LAMPUNG UTARA, KabarViral79.Com – Di penghujung Operasi Antik Krakatau 2019, Polres Lampung Utara bekuk 10 orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Hal tersebut bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran dalam memerangi narkoba di Kabupaten Lampung Utara.
Kesepuluh pelaku tersebut diantaranya, Masno Asmono (24) warga Desa Sri menanti Kecamatan Tanjung Raja, Gandi (24) warga Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, Fidi Juniawan (22) warga Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan Pagar, dan Nopriadi (33) warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, diamankan pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Hari berikutnya, Kamis, 22 Agustus 2019, mengamankan pelaku Iksanudin (39) warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Mardian Eka Putra (34) warga Bukit Kemuning, Sajudin (33) warga Bukit Kemuning, Dahlia (37) warga Bukit Kemuning dan Rohim (30) warga Desa Cadimas, Kecamatan Abung Selatan, Rahmat Soleha (27) warga Jl. Pelangi II Keluraha Kotagapura.
Dijelaskan Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, 10 pelaku yang diamankan oleh jajaran terdiri dari 1 orang sebagai pengedar dan 9 orang lagi sebagai pengguna.
"Kami amankan para pelaku di delapan lokasi berbeda berikut barang bukti sabu dan ganja. Dari 10 pelaku, 1 pengedar dan 9 pemakai," ujar Kapolres kepada awak media, Jumat, 23 Agustus 2019.
AKBP Budiman menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada Kepolisian bila mengetahui, dan melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara.
"Pemberantasan narkoba butuh keseriusan, karna narkoba tidak hanya tugas Polisi saja, akan tetapi tugas kita semua agar pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara benar-benar maksimal," pungakasnya. (rls/red)