TANGERANG, KabarViral79.Com – Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan Dede Saripudin (33), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat, 28 Juni 2019, sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku yang merupakan warga Kp. Pasar Lama RT 002 RW 001, Desa Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap Polisi di Pom Bensin Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku diamankan karena pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki membawa dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok motor dan diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket kristal warna putih yang dimasukan plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.60 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) berupa botol sprite dan sedotan lengkap dengan cangklongnya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Z No.Pol F 6992 FN warna hitam, 1 unit Hanphone merk Samsung warna hitam, 1 buah KTP atas nama Dede Saripudin.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kronologis penangkapan tersebut berawal ketika Anggota Reskrim Polsek Cisoka dipimpin oleh Kanit Reslrim Iptu Subarjo bersama anggota melaksanakan patroli kewilayahan.
Saat berada di dekat Pom Bensin Kp. Sumur Bandung Jayanti, Polisi mendapati seseorang yang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Kemudian anggota Polsek Cisoka langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan, dan benar di bawah jok sepeda motor diketemukan berupa paketan yang diduga narkotika jenis sabu serta alat hisapnya lengkap dengan cangklongnya.
Hasil intrograsi, bahwa barang- barang tersebut diakui kemilikannya oleh pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Cisoka guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (rls/red)