-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaku Curat di Perumahan Griya Islam Kresek Tangerang Diciduk Polisi

By On Kamis, Juli 25, 2019


TANGERANG, KabarViral79.Com – Unit Reskrim Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap SG (21), warga Desa Talok, Kecamaran Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, yang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Perumahan Griya Islam, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 21 Juli 2019.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat  berdasarkan laporan korban atas nama Erika Julia Putri (25).

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Syabilul Alif menjelaskan, bahwa pelaku melakukan pembobolan rumah warga di Perumahan Griya Islam, Desa Kresek, Kecamatan Kresek.

“Kronoligisnya berawal sekira pukul 13.30 Wib, pelaku bertemu dengan Iyan (saksi-red). Kemudian pelaku meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Ketika sampai di lokasi, pelaku menyuruh pergi saksi untuk pulang ke rumahnya. Kemudian pelaku melihat sekeliling lokasi, pelaku langsung masuk ke rumah dan membawa kabur motor,” jelasnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku menjual sepeda motornya melalui media sosial (medsos) yang diketahui oleh pacar korban. Sehingga pacar korban mencari pelaku dan membawanya ke Polsek Kresek.

"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolsek Kresek untuk proses penyidikan lebih lanjut, "tutup Kapolresta. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »