendekatan pertahanan komprehensif, atau yang sering disebut sebagai “total defence”. 

Dalam kerangka ini, pertahanan mencakup pembangunan manusia, penguatan ilmu pengetahuan, keadilan sosial, dan nation and character building. 

Gagasan ini bahkan mendahului diskursus global tentang hybrid warfare dan whole-of-society approach, di mana ancaman non-tradisional seperti siber, ekonomi, dan budaya menjadi semakin dominan. 

Dengan kata lain, bagi Juwono, pertahanan bukan monopoli militer. Ia adalah urusan seluruh bangsa. 

Membangun Universitas Pertahanan RI

Pilar keempat adalah pembangunan institusi pemikiran strategis, yang paling konkret diwujudkan melalui pendirian Universitas Pertahanan Indonesia pada 2009. 

Ini bukan sekadar proyek kelembagaan, melainkan bagian dari visi jangka panjang. 

Juwono melihat kebutuhan mendesak akan pusat pendidikan pertahanan yang tidak hanya militeristik, tetapi juga multidisipliner. 

Ia ingin melahirkan generasi baru yang memahami pertahanan dari berbagai perspektif, mulai dari pemikiran strategis, politik, ekonomi, hingga budaya, serta mampu menjembatani relasi sipil dan militer secara sehat. 

Dalam konteks ini, Unhan menjadi lebih dari sekadar kampus. Ia adalah ruang reproduksi gagasan, tempat di mana pemikiran strategis terus diperbarui dan diuji. 

Sebuah think tank yang diharapkan mampu menjaga kesinambungan reformasi pertahanan di masa depan. 

Melanjutkan Warisan

Jika dilihat secara utuh, keempat pilar ini saling menguatkan. 

Supremasi sipil memberikan fondasi politik, MEF menawarkan kerangka strategis yang realistis, pertahanan non-militer memperluas cakupan ancaman, dan Unhan memastikan keberlanjutan pemikiran. 

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa gagasan-gagasan ini bersifat prediktif. Memasuki periode 2025–2045, Indonesia menghadapi lanskap yang semakin kompleks, di mana persaingan kekuatan besar di Indo-Pasifik, ancaman siber, hingga dampak perubahan iklim terhadap keamanan maritim. 

Dalam situasi seperti ini, pemikiran Juwono justru terasa semakin relevan. Bahkan, beberapa studi tentang reformasi militer di Asia Tenggara – seperti karya Croissant dan Kuehn – menempatkan Indonesia sebagai salah satu contoh transisi yang relatif berhasil, di mana supremasi sipil dapat ditegakkan tanpa memicu instabilitas besar. 

Namun, refleksi yang jujur juga menuntut kita melihat batas-batasnya. Supremasi sipil, misalnya, masih menghadapi ujian: apakah aktor sipil hari ini cukup kuat dan kompeten untuk menjalankan peran tersebut? 

MEF membutuhkan konsistensi anggaran, sementara pertahanan non-militer menuntut koordinasi lintas sektor yang tidak selalu mudah diwujudkan. 

Di titik inilah kepergian Juwono terasa sebagai panggilan refleksi. Warisannya bukan sesuatu yang selesai. Ia bukan monumen, melainkan kerangka berpikir yang harus terus diuji, disesuaikan, dan diperbarui. 

Pada akhirnya, Juwono mengajarkan satu hal mendasar, bahwa pertahanan negara tidak bisa hanya bertumpu pada kekuatan senjata. Ia harus dibangun di atas keseimbangan antara sipil yang visioner dan militer yang profesional. 

Di tengah suasana duka, pertanyaan yang tersisa justru jauh lebih mendalam: apakah kita mampu merawat warisan itu dengan kesungguhan yang sama? 

Jika jawabannya ya, maka Juwono tidak benar-benar pergi. Ia tetap hidup dalam setiap kebijakan pertahanan yang menjunjung kedaulatan, transparansi, dan keberlanjutan. 

Terimakasih dan Selamat Jalan Profesor Juwono Sudarsono.

Penulis adalah pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional

Sumber: kompas.com

Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

By On Minggu, Maret 29, 2026

 


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Surat permohonan informasi publik terkait kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang, Tahun Anggaran 2023, hingga kini belum mendapat tanggapan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan oleh Tb Aji Fatulloh yang mengaku telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada dinas terkait sejak 28 Februari 2026. Surat tersebut tercatat dengan kode permohonan 20261552, namun sampai saat ini belum ada respons dari pihak Dinas Perkim Provinsi Banten.

Menurut Tb Aji, tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan, terutama terkait transparansi pelaksanaan proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh yang berada di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang.

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi sejak 28 Februari 2026, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari Dinas Perkim Provinsi Banten,” ujar Tb Aji Fatulloh.

Ia menilai, informasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah seharusnya dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Tb Aji berharap pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten segera memberikan respons terhadap permohonan informasi yang telah diajukan, sekaligus memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang pada Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, sehingga setiap permohonan informasi yang diajukan oleh warga seharusnya mendapat tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Andra Soni Sebut Diaspora Banten Harus Jadi Motor Penggerak Sosial Ekonomi

By On Sabtu, Maret 28, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengajak Diaspora Banten menjadi kekuatan utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah. 

Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Kumpul Jeung Dulur Sinergi Diaspora Banten yang diinisiasi Salakanagara Institute di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Menurutnya, diaspora bukan sekadar warga Banten yang tinggal di luar daerah atau luar negeri. 

Lebih dari itu, kata dia, Diaspora adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan kekuatan kolektif Banten. 

“Diaspora Banten bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah jiwa-jiwa yang membawa semangat persaudaraan, kecerdasan, dan kerinduan untuk melihat tanah kelahirannya maju,” ujarnya. 

Ia menegaskan, di berbagai wilayah, putra-putri Banten telah membuktikan kapasitasnya, mulai dari menjadi profesor hingga berkiprah di kampus dan institusi besar bahkan mengabdi untuk bangsa dan negara. 

Dia menilai, silaturahmi seperti Kumpul Jeung Dulur memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai ajang temu kangen, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi. 

“Silaturahmi adalah teknologi sosial terkuat yang kita miliki. Dari sini lahir transfer ilmu, kolaborasi ide, dan penguatan ekonomi,” ujarnya. 

Di tengah berbagai tantangan global dan keterbatasan fiskal daerah, Andra Soni mengakui pembangunan tidak berjalan mudah. 

Konflik global, tekanan ekonomi, hingga dampak kemarau panjang menjadi tantangan nyata yang dihadapi Banten. Namun demikian, ia menegaskan optimisme harus tetap dijaga. 

“Kita harus jujur bahwa ruang fiskal terbatas. Tapi optimisme tidak boleh padam. Kita harus terus membangun,” tegasnya. 

Andra Soni menegaskan, pembangunan tidak selalu identik dengan hal-hal besar, melainkan bagaimana memperkuat ketahanan pangan, memastikan bantuan tepat sasaran, dan menjaga kerukunan masyarakat. 

Andra Soni juga menyoroti berbagai langkah kolaboratif yang telah dilakukan tanpa bergantung penuh pada APBD

Dia juga menyampaikan, kisah inspiratif sejumlah anak Banten yang berhasil menembus perguruan tinggi ternama, baik di dalam maupun luar negeri. 

“Mereka membuktikan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk berhenti bermimpi,” ujarnya. 

Di akhir sambutannya, Andra Soni mengajak Diaspora mengambil peran konkret dalam pembangunan daerah, mulai dari menjadi duta promosi, mentor bagi generasi muda, hingga mitra strategis investasi

“Jarak boleh memisahkan kita, tapi cinta pada Banten akan selalu mempersatukan kita. Mari kita pastikan tidak ada lagi mimpi anak Banten yang terkubur karena kemiskinan,” ujarnya. (Welfendry)

Samin Tan Ditahan Kejagung, Bos Tambang yang Pernah Lolos dari Jerat KPK

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan ditahan Kejagung. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Dalam kasus tersebut, PT AKT diketahui telah dicabut izin usahanya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Samin diduga melakukan praktik lancung dengan menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi dari pemerintah. Izin itu berupa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Samin Tan melalui PT AKT terus melakukan penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, meski PKP2B telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," ujar Syarief kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Terungkapnya praktik lancung Samin Tan bermula dari peringatan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas pelanggaran di kawasan hutan. 

Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 4,2 triliun, namun penagihan tidak kunjung diindahkan. 

Penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026. 

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT AKT. Alasannya beroperasi menggunakan perizinan yang tidak sah. 

Jaksa menyebut, ada keterlibatan penyelenggara negara yang membantu kecurangan tersebut. Namun tidak disebutkan, siapa penyelenggara yang dimaksud. 

“Penyelenggara negara yang dimaksud, bertugas melakukan pengawasan di kegiatan pertambangan,” kata Syarief. 

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Terseret Kasus KPK

Kasus ini bukan yang pertama menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi

Saat itu, Samin diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, pada 30 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan. 

Hakim menilai, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dipidana dalam perkara gratifikasi adalah penerima, bukan pemberi. 

Sebaliknya, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 2019 karena terbukti menerima gratifikasi. 

Sosok Samin Tan

Samin Tan merupakan pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986. 

Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998-2002. 

Sejak 2007, Samin mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. 

Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange. 

Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat (AS). (*/red)

Juwono Sudarsono Dikabarkan Tutup Usia, Eks Menteri Era Soeharto hingga SBY

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Eks Menhan Juwono Sudarsono

JAKARTA, KabarViral79.Com - Juwono Sudarsono dikabarkan tutup usia pada usia ke-84 tahun. 

Diketahui, Juwono pernah menjadi Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden SBY hingga Menteri Negara Lingkungan Hidup Kabinet Pembangunan VII Soeharto

Juwono meninggal dunia pada pukul 13.45 WIB di RSPI Pondok Indah, Jakarta. Mendiang Juwono rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jaksel, pada Minggu besok, 29 Maret 2026. 

"Betul, Bapak Juwono Sudarsono beliau telah meninggal dunia," ujar Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Sosok Juwono

Dirangkum dari Situs Kemhan, Antara hingga situs yayasan non-profit AMINEF, Juwono lahir pada 5 Maret 1942 di Ciamis, Jawa Barat. 

Juwono adalah putra dari Dr. Sudarsono, pernah menjadi Menteri Sosial ketika Indonesia baru saja merdeka. 

Juwono pernah menempuh pendidikan di Universitas Indonesia untuk gelar kesarjanaan. 

Dia menempuh kuliah di The University of California at Berkeley, Amerika Serikat untuk gelar master hingga The London School of Economics, Inggris untuk Ph.D. 

Juwono juga sempat menjadi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Indonesia. 

Dia juga pernah mengajar di Universitas Columbia, New York, pada tahun 1986-1987. 

Kiprah Juwono di bidang politik cukup menterang. Dia menjadi Menteri di era Presiden Soeharto, B.J. Habibie, Gus Dur dan SBY. 

Juwono merupakan Menhan pertama dari kalangan sipil sejak 1959. 

Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Juwono juga pernah menjabat sebagai Duta besar RI untuk Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia. 

Berikut karir Juwono di Kabinet sejumlah Presiden: 

Menteri Negara Lingkungan Hidup Kabinet Pembangunan VII Presiden Soeharto (1997-1998) 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Reformasi Presiden Habibie (Mei 1998-Oktober 1999) 

Menteri Pertahanan Kabinet Persatuan Nasional Presiden Gus Dur (Oktober 1999-Agustus 2000) 

Duta Besar Republik Indonesia untuk Britania Raya Presiden Megawati (12 Juni 2003-Oktober 2004) 

Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Bersatu (21 Oktober 2004-20 Oktober 2009). 


(*/red)

KPK Temukan Penipuan Modus Surat Panggilan Pemeriksaan di Jatim

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya peredaran surat pemanggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan KPK. 

Masyarakat pun diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK

“KPK mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 27 Maret 2026. 

Menurutnya, surat palsu tersebut beredar di wilayah Jawa Timur (Jatim). Surat palsu tersebut mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan. 

"Surat panggilan palsu yang diketahui beredar di wilayah Jatim tersebut, mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan, disertai nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK,” ujarnya. 

Budi mengatakan, surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK. 

"Atas beredarnya surat tersebut, kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya. 

Dia meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Termasuk tindakan pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun. 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK,” tuturnya. 

Budi mengimbau, jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK bisa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK. 

“Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya. (*/red)