-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Amankan Pelaku Penembak Burung Garuda yang Viral di Medsos

By On Sabtu, Juli 27, 2019


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan satwa langka, Burung Garuda (Elang Jawa-red) yang viral di media sosial (medsos), Rabu, 24 Juli 2019.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan hewan langka jenis burung elang jawa.

“Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan respon cepat kami atas kecaman warga netizen di medsos yang mengecam aksi tersebut, dan meminta pihak Kepolisian segera menindak tegas atas perbuatan tersangka," kata Kapolres kepada awak media, Jum'at, 26 Juli 2019.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka berinisial JM alias AZ (17), remaja asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang tersebut diamankan atas informasi masyarakat dan laporan polisi LP/08/VII/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Cikeusik, tanggal 25 Juli 2019.

“Aksi penembakan terhadap elang jawa tersebut berawal dari hoby pelaku yaitu berburu hewan dengan senapan angin miliknya. Saat Pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin, kemudian melihat seekor  burung yang diduga burung elang jawa yang dilindungi sedang hinggap di salah satu dahan pohon. Tanpa memikir waktu lama, pelaku langsung menembak burung tersebut hingga tewas,” jelas Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku, dan memasak burung tersebut dengan cara dipanggang.

"Pelaku memposting foto selfinya dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda," ujar Kapolres.

Saat ini, kata Kapolres, pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motifnya.

"Di duga JM melanggar Pasal 21 Ayat 2 a jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta," tutup Kapolres. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »