TANGERANG, KabarViral79.Com – Lagi, seorang anak muda berusia 24 tahun berinisial IRL diamankan tim Satres Narkoba Polresta Tangerang setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Pemuda yang diketahui warga Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, ini ditangkap Polisi di Jalan Prambanan Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, 18 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB.
Saat Polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 plastik klip bening yang dibungkus dengan tisue berat brutto 0,23 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bungkus rokok sampoerna mild berat bruto 1,32 gram.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 127, 112, 113 dan 114 Ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I dan dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta kepada awak media, Senin, 22 Juli 2019.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
“Awasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” pungkasnya. (rls/red)