-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Caleg PDI-P Tersangka Pembakaran Kotak Suara Ditangkap Polisi

By On Senin, April 29, 2019


JAMBI, KabarViral79.Com – Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berinisial KS (53) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kotak suara dan surat suara Pemilu 2019 ditangkap saat bersembunyi di rumah penduduk.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi mengatakan, di rumah tersebut, KS ditangkap bersama dengan R, tersangka lainnya dalam kasus ini.

“KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Edi seperti dilansir dari Kompas.com, Senin, 22 April 2019.

KS dan R ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terjadi di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai, Jambi, ini. RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, merupakan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanah Kampung.

Sementara itu, A alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, juga ditahan namun masih berstatus sebagai saksi. A menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah kedua rekannya ditangkap.

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara pada Kamis, 18 April 2019, sekitar pukul 04.30 Wib.

Karena perbuatan itu, belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar. Menurut keterangan dari Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh Jumiral, ada 13 kotak suara yang dibakar. (kpc/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »