SERANG, KabarViral79.Com – Tim Gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota dibawah kendali Direskrimum Polda Banten, Kombes Novry Turangga berhasil mengungkap teka teki pelaku pembunuhan keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, yang sempat gegerkan warga tersebut.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Novry Turangga menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini cukup pelik, karena sangat minim saksi dan bukti.
Melalui kerja keras Tim Khusus dalam mengolah hasil di TKP, penyelidikan dimulai di sekitar kejadian, dan keterangan saksi-saksi yang berkisar 15 orang, serta penelusuran rekam jejak perjalanan komunikasi, sehingga Tim Khusus yang terdiri dari Tim Resmob Polres Serang Kota dan Tim Jawara Polda Banten, berhasil mengungkap tabir pembunuhan yang memilukan ini, pada Selasa, 20 Agustus 2019.
Kabid humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pembunuhan keluarga di Kecamatan Waringinkurung dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/17/VIII/2019/Res Serang Kota/Sek Waringinkurung, tanggal 13 Agustus 2019 tentang pembunuhan, dengan menangkap pelaku S (29), buruh harian lepas.
“Berawal pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, di tempat orang tuanya. Kemudian tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan,” ujarnya.
“Keesokan hari, tepatnya pada Selasa, 20 Agustus 2019, sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku diamankan saat berada di luar sekitar rumah orang tuanya tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Banten kepada awak media saat Press Conference yang didampingi oleh Kapolres Serang Kota dan Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Selasa, 20 Agustus 2019, pukul 17.00 Wib
Edy juga menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari cekcok S (29) bersama istri, pada Selasa, 13 Agustus 2019, antara pukul 01.00 - 02.00 Wib pelaku pergi ke tempat kawannya bekerja dengan menggunakan sepeda motor.
Di lokasi, bersama dengan temannya meminum-minuman alkohol sambil menemani teman kerjanya menunggu alat berat di Lapo, Jalan Lingkar Selatan.
“Sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku pulang, namun tidak langsung menuju kerumahnya. Saat pelaku menuju ke arah rumah. Dia melintas di depan rumah korban (Rustandi), yang terlihat rumah korban sedikit terbuka, dikarenakan rumah korban sedang dalam renovasi, dengan melihat kondisi rumah korban yang tak dikenalinya, timbullah niat pelaku untuk mencuri dan memakai hasil curiannya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Edy.
Kemudian pelaku memarkirkan kendaraanya di samping (kiri) rumah korban dan melihat sebilah kayu bekas patok. Patok tersebut digunakan pelaku untuk berjaga-jaga, dengan sangat perlahan, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan. Melihat kondisi ketiga korban dalam keadaan tidur di kasur lantai, korban berniat mengambil sebuah handphone merek Asus yang sedang dicas persis di depan TV kamar tengah.
“Sesaat setelah pelaku berhasil mengambil HP korban, pelaku tak sengaja menyenggol casan HP tersebut. Mendengar bunyi itu, Rustandi (korban meninggal dunia-red) terbangun pertama kali. Karena kaget diketahui aksinya, pelaku secara spontan memukulkan beberapa kali menggunakan sebilah kayu ke kepala Rustandi dengan brutal dan bagian dadanya. Begitu Rustandi tersungkur, Siti Sa’adiah iIstri korban) terbangun. Dilakukan lah pemukulan secara brutal di bagian kepala Sa’adiah dan tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang masih berusia 4 tahun ini terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama di bagian kepala,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP. Tiba di rumah pelaku, sekitar pukul 03.00 Wib dengan cara menendang pintu rumah, pelaku secara tergesa-gesa. Saat itu juga langsung masuk ke kamar mandi dan mencuci baju dan celana yang ada percikan darah kemudian mandi, lalu Istri pelaku menanyakan kepada pelaku “Ada apa !?” dan pelaku mengatakan dirinya telah membunuh orang di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setelah mengatakan hal tersebut, pelaku tidak banyak bicara dan langsung tidur.
“Sekitar pukul 10 hingga 11.00 Wib, pelaku membawa baju dan celana di dalam sebuah plastik yang telah ia cuci sebelumnya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku meminta ijin kepada istrinya untuk pergi ke tempat kerjanya di lokasi tambang. Keterangan istrinya, pelaku mengaku sejak kepergiannya tidak pulang lagi ke rumah pelaku, lalu di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan temannya berinsial JS. Kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp300.000, dan menitipkan sepeda motornya,” jelasnya.
Lalu sekitar pukul 16.00 Wib pelaku meninggalkan lokasi kerjanya menuju ke rumah kedua orangtuanya di wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, untuk bersembunyi.
JS sempat mengantar pelaku menyebrang sampai ke Lampung kemudian kembali ke Banten.
“Atas kejadian tersebut, 2 korban dinyatakan meninggal dunia, dan 1 korban mengalami luka berat yang saat ini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten,” ujarnya.
Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung (Polsek setempat) untuk dilakukan interogasi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka dan barang bukti 1 sebilah kayu bekas patok yang digunakan untuk memukul para korban, 1 buah handphone milik korban, 1 stel baju saat melakukan tindak pidana, 1 unit sepeda motor diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun kurungan penjara. (rls/red)