LEBAK, KabarViral79.Com – DA (23), warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu, pada Selasa, 10 September 2019.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 99,16 gram, 1 unit HP Android, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu.
"Pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. DA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," kata Kapolres kepada awak media, Rabu, 11 September 2019. (Ary/Humas)