-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Modus Penipuan Akun Palsu Facebook, Kabid Humas Polda Banten Ingatkan Netizen Waspada

By On Kamis, Agustus 22, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Maraknya aksi penipuan dengan menggunakan media sosial (Medsos) atau sarana komunikasi berbasis internet kian memprihatinkan. Kemudahan akses serta banyaknya pengguna sarana komunikasi berbasis internet ini oleh sebagian oknum dimanfaatkan tidak sebagaimana mestinya.

Kepada netizen, sebutan akrab pengguna internet, khususnya pengguna medsos untuk lebih waspada sehingga pengguna maupun masyarakat secara umum tidak mudah tertipu.

"Masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik di Mapolda Banten, Kamis, 22 Agustus 2019.

Kian maraknya aksi penipuan dan penggunaan akun palsu dengan menggunakan profile sebagai aparatur negara (TNI, Polri, ASN), Kombes Pol Edy Sumardi mengingatkan untuk melindungi akun dengan mode private.

Lebih lanjut, mengganti secara rutin password yang digunakan untuk mencegah peretasan akun pribadi agar lebih aman dan terkontrol.

"Bisa saja orang lain mengambil foto-foto yang kita unggah. Kemudian digunakanlah sebagai profile akun palsu untuk menipu orang lain," imbuhnya.

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan YS (24), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa lalu, 13 Agustus 2019.

Dengan menggunakan profile sebagai Briptu TS, personel Ditlantas Polda Banten, melalui akun facebooknya ia berhasil memperdayai RR untuk mentrasfer uang senilai total Rp21 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Milyar. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »