-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

By On Senin, Februari 02, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar acara unik dan seru di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Serang, Senin (2/2/2026). Acara yang dinamakan “Perang Bantal” ini diikuti oleh narapidana dan bertujuan untuk hiburan dan keseruan agar mereka tidak jenuh selama menjalani masa pidana.

Dalam acara ini, narapidana dibagi menjadi beberapa tim dan saling berhadapan dengan menggunakan bantal sebagai senjata. Mereka saling pukul dan berebut kemenangan dengan gembira dan riang. Suasana menjadi sangat meriah dan menyenangkan, dengan sorak-sorak dan tawa yang menggenggam area SAE.

“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kebahagiaan dan keseruan narapidana, serta memperkuat hubungan antar mereka,” kata Kepala Lapas Serang, Riko Stiven. “Kami berharap acara ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi stres dan kejenuhan selama menjalani masa pidana.”

Acara Perang Bantal ini diakhiri dengan pengumuman tim pemenang dan pembagian hadiah kepada mereka. Narapidana yang mengikuti acara ini sangat antusias dan berharap acara serupa dapat digelar lagi di masa depan.

Ka. Lapas Serang Komitmen Zona Integritas, Tandatangani Komitmen Kerja Bersama

By On Senin, Februari 02, 2026



Serang, KabarViral79.Com – Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan zona integritas dengan menandatangani komitmen kerja bersama di halaman Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Senin (2/2/2026). Acara ini dihadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan lainnya dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, M.Ali Syeh Banna, Senin, 2 Februari 2026.

Dalam acara ini, para kepala UPT Pemasyarakatan menandatangani komitmen kerja bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel). Komitmen ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas di lingkungan Pemasyarakatan.

“Dengan komitmen ini, kami berjanji untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih profesional, responsif, dan akuntabel,” kata Kepala Lapas Serang, Riko Stiven. “Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan di Lapas Serang.”

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, M.Ali Syeh Banna, mengapresiasi komitmen yang ditandatangani oleh para kepala UPT Pemasyarakatan. “Komitmen ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas di lingkungan Pemasyarakatan,” ujarnya. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen kerja bersama oleh para kepala UPT Pemasyarakatan.



Hutang Hemodialisa RSUD Banten Tahun 2025 Mencapai Rp700 Juta

By On Senin, Februari 02, 2026

 


SERANG, KabarViral79.ComRSUD Banten diduga memiliki hutang yang belum terbayarkan untuk biaya Hemodialisa tahun 2025 sebesar Rp717.615.000. Hutang tersebut merupakan bagian dari Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP).

Berdasarkan data pada situs

https://sirup.inaproc.id/sirup/rekap/penyedia/D43�, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menganggarkan kegiatan untuk pembayaran hutang tersebut.

Adapun hutang tersebut tercantum dalam paket Bayar Hutang Hemodialisa Tahun 2025, dengan Satuan Kerja UPTD RSUD Banten Tahun Anggaran 2026.

Lokasi pekerjaan berada di RSUD Banten dengan volume pekerjaan selama 12 bulan. Uraian pekerjaan meliputi pembayaran hutang Hemodialisa tahun 2025, dengan jenis pengadaan berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP).

No. Sumber Dana T.A KLPD MAK Pagu

1. BLUD 2026 Provinsi Banten 1.02.01.1.10.0151.0.2.99.999.999.90203.2.4 Rp. 717.615.000

Total Pagu - - - - Rp. 717.615.000

Pemanfaatan Barang/Jasa

Mulai: Januari 2026

Akhir: Desember 2026

Jadwal Pelaksanaan Kontrak

Mulai: Januari 2026

Akhir: Desember 2026

Sementara itu, Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Terpisah, Iqbal, salah seorang aktivis, menilai bahwa dengan terjadinya piutang tersebut, diduga kuat pihak RSUD Banten tidak menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan pada saat perencanaan penganggaran.

“Harusnya hal seperti ini bisa diantisipasi dengan cara menganggarkan. Kalau begini, kesannya RSUD Banten menganggap remeh permasalahan tersebut hingga terjadinya piutang,” ujarnya.

Meski demikian, Iqbal mengaku belum dapat berkomentar banyak karena belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak RSUD Banten terkait terjadinya hutang tersebut.

“Nanti kami akan minta penjelasan terlebih dahulu. Kalau memang benar, maka kami minta agar ada pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Namun, jika ini terjadi karena over budget, maka tidak perlu dipermasalahkan. Tinggal melihat mekanisme pembayarannya saja,” ungkapnya.

Dugaan Tambang Batubara Ilegal Marak di Kawasan Perhutani Wilayah Kecamatan Cihara, Ini Kata KBKPH Bayah

By On Senin, Februari 02, 2026

 

Foto salah satu timbunan batubara yang diambil dari lahan milik Perhutani wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Kawasan hutan milik Perum Perhutani BKPH Bayah diduga menjadi sasaran empuk aktivitas penambangan liar tanpa izin resmi. Senin, 2 Februari 2026.

Praktik penambangan batubara ilegal ini dilaporkan tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Bayah, tetapi juga di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pertambangan di dalam kawasan milik Perum Perhutani tersebut terpantau masih beroperasi secara bebas.

Hal ini memicu sorotan tajam dari publik yang mempertanyakan komitmen pengawasan pihak terkait.

Sehingga muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai apakah aktivitas ini memang dibiarkan atau akibat lemahnya fungsi kontrol dari pihak Perum Perhutani BKPH Bayah.

Menanggapi maraknya penambangan batubara tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada KBKPH Bayah, Luckyta, terkait langkah tegas apa yang akan diambil guna melindungi kawasan hutan negara.

“Pada prinsipnya kami sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan berupa patroli pengamanan hutan, sosialisasi, koordinasi dengan Muspika, dan kegiatan penanaman, terkait masih adanya kegiatan tambang ilegal,” kata Lucyta Sakagiri.

“Dan saat ini sudah kami laporkan juga ke pihak manajemen, yang mana dalam waktu dekat akan direncanakan kegiatan patroli gabungan dengan Muspika,” tegas Lucyta Sakagiri, Senin, 2 Februari 2026.

(Red/Tim)

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

By On Minggu, Februari 01, 2026

 

Keterangan Foto - Ilustrasi

SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri meminta agar Gubernur Banten Andra Soni dan BPK-RI melakukan pemeriksaan secara detail terkait anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Pandeglang pada ruas jalan Provinsi. Hal itu menyusul adanya kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, pada Selasa (27/01/2026) lalu.

Diketahui, kondisi jalan berlubang di jalan tersebut telah menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga korbannya yang seorang bocah SD meninggal dunia.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang siswa SD di Kabupaten Pandeglang, tengah dibonceng ojek motor. Saat melewati jalan berlubang, korban terpental dari kendaraan, dan terjatuh. Kemudian tertabrak mobil yang tengah melintas.

Menurut Saeful Bahri, secara hukum di Indonesia, pemerintah atau penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan jalan dalam kondisi aman. Jika terdapat kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, ada sanksi pidana yang menanti.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 273 itu bunyinya, Jika penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab/Pemkot) tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mereka dapat dipidana,” jelasnya.

Adapun ketentuan Pidana berdasarkan aturan tersebut, Bahri menjelaskan yakni jika luka Ringan & Kerusakan Kendaraan, diganjar Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Luka Berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Dan jika meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Kemudian, lanjut Bahri. Kewajiban Memberi Tanda (Pasal 24)

Jika jalan rusak tersebut belum bisa diperbaiki segera karena alasan tertentu, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan tersebut untuk mencegah kecelakaan. Jika tanda ini tidak ada dan terjadi kecelakaan, unsur kelalaiannya menjadi semakin kuat di mata hukum.

Untuk itu, Bahri meminta agar Gubernur Banten dan BPK-RI melakukan audit secara mendetail terhadap anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebab, mengingatkan setiap tahunnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengucurkan miliaran rupiah untun perawatan jalan.

Perlu diketahui, status kewenangan pemeliharaan Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Pandeglang (yang merupakan bagian dari ruas jalan dalam kota/protokol) diatur dalam Keputusan Gubernur Banten.

Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, jalan di wilayah provinsi dikategorikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diperbarui secara berkala untuk menentukan mana yang menjadi jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Kewenangan DPUPR Provinsi Banten atas jalan tersebut tertuang dalam:

Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.163-Huk/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Banten.

 Surat keputusan ini merupakan pemutakhiran dari SK sebelumnya (Nomor 620/Kep.445-Huk/2016).

Secara umum, jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, atau jalan yang memiliki nilai strategis provinsi, dialihkan statusnya menjadi Jalan Provinsi. Di Pandeglang, beberapa ruas jalan utama memang telah diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi agar mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan yang lebih besar dari APBD Provinsi.

Soal Dugaan Pembongkaran Portal di RPH Bayah Selatan, Tokmas Bayah Erwin Komara Sukma Bilang Gini

By On Sabtu, Januari 31, 2026


LEBAK, KabarViral79.Com - Soal adanya dugaan pembongkaran portal wilayah Perum Perhutani RPH Bayah Selatan yang juga sudah dilapdukan oleh pihak Perum Perhutani ke Polsek Bayah, Tokoh Masyarakat (Tokmas) di Kecamatan Bayah, Erwin Komara Sukma, turut angkat bicara. 

Erwin Komara Sukma yang akrab disapa Aa Erwin ini mengatakan, pembongkaran itu merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Ya, sudah diportal, sudah ada papan peringatan, malah di bongkar. Harusnya semua pihak menghormati untuk tidak dilanggar. Jangan sekedar retorika," ujar Erwin, Sabtu, 31 Januari 2026.

Bahkan, lanjut Erwin yang juga merupakan mantan DPRD Lebak ini meminta pihak terkait terutama Perum Perhutani juga harus konsisten dalam tindakannya.

"Jadi tindak tegas pengusaha nya, bukan tindak penambangnya," ungkapnya.

Selain itu, Ia juga menegaskan kembali kepada sikap pemerintah dan aparat jangan sebatas omon-omon, tanpa tindakan,  tetapi juga harus beri solusi yang baik bagi masyarakat l, untuk lebih di berdayakan  dikawasan hutan milik perhutani.

Sebab, lanjutnya, kalau tidak ada sikap tegas, kemungkinan kerusakan lingkungan kawasan hutan ke depan akan terus meningkat.

"Sebenarnya adanya penambangan di kawasan hutan atau perhutani jangan selalu  salahkan masyarakat penambang nya. Justru ini diduga akibat kelemahan perhutani yang tidak bisa menjaga," jelasnya.

Selebihnya, adanya ketidak mampuan memanfaatkan kawasan hutan dengan program - program produktif yang bisa memberdayakan masyarakat sekitar hutan.

"Adapun pertanyaannya, apakah kembali ke fungsi hutan ataukah pertambangan? Menurut saya kembalikan ke fungsi hutan," pungkasnya

Sementara itu, Kapolsek Bayah, AKP Asep Mulyadi belum  memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, soal adanya Laporang Pengaduan (Lapdu) dari pihak Perum Perhutani terkait dugaan pembongkaran portal di Karang Bokor, pada 27 Januari 2026 yang lalu. (Tim/Red)

Wiski Darmawan Terpilih Jadi Ketua KDMP Desa Cikande Permai, Kantongi 18 Suara

By On Sabtu, Januari 31, 2026

Wiski Darmawan (kiri), Kades Cikande Permai, Dayari (kanan). 


SERANG, KabarViral79.Com - Warga Desa Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menyalurkan suaranya dala pemilihan Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDPM) Cikande Permai.

Pemilihan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Cikande Permai, Dayari itu berlangsung demokratis dan dihadiri oleh sekitar 26 perwakilan pengurus dan elemen masyarakat desa setempat, di Pendopo Kantor Desa Cikande Permai, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kades Cikande Permai, Dayari mengatakan, sebanyak 26 warga yang tergabung sebagai anggota Kopdes memberikan hak suaranya dalam pemilihan Ketua.

Menurutnya, proses pemilihan dilakukan secara langsung dengan pemungutan suara.

Terdapat dua calon yang bersaing dalam pemilihan ini, yaitu Wiski Darmawan dan Enggal.


Adapaun hasil dari pemilihan dimenangkan oleh Wiski Darmanwan yang memperoleh 18 suara.

“Alhamdulillah prosesnya rampung. Semoga Ketua terpilih bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah,” ujar Dayari.

Dia juga berpesan agar Ketua terpilih dapat berkomitmen sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah ini.

"Pesan saya, Ketua terpilih harus benar-benar betanggung jawab. Untuk saudara Enggal juga tetap harus bisa bekerja sama dengan Ketua terpilih dalam rangka memajukan KDMP, " tuturnya..

Usai terpilih, Wiski Darmawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengurus dan warga Desa Cikande Permai yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

“Terima kasih kepada seluruh warga yang telah memilih saya. Ini adalah amanah sekaligus ujian untuk saya. Insya Allah kepercayaan yang diberikan tidak akan sia-sia. Mari kita bangkitkan dan bangun ekonomi Desa Cikande Permai bersama-sama,” pungkasnya. (*/red)