-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPRD Kota Serang Sidak Kandang Ayam Ilegal di Kasemen

By On Rabu, Juni 12, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Keberadaan peternakan ayam yang berada di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dikeluhkan oleh warga. Pasalnya, akibat keberadaan peternakan ayam tersebut, aroma bau tercium hingga pemukiman dan banyak mendatangkan lalat.

Di Kelurahan Kasemen sendiri terdapat tiga lokasi peternakan ayam yang dikeluhkan warga, yakni di Kampung Angsana, Kampung Kronjen dan Kampung Kedung Leles, Kota Serang.

Mendapatkan keluhan warga terkait keberadaan kandang ayam yang meresahkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang didampingi perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Lurah Kasemen dan RT setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi peternakan ayam tersebut.

Ketua RT 04 RW 05 yang berada di sekitar lokasi peternakan, Mahfudi mengatakan, semua warga mengeluhkan keberadaan kandang peternakan ayam yang lokasinya berdampingan dengan pemukiman warga. Sehingga, kata Mahfudi, warga menginginkan peternakan itu ditutup. 

“Kalau lagi panen itu bau, kedua lalat, nah kan saat malam lalat masuk ke kamar tidur, inginnya kita ditutup, semua (warga) mengeluh,” kata Mahfudi saat ditemui di lokasi peternakan, Rabu, 12 Juni 2019.

Menurutnya, kandang ayam di Kampung Kedung Leles sudah berdiri sekitar dua tahun. Selama itu pula sekitar 250 warga Kedung Leles merasa tidak nyaman dengan keberadaan peternakan ayam tersebut. 

“Kalau ke saya (izin) gak ada, kalau ke warga lain kurang tahu, di Kampung Kedung Leles sendiri terdapat 91 kepala keluarga,” ucapnya.



Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Mochamad Rus’an menjelaskan, peternakan yang dikeluhkan masyarakat bukan merupakan bentuk usaha kecil tetapi sudah besar. 

Namun, kata Rus'an, hal itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang dimana Kecamatan Kasemen bukan zonasi yang diperbolehkan untuk usaha peternakan.

“Kami dalam rangka pengawasan ini membawa ke DPRD, melapor ke pimpinan untuk dirapatkan, nanti kita ambil kesimpulan,” kata Rus’an di sela-sela sidak.

Menurut Rus'an, untuk zonasi yang membolehkan berdirinya usaha peternakan ayam di Kota Serang hanya di Kecamatan Taktakan. 

Untuk wilayah Kasemen, kata Rus'an, yaitu perdagangan dan jasa serta perumahan. Sehingga, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha peternakan itu dalam rangka klarifikasi. 

“Kalau memang menyalahi aturan kita ambil tindakan,” ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid menambahkan, peternakan tersebut tidak berizin. Bahkan pihaknya tidak mengetahui pemilik dan nama perusahaan peternakan tersebut. 

“Karena tidak sesuai zonasi, dan belum pernah datang ke kami, andaikan datang pun kami akan arahkan tidak di sini tempatnya,” katanya.

Kemudian, masih kata Dulbarid, tindakan tegas yang bisa diambil yaitu pihak Kelurahan Kasemen segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Serang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan bisa segera dilakukan eksekusi (penutupan).

“Yang punya wilayah pak Lurah, mungkin koordinasi dengan Pol PP sebagai penegak Perda, Monggo (dieksekusi) silahkan,” tegasnya.

Sementara Lurah Kasemen, Ahmadi menyatakan, peternakan tersebut sudah berdiri jauh sebelum Kota Serang lepas dari Kabupaten Serang. Sehingga, kemungkinan perizinannya masih di Kabupaten Serang. Namun, ia akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Serang.

“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP, nanti hasilnya setelah koordinasi,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »