SLAWI, KabarViral79.Com – Belasan terapis panti pijat 'plus-plus' yang biasa beroperasi di wilayah Pantura Kabupaten Tegal digrebek petugas Satpol PP, Selasa malam, 23 April 2019.
Sebanyak 13 terapis pijat yang diduga menerima layanan 'plus-plus' itu dijaring oleh para petugas Satpoll PP bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie mengatakan, bahwa operasi penjaringan itu sendiri melibatkan tiga petugas Dinsos dan dua personel Kodim 0712/Tegal.
Operasi itu, kata Berlian, dimulai dari pukul 20.00 Wib sampai sekitar 24.00 Wib, Selasa tengah malam, 23 April 2019.
"Saat operasi, kita menyasar eks lokalisasi prostitusi Pantura di Peleman, Kecamatan Suradadi, dan sejumlah tempat panti pijat di sepanjang jalan Pantura yang terindikasi sebagai tempat prostitusi atau panti pijat 'plus-plus' alias esek-esek," kata Berlian seperti dilansir dari Tribunjateng.com, Rabu, 24 April 2019.
Dari hasil operasi itu, dia menuturkan, seluruh wanita yang terjaring merupakan terapis diduga membuka layanan plus-plus.
Setelah terjaring, 13 terapis itu pun diserahkan ke Dinsos Kabupaten Tegal untuk diassesment.
Usai diassesment, ujar Berlian, mereka yang terjaring pun dinyatakan memenuhi syarat untuk direhabilitasi ke Panti Resos Surakarta.
"Sebanyak 13 terapis itu pun harus dikirim ke Surakarta untuk direhabilitasi," pungkasnya.
Berlian juga mengatakan, bahwa para petugasnya sempat dihadang oleh pemilik salah satu panti pijat saat melakukan penjaringan di sana.
Ia mengatakan, bahwa para petugasnya dihadang oleh pemilik yang didampingi dua oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dua oknum itu meminta personel kami agar bisa membebaskan hasil penjaringannya dan tidak dikirim ke Resos. Namun, kami tetap tidak menanggapinya karena berpegangan aturan Perda No 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum," tegasnya.
(red)