SERANG, KabarViral79.Com – Salah seorang berinisial AZ (32), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, lantaran diduga menjadi korban penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu, 11 September 2019.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu.
"AZ berhasil kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat," kata Kapolres kepada awak media, Kamis, 12 September 2019.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AZ. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah HP Android dan 1 celana pendek warna abu-abu.
Pengakuan tersangka dirinya membeli barang haram tersebut dari RM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.
“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (Ary/BidHum)