SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas, Polres Serang, Polda Banten, mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan salah seroang penjaga Pasar Ciruas yang terajadi di dalam Pasar Ciruas, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat 05 Juli 2019 sekira jam 01.00 Wib.
Diketahui, korban bernama Sanusi mengalami luka bacok di bagian kepala dan perut setelah dikeroyok oleh pelaku bernama Andi dan Dul.
“Kejadian ini berawal saat korban sedang duduk di dalam Pasar Ciruas, tiba-tiba pelaku Andi yang dihasut oleh Dul menghampiri korban dari arah samping dan langsung membacok kepala korban dengan menggunakan golok sebanyak 5 kali, dan pelaku Dul ikut menendang korban, sementara saksi Didik berusaha melerai,” kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan melalui Kapolsek Ciruas, Kompol Winoto kepada awak media saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolsek Ciruas, Selasa, 30 Juli 2019.
Kapolsek Ciruas, Kompol Winoto yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Jaenudin dan anggota Reskrim Polsek Ciruas juga menjelaskan, kejadian tersebut berawal akibat ketersinggungan pelaku.
"Menurut keterangan sementara, akibat ketersinggungan, pelaku pedagang, kalau korban keamanan pasar," kata Kapolsek.
Setelah melakukan pengeroyokan, kata Kapolsek, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Tanggerang menggunakan mobil angkutan umum.
"Kita bersinergi dengan Reskrim Polres, perkiraan orang terdekat (pihak keluarga-red) pelaku melarikan diri ke Anyer hingga ke Bogor. Kemudian kita dapat informasi bahwa tersangka berada di daerah Tamansari, Tanggerang," ungkapnya.
"Pelaku Andi saat ini masih dalam pencarian. Sedangkan pelaku Rudi berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuhnya. (rls/red)