-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Seorang Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon Ditangkap Polisi

By On Senin, Juli 22, 2019


CILEGON, KabarViral79.Com – Seorang anak muda berusia 26 tahun berinisial SP alias PT diamankan tim Satres Narkoba Polres Cilegon setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis.

Pemuda yang diketahui warga asal Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, ini ditangkap Polisi di Jalan H Umar Temu Putih, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Minggu, 21 Juli 2019, sekira pukul 10.00 Wib

Saat Polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan Narkotika jenis tembakau sintetis merek gorila siap untuk diedarkan.

Diketahui, tembakau sintetis merek gorila masuk dalam kategori narkotika golongan 1. Tembakau gorila berbahaya lantaran dicampur cairan ganja sintetis di dalamnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Cilegon, AKBP Riski Agung Prakoso membenarkan adanya penangkapan salah seorang tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila berdasarkan oleh informasi masyarakat sekitar.

"Alhamdulillah dengan adanya informasi dari masyarakat, dan Laporan Polisi (LP) Nomor: 282/VII/Res1.2.4/2019/Spk tanggal 21 Juli 2019, tersangka SP berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan," ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka petugas menemukan 16 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis tembakau Gorila dengan berat kotor 11,67 gram, 1 buah dompet cokelat dan 1 unit hanphone seluler.

"Atas perbuatannya, kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses lebih lanjut," tutup Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

“Awasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” pungkasnya. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »