-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ratusan Massa Tuntut Tuntaskan Dugaan Jual Beli Aset Negara untuk TPST Bojong Menteng

By On Kamis, Agustus 22, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pantau Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa tuntut tuntaskan dugaan perjual belikan Tanah Negara di Blok 06,07,08, Desa Bojong Menteng, Kecamatam Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten, yang dilakukan oleh aparat desa.

"Aksi ini merupakan aksi keprihatinan kami atas dugaan terjadinya penjual belian Aset Negara di daerah Bojong Menteng yang melibatkan oknum perangkat desa, dan oknum oknum swasta dan pemerintah," kata Sidik, salah satu kordinator aksi di pintu Pemkab Serang, Kamis, 22 Agustus 2019.

Bupati Serang dalam hal ini Ratu Tatu Chasanah selaku Kepala Daerah, kata Sidik, harus menindak tegas oknum Pejabat Sementara (Pjs) Desa Bojong Menteng berinisial (K) yang diduga kuat terlibat. 

"Kami minta ketegasan Ibu Bupati Serang agar mencopot setatus PNS-nya, karna diduga kuat telah melakukan penjualan tanah negara yang sudah penetapan lokasi untuk dibangun Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) oleh Bupati Serang pada tahun 2017 yang sekarang perkaranya sudah ditangani Kejari, sekaligus meminta agar menindak tegas oknum yang terlibat di dalamnya," tegasnya.

Karna, lanjut Sidik, surat pengunduran diri sudah dibuat oleh Pjs desa Bojong Menteng, namun belum ada keputusan dari Bupati Serang selaku Kepala Daerah.

"Iya belum ada keputusan dari Bupati untuk melakukan pemutasian atau pencopotan, akan tetapi surat pengunduran diri sudah dibuat oleh Pjs saat ini," tuturnya.

Sementara itu, Apipudin yang juga Kordinator Aksi Koalisi Pantau Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten meminta pada Kejari Serang agar menindak lanjuti kasus ini.

"Kami juga meminta pada Kejari Serang agar tanah negara yang telah dijual belikan oleh Pjs Desa Bojong Menteng disita dan dibuat Pelang. Karena kasusnya sedang ditangani Kejari, dan segera mengusut secara tuntas oknum yang telah melakukan penjualan dan pembelian agar diproses secara hukum dan diberikan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negeri ini," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »