SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas, Polres Serang, melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) guna meminimalisir angka kejahatan, Minggu dini hari tadi, 18 Agustus 2019.
Dalam operasi ini Polisi berhasil mengamankan 36 botol minuman keras (miras) ilegal, dan 4 wanita pekerja malam yang kedapatan tidak memiliki kartu identitas.
"Ada 4 orang wanita pekerja malam tanpa identitas yang diamankan dan 36 botol miras tanpa ijin juga kita amankan," ujar Kapolsek Ciruas, Kompol Sukirno kepada awak media, Minggu, 18 Agustus 2019.
Puluhan botol miras tersebut diamankan Polisi dari berbagai tempat diantarnya, Caffe King Resto Oloan sebanyak 19 botol miras, Caffe Betha 12 botol miras, dan Caffe Scorpion 5 botol miras. Total ada 36 botol miras. Selain itu, Polisi juga mengamankan 4 wanita pekerja malam lantaran kedapatan tidak membawa KTP.
"Diharapkan dengan adanya kehadiran Polisi dengan melaksanakan operasi Cipkon secara preventif dan represif, dapat mengantisipasi kemungkinan timbulnya potensi gangguan Kamtibmas di masyarakat,” pungkas Kompol Sukirno. (rls/red)