TANGERANG, KabarViral79.Com – Satres Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menciduk seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 06 Agustus 2019, sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku diketahui berinisial EM (44), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, Polisi memukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 5 bungkus plastik klip bening.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
"Atas informasi masyarakat sekitar, EM berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan," terang Kapolresta kepada awak media, Jum'at, 08 Agustus 2019.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dan memberantas Narkoba.
“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1), Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut. (rls/red)