-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 119 Kg Sabu Diamankan

By On Sabtu, September 07, 2019


BINTAN, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu jaringan Internasional dan antar Provinsi, pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Polisi pun berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu berat 119 Kilogram, dan mengamankan tiga orang pelaku diantaranya berinisial J F, S Y dan Z H. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan, bahwa untuk kesekian kalinya, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional.

“Letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau, baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara. Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini,” kata Kombes Pol S. Erlangga didampingi Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, dan para pejabat utama Polres Bintan saat Konferensi Pers di Mapolres Bintan Polda Kepri, Rabu, 04 September 2019.

“Peredaran Narkotika sendiri yaitu di wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya,” kata Kombes Pol S. Erlangga.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang menyampaikan, bahwa penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri, sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada 30 Agustus 2019.

“Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial J F di tempat tinggalnya di Jalan Antasari, Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan, ditemukan juga tersangka berinisial S Y. Dari keterangan kedua pelaku, bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik seseorang berinisial Z H, sebelum Narkotika tersebut didistribusikan oleh S Y ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal J F,” jelas Kapolres.

"Peran S Y adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z H, dan keterangan Z H, bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan Teh Cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat,” tuturnya.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 120 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan pegadaian Tanjungpinang, 4 buah koper, 1 Set Alat Hisap Bong, 1 Unit Mesin Cuci, 2 Buah Jerigen Warna Kuning, 1 Unit Mobil Fortuner Nopol BE 10XX FD warna Silver, 1 Unit Mobil Kijang LGX Nopol BP 11XX TA warna biru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Humas Polda Kepri

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »