-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Divonis Bersalah dan Dihukum 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menitikan Air Mata

By On Minggu, Juni 30, 2019


SURABAYA, KabarViral79.Com – Artis peran Vanessa Angel langsung menangis usai ia menyatakan menerima vonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019.

"Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi seperti dilansir dari Tribun News.

Vanessa tampak menghampiri tim kuasa hukumnya. Mereka berdiskusi singkat mengenai vonis yang baru saja dibacakan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

"Berapa tadi? Lima bulan? Gimana?" tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Usai diskusi singkat itu Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa. Dia langsung menyatakan terima putusan ini.

"Iya, saya terima," kata Vanessa.

Tak lama kemudian sidang ditutup, Vanessa tampak menerima pelukan dari kerabatnya. Pada momen ini Vanessa tak kuasa menahan tangisnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

Namun, Vanessa akhirnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 17 Juni 2019.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU. Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.

Berdasarkan informasi dari tante Vanessa, Reny, perempuan 27 tahun itu bisa menghirup udara bebas pada Kamis, 27 Juni 2019, setelah mendapatkan masa potong tahanan sebelum dijatuhkan hari ini.

"Sudah menerima (putusan) mungkin besok sudah bisa pulang," kata Reny.

"Puji Tuhan seneng ya walaupun kemarin menyedihkan tapi sekarang Vanessa udah boleh pulang," sambungnya.

Usai bebas, Reny berharap Vanessa bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Sayangnya, dalam sidang putusan vonis ini ayah Vanessa, Doddy Sudrajat, tidak terlihat kehadirannya. Vanessa hanya ditemani oleh Reny dan asistennya.

Sebelum Reny mengungkapkan satu keinginan artis Vanessa ketika bebas dari penjara adalah melakukan perawatan tubuh dan pergi ke salon.

"Dia (artis VA) ingin nyalon. Maklumlah, lama di penjara, kan tidak bisa bebas merawat diri," kata Reni di Pengadilan Negeri Surabaya jelang sidang vonis.

Selain mengungkapkan keinginannya ingin merawat tubuh, artis VA, kata Reni, juga meminta doa kepadanya agar dilancarkan semua urusannya.

"Dia juga minta didoakan. Intinya doa yang terbaik saja," kata Reni.

Reni mengaku hanya sendirian menghadiri sidang vonis keponakannya itu. Dia juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ayah artis VA perihal jadwal sidang vonis tersebut. (*)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »