SERANG, KabarViral79.Com - Sat Narkoba Polres Serang kembali mengamankan seorang tersangka penjual obat keras jenis Tramadol dan Heximer yang dijual di sebuah Toko Kosmetik di Jampung Tegal Cetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 12 September 2019.
Di dalam Kios Kosmetik milik tersangka berinisial MD (30) Aceh tersebut petugas berhasil mengamankan 109 butir Tramadol Lempeng/Kemasan HCI, 47 butir Tramadol polos dan 34 butir Hexymer.
"Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang berinisial MD asal Aceh yang diduga telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer di sebuah Toko Kosmetik, tepatnya di Desa Citereup Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," terang Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, Jum'at, 13 September 2019.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial JL (DPO) pada Minggu kemarin, 08 september 2019.
"Pengakuannya Obat-obatan tersebut didapat dari seseorang yang berinisil JL yang sekarang DPO untuk diperjaulbelikan oleh tersangka di kiosnya," terangnya.
Kapolres menjelaskan, selain mengamankan tersangka, dan obat-obatan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa plastik perekat ukuran kecil sebanyak 49 lembar dan 1 buah tas berwarna loreng.
"Untuk tersangka MD sudah kita amankan. Namun tersangka lainnya yakni JL masih dalam pencarian (DPO). Tersangka akan kita kenakan Pasal 196 Jo 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. (Faiz)