TANGERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap AK (33) yang diduga memiliki narkoba jenis sabu, di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis, 29 Agustus 2019, sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku yang merupakan warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut kedapatan memiliki sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dan 15 bungkus plastik klip bening dan 2 bungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik bening dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu.
“Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening, dan 15 bungkus plastik klip bening, serta 2 bungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok,” jelas Kapolresta kepada awak media, Minggu, 01 September 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127, 112, 113 dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.
“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (Ary/BidHum)