-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hasil Pengembangan, Polisi Temukan Ganja 82,827 Kg di Septic Tank

By On Senin, September 09, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 82,827 kilogram ganja yang disembunyikan dalam septic tank berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 09 September 2019.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan ganja seberat 82,827 kilogram tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka narkoba jenis Sabu insial MD yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya pada Sabtu, 07 September 2019, dengan barang bukti 500 gram sabu.

"Ganja kurang lebih 82,827 kilogram berhasil kita amankan tadi pagi dari hasil pengembangan. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita," kata Yohanes.

Dijelaskan Yohanes, selain mengamankan barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya itu, petugas juga mengamankan lima terduga pelaku berinisal Ju (48), Ek(24) Re (25), Do (25) dan Md (24).

"Ada lima orang yang dimanakan. Namun, perannya masing-masing masih dalam pemeriksaan karena masih baru diamankan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa ganja tersebut dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang. 

"Setelah kita amankan kelima tersangka, kemudian kita kembangkan kasus ini untuk menyelediki lebih lanjut dan tersangka yang kita tangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara 20 tahun," pungkasnya.

"Sementara pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran," tutupnya.



Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa keberhasilan ungkap kasusu tersebut berkat kerja keras seluruh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Banten yang tanpa kenal lelah melakukan penyelidikan, mengendap dan melakukan langkah pencegahan beredarnya ganja dan Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari penangkapan pelaku sebelumnya yaitu, MD dengan barang bukti 500 gram Narkoba jenis Sabu, dan sudah kita publikasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut Edy, pihaknya sangat serius dalam berantas Narkoba dan Obat-obatan terlarang lainnya.

“Karena ini bertujuan untuk menghindari kerusakan generasi muda kita akan barang haram tersebut,” pungkasnya. 



Edy berpesan kepada masyarakat, untuk terus memberikan informasi kepada Polisi, tentang adanya gerak gerik pelaku penyalahgunaan Narkoba yang ada di sekitar lingkungan masyarakkat.

“Jangan biarkan pengedar Narkoba merusak anak-anak kita, perangi Narkoba bersama-sama dengan mengawasi para pelaku yang mencurigakan,” imbuh Edy. (BidHumas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »