SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang, Polda Banten, berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Jalan Raya Serang, Kampung Taman Baru, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Kamis, 20 Juni 2019.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu berdasarkan.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan laporan Polisi LP-A/ 114 /VI / 2019 /SPKT Tanggal 20 Juni 2019,
Tersangka yang berhasil berinisial IG (36) warga Pasar Lama, Serang, dan FS (30) warga Kampung Sumur Maja, Kota Serang, Banten.
"Berkat adanya informasi masyarakat sekitar, kedua orang tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari ED yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian (DPO)," kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, dari tangan tersangka IG dan FS, pihaknya berhasil mengmankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus mie instan. Barang haram yang mereka miliki hasil pembeliannya dengan cara patungan sebesar Rp 500.000 per orang.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, AKBP Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba.
“Kami mohon peran aktif seua pihak dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” pungkasnya. (rls/red)