SERANG, KabarViral79.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan banding Senggketa Informasi Publik yang diajukan oleh pihak Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap hasil keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memaparkan keberadaan girik C913 yang telah mendapat kepastian dari keputusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Banten bahwa tidak ada catatan jual beli atas girik tersebut di Kecamatan Serpong, Tangsel.
Dalam sidang banding yang kedua kali ini, pemohon yang dalam hal ini Kecamatan Serpong yang diwakili Jaksa Pengadilan Negeri (JPN) Tangsel sedianya memberikan bukti-bukti yang ada guna melakukan gugatan banding terhadap hasil keputusan dari KIP.
Sidang sempat dilakukan sekorsing selama 30 menit lantaran bukti hasil keputusan yang dilakukan banding yang diberikan oleh pemohon tidak lengkap lantaran tidak terdapat materai dan cap pos.
"Bukti-bukti ini kurang lengkap, tidak ada materai atau stempel posnya, ini harus ada, kalau bisa dipenuhi sekarang, kita lakukan skorsing selama 30 nenit," kata Majelis Hakim, Indra Kesuma Nusantara saat sidang berlangsung, Selasa, 25 Juni 2019.
Menurut Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Supardi Kendi Budiarjo, sebenarnya sidang ini tidak terlalu penting, karna sesuai dengan keputusan KIP.
"Yang di PTUN kan sekarang inikan hasil dari KIP itu sendiri, inikan jadi rancu. Padahal Undang-Undang KIP itu sendiri dibuat pada tahun 2008 untuk Indonesia Maju dan Terbuka, supaya ada kejujuran, pemerintahnya jujur, rakyatnya jujur, jadi makmur semua, nah di sini kan KIP sudah jujur," katanya.
Supardi juga mengatakan, ini adalah pekerjaan yang menguras masyarakat, jika masyarakat mengharapkan sebuah keadilan, maka ini semacam diputar-putar, sehingga korbannya sampai kelelahan.
"Saya sebagai Ketua sangat prihatin, dan sidang banding ini seharusnya tidak perlu, seharusnya pihak Kecamatan Serpong melaksanakan saja keputusan dari KIP, karena keputusan sidang KIP itu juga mengikat. Kan awalnya menanyakan surat girik Rusli Wahyudi ini ditanyakan ke Kelurahan dan Kecamatan, namun semua bungkam, kemudian dibawa ke KIP, dan keputusan dari KIP di lapangan Girik tersebut tidak pernah dijual belikan, namun di lapangan telah ada bangunan milik orang lain dan ada juga sertifikat atas nama orang lain, ini dari mana sertifikatnya ini, saya ga ngarti," terangnya.
Di sini juga, lanjut Supardi, pejabat negara itu adalah pelayan masyarakat, kalau begini bukan mereka melayani masyarakat malah mempersulit.
"Ini kan permasalahannya ada warga menanyakan, barang saya kemana ini, dan hasil dari putusan sidang KIP telah ada jelas, ko malah diputar-puter. Ini adalah buang energi, jika PTUN memutuskan bahwa informasi untuk mengetahui sebuah girik sudah dijual atau belum kepada pihak Kecamatan adalah tertutup, maka akan semakin banyak kasus perampasan maupun sengketa tanah. Ini akan jadi yurispuredensi hukum. Rakyat bisa membeli tanah yang statusnya tidak jelas," jelasnya.
Sementara itu, Sutarman Wahyudi selaku anak dari Rusli Wahyudi sangat merasa kecewa dengan pihak Kecamatan Serpong lantaran sulitnya mendapatkan informasi sederhana yang diminta olehnya.
"Kami bertanya pada Kelurahan dan Kecamatan, Girik saya sudah dijual blum sih, masa saya nanya remeh temeh begini saya harus berjuang. Padahal hasil keputusan sudah terbuka di KIP bahwa tidak ada jual beli, eh masih dibanding pula, emang setelah mereka banding, jual beli itu bisa terjadi, jadi saya kecewa dengan pihak Kecamatan Serpong yang sekali lagi bawahan Ibu Airin ini sangat menzholimi rakyat. Kita hanya bertanya lo, mudah, tetapi pertanyaan saya berujung sama Walikota dan berhadapan dengan Kejaksaan yang notabene digajih oleh negara, saya hanya bertanya informasi, malah dijegal segala rupa begini," terangnya.
Dirinya berharap, semoga pengadilan PTUN ini dapat memutus keadilan dengan seadil adilnya, terkait informasi yang telah terbuka ini sesuai dengan yang diharapkan.
"Semoga pengadilan dapat berlaku dengan adil sesuai dengan yang kita harapkan, sehingga pihak Kecamatan dapat memberikan informasi tertulis sesuai yang kita minta bahwa girik C913 persil 36 dan 41 tidak pernah terjadi jual beli maupun pelepasan hak, itu saja," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya dalam sidang putusan pada Kamis lalu, 11 April 2019, di kantor KIP Banten, Cipicok Jaya, Kota Serang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik pemohon Sutarman Wahyudi dan termohon dalam hal ini pihak Kecamatan Serpong.
KIP Banten memutuskan atas laporan adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak Kecamatan Serpong tentang ada atau tidaknya pelepasan hak atas Girik C91 Persil 36 dan 41 yang tidak pernah dijawab yang dilaporkan Sutarman Wahyudi selaku anak dari pemilik tanah yang menjadi sengketa di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang seluas 2,5 hektar, dan dalam putusan tersebut, KIP Banten menerima permohonan sengketa pemohon atas nama Sutarman Wahyudi, dan menyatakan pemohon berhak atas informasi yang diminta dalam hal ini Kecamatan Serpong sebagai termohon untuk memberikan informasi sesuai apa yang diminta oleh pemohon.
Pada sidang kedua banding putusan sengketa informasi fublik ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, seperti sidang perdana pada minggu kemarin, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara, SH, M. Ferry Irawan, SH, MH, dan Elfiany, SH, M.Kn. serta Panitera Pendamping (PP) Sopiah, SH.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada pada minggu depan, tepatnya pada Selasa 02 juli 2019 dengan agenda penyapaian daftar bukti oleh pemohon dan penyampaan kesimpulan dari termohon dan pemohon. (Faiz)