SERANG, KabarViral.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Polda Banten, berhasil mengamankan dua remaja pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 05 September 2019, sekira pukul 21.00 Wib.
Dari kedua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SK (22) dan KM (20), petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dua orang remaja pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres kepada awak media, Sabtu, 07 September 2019.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.
“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (rls/red)