SERANG, KabarViral79.Com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menyelesaikan Kasus (Abuse Of Power) tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Walikota Serang, Syafrudin dalam pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupa sebidang tanah dengan luas 8200 meter persegi dipersil 53/s pada tahun 2014 lalu.
Mereka mendatangi Kejari Serang dengan membawa sepanduk besar bertuliskan "Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Tanah Milik Pemkot Serang".
"Kami dari aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang menuntut Walikota Serang untuk diadili. Mendorong serta memproses secepat mungkin pada Kejari Serang," kata Koordinator Aksi, Ridho di sela-sela aksi di depan gedung Kejari Serang, Senin, 08 Juli 2019.
Dengan banyaknya masalah yang ada di Kota Serang ini, kata Ridho, seharusnya dengan kepemimpinan Walikota Syafrudin dan Subadri Usuludin membawa spirit baru untuk kemajuan Kota Serang, namun kenyatannya banyak masalah yang malah timbul lagi yang langsung dirasakan oleh masyarakat saat ini.
"Kita menduga masalah-masalah yang timbul di Kota Serang ini akibat dosa masa lalu (Abuse Of Power), kesewenang-wenangan kekuasaan Walikota Serang Bapak Syafrudin," terangnya.
Intinya, lanjut Ridho, dengan kedatangannya pada hari ini ke Kejari Serang dengan membawa surat laporan kasus yang diserahkan pada Kejari, agar segera mengadili Walikota Serang dengan seadil-adilnya.
"Surat kita telah berikan ke Kejari. Mudah-mudahan cepat diproses, cepat ada hasilnya, agar kita tau sejauh mana keadilan di Kota Serang ini ditegakkan, dan kita akan lakukan pengawalan dalam prosesnya nanti," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Serang, H. Azhari menaggapi positif kedatangan para Mahasiswa yang melakukan sosial control dengan membawa laporan pada Kejari Serang.
"Laporan telah kita terima, dan nanti kita akan pelajari terkait laporan perkaranya, karna perkara ini dulu sudah ingkrah, dan beliau (Walikota Serang) memang sebagai saksi waktu itu. Artinya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," tuturnya.
Untuk langkah ke depan, lanjut Azhari, pihaknya dalam hal ini Kejari Serang akan mempelajari dan melakukan expose yang terlibat dalam kasus tersebut untuk petunjuk lebih lanjut.
"Pokoknya ditunggu saja, kita nanti akan lakukan expose, ditunggu saja, ini kita masih pelajari," tandasnya. (Faiz)