-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Lagi, Polresta Tangerang Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On Rabu, Februari 27, 2019


TANGERANG, KabarViral79 – Komitmen Kapolda Banten untuk memberantas narkoba di wilayah Hukum Polda Banten terus gencar dilakukan. Hal ini demi menyelamatkan anak bangsa dari para pengedar barang haram yang dapat merusak akhlak manusia.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjend Pol Tomsi Tohir dengan tegas memerintahkan para Kapolres di seluruh jajaran untuk serius memberantas narkoba, melalui kegiatan yang bersifat pre-emtif, yaitu penyuluhan, preventif dengan berpatroli ke daerah rawan narkoba serta melakukan upaya penegakan hukum, seperti yang dilakukan oleh Polresta Tangerang, dengan berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 25 Februari 2019.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan, bahwa pada Senin, 25 Februari 2019, anggota Reskrim Polsek Panongan mendapatkan laporan atau informasi dari seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di salah satu perumahan menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya menerjunkan personel untuk penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut," katanya.


Edy menjelaskan, sekira jam 06.00 Wib sesampai di TKP, saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan yang akan menaiki sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, dan pakaian.

“Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kemudian tersangka menunjukan 3 paket plastik bening kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat rokok dari besi,” jelasnya.

Edy juga mengatakan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kapolda Banten dan seluruh Polres Jajaran sangat berkomitmen untuk memberantas narkoba, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjauhi narkoba, karena narkoba musuh kita bersama. Mari kita berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba,” imbuh Edy. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »