-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BNN Banten Musnahkan 150 Kilogram Ganja Asal Aceh

By On Rabu, Juli 31, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Lagi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja hasil penangkapan yang dilakukan di wilayah Banten.

Ganja seberat 150 kilogram tersebut dibawa oleh dua orang tersangka berinisial FN dan IG dari Aceh menuju Tangerang, Banten, yang dibawa dengan kendaraan Toyota Camry melalui jalur laut.

"Berawal ketika kita dapatkan informasi tentang adanya pengiriman ganja tersebut, dan kita lakukan kordinasi dengan BNN RI, karna barang tersebut dibawa menggunakan jalur laut dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Pelabuhan Tanjung Periuk menggunakan Kapal KMP Sakura menuju Tangerang," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Brigjen Tantan Sulistyana kepada awak media di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.

Setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan, lanjut Tantan, petugas gabungan langsung melakukan pengecekan dan menemukan mobil Toyota Camry warna Silver yang digunakan tersangka sesuai informasi yang diterima.

"Didapati dua orang dalam mobil tersebut dengan inisial FN dan IG. Kemudian kita interogasi dan mengakui bahwa mereka membawa Narkotika jenis Ganja dari Aceh untuk dibawa ke wilayah Tangerang yang ditaruh dalam bagasi mobil yang telah dilakukan modifikasi," lanjutnya.


Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Tantan, kendaraan Toyota Camry tersebut dibawa ke sebuah bengkel di daerah Kecamatan Benda Kota Tangerang guna membuka bagasi mobil yang telah dilapisi dan dilas besi plat guna memastikan barang Narkotika yang dibawa.

"Setelah modifikasi bagasi dalam mobil dibuka, benar saja petugas dari BNNP Banten dan BNN RI yang disaksikan juga oleh FN dan IG ditemukan 150 paket Ganja dalam bagasi mobil tersebut," tandasnya. 

Dari tangan tersangka FN dan IG, selain 150 kilogram ganja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Camry warna silver, satu buah ATM Mandiri, satu buah ATM CIMB Niaga, uang tunai sebesar Rp 317.000, dan tiga buah handphone. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »