PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah tempat di Pandeglang, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dalam Operasi Cipkon tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang diamankan dari sebuah rumah di Kampung Lampe, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan Operasi Cipta Kondusif (Cikon) untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap terjaga dengan baik dan tetap kondusif.
“Dalam operasi ini, bukan hanya botol miras yang diamankan, pemiliknya juga turut diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melakukan kegiatan usaha perdaganga minuman beralkohol tanpa memiliki izin. Pelaku adalah AS (37), warga Kampung Lampe, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaku ditangkap setelah Team Opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tentang tindak pidana ringan jenis miras.
“Setelah melakukan penyelidikan, Team Opsnal Subbid 3 Ditresnarkoba melakukan penangkapan pada Rabu, 28 Agustus 2019, sekira pukul 17.00 Wib, di rumah pelaku yang beralamat di Kp. Lampe RT 02 RW 06, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan ditemukan barang bukti sebanyak 105 dus miras jenis bir anker, 5 dus bir guinnes, dengan total keseluruhan 1.320 botol. Kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” pungkasnya. (rls/red)