-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Simpan Sabu di Kipas Angin, Pria Asal Bandung Ini Diamankan Polisi

By On Sabtu, September 14, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa tersebut layak diberikan kepada AD (29) yang menyimpan Narkoba jenis Sabu di kipas angin kamarnya.

AD diamankan Tim Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten, Jum'at, 13 September 2019, pukul 23.00 Wib.

Selain mengamankan AD (29) yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, petugas juga mengamanka barang bukti berupa 4 bungkus Narkotika jenis Sabu berat 1,47 gram dan 1 buah kipas angin.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu.

"AD berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,47 gram di dalam kipas angin miliknya. AD mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang baru dibelinya senilai Rp 2 juta dari seorang pria berinisial DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kaporles kepada awak media, Sabtu, 14 September 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.

“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (Ary/BidHum)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »