-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dinilai Janggal, KNB Akan Surati Bupati Serang Terkait Zona Tambang Pasir Laut

By On Selasa, Juli 23, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Koalisi Nelayan Banten (KNB) nilai Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten janggal dan tidak layak.

Mereka menilai, Raperda tersebut akan merampas ruang laut sebagai ruang kelola nelayan, dan memberikannya kepada pihak pemodal sebagai zonasi tambang pasir laut.

Presidium KNB, Daddy Hartadi mengatakan, persoalan Raperda RZWP3K yang dipersoalkan nelayan ini akan dibawa ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Menurutnya, KNB akan menyurati Bupati secara resmi untuk bertemu dengan Nelayan di Kecamatan Tirtayasa sebagai masyarakat terdampak akibat kebijakan RZWP3K.

"Yang akan dimiskinkan itu ribuan nelayan Kabupaten Serang. Zona tangkapan nelayan akan terganggu dan mengancam nelayan tidak bisa melaut. Ini akan menjadi masalah sosial di Kabupaten Serang, tingkat pengangguran akan bertambah, dan jumlah angka kemiskinan di wilayah pesisir juga bakal terdorong naik akibat kebijakan RZWP3K ini. Kita akan ajak Bupati berdialog dengan nelayan untuk bersama-sama membangun visi menyejahterakan nelayan," kata Daddy kepada awak media, Senin, 22 Juli 2019.

Ditambahkan Daddy, pihaknya tidak untuk mengajak Bupati Serang mengganjal Raperda RZWP3K, namun alokasi ruang tambang pasir laut dalam Raperda tersebut untuk dihilangkan sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan. 

"Kita ingin satukan tujuan dengan Bupati untuk meminta kepada Provinsi, agar tidak ada alokasi ruang tambang pasir laut, karena akan mengancam masyarakat Kabupaten Serang yang berprofesi sebagai nelayan," tukasnya.

Sementara itu, Fayumi, salah satu nelayan di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang juga aktivis Serikat Nelayan Lontar ini merasa prihatin dan marah jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali membuka perijinan pertambangan pasir laut.

Menurut pria asli kelahiran Lontar ini, cukup masyarakat nelayan Lontar dizholimi oleh kebijakan selama belasan tahun. 

Menurutnya, selama belasan tahun dikeluarkannya ijin tambang pasir laut itu masyarakat nelayan Lontar tetap miskin akibat pendapatan hasil melautnya merosot tajam.

"Tidakah belajar pada sesuatu yang terjadi masa lampau. Nelayan Lontar masih tetap miskin. Padahal kebijakan pemerintah dianggap untuk mensejahterakan nelayan, yang terjadi malah pemiskinan. Ijin tambang pasir laut hanya menghasilkan kesengsaraan bagi nelayan karena pendapatan nelayan semakin jauh berkurang," terangnya.

Fayumi juga berencana akan mengadukan hal ini ke Bupati Serang. Ia ingin Bupati berpihak kepada nelayan dengan meminta pihak Provinsi membatalkan zona tambang pasir laut.

"Kita juga minta Ibu Bupati Tatu untuk membela nelayan, agar bersama-sama nelayan meminta pihak Provinsi membatalkan zona tambang pasir laut dalam Raperda RZWP3K," pungkasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »